Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” kembali menghadirkan narasumber inspiratif pada sesi kedua, Sabtu, 20 Juni 2026. Yang Mulia Puji Harian, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, menyampaikan paparan yang menggugah tentang perjalanan historis KUHP Indonesia dan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum.
Dalam pemaparannya yang lugas dan penuh pengalaman praktik, Puji Harian mengajak peserta untuk merefleksikan sejarah panjang pemberlakuan hukum pidana di Indonesia, sekaligus mendorong perubahan mindset aparat penegak hukum di era KUHP baru.
Sejarah Panjang KUHP: Dari Dualisme Kolonial hingga Unifikasi
Puji Harian memulai paparan dengan menelusuri akar historis KUHP Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sebelum tahun 1918, berlaku dualisme hukum pidana di Indonesia. “Yang satu untuk orang Eropa, yang kedua untuk golongan pribumi dan Timur Asing. Pemberlakuan itu sangat berbeda bagaikan langit dan bumi, baik perlakuannya maupun cara-caranya diperlakukan di hadapan proses hukum,” ujarnya.
Namun setelah tahun 1915, pemerintah kolonial melakukan unifikasi melalui Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (Staatsblad 1915 Nomor 732) yang menjadikan hukum pidana tunggal. “Dengan pasal-pasal peralihan, diberlakukan semua baik Burgerlijk Wetboek maupun tinggalan Belanda dan Jepang, sehingga akhirnya Indonesia juga memberlakukan itu,” jelasnya.
Puji Harian merinci bahwa setelah kemerdekaan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengunifikasi hukum pidana. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 hanya untuk Jawa dan Madura. Baru di tahun 1958 dikeluarkan undang-undang untuk memberlakukan Staatsblad 1915 itu untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya. Dengan demikian, selama ini yang dikenal sebagai KUHP warisan Belanda sebenarnya telah melalui proses adaptasi dan unifikasi oleh bangsa Indonesia sendiri.
Mitos Hukum Kolonial yang Represif: Benarkah?
Puji Harian mengajukan pertanyaan kritis: “Apakah benar aturan KUHP lama itu memang untuk penindasan?” Ia mengakui bahwa dalam praktik peradilan, istilah “jerat” kerap menjadi tolok ukur. “Hakim maupun penuntut umum, kalau membuat pertimbangan, selalu diiringi dengan kata “yang setimpal dengan perbuatannya, yang setimpal dengan kesalahannya agar terdakwa merasakan jerat”. Jerat berarti kan demikian,” jelasnya.
Namun, ia mengungkapkan fakta menarik yang jarang diketahui publik. “Di undang-undang nomor 1 tahun 1946, terjemahan resmi pertama Staatsblad 1915 adalah “undang-undang hukum seksa”, bukan “hukum pidana”. Istilah ini kemudian diubah menjadi “hukum pidana”,” tuturnya. Menurutnya, terjemahan “seksa” ini menunjukkan bahwa sejak awal memang ada nuansa pembalasan dalam KUHP lama.
Ia mencontohkan pengalaman pribadinya di persidangan ketika seorang terdakwa mengingkari keterangannya. “Saya tanya kenapa ingkar? Dia bilang, “Pak, jempolan kaki ini pecah jadi dua. Saya diinjak meja.” Pengalaman dari undang-undangnya Belanda (Strafrecht) itulah yang melahirkan istilah balas dendam,” kenangnya.
“Jadi wajar,” tegasnya, “karena undang-undangnya memang seperti itu.”
Paradigma Baru: Dari Retributif ke Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif
Puji Harian menyambut baik hadirnya KUHP baru yang mengubah paradigma pemidanaan. “Harapannya dengan undang-undang yang baru ini, paradigma-paradigma kita harus betul-betul berubah menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.
Ia mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung bahwa rezim hukum pidana baru adalah “rezim keadilan yang harmonis”. Artinya, pemidanaan tidak lagi semata-mata untuk membalas, melainkan untuk membina pelaku agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sekarang sudah tidak boleh lagi “pidana setimpal”!” tegasnya merujuk pada tuntutan jaksa. “Karena undang-undang baru tujuannya sudah bukan lagi retributif, tapi korektif untuk supaya bagaimana pelakunya itu menjadi sadar bahwa yang saya lakukan ini hal yang tidak benar, sehingga tidak diharapkan lagi bahwa pelaku suatu saat akan menjadi residivis.”
Tiga Fungsi Hukum dan Peran Penegak Hukum
Puji Harian mengingatkan bahwa hukum memiliki tiga fungsi utama. “Pertama, untuk mengatur tanpa hukum hidup kita barbar. Kedua, untuk merubah seperti dulu B.J. Habibie mau merubah Indonesia menjadi negara industri. Ketiga, untuk menyelesaikan permasalahan di situlah posisi hakim, jaksa, polisi,” paparnya.
Ia menekankan bahwa fungsi penyelesaian konflik ini harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum. “Penegakan hukum bukan sekadar untuk korban, tapi juga untuk pelaku menjadi sadar, dan masyarakat kepentingannya tidak terabaikan,” ujarnya.
Mindset dan Kultur: Kunci Keberhasilan Perubahan
Puji Harian menyampaikan pesan yang sangat kuat di akhir pemaparannya: perubahan hukum tidak akan berarti tanpa perubahan mindset dan kultur aparat penegak hukum. “Dengan aturan hukum yang baru ini, betul-betul mindset, kultur kita juga harus berubah,” tegasnya.
Ia menolak anggapan bahwa Mahkamah Agung baru akan menjadi lembaga peradilan yang “agung” pada tahun 2035 sesuai visi jangka panjang. “Lembaga itu kan barang mati. Kenapa harus tunggu sampai 2035? Lembaga tergantung dari yang isi, yang duduk di lembaga,” katanya.
“Hari ini, orang-orang yang duduk jiwanya agung, hari ini pula, detik ini juga, lembaga juga agung,” pungkasnya dengan penuh semangat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


