Jakarta, suarabsdk.com — Kemerdekaan Indonesia bukan hanya peristiwa politik 17 Agustus 1945. Ia adalah proyek panjang peradaban yang masih terus diuji hingga hari ini. Pesan itulah yang mengemuka dalam sesi Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 2, Selasa malam, 5 Mei 2026, yang menghadirkan sejarawan senior Prof. Anhar Gonggong.
Dalam sesi bertema “Melihat Masa Lalu dan Membincangkan Masa Depan Indonesia”, Prof. Anhar mengajak para hakim membaca sejarah bukan sebagai kumpulan tanggal, tokoh, dan peristiwa, melainkan sebagai cermin moral bangsa. Menurutnya, Indonesia tidak lahir sebagai bangsa yang sudah selesai, tetapi sebagai bangsa baru yang dibentuk melalui proses panjang, keberanian, dan kesediaan berbagai suku bangsa melepaskan ego kesukuan untuk membangun rumah bersama bernama Indonesia.
Prof. Anhar yang ayahhnya dan beberapa keluarganya juga menjadi korban kekejaman penjajahan Belanda memulai refleksinya dengan menyinggung sejarah panjang perlawanan rakyat Nusantara terhadap kolonialisme. Perlawanan Diponegoro, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Pattimura, hingga dinamika kerajaan-kerajaan di berbagai daerah menunjukkan bahwa rakyat telah lama melawan ketidakadilan. Namun perlawanan-perlawanan itu belum menjadi kekuatan nasional karena masih bergerak secara lokal dan tercerai-berai.
Titik balik sejarah, menurut Prof. Anhar, terjadi ketika lahir kaum terdidik dan tercerahkan pada masa pergerakan nasional. Mereka bukan hanya pintar secara intelektual, tetapi memiliki keberanian moral untuk melampaui kepentingan dirinya sendiri.
“Pemimpin adalah orang yang mampu melampaui diri,” tegas Prof. Anhar.
Pakar Sejarah yang cukup senior ini mencontohkan Soekarno, Hatta, Sjahrir, Soepomo, dan tokoh-tokoh pergerakan lain yang sebenarnya memiliki peluang untuk hidup nyaman dengan pendidikan tinggi yang mereka miliki. Soekarno adalah insinyur, Hatta menempuh pendidikan ekonomi di Rotterdam, Sjahrir dan Soepomo juga berasal dari kalangan terdidik. Namun mereka tidak menggunakan ilmu semata untuk mengejar kedudukan dan kenyamanan pribadi. “Mereka lebih bersedia keluar masuk penjara daripada menggunakan ilmu yang telah dituntut bertahun-tahun untuk mendapatkan pekerjaan yang enak,” ujar Prof. Anhar.
Bagi Prof. Anhar, di situlah letak kemuliaan kaum pergerakan. Mereka menjadikan pendidikan sebagai alat pembebasan bangsa, bukan sekadar alat mobilitas sosial pribadi. Ilmu tidak berhenti di kepala, tetapi hidup dalam keberanian, pengorbanan, dan tanggung jawab sejarah.
Dalam paparannya, Prof. Anhar juga mengajak peserta kembali membaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, meskipun singkat, Pembukaan UUD 1945 menyimpan seluruh cita-cita besar bangsa merdeka: demokrasi, persatuan, keadilan sosial, ketuhanan, dan keterlibatan Indonesia dalam membangun ketertiban serta perdamaian dunia.
Namun setelah lebih dari delapan dekade merdeka, Prof. Anhar mengingatkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Indonesia telah mengalami berbagai bentuk demokrasi: demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, hingga demokrasi reformasi. Tetapi nama demokrasi, menurutnya, tidak cukup apabila tidak berdiri di atas hukum yang jelas dan lembaga kehakiman yang bekerja secara benar. “Tidak mungkin kita menjadi negara demokratis tanpa aturan yang jelas,” katanya.
Di hadapan ratusan para hakim dari berbagai lingkungan peradilan yang hadir secara online, Prof. Anhar menegaskan bahwa lembaga kehakiman memegang peran fundamental dalam menjaga kehidupan berbangsa. Negara tidak mungkin menciptakan kehidupan yang tenang, sejahtera, dan adil tanpa lembaga peradilan yang bekerja sebagaimana mestinya.
Sejarawan yang khas dengan rambut panjangnya ini menekankan bahwa Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan seluruh badan peradilan bukan sekadar institusi pemutus perkara. Lembaga kehakiman adalah penyangga moral negara hukum. Ketika pengadilan kuat, jernih, dan dipercaya, demokrasi memiliki sandaran. Sebaliknya, ketika lembaga kehakiman kehilangan integritas, kepercayaan publik terhadap negara hukum ikut terguncang.
