Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
Berita

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin2 June 2026 • 13:20 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

Jakarta – Sebanyak puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 2 hingga 8 Juni 2026. Materi pertama pelatihan disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan tema “Pertimbangan Putusan Hakim Menurut KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026” pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Prof. Yanto menegaskan bahwa hakim merupakan benteng terakhir peradilan, dan Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dari benteng tersebut. Ia mengawali sesi dengan penjelasan mendasar mengenai definisi hakim menurut Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya menyebutkan “memeriksa dan memutus”, KUHAP baru menambahkan frasa “dan menyelesaikan” perkara, yang berarti kewajiban hakim tidak berhenti pada pengucapan putusan, melainkan hingga proses minutasi selesai. Lebih lanjut, hakim merupakan satu-satunya pejabat negara yang diatur dalam lebih dari satu undang-undang, yaitu undang-undang ASN, undang-undang pejabat negara, undang-undang penyelenggara negara, dan undang-undang Mahkamah Agung, sebuah fakta yang menurutnya patut dibanggakan karena menunjukkan betapa mulianya jabatan hakim.

Prof. Yanto kemudian mengupas perubahan mendasar mengenai bentuk putusan pengadilan. Menurut Pasal 1 Angka 18 KUHAP baru, putusan pengadilan tidak hanya berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum, tetapi juga hadir dua bentuk baru, yakni putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Putusan pemaafan hakim, sesuai Pasal 1 Angka 19, adalah pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu perbuatan dilakukan, dengan tetap mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Ia menekankan perbedaan mendasar dengan konsep restorative justice. Dalam putusan pemaafan hakim, tidak disyaratkan adanya maaf dari korban. Sekalipun korban tidak memaafkan, hakim tetap dapat menjatuhkan putusan tersebut jika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini berbeda dengan mekanisme keadilan restoratif pada umumnya yang mengharuskan adanya pemaafan dari korban.

Hakim adalah Benteng Terakhir Keadilan

Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa putusan hakim adalah mahkota proses peradilan, bukan sekadar produk administratif, melainkan kristalisasi tiga nilai pilar hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), ketika terjadi benturan antara ketiga nilai tersebut, maka keadilan harus diutamakan. Ini merupakan pergeseran paradigma yang signifikan dari orientasi sebelumnya. Ia juga menguraikan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang kini secara tegas dirumuskan dalam Pasal 36 KUHP baru. Setiap orang hanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, namun kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Implikasinya, asas kesalahan tidak lagi sekadar doktrin, melainkan menjadi asas tertulis, sehingga melindungi warga negara dari perluasan pemidanaan yang berlebihan.

Memahami KUHP Baru dari Asas Legalitas hingga Putusan Pemaafan

Menjelaskan lebih detail tentang bentuk kesalahan, Prof. Yanto memaparkan tiga bentuk kesengajaan dalam doktrin hukum pidana. Pertama, kesengajaan sebagai maksud, di mana pelaku benar-benar menghendaki perbuatan dan akibatnya. Kedua, kesengajaan sebagai kepastian, ketika pelaku melakukan tindakan untuk mencapai tujuan utama namun sadar bahwa ada akibat lain yang pasti terjadi, seperti mengebom pesawat untuk membunuh satu orang namun mengetahui penumpang lain pasti akan tewas. Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan, di mana pelaku sadar bahwa tindakannya mungkin menimbulkan akibat lain yang dilarang namun tetap melakukannya dan bersedia menerima risiko, seperti melempar batu ke kerumunan. Sementara itu, kealpaan dibedakan menjadi kealpaan berat dan kealpaan ringan. Secara praktis, hakim perlu mengidentifikasi fakta-fakta relevan seperti persiapan alat, pernyataan sebelum perbuatan, sikap selama perbuatan, dan perilaku setelah perbuatan untuk membuktikan keadaan batin pelaku.

Terkait sifat melawan hukum, Prof. Yanto menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, asas legalitas tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga kearifan lokal dan hukum adat. Sifat melawan hukum tidak lagi hanya bersifat formil (melanggar undang-undang), tetapi juga material, yaitu bertentangan dengan rasa keadilan, norma kepatutan, kesusilaan, dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia mengilustrasikan perbedaan antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana melawan hukum dalam pasal 2 bersifat luas mencakup rasa keadilan masyarakat, sedangkan pasal 3 terbatas pada penyalahgunaan jabatan. Fungsi positif dari melawan hukum material adalah memperluas jangkauan larangan terhadap perbuatan yang secara tekstual belum diatur namun tercela menurut keadilan, sementara fungsi negatifnya adalah meniadakan pemidanaan meskipun semua unsur formil terpenuhi, jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan rasa keadilan.

