MEGAMENDUNG BOGOR – Senin 4 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kembali menyelenggarakan kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Keberhasilan mediasi di pengadilan kerap kali tidak ditentukan oleh seberapa pandai seorang mediator berbicara, melainkan seberapa dalam ia mampu mendengarkan dan memahami dinamika psikologis para pihak yang bersengketa. Pesan mendalam tersebut menjadi topik utama dalam lanjutan sesi Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) di Kampus Pusdiklat Teknis, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber utama, akademisi sekaligus pakar mediasi nasional, Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), membawakan materi bertajuk “Penguasaan Komunikasi Interpersonal dan Seni Mendengar Bagi Mediator Pengadilan”.
Anatomi Komunikasi dan Fenomena “Gelas Penuh”
Mengawalinya, Dr. Wiwiek Awiati memaparkan konsep dasar komunikasi yang efektif. Dalam proses komunikasi, harus ada keterikatan yang harmonis antara sender (pengirim pesan) dan receiver (penerima pesan), sehingga message (pesan) yang disampaikan dapat ditangkap dengan tepat dan menghasilkan feedback (umpan balik) yang konstruktif.
Namun, dalam praktik sehari-hari—termasuk saat menghadapi orang yang bersengketa—banyak orang gagal menjadi pendengar yang baik karena terjebak dalam egosentrisme.
“Sering kali ketika mendengarkan cerita orang lain, kita tidak memposisikan diri seperti ‘gelas kosong’ yang siap diisi air. Yang terjadi justru sebaliknya: ego kita bekerja dan menganggap pengalaman lawan bicara tidak lebih hebat dari pengalaman kita sendiri. Ibarat gelas yang sudah penuh tetapi terus dipaksa dituangkan air, informasi yang masuk akhirnya tumpah dan tak berbekas,” terang Dr. Wiwiek Awiati.
Seorang mediator dituntut untuk membuang jauh-jebak “gelas penuh” tersebut agar mampu menerima seluruh narasi para pihak secara utuh dan objektif.
Menjembatani Ego dan Meruntuhkan Tembok Gengsi
Dalam sengketa perdata, tidak jarang kedua belah pihak sebenarnya sudah memiliki gambaran solusi atas masalah mereka. Namun, solusi tersebut kerap kali tersembunyi dan tidak pernah terungkap akibat terhalang oleh rasa malu, emosi, atau gengsi yang tinggi.
Di sinilah peran vital mediator sebagai fasilitator komunikasi:
- Mendengar dan Menjembatani: Mediator membantu para pihak mengutarakan masalah inti tanpa tertutup emosi.
- Memfasilitasi Solusi Mandiri: Ketika komunikasi tersumbat akibat gengsi, mediator membantu membuka ruang dialog agar Penggugat dan Tergugat dapat saling menyampaikan tawaran solusi yang sebenarnya telah mereka siapkan.
Keterampilan Teknis: Reframing, Alat Bantu, dan Kesetaraan Posisi (Power Balance)
Guna memastikan pesan yang disampaikan tidak terdistorsi, Dr. Wiwiek membagikan sejumlah teknik praktis bagi para hakim mediator:
- Penggunaan Visual dan Alat Bantu (Flip Chart) Mediator disarankan mengulang (reframing/paraphrasing) poin penting yang disampaikan para pihak dan menuliskannya di papan tulis atau flip chart. Langkah ini memastikan seluruh pihak dapat membaca, memahami, dan menyepakati poin pembicaraan yang sama.
- Penggunaan Penerjemah Bahasa Daerah Jika mediator mengalami kendala keterbatasan bahasa daerah yang asing baginya, mediator tidak boleh berspekulasi. Mediator berhak meminta bantuan penerjemah bahasa daerah demi menjaga akurasi informasi.
- Pemberdayaan dan Keseimbangan Posisi (Power Balance) Mediator harus memiliki kemampuan merangkul serta memberikan edukasi untuk menyeimbangkan ketimpangan posisi (power imbalanced) di antara para pihak, sehingga proses negosiasi berjalan adil dan setara.
Menguasai Teknik Bertanya dan Filosofi “Mendengar”
Untuk menggalik fakta tersirat, Dr. Wiwiek menekankan pentingnya penguasaan tiga jenis pertanyaan dalam komunikasi interpersonal:
- Pertanyaan Pembuka (Open-Ended): Digunakan pada tahap awal untuk menggali informasi penting sebanyak-banyaknya.
- Pertanyaan Tertutup (Closed-Ended): Digunakan untuk merangkum kesimpulan serta memastikan pemahaman mediator sudah selaras dengan maksud para pihak.
- Pertanyaan Pendalaman (Probing): Digunakan untuk menggali akar masalah, latar belakang, serta kepentingan tersembunyi (underlying interests).
Di akhir sesi, Dr. Wiwiek Awiati menyampaikan filosofi mendasar yang menjadi pilar utama seorang mediator handal: “Karena kamu mau mendengar aku, maka aku akan mendengarkanmu.”
“Mediator sering kali sulit memaksimalkan fungsi mendengarnya karena isi otaknya masih dipenuhi oleh beban pikiran lain. Oleh karena itu, sebelum memulai mediasi, sisihkan waktu beberapa menit untuk mengerti dan menenangkan diri sendiri. Ketika pikiran mediator jernih, fungsi mendengar akan bekerja secara optimal,” tutup Dr. Wiwiek Awiati.
Kesimpulan
Sesi materi dari Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. ini memberikan bekal psikologis dan teknis yang sangat berharga bagi para hakim peserta diklat. Penguasaan teknik komunikasi interpersonal dan kerendahan hati untuk mendengarkan menjadi kunci utama bagi Hakim Bersertifikat Mediator dalam meluluhkan kerasnya sengketa menuju perdamaian yang hakiki.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


