Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hoax dan Matinya Akal Sehat Publik di Era Post-Truth
Artikel

Hoax dan Matinya Akal Sehat Publik di Era Post-Truth

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan5 May 2026 • 22:41 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di era digital, kebenaran tidak lagi berjalan sendirian sebagai kebenaran. Ia harus berebut panggung dengan emosi, sentimen politik, algoritma media sosial, potongan video, judul provokatif, dan keyakinan pribadi yang sering kali sudah terbentuk sebelum fakta datang. Inilah zaman yang sering disebut sebagai era post-truth, dimana masa ketika fakta objektif, kalah pengaruh dibandingkan emosi dan kepercayaan personal dalam membentuk opini publik.

Bagi seorang jurnalis senior seperti Hersubeno Arief, persoalan hoax tidak bisa hanya dilihat sebagai perkara benar atau salah secara teknis. Hoax adalah gejala sosial, politik, hukum, sekaligus filsafat. Ia menyangkut cara masyarakat memahami realitas, cara negara mengatur percakapan publik, cara pers menjalankan fungsi verifikasi, dan cara hukum menjaga keseimbangan antara ketertiban dengan kebebasan.

Istilah post-truth memang menjadi populer setelah Oxford menobatkannya sebagai Word of the Year pada tahun 2016. Namun akarnya lebih tua. Istilah itu pernah dipakai Steve Tesich pada tahun 1992, ketika menulis tentang bagaimana publik Amerika seolah memilih untuk hidup dalam “pasca-kebenaran” setelah trauma politik seperti skandal Iran-Contra dan Perang Teluk. Artinya, post-truth bukan sekadar fenomena internet. Ia lahir dari krisis kepercayaan, dimana publik tidak lagi yakin kepada negara, media, elite politik, bahkan kepada sesama warga.

Di titik inilah hoax menemukan tanah suburnya. Hoax bukan hanya informasi palsu. Hoax adalah informasi yang sengaja direkayasa untuk menipu, mengarahkan emosi, menciptakan kebencian, atau menggerakkan tindakan tertentu. Dalam bahasa sederhana, hoax adalah kebohongan yang diberi kostum seolah-olah ia fakta.

Namun, kita semua harus berhati-hati. Tidak semua informasi yang keliru adalah hoax. Tidak semua kritik adalah fitnah. Tidak semua produk jurnalistik yang dipersoalkan dapat langsung disamakan dengan penyebaran berita bohong. Di sinilah filsafat hukum dan etika pers perlu hadir.

Pers bekerja dengan prinsip verifikasi. Produk jurnalistik lahir melalui proses konfirmasi, uji informasi, pengecekan narasumber, dan tanggung jawab redaksional. Bila ada kekeliruan, mekanisme pers menyediakan hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ini berbeda dengan hoax yang sejak awal memang dibangun untuk menipu. Kritik juga berbeda lagi. Kritik adalah hak warga negara untuk menilai kekuasaan, kebijakan, atau tindakan pejabat publik, selama berbasis kepentingan publik dan tidak semata-mata menyerang pribadi dengan kebohongan.

Masalahnya, di era digital, batas-batas itu sering dikaburkan. Sebuah kritik bisa dituduh hoax. Sebuah produk jurnalistik bisa dikriminalisasi. Sebaliknya, sebuah hoax bisa menyamar sebagai opini, satire, atau “sekadar meneruskan informasi”. Di sinilah hukum harus bekerja dengan jernih, bukan dengan amarah.

Perbandingan antara Amerika Serikat dan Indonesia menarik untuk direnungkan. Di Amerika Serikat, polarisasi politik sangat tajam. Masyarakat terbelah antara kubu konservatif dan liberal. Bahkan dalam beberapa kasus, polarisasi itu berujung pada kekerasan fisik, seperti kerusuhan Capitol Hill. Namun sistem hukumnya sangat melindungi kebebasan berbicara melalui Amandemen Pertama. Negara tidak mudah mempidanakan ucapan, kecuali ada ancaman langsung atau unsur yang sangat serius.

