Di era digital, kebenaran tidak lagi berjalan sendirian sebagai kebenaran. Ia harus berebut panggung dengan emosi, sentimen politik, algoritma media sosial, potongan video, judul provokatif, dan keyakinan pribadi yang sering kali sudah terbentuk sebelum fakta datang. Inilah zaman yang sering disebut sebagai era post-truth, dimana masa ketika fakta objektif, kalah pengaruh dibandingkan emosi dan kepercayaan personal dalam membentuk opini publik.
Bagi seorang jurnalis senior seperti Hersubeno Arief, persoalan hoax tidak bisa hanya dilihat sebagai perkara benar atau salah secara teknis. Hoax adalah gejala sosial, politik, hukum, sekaligus filsafat. Ia menyangkut cara masyarakat memahami realitas, cara negara mengatur percakapan publik, cara pers menjalankan fungsi verifikasi, dan cara hukum menjaga keseimbangan antara ketertiban dengan kebebasan.
Istilah post-truth memang menjadi populer setelah Oxford menobatkannya sebagai Word of the Year pada tahun 2016. Namun akarnya lebih tua. Istilah itu pernah dipakai Steve Tesich pada tahun 1992, ketika menulis tentang bagaimana publik Amerika seolah memilih untuk hidup dalam “pasca-kebenaran” setelah trauma politik seperti skandal Iran-Contra dan Perang Teluk. Artinya, post-truth bukan sekadar fenomena internet. Ia lahir dari krisis kepercayaan, dimana publik tidak lagi yakin kepada negara, media, elite politik, bahkan kepada sesama warga.
Di titik inilah hoax menemukan tanah suburnya. Hoax bukan hanya informasi palsu. Hoax adalah informasi yang sengaja direkayasa untuk menipu, mengarahkan emosi, menciptakan kebencian, atau menggerakkan tindakan tertentu. Dalam bahasa sederhana, hoax adalah kebohongan yang diberi kostum seolah-olah ia fakta.
Namun, kita semua harus berhati-hati. Tidak semua informasi yang keliru adalah hoax. Tidak semua kritik adalah fitnah. Tidak semua produk jurnalistik yang dipersoalkan dapat langsung disamakan dengan penyebaran berita bohong. Di sinilah filsafat hukum dan etika pers perlu hadir.
Pers bekerja dengan prinsip verifikasi. Produk jurnalistik lahir melalui proses konfirmasi, uji informasi, pengecekan narasumber, dan tanggung jawab redaksional. Bila ada kekeliruan, mekanisme pers menyediakan hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ini berbeda dengan hoax yang sejak awal memang dibangun untuk menipu. Kritik juga berbeda lagi. Kritik adalah hak warga negara untuk menilai kekuasaan, kebijakan, atau tindakan pejabat publik, selama berbasis kepentingan publik dan tidak semata-mata menyerang pribadi dengan kebohongan.
Masalahnya, di era digital, batas-batas itu sering dikaburkan. Sebuah kritik bisa dituduh hoax. Sebuah produk jurnalistik bisa dikriminalisasi. Sebaliknya, sebuah hoax bisa menyamar sebagai opini, satire, atau “sekadar meneruskan informasi”. Di sinilah hukum harus bekerja dengan jernih, bukan dengan amarah.
Perbandingan antara Amerika Serikat dan Indonesia menarik untuk direnungkan. Di Amerika Serikat, polarisasi politik sangat tajam. Masyarakat terbelah antara kubu konservatif dan liberal. Bahkan dalam beberapa kasus, polarisasi itu berujung pada kekerasan fisik, seperti kerusuhan Capitol Hill. Namun sistem hukumnya sangat melindungi kebebasan berbicara melalui Amandemen Pertama. Negara tidak mudah mempidanakan ucapan, kecuali ada ancaman langsung atau unsur yang sangat serius.
