Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia
Artikel

Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia

Idik Saeful BahriIdik Saeful Bahri2 January 2026 • 14:27 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejarah Rights of Nature

Selama berabad-abad, sistem hukum modern memandang alam sebagai “properti” atau objek yang dapat dimiliki dan dieksploitasi untuk kepentingan manusia. Namun, di tengah krisis iklim global dan kepunahan massal spesies, muncul sebuah revolusi hukum yang dikenal sebagai Rights of Nature (Hak-Hak Alam). Konsep ini menuntut agar pohon, sungai, dan ekosistem diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan beregenerasi.

Sejarah mengenai Rights of Nature adalah narasi tentang pergeseran paradigma hukum yang sangat radikal: dari melihat alam sebagai objek/properti (antroposentris) menjadi subjek hukum yang memiliki hak intrinsik (ekosentris). Sebelum konsep ini masuk ke sistem hukum modern, masyarakat adat di seluruh dunia (seperti suku Māori di Selandia Baru, masyarakat Andean di Amerika Selatan, dan berbagai suku di Indonesia) telah lama mempraktikkan filosofi bahwa manusia adalah bagian dari alam. Alam dianggap sebagai entitas hidup yang sakral, bukan sekadar komoditas.

Konsep legal formal tentang hak alam baru muncul pada awal 1970-an sebagai reaksi terhadap kegagalan hukum lingkungan tradisional dalam membendung kerusakan ekosistem. Pada tahun 1972, seorang profesor hukum, Christopher Stone, menulis artikel jurnal yang sangat berpengaruh setelah ada kasus hukum (Sierra Club v. Morton) mengenai pembangunan resor ski di Disney. Ia berargumen bahwa jika perusahaan (benda mati) bisa memiliki hak hukum, maka pohon, sungai, dan pegunungan juga harus bisa. Pada tahun yang sama, seorang Hakim bernama William O. Douglas di Mahkamah Agung Amerika Serikat, memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang terkenal, mendukung ide Stone bahwa entitas lingkungan harus memiliki standing (kedudukan hukum) untuk menggugat demi kelestarian mereka sendiri.

Di era tahun 2000-an, perkembangan paradigma ini semakin menguat. Thomas Berry, seorang sejarawan budaya dan teolog yang memperkenalkan istilah Earth Jurisprudence, pada tahun 2001 berargumen bahwa hukum manusia harus sejalan dengan Hukum Bumi (Earth Law) karena alam semesta adalah komunitas subjek, bukan koleksi objek. Pada tahun 2006, wilayah Tamaqua Borough di Pennsylvania, Amerika Serikat, menjadi pemerintahan pertama di dunia yang mengakui hak-hak alam dalam undang-undang lokal untuk melarang pembuangan limbah beracun. 

Baca Juga  Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer

Lebih lanjut gerakan ini mulai meledak di tingkat global ketika negara-negara mulai memasukkannya ke dalam hukum nasional mereka, misalnya pada tahun 2008, Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan Hak-Hak Nature (Pachamama) ke dalam Konstitusinya. Alam diakui memiliki hak untuk eksis, bertahan, dan melakukan regenerasi. Kemudian pada tahun 2010, Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth, yang memberikan hak hukum kepada Bumi sebagai “kepentingan umum yang sakral”. Selanjutnya pada tahun 2017, setelah perjuangan hukum selama 140 tahun oleh suku Māori di Selandia Baru, Sungai Whanganui diakui sebagai badan hukum (legal person) dengan status yang sama seperti manusia. Satu tahun berselang pada tahun 2018, Mahkamah Agung Kolombia menetapkan bahwa wilayah Amazon Kolombia adalah subjek hak yang harus dilindungi secara mendesak dari deforestasi.

Evolusi Konsep: Dari Properti Menjadi Subjek Hukum

Secara tradisional, perlindungan lingkungan dilakukan melalui regulasi administratif (seperti izin AMDAL). Namun, pendekatan ini seringkali gagal karena alam hanya dilindungi sejauh ia bermanfaat bagi manusia. Pada tahun 1972, Christopher Stone menulis esai provokatif berjudul “Should Trees Have Standing?”. Ia berargumen bahwa lingkungan harus memiliki hak hukum sendiri agar dapat diwakili di pengadilan oleh wali (guardian), sebagaimana anak-anak atau perusahaan yang tidak dapat berbicara sendiri secara hukum.

Argumentasi Stone terhadap prinsip utamanya didasarkan pada hak untuk eksis, yaitu hak dasar bagi sebuah ekosistem untuk terus ada tanpa dirusak secara permanen. Selain itu, Stone juga berpendapat bahwa alam memiliki hak untuk beregenerasi, yaitu kemampuan alam untuk memulihkan diri dari gangguan. Serta argumennya yang paling fenomenal, Stone berpendapat bahwa alam memiliki Legal Standing, yaitu kemampuan hukum bagi ekosistem (melalui perwakilan manusia) untuk menuntut pihak yang merusaknya di muka pengadilan.

Baca Juga  Dari Tradisi ke Sistem: Pembelajaran Alternatif Penyelesaian Sengketa dari India

Tantangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, perlindungan alam masih dominan menggunakan pendekatan antroposentris melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun Indonesia mengenal konsep Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus kebakaran hutan, alam tetap dipandang sebagai objek. Tantangan utama implementasi hak-hak alam di Indonesia, antara lain:

  1. Tabrakan Kepentingan Ekonomi. Prioritas pada investasi dan industri ekstraktif selalu menjadi alasan utama mengapa manusia di Indonesia berani menghancurkan ekologi yang sudah ada.
  2. Kapasitas Penegak Hukum. Indonesia masih membutuhkan suatu kesadaran kolektif bersama di antara para penegak hukum terkait dengan hak-hak alam ini, baik dari ranah kepolisian, kejaksaan, dan yang terpenting adalah kesadaran di lingkungan pengadilan utamanya hakim.
  3. Definisi Perwakilan Alam juga belum banyak dibahas di Indonesia. Para sarjanawan hukum Indonesia belum mengkonstruksikannya secara detail mengenai siapa yang paling berhak menjadi suara bagi pohon dan hutan di pengadilan.

Pergeseran dari melihat alam sebagai komoditas menuju subjek hukum adalah langkah krusial untuk keberlanjutan bumi. Tanpa adanya pengakuan formal atas hak-hak ekosistem, hukum lingkungan hanya akan menjadi alat untuk mengelola kerusakan, bukan mencegahnya. Masa depan hukum harus bersifat inklusif terhadap seluruh entitas yang menopang kehidupan di bumi.

Referensi

  • Stone, C. D. (1972). Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects. Southern California Law Review.
Idik Saeful Bahri
Kontributor
Idik Saeful Bahri

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ekologis revolusi sistem hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.