Indonesia memiliki tantangan berbeda. Polarisasi kita sering berbasis identitas, agama, dan sentimen sosial. Media sosial digunakan bukan hanya untuk berdebat, melainkan juga untuk memecah belah. Tingkat penggunaan media sosial sangat tinggi, tetapi kemampuan verifikasi informasi masih belum merata. Di sisi hukum, pendekatan yang sering muncul adalah pendekatan pidana, terutama melalui UU ITE, yang kerap dipersoalkan karena dianggap mengandung “pasal karet”.

Baca Juga  Dr. Harold D’Costa : Karakteristik Penipuan Siber

Dari sudut pandang filsafat hukum, persoalan ini penting: apakah hukum harus menjadi alat penghukum utama dalam menghadapi kekacauan informasi? Ataukah hukum harus menjadi penjaga proporsi, agar negara tidak tergelincir menjadi pengendali kebenaran?

Jika setiap kesalahan informasi langsung dipidana, masyarakat akan hidup dalam ketakutan. Orang takut berbicara, takut mengkritik, takut membagikan pendapat. Akhirnya ruang publik menjadi steril, tetapi bukan karena sehat; ia steril karena dibungkam. Sebaliknya, jika semua hoax dibiarkan atas nama kebebasan berekspresi, masyarakat bisa rusak oleh kebohongan massal. Reputasi orang hancur, konflik sosial menyala, pemilu tercemar, dan kepercayaan publik runtuh.

Maka tugas hukum bukan memilih antara kebebasan total atau represi total. Tugas hukum adalah membedakan. Membedakan hoax dari produk jurnalistik. Membedakan kritik dari fitnah. Membedakan kesalahan dari niat jahat. Membedakan warga biasa yang terjebak informasi palsu, dari aktor terorganisir yang memproduksi disinformasi secara sistematis.

Di sinilah peran hakim menjadi sangat penting. Hakim tidak boleh hanya membaca teks hukum secara kaku. Hakim harus memahami konteks sosial, teknologi, dan ekosistem informasi. Dalam era post-truth, kebenaran tidak hanya diuji di pengadilan, tetapi juga sudah “diadili” sebelumnya oleh media sosial. Fenomena trial by the press atau bahkan trial by social media membuat opini publik sering terbentuk sebelum proses hukum dimulai.

Orang bisa dihukum secara sosial sebelum dihukum secara legal. Potongan video yang viral bisa lebih dipercaya daripada keterangan lengkap. Judul provokatif bisa lebih berpengaruh daripada isi berita. Kemarahan warganet bisa menekan aparat, jaksa, bahkan pengadilan. Dalam situasi seperti itu, hakim harus menjadi penjaga akal sehat. Ia tidak boleh tunduk kepada tekanan viralitas.

Salah satu contoh yang relevan adalah penyebaran potongan video yang kehilangan konteks. Dalam gambar materi, disebut contoh potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM yang menghilangkan konteks asli. Di sini letak masalah filosofisnya: apakah kebenaran masih bisa disebut kebenaran jika ia dipotong sedemikian rupa sehingga menghasilkan makna yang berlawanan? Sebuah kalimat bisa benar secara literal, tetapi menyesatkan secara konteks. Fakta yang dipenggal bisa berubah menjadi kebohongan.

Karena itu, dalam dunia jurnalistik, konteks adalah bagian dari kebenaran. Fakta bukan hanya “apa yang dikatakan”, tetapi juga “dalam keadaan apa ia dikatakan”, “kepada siapa”, “untuk menjawab apa”, dan “apa kelanjutannya”. Menghilangkan konteks adalah salah satu cara paling halus untuk memalsukan realitas.

Di era digital, persoalan ini diperparah oleh echo chamber dan filter bubble. Algoritma media sosial cenderung menyajikan informasi yang sesuai dengan minat, kemarahan, ketakutan, dan keyakinan pengguna. Orang akhirnya hidup dalam ruang gema. Ia merasa pendapatnya benar karena semua yang muncul di layarnya seolah membenarkan dirinya. Padahal yang terjadi bukan pencarian kebenaran, melainkan penguatan bias.

Dalam kondisi seperti ini, hoax tidak menyebar karena masyarakat tidak mengetahui kebenaran. Hoax menyebar karena ia memberi kepuasan emosional. Ia membuat orang merasa benar, merasa menjadi korban, merasa punya musuh bersama, atau merasa menjadi bagian dari kelompok yang “lebih sadar” daripada kelompok lain. Post-truth bukan hanya krisis informasi, melainkan krisis kerendahan hati epistemik, dimana manusia kehilangan kemampuan untuk berkata, “mungkin saya salah.”

