Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

14 July 2026 • 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban
Artikel

Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Muhammad Hanif RamadhanFirzi RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan and Firzi Ramadhan2 May 2026 • 11:55 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk dari penghormatan hak asasi manusia. Pemidanaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya adalah mencegah seseorang untuk melakukan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang yang mengatur mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terakhir kali diudangkan pada tahun 2004 tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meskipun sudah 22 tahun berlalu namun belum ada pembaruan pada peraturan tersebut sehingga terdapat beberapa kekosongan hukum, termasuk terkait publikasi identitas para pihak dalam persidangan tindak pidana tersebut, padahal Pasal 10 huruf c UU PKDRT secara tegas menagamanatkan bahwa korban berhak mendapatkan penanganan secara khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban.

Dualisme Publikasi Pada Persidangan Dan Publikasi Pada Putusan

Mengenai persidangan tindak pidana KDRT sebenarnya telah dibahas dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa:

“Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan delik kesopanan (Pasal 281 sampai dengan Pasal 297 KUHP), maka demi perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.”

Dari penjelasan ketetuan tersebut, penulis memaknai bahwa apabila tindak pidana KDRT mengandung muatan kekerasan seksual, berarti persidangan tersebut tertutup untuk umum. Sebaliknya, apabila tidak mengandung muatan kekerasan seksual, berarti persidangan tersebut terbuka untuk umum, sesuai dengan asas hukum acara pidana Pasal 153 ayat (3) KUHAP Baru.

Kemudian, mengenai putusan tindak pidana KDRT juga telah dibahas dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/20220) Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, dengan menyebutkan pada halaman 35 dan 36:

“Sebelum memberikan salinan Informasi kepada Pemohon atau memasukannya dalam situs web, PPID Pelaksana Wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak di bawah ini dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara sebagai berikut. Mengaburkan identitas Saksi Korban dan Saksi Lainnya dalam perkara: (…) b. tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga”

Dari kedua ketentuan tersebut, menimbulkan kerancuan karena disatu sisi apabila persidangan terbuka (karena dalam hal ini diluar dari muatan kekerasan seksual) tentunya dapat membuat orang lain yang hadir di persidangan mengetahui identitas yang seharusnya dikaburkan dalam putusan/penetapan sebagaimana diatur dalam SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/20220 tersebut. Terdapat suatu konflik norma pada persoalan ini, di satu sisi dalam sidang terbuka berarti semua identitas para pihak dapat diketahui oleh pengunjung sidang sedangkan di sisi yang lain pengaburan identitas pada putusan/penetapan perlu dilakukan dalam tindak pidana kdrt sehingga penulis memandang konflik ini sebagai suatu ketidakefektifan dalam perlindungan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam tindak pidana KDRT.

Baca Juga  Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Dari kedua ketentuan tersebut, menimbulkan kerancuan karena disatu sisi apabila persidangan terbuka (karena dalam hal ini diluar dari muatan kekerasan seksual) tentunya dapat membuat orang lain yang hadir di persidangan mengetahui identitas yang seharusnya dikaburkan dalam putusan/penetapan sebagaimana diatur dalam SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tersebut.

Terdapat suatu konflik norma pada persoalan ini. Pada satu sisi, sidang terbuka berarti semua identitas para pihak dapat diketahui oleh pengunjung sidang, sedangkan di sisi yang lain pengaburan identitas pada putusan/penetapan perlu dilakukan dalam tindak pidana KDRT. Oleh karena itu, penulis memandang konflik ini sebagai suatu ketidakefektifan dalam perlindungan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam tindak pidana KDRT.

Anomali Praktik Peradilan: Studi Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan

Ketimpangan antara teks hukum (SEMA No. 5 Tahun 2021) dan kebutuhan praktis perlindungan korban nyatanya pernah diterobos oleh majelis hakim dalam praktik peradilan. Hal ini terlihat jelas pada kasus KDRT yang melibatkan selebritas Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri pada awal tahun 2023.

Berdasarkan dakwaan, Ferry Irawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang pada pokoknya mengatur tentang kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Terdakwa sama sekali tidak didakwa dengan Pasal 46 yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Jika merujuk pada Rumusan Kamar Pidana MA Nomor 5 Tahun 2021, sidang tersebut seharusnya digelar secara terbuka untuk umum dari awal hingga akhir.

