MEGAMENDUNG, BOGOR – Rabu 5 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada hari dan sesi selanjutnya pelatihan sertifikasi mediator, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber yakni Bapak A. Fahmi Shahab, S.E., M.B.L. (Pimpinan Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN)). Dengan mengangkat tema Teknik Reframing Dalam Mediasi.
Seni Membingkai Ulang Narasi: Menguliti Konflik hingga ke Akar Kepentingan melalui Teknik Reframing
Dalam dinamika mediasi pengadilan, komunikasi yang efektif adalah kunci utama untuk membongkar kebuntuan dialog (deadlock). Seorang mediator profesional dituntut tidak hanya mampu mendengarkan, tetapi juga lihai dalam mengelola dan mengarahkan narasi konflik agar perundingan tetap berjalan kondusif dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Mengenal Tiga Senjata Komunikasi Mediator: Paraphrase, Reframing, dan Summary
Untuk melancarkan jalannya dialog antarpihak yang bersengketa, terdapat tiga metode komunikasi utama yang berfungsi sebagai alat kerja (tools) wajib bagi seorang mediator:
- Paraphrase (Mengulang Pernyataan): Teknik mengulang kembali poin utama yang disampaikan para pihak menggunakan bahasa sendiri tanpa mengubah makna. Tujuannya adalah untuk menunjukkan empati dan membuktikan bahwa mediator menyimak pembicaraan secara aktif (active listening).
- Reframing (Membingkai Ulang): Teknik mengolah dan mengubah kalimat berkonotasi negatif atau emosional dari penutur menjadi kalimat yang bernada positif, netral, dan berorientasi pada kebutuhan. Tujuannya agar maksud inti penutur tersampaikan tanpa memicu eskalasi amarah pihak lawan.
- Summary (Merangkum): Teknik menyintesis dan menangkap seluruh poin krusial yang telah dipaparkan selama diskusi menjadi satu kesimpulan utuh yang ringkas sebagai pijakan langkah mediasi selanjutnya.

Teori Gunung Es: Menembus Permukaan demi Menemukan Interest
Manfaat terbesar dari teknik reframing adalah kemampuannya menembus substansi sengketa. Jika diibaratkan dengan Teori Gunung Es, perkara yang diajukan ke pengadilan (pokok gugatan) kerap kali hanyalah sebagian kecil masalah yang tampak di atas permukaan air laut (positions).
Melalui reframing, mediator dapat mengikis tabir emosi dan mendapati bagian terbesar yang tersembunyi di bawah permukaan air laut, yaitu latar belakang kepentingan hakiki (underlying interest) serta kebutuhan mendasar yang memicu lahirnya gugatan tersebut. Dengan terungkapnya interest, ruang untuk merumuskan solusi win-win menjadi jauh lebih terbuka.
Strategi Aman Melakukan Reframing dan Penanganan Kegagalan
Agar teknik reframing dapat diterima dengan baik oleh penutur tanpa menimbulkan penolakan atau persepsi bahwa mediator memutarbalikkan fakta, mediator disarankan menggunakan kalimat pengantar yang persuasif dan terbuka.
- Kalimat Kunci Aman: Awali penyampaian pembingkaian ulang dengan pola konfirmasi seperti: “Baik, jadi dari apa yang saya dengar, Bapak/Ibu sebenarnya menginginkan agar dalam mediasi ini…?”
Bagaimana Jika Reframing Ditolak?
Apabila upaya reframing sempat gagal atau ditolak oleh si penutur (misalnya penutur merasa maksudnya belum pas), mediator tidak perlu berkecil hati. Langkah yang harus dilakukan adalah melakukan re-frame kembali dengan cara mendengarkan secara lebih mendalam, lalu mengonstruksi ulang kalimat tersebut dengan penyesuaian yang lebih akurat hingga penutur merasa dipahami secara utuh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