Baca Juga  Menjaga Amanah Bumi: Peran Peradilan di Tengah Krisis Lingkungan Global

Pers seharusnya menjadi obat bagi krisis itu. Tetapi pers juga tidak kebal dari godaan post-truth. Ketika media mengejar klik, ketika judul dibuat bombastis, ketika framing lebih penting daripada akurasi, pers ikut memperburuk keadaan. Jurnalis harus kembali kepada disiplin dasar, yaitu: verifikasi, keberimbangan, akurasi, independensi, dan tanggung jawab publik.

Namun tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada individu penyebar. Salah satu poin penting bagi hakim dan pembuat kebijakan adalah bahwa di negara maju, tren penanganan masalah digital mulai bergeser: tanggung jawab lebih besar juga dibebankan kepada platform penyedia layanan. Sebab platform bukan ruang netral. Ia mengatur algoritma, menentukan distribusi konten, memonetisasi perhatian, dan memperoleh keuntungan dari keterlibatan pengguna.

Jika masyarakat kecil terus dikriminalisasi sementara platform besar bebas dari tanggung jawab, maka hukum kehilangan rasa keadilan. Seorang warga yang meneruskan informasi palsu karena tidak paham bisa dipidana, tetapi sistem algoritmik yang membuat kebohongan itu viral, pada akhirnya tidak disentuh. Ini seperti menghukum orang yang terseret arus, tetapi membiarkan bendungan yang jebol.

Karena itu, pendekatan hukum di era post-truth harus lebih cerdas. Negara perlu menindak produsen hoax yang terorganisir, terutama jika menimbulkan kekerasan, kerusuhan, penipuan, atau kerusakan serius. Tetapi negara juga harus memperkuat literasi digital, memperbaiki mekanisme koreksi informasi, melindungi kerja jurnalistik, dan menuntut tanggung jawab platform. Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan reaksi pertama.

Pada akhirnya, persoalan hoax adalah persoalan peradaban. Ia menguji apakah masyarakat masih menghargai kebenaran, apakah pers masih setia kepada verifikasi, apakah hukum masih berpihak kepada keadilan, dan apakah negara masih mampu membedakan kritik dari kejahatan.

Di era post-truth, tugas jurnalis bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menjaga agar publik tidak kehilangan kemampuan berpikir. Tugas hakim bukan sekadar menerapkan pasal, tetapi memastikan hukum tidak menjadi alat pembungkam. Tugas warga bukan sekadar membagikan kabar, tetapi bertanya: apakah ini benar, utuh, adil, dan perlu?

Hoax akan selalu ada selama manusia masih punya kepentingan untuk menipu. Tetapi masyarakat yang sehat tidak ditentukan oleh ketiadaan hoax, melainkan oleh kemampuannya membangun daya tahan terhadap kebohongan. Daya tahan itu lahir dari pers yang merdeka, hukum yang proporsional, platform yang bertanggung jawab, dan warga yang berpikir kritis.

Kebenaran mungkin tidak selalu menang cepat. Tetapi tanpa komitmen kepada kebenaran, demokrasi hanya akan menjadi pasar emosi, hukum menjadi alat tekanan, dan pers kehilangan rohnya. Inilah pelajaran terpenting dari era post-truth: membela kebenaran bukan hanya tugas jurnalis atau hakim, melainkan tugas bersama seluruh warga negara.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Disinformasi Etika Jurnalistik Hoax hukum dan teknologi kebebasan berekspresi Literasi Digital Media Sosial Peran Hakim Post Truth UU ITE
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

20 June 2026 • 16:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

By Muhammad Rizqi Hengki21 June 2026 • 08:08 WIB0

Orang dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan sudah ditentukan sebelumnya bahwa perbuatan itu dilarang dan…

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law
  • Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis
  • Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar
  • Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

Recent Comments

  1. terbinafine adverse effects on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. ketoconazole mechanism study on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. toradol therapeutic uses on Debu di Atas Map Hijau
  4. terbinafine mechanism for nail fungus on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. ketoconazole shampoo basics on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.