Faktanya, meskipun sidang pembacaan dakwaan sempat digelar secara terbuka, Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi korban Venna Melinda) digelar secara tertutup untuk umum. Keputusan hakim untuk menutup persidangan ini didasarkan pada permohonan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum korban, dengan pertimbangan utama bahwa materi persidangan menyangkut aib rumah tangga, hal-hal sensitif terkait ranah privasi suami-istri, serta untuk menjaga stabilitas psikologis korban saat memberikan keterangan. Kasus ini menjadi preseden penting yang membuktikan bahwa sifat KDRT (baik fisik maupun psikis) sejatinya sama-sama membongkar ranah paling privat dari sebuah keluarga, sehingga perlindungan melalui sidang tertutup adalah sebuah keniscayaan sosiologis dan psikologis, bukan semata-mata karena adanya unsur kekerasan seksual.

Persidangan Tertutup Sebagai Bentuk Keserasian Norma Guna Perlindungan Privasi Keluarga Khususnya Anak;

            Dalam persidangan perdata terkhusus yang mengadili perkara perceraian, persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan:

Pasal 33: Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Baca Juga  Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara

Penjelasan: Apabila pengadilan telah berusaha untuk mencapai perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang tertutup. Pemeriksaan dalam sidang tertutup ini berlaku juga bagi pemeriksaan saksi-saksi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, hakim mengabulkan kehendak suami atau isteri untuk melakukan perceraian.

Pelaksanaan persidangan tertutup tersebut bukan tanpa tujuan melainkan suatu wujud pencegahan penyebaran aib rumah tangga kepada publik serta yang terpenting menjaga kepentingan anak agar tidak terdampak konflik orangtua. Perkara pidana KDRT pada substansinya memiliki irisan yang sangat kuat dengan perkara perceraian, karena keduanya sama-sama membicarakan masalah internal rumah tangga yang tabu untuk dikonsumsi oleh publik.

            Jikalau terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai bahwa perkara perdata adalah kepentingan privat sehingga persidangan dilaksanakan secara tertutup, lalu perkara pidana adalah kepentingan publik sehingga persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, maka penulis memaknai berbeda. Sekalipun perkara pidana adalah kepentingan publik, namun dalam beberapa perkara seperti perindungan anak atau yang menyangkut kesusilaan, persidangannya pun dilaksanakan secara tertutup. Karena pada prinsipnya sekalipun itu kepentingan publik, terdapat hal lain yang lebih diutamakan yaitu perlindungan terhadap korban terkhususnya anak, kesusilaan, keamanan, dan kerahasiaan tertentu (hak kerahasiaan ini dijamin oleh Pasal 10 UU PKDRT).

            Anak kerap kali diabaikan dalam perkara pidana KDRT padahal sejatinya anak juga merupakan korban yang tersembunyi. Anak kerap kali melihat pertengkaran hingga perbuatan pidana yang dilakukan antara orangtuanya yang berpotensi menimbulkan luka, trauma dan malu pada anak dari terdakwa dan korban yang mengalaminya.

Persidangan secara terbuka di tengah kecanggihan media sosial memudahkan penyebaran informasi antar pribadi sehingga pengaburan identitas pada putusan terasa hambar jika di ruang sidang identitas mereka sudah menjadi tontonan publik. Oleh karena itu, konsistensi publikasi baik persidangan maupun putusan secara tertutup perlu diterapkan serta sebagai bentuk keserasian norma dengan perkara perceraian pada persidangan perdata. Bukan hanya untuk menjaga kesusilaan dan etika yang memuat hal-hal sensitif atau tidak pantas diumbar ke publik, namun pada pokoknya untuk memastikan perlindungan bagi kepentingan pihak-pihak serta saksi terutama anak dari terdakwa dan korban.

Sebagai penutup, penulis merekomendasikan agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali atau memperluas cakupan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, agar persidangan tertutup tidak hanya dibatasi pada KDRT yang bermuatan kekerasan seksual (Pasal 46), tetapi juga mencakup seluruh bentuk KDRT (fisik, psikis, dan penelantaran) demi menjamin koherensi dengan SK KMA tentang pengaburan identitas serta hak atas kerahasiaan korban.

Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
Firzi Ramadhan
Kontributor
Firzi Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hak hak privasi identitas KDRT korban perlindungan Sidang Tertutup
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB

Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

13 July 2026 • 08:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

By Taufikurrahman14 July 2026 • 13:23 WIB0

Yogyakarta, Di sebuah kota yang sejak lama dikenal sebagai penjaga kebudayaan dan kearifan Nusantara, perjumpaan…

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan
  • Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum
  • Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi
  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

Recent Comments

  1. geo163 54 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. digwel 690 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. работа сварщиком в нн сегодня on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. skillstaff2 617 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. neftegazlogistica 280 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.