Indonesia memiliki tantangan berbeda. Polarisasi kita sering berbasis identitas, agama, dan sentimen sosial. Media sosial digunakan bukan hanya untuk berdebat, melainkan juga untuk memecah belah. Tingkat penggunaan media sosial sangat tinggi, tetapi kemampuan verifikasi informasi masih belum merata. Di sisi hukum, pendekatan yang sering muncul adalah pendekatan pidana, terutama melalui UU ITE, yang kerap dipersoalkan karena dianggap mengandung “pasal karet”.
Dari sudut pandang filsafat hukum, persoalan ini penting: apakah hukum harus menjadi alat penghukum utama dalam menghadapi kekacauan informasi? Ataukah hukum harus menjadi penjaga proporsi, agar negara tidak tergelincir menjadi pengendali kebenaran?
Jika setiap kesalahan informasi langsung dipidana, masyarakat akan hidup dalam ketakutan. Orang takut berbicara, takut mengkritik, takut membagikan pendapat. Akhirnya ruang publik menjadi steril, tetapi bukan karena sehat; ia steril karena dibungkam. Sebaliknya, jika semua hoax dibiarkan atas nama kebebasan berekspresi, masyarakat bisa rusak oleh kebohongan massal. Reputasi orang hancur, konflik sosial menyala, pemilu tercemar, dan kepercayaan publik runtuh.
Maka tugas hukum bukan memilih antara kebebasan total atau represi total. Tugas hukum adalah membedakan. Membedakan hoax dari produk jurnalistik. Membedakan kritik dari fitnah. Membedakan kesalahan dari niat jahat. Membedakan warga biasa yang terjebak informasi palsu, dari aktor terorganisir yang memproduksi disinformasi secara sistematis.
Di sinilah peran hakim menjadi sangat penting. Hakim tidak boleh hanya membaca teks hukum secara kaku. Hakim harus memahami konteks sosial, teknologi, dan ekosistem informasi. Dalam era post-truth, kebenaran tidak hanya diuji di pengadilan, tetapi juga sudah “diadili” sebelumnya oleh media sosial. Fenomena trial by the press atau bahkan trial by social media membuat opini publik sering terbentuk sebelum proses hukum dimulai.
Orang bisa dihukum secara sosial sebelum dihukum secara legal. Potongan video yang viral bisa lebih dipercaya daripada keterangan lengkap. Judul provokatif bisa lebih berpengaruh daripada isi berita. Kemarahan warganet bisa menekan aparat, jaksa, bahkan pengadilan. Dalam situasi seperti itu, hakim harus menjadi penjaga akal sehat. Ia tidak boleh tunduk kepada tekanan viralitas.
Salah satu contoh yang relevan adalah penyebaran potongan video yang kehilangan konteks. Dalam gambar materi, disebut contoh potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM yang menghilangkan konteks asli. Di sini letak masalah filosofisnya: apakah kebenaran masih bisa disebut kebenaran jika ia dipotong sedemikian rupa sehingga menghasilkan makna yang berlawanan? Sebuah kalimat bisa benar secara literal, tetapi menyesatkan secara konteks. Fakta yang dipenggal bisa berubah menjadi kebohongan.
Karena itu, dalam dunia jurnalistik, konteks adalah bagian dari kebenaran. Fakta bukan hanya “apa yang dikatakan”, tetapi juga “dalam keadaan apa ia dikatakan”, “kepada siapa”, “untuk menjawab apa”, dan “apa kelanjutannya”. Menghilangkan konteks adalah salah satu cara paling halus untuk memalsukan realitas.
Di era digital, persoalan ini diperparah oleh echo chamber dan filter bubble. Algoritma media sosial cenderung menyajikan informasi yang sesuai dengan minat, kemarahan, ketakutan, dan keyakinan pengguna. Orang akhirnya hidup dalam ruang gema. Ia merasa pendapatnya benar karena semua yang muncul di layarnya seolah membenarkan dirinya. Padahal yang terjadi bukan pencarian kebenaran, melainkan penguatan bias.
