MEGAMENDUNG, BOGOR – Senin 10 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada hari dan sesi selanjutnya pelatihan sertifikasi mediator, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber yakni Dr. Wirdiyaningsih, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Dengan mengangkat 2 tema sekaligus yakni tentang Teknik Menjaga Keberlangsungan Medias dan Teknik Memfasilitasi Para Pihak.
1. Tahapan Tugas Mediator: Dari Pernyataan Pembuka Hingga Jenis Kesepakatan Damai
Dalam mengawal alur mediasi di pengadilan, mediator menjalankan serangkaian tugas terstruktur untuk menjamin keadilan, objektivitas, dan kesetaraan hak bagi para pihak:
- Tahap Pernyataan Pembuka (Opening Statement):
- Pengenalan & Kedudukan: Mediator memperkenalkan diri dan menegaskan fungsinya sebagai fasilitator netral yang tidak memihak serta tidak berwenang mengambil keputusan.
- Penjelasan Prosedur: Menerangkan maksud, tujuan, aturan perundingan (termasuk batas waktu dan tata tertib berbicara bergantian), kerahasiaan proses, serta mekanisme pertemuan terpisah (Kaukus).
- Penetapan Asas: Menegaskan bahwa kesepakatan akhir murni berada di tangan para pihak.
- Tahap Presentasi Para Pihak:
- Mediator memberikan kesempatan yang seimbang dan proporsional kepada Penggugat maupun Tergugat untuk menyampaikan pokok perkara, alasan gugatan, sudut pandang, serta harapan mereka secara bergantian tanpa interupsi.
- Macam-Macam Jenis Kesepakatan Perdamaian: Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, luaran kesepakatan damai terdiri dari:
- Kesepakatan Perdamaian Bulat (Penuh): Kesepakatan yang mencakup seluruh objek gugatan/tuntutan dan mengakhiri sengketa secara menyeluruh.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian: Kesepakatan yang hanya menyetujui sebagian dari poin tuntutan atau hanya melibatkan sebagian dari para pihak yang bersengketa.

2. Strategi Pra-Mediasi dan Alur Mediasi pada Perkara Kompleks
Apabila dalam suatu persidangan terdapat banyak pihak yang hadir bersamaan dalam satu waktu sidang, mediator yang ideal wajib melakukan usaha Pra-Mediasi sebelum memulai dialog bersama.
- Kegiatan Pra-Mediasi: Mediator mempelajari berkas gugatan dan membuat Catatan Analisis Konflik, yang mencakup:
- Identitas Para Pihak: Memetakan subjek hukum dan jaring hubungan antarpihak.
- Posisi vs Kepentingan: Memisahkan tuntutan hukum formal (posisi) dari kebutuhan nyata/ekonomi (kepentingan).
- Konflik Psikologis: Memetakan emosi, luka batin, atau rasa terancam yang tersembunyi.
- Konflik Norma & Nilai: Mengidentifikasi perbedaan penafsiran aturan hukum serta benturan nilai moral/budaya yang diyakini para pihak.
- Tahap Mediasi Inti: Setelah analisis pra-mediasi matang, proses dilanjutkan ke tahap mediasi inti yang berfokus pada presentasi pihak, proses negosiasi opsi-opsi damai, dan penyelenggaraan Kaukus jika terjadi kemacetan komunikasi.
3. Wujud Perkara Kompleks dan Peran Vital Co-Mediator
Dalam praktik peradilan perdata, sering dijumpai perkara dengan jumlah subjek hukum yang sangat banyak, seperti sengketa tanah waris di mana posisi Tergugat terdiri dari lebih dari 10 (sepuluh) orang yang masing-masing memiliki argumen tersendiri.
Dalam kondisi kompleks demikian, berdasarkan hak prerogatifnya, mediator dapat meminta bantuan kepada Panitera Pengganti atau staf kepaniteraan untuk bertindak sebagai Co-Mediator (pihak yang membantu jalannya proses mediasi).