Keadilan Restoratif untuk Anak dan Kelemahan Batasan Ancaman Pidana

Prof. Yanto kemudian beralih membahas keadilan restoratif yang sebenarnya telah dikenal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam undang-undang tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh anak wajib diupayakan penyelesaian secara restoratif. Namun, ia mengkritisi bahwa Pasal 7 undang-undang tersebut membatasi penerapan restoratif hanya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun.

Baca Juga  Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

“Akibatnya timbul keanehan,” ujarnya. “Orang yang mencuri mobil Mercedes atau Alphard dengan ancaman pidana lima tahun bisa diselesaikan secara restoratif. Sementara orang yang mencuri sandal di dalam pekarangan rumah dengan merusak pagar, ancaman pidananya tujuh tahun, justru tidak bisa diselesaikan secara restoratif. Padahal nilai ekonomisnya sangat berbeda.”

Menurutnya, seharusnya batasan tidak hanya berdasarkan ancaman pidana, tetapi juga mempertimbangkan nilai ekonomis. Ia mencontohkan bahwa kasus curi sandal yang tergolong ringan secara nilai menjadi tidak bisa direstoratif karena ancaman hukumannya lebih tinggi dari curi mobil mewah. Hal ini dinilainya sebagai kelemahan regulasi yang perlu dibenahi.

Tujuan Pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP

Lebih lanjut, Prof. Yanto menyoroti bahwa KUHP lama tidak mengatur secara tegas tentang tujuan pemidanaan. Berbeda halnya dengan KUHP baru, di mana pembuat undang-undang secara eksplisit memasukkan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal 51 KUHP 2023 merumuskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk memberikan pengakuan atas rasa keadilan korban, memperbaiki pelaku, memulihkan keseimbangan, serta mencegah terjadinya tindak pidana,” jelasnya. Tujuan-tujuan tersebut, menurutnya, relevan dengan berbagai teori dalam literatur hukum pidana, kriminologi, dan peradilan pidana, seperti teori retributif (pembalasan yang setimpal), teori rehabilitatif, dan teori keadilan restoratif.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta: sebutkan teori tujuan pemidanaan apa saja yang relevan dengan Pasal 51 tersebut? Jawabannya mencakup teori pembalasan, pencegahan, perbaikan, dan reintegrasi sosial. Teori pembalasan menghendaki bahwa orang yang berbuat jahat harus dibalas dengan penderitaan yang setimpal. Teori perbaikan menekankan pada pembinaan, seperti di lembaga pemasyarakatan yang mengajarkan keterampilan membatik, membuat sabun, atau menjahit. Bagi pelaku muslim, juga diajarkan cara beribadah yang benar agar setelah bebas tidak kembali melakukan kejahatan.

Diskresi antara Hakim dengan Penegak Hukum Lain

Salah satu poin penting yang disampaikan Prof. Yanto adalah perbedaan diskresi (kewenangan menilai dan memutus) di antara aparat penegak hukum. Penyidik (polisi) memiliki diskresi untuk menghentikan penyidikan atau menetapkan tersangka. Jaksa memiliki diskresi untuk melimpahkan perkara ke pengadilan atau menghentikan penuntutan. Hakim memiliki diskresi untuk menerima, menolak, mengabulkan, atau memutus perkara.

“Namun berbeda dengan advokat. Advokat tidak memiliki diskresi sama sekali. Advokat hanya bisa berargumentasi sesuai dengan fakta dan hukum. Suka atau tidak suka, jika undang-undang mengatur demikian, advokat harus tunduk,” tegasnya. Lembaga masyarakat yang menjadi penegak hukum juga memiliki kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Pentingnya Konsistensi Putusan dan Pergeseran Paradigma

Prof. Yanto menekankan bahwa putusan hakim harus konsisten dan dapat diprediksi sehingga masyarakat merasakan keadilan dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Ia menyebutkan bahwa saat ini terjadi pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan ke sistem yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Dalam praktiknya, hakim harus mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: bentuk kesalahan pelaku (sengaja atau kealpaan), motif dan tujuan, sikap batin apakah menghendaki atau tidak, apakah tindak pidana direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah kejadian, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarganya, pemaafan dari korban atau keluarga, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat. “Semua ini harus dipertimbangkan. Dalam Pasal 54  KUHP baru, hal-hal tersebut dimuat secara lengkap,” ujarnya.