Dalam kondisi seperti ini, hoax tidak menyebar karena masyarakat tidak mengetahui kebenaran. Hoax menyebar karena ia memberi kepuasan emosional. Ia membuat orang merasa benar, merasa menjadi korban, merasa punya musuh bersama, atau merasa menjadi bagian dari kelompok yang “lebih sadar” daripada kelompok lain. Post-truth bukan hanya krisis informasi, melainkan krisis kerendahan hati epistemik, dimana manusia kehilangan kemampuan untuk berkata, “mungkin saya salah.”
Pers seharusnya menjadi obat bagi krisis itu. Tetapi pers juga tidak kebal dari godaan post-truth. Ketika media mengejar klik, ketika judul dibuat bombastis, ketika framing lebih penting daripada akurasi, pers ikut memperburuk keadaan. Jurnalis harus kembali kepada disiplin dasar, yaitu: verifikasi, keberimbangan, akurasi, independensi, dan tanggung jawab publik.
Namun tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada individu penyebar. Salah satu poin penting bagi hakim dan pembuat kebijakan adalah bahwa di negara maju, tren penanganan masalah digital mulai bergeser: tanggung jawab lebih besar juga dibebankan kepada platform penyedia layanan. Sebab platform bukan ruang netral. Ia mengatur algoritma, menentukan distribusi konten, memonetisasi perhatian, dan memperoleh keuntungan dari keterlibatan pengguna.
Jika masyarakat kecil terus dikriminalisasi sementara platform besar bebas dari tanggung jawab, maka hukum kehilangan rasa keadilan. Seorang warga yang meneruskan informasi palsu karena tidak paham bisa dipidana, tetapi sistem algoritmik yang membuat kebohongan itu viral, pada akhirnya tidak disentuh. Ini seperti menghukum orang yang terseret arus, tetapi membiarkan bendungan yang jebol.
Karena itu, pendekatan hukum di era post-truth harus lebih cerdas. Negara perlu menindak produsen hoax yang terorganisir, terutama jika menimbulkan kekerasan, kerusuhan, penipuan, atau kerusakan serius. Tetapi negara juga harus memperkuat literasi digital, memperbaiki mekanisme koreksi informasi, melindungi kerja jurnalistik, dan menuntut tanggung jawab platform. Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan reaksi pertama.
Pada akhirnya, persoalan hoax adalah persoalan peradaban. Ia menguji apakah masyarakat masih menghargai kebenaran, apakah pers masih setia kepada verifikasi, apakah hukum masih berpihak kepada keadilan, dan apakah negara masih mampu membedakan kritik dari kejahatan.
Di era post-truth, tugas jurnalis bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menjaga agar publik tidak kehilangan kemampuan berpikir. Tugas hakim bukan sekadar menerapkan pasal, tetapi memastikan hukum tidak menjadi alat pembungkam. Tugas warga bukan sekadar membagikan kabar, tetapi bertanya: apakah ini benar, utuh, adil, dan perlu?
Hoax akan selalu ada selama manusia masih punya kepentingan untuk menipu. Tetapi masyarakat yang sehat tidak ditentukan oleh ketiadaan hoax, melainkan oleh kemampuannya membangun daya tahan terhadap kebohongan. Daya tahan itu lahir dari pers yang merdeka, hukum yang proporsional, platform yang bertanggung jawab, dan warga yang berpikir kritis.
Kebenaran mungkin tidak selalu menang cepat. Tetapi tanpa komitmen kepada kebenaran, demokrasi hanya akan menjadi pasar emosi, hukum menjadi alat tekanan, dan pers kehilangan rohnya. Inilah pelajaran terpenting dari era post-truth: membela kebenaran bukan hanya tugas jurnalis atau hakim, melainkan tugas bersama seluruh warga negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