Prof. Anhar juga mengingatkan pentingnya integritas dalam kehidupan publik. Menurutnya, krisis integritas sering bermula dari teladan buruk pemimpin. Ketika pemimpin kehilangan moralitas, bawahan dan lingkungan birokrasi juga berpotensi kehilangan keberanian untuk menjaga diri. Dalam konteks peradilan, pesan itu menjadi sangat dekat. Seorang hakim tidak cukup hanya memahami norma hukum. Hakim harus menjaga moralitas dirinya, lingkungan kerjanya, dan kehormatan jabatannya. Satu hakim yang runtuh integritasnya dapat melukai kepercayaan masyarakat kepada seluruh bangunan peradilan.
“Koruptor itu orang yang tidak tahu bersyukur,” ujar Prof. Anhar, ketika menyinggung pentingnya rasa syukur atas jabatan, pekerjaan, dan amanah publik.
Menurutnya, banyak orang tidak memiliki pekerjaan, bahkan sebagian mungkin lebih pintar dari mereka yang sedang memegang jabatan. Karena itu, jabatan tidak boleh dipandang sebagai ruang untuk mengambil keuntungan, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dengan rasa syukur dan tanggung jawab.
Prof. Anhar juga menyinggung pentingnya kesadaran sejarah lintas generasi. Setiap generasi memiliki tantangannya sendiri. Namun tanpa pengetahuan sejarah, generasi baru akan mudah kehilangan akar, salah membaca krisis, dan keliru menentukan arah masa depan. Ia mengingatkan bahwa sejarah yang diajarkan saja belum tentu didengar, apalagi jika sejarah makin dipinggirkan dari pendidikan dan percakapan publik. Karena itu, kegigihan mengajarkan sejarah adalah bagian dari ikhtiar menjaga ingatan bangsa.
Dalam refleksi lebih luas, Prof. Anhar menyinggung Pancasila sebagai dasar moral yang sesungguhnya dapat mencegah bangsa ini jatuh pada individualisme dan egoisme kekuasaan. Pancasila menempatkan manusia Indonesia sebagai pribadi yang bertuhan, berkemanusiaan, hidup dalam persatuan, bermusyawarah, dan mengejar keadilan sosial. Namun pertanyaan terpenting, menurutnya, bukan apakah Indonesia memiliki Pancasila, melainkan siapa yang sungguh-sungguh menjalankannya. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai teks dalam pidato, upacara, atau dokumen resmi negara. Ia harus tampak dalam perilaku pejabat publik, kebijakan negara, putusan pengadilan, dan kehidupan masyarakat.
Sesi yang berlangsung secara daring tersebut dipandu oleh Irvan Mawardi dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Para peserta dari berbagai lingkungan peradilan mengikuti paparan dan diskusi dengan antusias, terutama karena materi sejarah yang disampaikan Prof. Anhar langsung ditarik pada relevansi tugas kehakiman masa kini. Sesi diskusi berlangsung menarik dengan pertanyaan-pertanyaan yang tajam dan kritis dari peserta “ Seumur hidup saya, baru malam ini saya menemukan forum yang diisi dengan pertanyaan yang sangat tajam dan berani dari Pegawai Negeri Sipil, karena dulu PNS yang bertanya seperti ini, langsung kena sanksi, diberhentikan. Dari dulu, tidak ada PNS yang berani bertanya seperti ini” ujar Prof Anhar dengan bangga dan apresiasi atas pertanyaan para peserta
Pada akhir sesi, moderator menegaskan bahwa pesan Prof. Anhar memiliki tiga simpul penting. Pertama, Indonesia lahir dari keberanian para pemimpin yang mampu melampaui diri. Kedua, kemerdekaan adalah proyek peradaban yang belum selesai. Ketiga, lembaga kehakiman adalah penjaga keadilan, kepercayaan publik, dan masa depan Indonesia sebagai bangsa merdeka.
Dengan demikian, pendidikan filsafat dan keadilan bagi hakim tidak semata menjadi ruang pengayaan pengetahuan. Ia menjadi ruang perenungan etis tentang jabatan, sejarah, dan tanggung jawab. Sebab hakim tidak hanya bekerja di ruang sidang. Hakim ikut menentukan apakah cita-cita kemerdekaan tetap hidup dalam praktik hukum dan keadilan.
Bangsa ini pernah dibangun oleh orang-orang yang mampu melampaui dirinya. Maka tugas generasi hari ini, terutama para penjaga hukum dan keadilan, adalah memastikan bahwa ilmu, jabatan, dan kewenangan tidak berhenti untuk diri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar panjang menjaga Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, adil, dan beradab.
Maka benar, Indonesia belum selesai. Ia masih terus disusun melalui keberanian para pemimpinnya, integritas para pejabatnya, kesadaran sejarah generasi mudanya, dan terutama kejujuran para penegak hukumnya. Kemerdekaan telah memberi kita negara, tetapi keadilanlah yang akan menentukan apakah negara itu benar-benar menjadi rumah peradaban. Di titik itulah hakim memegang amanah penting: memastikan Indonesia tidak hanya merdeka dalam sejarah, tetapi juga adil dalam kenyataan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