Usulan Negara Hadir dalam Restitusi untuk Pelaku yang Tidak Mampu

Prof. Yanto juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembentukan RUU KUHP, ia pernah mengusulkan agar negara hadir dalam pembayaran restitusi atau ganti rugi apabila pelaku tidak mampu. Ia menceritakan pengalaman seorang temannya yang menjadi korban tabrak lari. Mobil temannya rusak, namun ketika didatangi ke rumah pelaku, ternyata pelaku hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti tembok rumah dari anyaman bambu, tempat tidur pun beralas kardus.

“Teman saya akhirnya tidak jadi marah, bahkan meninggalkan uang untuk keluarga pelaku. Dalam kasus seperti ini, negara seharusnya hadir. Pelaku yang tidak mampu tidak boleh dibebani kewajiban restitusi yang tidak sanggup ia bayar. Namun sayangnya, usulan tersebut tidak muncul dalam ketentuan final,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kasus lain yang sempat viral, yaitu kecelakaan maut di Metromini akibat balapan liar. Awalnya peristiwa itu didakwa sebagai kealpaan, namun karena opini publik yang kuat, akhirnya dakwaan berubah menjadi pembunuhan. Hal serupa terjadi pada kasus seorang gadis muda yang menabrak lima orang hingga tewas di pagi hari. “Jaksa mendakwa dengan pasal pembunuhan, padahal kalau mau jujur, itu karena kealpaan karena kurang hati-hati. Namun karena viral, hakim pun mengamini. Sikap batin harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Upaya Paksa, Korporasi, dan Keamanan Peradilan

Prof. Yanto juga menyoroti beberapa isu penting lain, seperti adanya undang-undang penyesuaian pidana karena banyak pasal dalam KUHP lama maupun undang-undang khusus di luar KUHP baru yang dihapus namun tetap diperlukan, misalnya pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. Ia menjelaskan perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam KUHAP baru, di mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh korban yang dirugikan dan berimplikasi pada gugurnya penuntutan jika pengaduan dicabut. Dalam pertimbangan hakim, perlu dipastikan apakah tindak pidana yang diperiksa merupakan delik aduan, apakah pengaduan diajukan secara sah dan dalam tenggang waktu, serta apakah ada pencabutan pengaduan yang mengakibatkan perkara gugur.

Baca Juga  Judicial Integrity Soulmate: Sang "Alter Ego" di Balik Toga

Perluasan subjek hukum juga menjadi sorotan, di mana korporasi kini dapat menjadi subjek hukum pidana dalam KUHP baru. Selain itu, semua upaya paksa seperti penyitaan, penahanan, dan penangkapan harus mendapat izin ketua pengadilan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak yang cukup diberitahukan kemudian. Pelelangan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kini harus diawasi oleh hakim pengawas, sebuah kebijakan yang muncul sebagai pelajaran dari kasus Jiwasraya di mana nilai aset yang seharusnya Rp11,7 triliun merosot menjadi hanya Rp1,9 triliun karena tidak ada pengawasan yang memadai.

Mengenai keamanan peradilan, Prof. Yanto mengungkapkan rencana Mahkamah Agung untuk membentuk polisi pengadilan atau U.S. Marshals ala Amerika Serikat dan juga di Eropa. Rapat dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk menerapkan sistem ini, di mana pengadilan-pengadilan di provinsi yang kasusnya padat akan ditempati sekitar sepuluh personel yang terdiri dari polisi aktif maupun mantan penyidik. Dengan demikian, jika terjadi contempt of court, penanganan dapat segera dilakukan karena peristiwa, saksi, jaksa, advokat, dan hakim berada di tempat yang sama.

