Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional
Artikel Features

Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave21 January 2026 • 08:41 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan negara yang demokratis. Melalui kebebasan ini, warga negara dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan mereka terhadap berbagai persoalan publik, termasuk kebijakan pemerintah. Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikapnya secara bebas dan bertanggung jawab.

Namun dalam praktiknya, kebebasan berekspresi tidak selalu berjalan mulus. Negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas pemerintahan, serta martabat pejabat dan lembaga negara. Ketika dua kepentingan ini bertemu, sering kali muncul permasalahan antara hak warga negara untuk berbicara dan kewenangan negara untuk membatasi. Ketegangan inilah yang kembali mencuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Oleh karena itu penulis akan membahas, yakni bagaimana posisi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional dalam pengaturan KUHP Nasional?

Landasan Konstitusional Kebebasan Berekspresi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kebebasan berekspresi memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menegaskan bahwa menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kekuasaan, merupakan hak dasar warga negara. Selain itu, Pasal 28F memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dua pasal ini menempatkan kebebasan berekspresi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, konstitusi juga mengenal pembatasan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sepanjang bertujuan untuk menghormati hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, dan keamanan negara. Artinya, kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak berlebihan.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai batasan tersebut melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini, Mahkamah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP Lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara demokratis, presiden dan pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, bahkan kritik yang keras sekalipun, sepanjang disampaikan dalam kerangka kepentingan umum.

Baca Juga  Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk melindungi perasaan tersinggung pejabat negara. Perlindungan martabat pejabat publik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa kebebasan berekspresi memiliki posisi yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia dan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis.

Posisi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang tidak dapat dilepaskan dari sistem demokrasi. Hak ini memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi tidak hanya berfungsi sebagai hak pribadi, tetapi juga sebagai sarana partisipasi publik.

Meskipun demikian, konstitusi juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan melalui undang-undang dan bertujuan melindungi kepentingan yang lebih luas. Ketentuan inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara untuk mengatur kebebasan berekspresi melalui hukum pidana.

Dalam KUHP Nasional, kebebasan berekspresi tidak diatur sebagai hak yang secara tegas dilindungi, melainkan muncul secara tidak langsung melalui pengaturan larangan dan ancaman pidana terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara menunjukkan bahwa ekspresi dapat dipandang sebagai perbuatan pidana apabila dianggap melanggar kehormatan atau martabat pihak-pihak tersebut.

Dengan konstruksi seperti ini, kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya diperlakukan sebagai hak yang bersyarat. Hak tersebut diakui keberadaannya, tetapi dapat dibatasi dan bahkan dikriminalisasi apabila dianggap melampaui batas tertentu. Kondisi ini menempatkan kebebasan berekspresi pada posisi yang rentan, karena penilaiannya sangat bergantung pada cara pandang dan tafsir aparat penegak hukum.

Baca Juga  Ekstradisi dalam Negara Hukum: Menjaga Keadilan Prosedural dan Kedaulatan Hukum Nasional

Peran Penegak Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi

Dalam situasi seperti ini, peran aparat penegak hukum, terutama hakim, menjadi sangat penting. Hakim tidak cukup hanya membaca pasal secara tekstual, tetapi harus melihat konteks dan tujuan dari suatu ekspresi. Kritik terhadap kebijakan publik perlu dibedakan secara jelas dari serangan pribadi yang benar-benar dimaksudkan untuk merendahkan martabat seseorang.

Kebebasan berekspresi seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap ekspresi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hukum pidana idealnya digunakan sebagai jalan terakhir, bukan sebagai alat utama untuk merespons kritik atau perbedaan pendapat.

Jika penafsiran dilakukan secara kaku dan sempit, hukum pidana berpotensi berubah menjadi alat pembungkam suara publik. Sebaliknya, dengan penafsiran yang bijaksana dan berorientasi pada hak asasi manusia, hukum pidana dapat tetap berfungsi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Penutup

Pengaturan kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya menunjukkan upaya negara untuk mencari titik keseimbangan antara menjaga wibawa dan martabat pejabat publik dengan melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Perubahan delik penghinaan menjadi delik aduan dapat dilihat sebagai langkah perbaikan, tetapi langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan perlindungan kebebasan berekspresi secara substansial.

Dalam kondisi ini, jaminan kebebasan berekspresi tidak cukup hanya bergantung pada rumusan undang-undang. Cara penegakan hukum justru menjadi faktor penentu. Apabila hukum pidana digunakan secara berlebihan, maka kebebasan berekspresi akan kembali tertekan. Sebaliknya, jika digunakan secara bijak dan proporsional, hukum pidana dapat berjalan seiring dengan prinsip demokrasi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kualitas demokrasi dalam KUHP Nasional akan terlihat dari praktik penerapannya sehari-hari. Negara yang demokratis bukanlah negara yang anti-kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai masukan untuk memperbaiki diri. Di sinilah peran penegak hukum menjadi sangat penting dalam menjaga agar kebebasan berekspresi tetap hidup dalam kerangka negara hukum.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kebebasan berekspresi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB
Demo
Top Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB

Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

29 April 2026 • 14:04 WIB
Don't Miss

Bolehkah Negara Berdamai?

By Irvan Mawardi3 May 2026 • 16:31 WIB0

Tulisan ini berangkat dari salah satu sesi penting yang saya ikuti dalam Training Program for…

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bolehkah Negara Berdamai?
  • Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”
  • Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
  • Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
  • Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Recent Comments

  1. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. loperamide alcohol reddit on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.