- Pembagian Peran:
- Mediator Utama: Memimpin alur perundingan, memfasilitasi negosiasi substantif, dan merumuskan Opsi Kesepakatan Damai.
- Co-Mediator: Mencatat poin-poin krusial persidangan, mengelola ketertiban ruang mediasi, membantu memfasilitasi komunikasi internal kelompok Tergugat yang berjumlah banyak, serta menyusun draf laporan bertahap.
4. Menghadapi Kendala Perilaku dan Tipe Gaya Konflik Para Pihak
Selama mediasi berlangsung, mediator sering menghadapi kendala perilaku berupa perbedaan gaya konfrontasi dari kelompok/pihak yang bersengketa:
- Tipe Ekspresif & Konfrontatif: Pihak yang cenderung menghadapi konflik secara langsung, sangat vokal, dan luap-luap dalam menyampaikan emosi.
- Tipe Penghindar (Non-Ekspresif): Pihak yang tidak nyaman dengan konfrontasi tatap muka, enggan melayani pembicaraan langsung, dan cenderung menarik diri.
Solusi Mediator: Mediator harus piawai menyeimbangkan dinamika ini dengan menghentikan selaan yang destruktif, menggunakan instrumen Kaukus untuk memberi ruang aman bagi pihak penakut/penghindar, serta menerapkan teknik reframing untuk meredam emosi pihak yang konfrontatif.
5. Mengatasi “Bias Gender” melalui Sensitivitas Gender Mediator
Kendala kritis lainnya dalam praktik mediasi adalah risiko terjadinya Bias Gender—yaitu kecenderungan dalam menafsirkan fakta atau kasus dengan memberikan preferensi/keuntungan kepada salah satu jenis kelamin berdasarkan prasangka dan stereotip sosial.
Untuk mencegah kesepakatan yang timpang dan merugikan pihak rentan, mediator wajib memiliki Sensitivitas Gender (kemampuan memahami ketimpangan gender gap):
- Penerapan dalam Kasus Perceraian & KDRT: Dalam sengketa rumah tangga yang diwarnai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mediator harus memahami bahwa kekerasan tidak hanya berupa kekuasaan fisik (penganiayaan), melainkan juga kekerasan non-fisik (intimidasi psikis, penindasan verbal, dan pembatasan ekonomi).
- Tindakan Terukur: Mediator tidak boleh memaksakan perdamaian yang membahayakan keselamatan korban KDRT akibat adanya tekanan dan intimidasi tersembunyi dari pihak lawan.
KESIMPULAN
Proses mediasi di pengadilan merupakan perpaduan antara kepatuhan prosedur hukum, keahlian analisis konflik, dan kepekaan nurani humanis. Rangkuman poin utamanya adalah:
- Tata Kelola Prosedural: Diawali dari Opening Statement yang transparan, pemberian hak bicaranya seimbang, hingga perumusan hasil akhir berupa Kesepakatan Perdamaian Bulat maupun Sebagian.
- Kesiapan Pra-Mediasi: Pada perkara dengan banyak pihak, menyusun Catatan Analisis Konflik (memetakan posisi, kepentingan, emosi, norma, dan nilai) adalah fondasi utama keberhasilan.
- Kolaborasi Co-Mediator: Pengikutsertaan Panitera Pengganti/staf sebagai Co-Mediator sangat membantu pengelolaan mediasi pada perkara besar (misal Tergugat >10 orang).
- Manajemen Dinamika Perilaku: Mediator harus tanggap mengelola tipe pihak yang konfrontatif-ekspresif maupun yang penakut/penghindar melalui teknik komunikasi aktif dan Kaukus.
- Keadilan Berperspektif Gender: Menghilangkan bias gender dengan memahami relasi kuasa serta kekerasan fisik dan non-fisik (KDRT) sangat krusial untuk menghasilkan kesepakatan damai yang adil dan bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


