Megamendung – Mahkamah Agung RI mulai membekali para hakim dengan pemahaman mengenai mediasi penal melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Materi tersebut menjadi salah satu pembaruan penting seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.
Pelatihan dibuka pada Senin (3/8/2026) di Megamendung sebagai rangkaian kegiatan yang diawali pembelajaran mandiri secara e-learning pada 21–29 Juli 2026 dan dilanjutkan pembelajaran klasikal pada 2–14 Agustus 2026.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, kemudian secara resmi dibuka oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi.
Dalam sambutannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa kompetensi mediator kini tidak lagi terbatas pada penyelesaian sengketa perdata.
“Mediasi saat ini tidak hanya identik dengan perkara perdata. Dalam perkara pidana juga dikenal mediasi yang disebut mediasi penal, khususnya dengan diberlakukannya KUHAP baru pada tahun 2025. Maka dari itu peserta pelatihan sertifikasi mediator juga penting untuk dibekali ilmu mengenai mediasi penal tersebut” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI, Syihabuddin, saat menyampaikan materi mengenai kedudukan dan peran mediasi di pengadilan. Menurutnya, fungsi hakim tidak berhenti pada menjatuhkan putusan, tetapi juga menyelesaikan perkara.
“Hakim adalah pendamai,” kata Syihabuddin. Ia mengutip Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa pengadilan berwenang “memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.”
Selama pembelajaran klasikal, sebanyak 80 hakim, terdiri atas 40 hakim peradilan umum dan 40 hakim peradilan agama, akan mengikuti berbagai materi, mulai dari implementasi PERMA tentang mediasi, teknik reframing, hingga simulasi proses mediasi.
Melalui pelatihan ini, Mahkamah Agung berharap para hakim memiliki kompetensi mediasi yang semakin komprehensif sehingga mampu mendukung penyelesaian perkara secara efektif, termasuk melalui pendekatan mediasi penal sesuai perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. (JW)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