Terkait penyandang disabilitas, Pasal 38 dan 39 KUHP nasional mengatur bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual dapat dikurangi pidananya atau bahkan dijatuhi tindakan, tergantung pada berat ringannya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

RUU Jabatan Hakim dan Polemik Putusan Bebas

Di akhir pemaparan, Prof. Yanto menyampaikan kabar baik bahwa Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas urutan ketujuh dan diharapkan segera disahkan. Dalam RUU tersebut, usia pensiun hakim tingkat pertama menjadi 67 tahun dan hakim agung menjadi 70 tahun, serta hakim mendapatkan hak imunitas kekebalan yang kuat. Pasal 91 RUU Jabatan Hakim menyatakan bahwa hakim hanya dapat ditangkap dengan izin Ketua Mahkamah Agung, baik dalam keadaan tertangkap tangan maupun tidak. Ia mencontohkan kasus di Depok di mana izin lisan dari Ketua MA diberikan terlebih dahulu melalui telepon, kemudian dilengkapi dengan izin tertulis secara formal.

Mengenai polemik upaya hukum terhadap putusan bebas, Prof. Yanto mengakui masih ada dua pendapat di Mahkamah Agung. Beberapa kasus seperti Ronald Tanur di Surabaya yang menunjukkan adanya putusan bebas yang diduga transaksional, sehingga jika tidak boleh diajukan upaya hukum, keadilan dikhawatirkan tidak dapat ditegakkan. Mahkamah Agung sendiri masih mendebatkan hal ini dan kemungkinan akan dibuat pedoman atau PERMA dalam beberapa tahun ke depan.

Penutup: Pesan Progresif untuk Seluruh Hakim Indonesia

Dari seluruh pemaparan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., tersirat tiga pesan mendalam yang wajib direnungkan oleh setiap hakim di Indonesia.

Pertama, tidak ada kata “belum siap” bagi para hakim untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum pidana yang baru, baik secara formil (KUHAP) maupun materil (KUHP). Seluruh hakim dituntut untuk segera menerapkan ketentuan baru tersebut ke semua perkara yang ditanganinya, tanpa memilah-milah atau memilih perkara tertentu. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pembaruan paradigma yang harus ditaati. KUHAP dan KUHP baru justru memberikan kewenangan yang luas kepada hakim, sehingga yang harus diperbarui terlebih dahulu adalah cara pandang dan pola pikir hakim itu sendiri, dari yang kaku dan positivistik menjadi progresif. Pola pikir progresif ini harus dimaknai sebagai keberanian untuk tidak terjebak pada aspek-aspek formalistik semata, melainkan beralih pada aspek substansial yang lebih menghidupkan rasa keadilan.

Kedua, jangan pernah takut untuk berpikir dan bertindak progresif. Hakim tidak hanya diberikan kewenangan oleh Pasal 53 KUHP untuk mengesampingkan kepastian hukum yang bersifat formal demi mewujudkan keadilan yang substantif, tetapi juga telah dilegitimasi oleh konstitusi itu sendiri. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mewajibkan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, keadilan tetaplah yang utama, dan hukum harus dimaknai tidak sekadar sebagai kumpulan aturan yang kaku, melainkan sebagai instrumen hidup yang terus bergerak bersama nilai-nilai keadilan masyarakat.

Ketiga, jadilah benteng terakhir yang kokoh. Para hakim adalah benteng terakhir keadilan. Masyarakat tidak lagi melihat teks undang-undang semata, tetapi melihat bagaimana hati nurani hakim bicara. Pertimbangkan setiap fakta persidangan dengan saksama, jangan terpengaruh opini publik yang berlebihan, dan utamakan keadilan di atas segalanya. Karena pada akhirnya, putusan hakim bukan sekadar kata-kata dalam berkas, melainkan cermin kepercayaan rakyat kepada institusi peradilan. Jaga amanah itu dengan keberanian, ketekunan, integritas, dan ketulusan untuk menegakkan keadilan di atas segala kepentingan.

Pelatihan Gelombang 3 berlangsung hingga 8 Juni 2026. Para peserta diharapkan tidak hanya menyerap materi, tetapi juga mengimplementasikan pemahaman baru tentang KUHP dan KUHAP dalam setiap putusan yang mereka lahirkan demi terwujudnya peradilan yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat. Sebab, benteng terakhir hanya akan kokoh jika di dalamnya bersemayam keberanian untuk berubah dan keteguhan untuk berpihak pada kebenaran

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia KUHP Baru Mahkamah Syar’iyah Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP undang undang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  2. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. bupropion for adhd and depression on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.