Dalam dunia Birokrasi, kita semua percaya bahwa setiap lembaga peradilan yang kuat selalu ditopang oleh kualitas sumber daya manusia di dalamnya. Di tengah upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus melakukan modernisasi dan pembenahan tata kelola di berbagai lini, sebuah ikhtiar akademis yang mendalam hadir dari Badan Peradilan Militer dan TUN. Adalah Zidny Taqiyya, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung yang berdinas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mencoba mengambil peran penting dalam mengurai problematika hukum dan tata kelola kepegawaian yang selama puluhan tahun menyelimuti Peradilan Militer Indonesia. Catatan berharga ini menjadi kian istimewa karena Zidny mencatatkan sejarah sebagai Aparatur Sipil Negara pertama di lingkungan peradilan militer yang menempuh jenjang pendidikan tertinggi hingga sesaat lagi meraih gelar Doktor.
Langkah akademis Zidny diabadikan dalam usulan penelitian disertasinya pada Program Doktor Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jakarta. Melalui judul yang diusungnya, yaitu Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Manusia dalam Sistem Peradilan Militer: Studi Analisis Kesenjangan Regulasi dan Praktik dalam Rangka Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, penelitian ini terjadi dalam rangka pemenuhan syarat kelulusan akademis juga sebagai refleksi mendalam atas kondisi empiris peradilan militer yang dihadapkan pada keterbatasan regulasi. Regulasi yang menaungi badan peradilan ini dinilai telah berhenti dan mengalami stagnasi selama hampir tiga dekade yang belum dibarengi dengan harmonisasi kelembagaan yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan produk hukum dari masa lalu yang hingga kini masih dipergunakan sebagai pijakan utama. Padahal, tuntutan zaman, dinamika kelembagaan, serta konsep tata kelola sumber daya manusia aparatur telah mengalami transisi yang sangat pesat. Salah satu poin krusial yang diangkat dalam riset ini adalah ditemukannya kesenjangan yang cukup tajam antara norma hukum tertulis dan praktik pembinaan personel di lapangan.
Sebagai contoh, ketentuan mengenai kualifikasi kepangkatan untuk fungsional peradilan dan hakim militer kerap kali tidak sejalan dengan realitas pembinaan karier yang ada. Hal ini tidak hanya memicu terjadinya ketidakefisienan anggaran dan kapasitas tenaga kerja yang tidak terdayagunakan secara optimal, tetapi juga berdampak pada ketidakpastian jenjang karier bagi aparatur yang bertugas.
Selain persoalan kualifikasi dan kepangkatan, terdapat hambatan mendasar berupa dualisme pembinaan dan pengawasan. Di satu sisi, sejak berlakunya sistem peradilan satu atap, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab dalam membina urusan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial. Namun di sisi lain, personel peradilan militer yang berasal dari unsur prajurit TNI masih terikat kuat pada struktur komando, pembinaan karier, dan budaya hierarki instansi asal mereka. Dualisme kewenangan ini tidak jarang memicu kerumitan administratif serta memunculkan potensi benturan antara independensi kekuasaan kehakiman dan prinsip kepatuhan komando militer. Guna mengurai benang kusut tersebut secara komprehensif, riset ini mempergunakan pisau analisis evaluasi kebijakan publik yang dirumuskan oleh William N. Dunn (2018). Terdapat enam kriteria utama yang digunakan untuk menguji efektivitas regulasi yang ada saat ini, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Melalui analisis efektivitas, penelitian menilai sejauh mana aturan saat ini mampu mewujudkan badan peradilan yang mandiri. Aspek efisiensi dan kecukupan melihat bagaimana pendayagunaan personel serta kecukupan norma kepangkatan dalam menjawab kebutuhan organisasi modern. Sementara itu, kriteria perataan dan responsivitas menakar keadilan sistem promosi mutasi serta sejauh mana regulasi mampu merespons tuntutan reformasi hukum dan dinamika putusan Mahkamah Konstitusi.
Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan paradigma interpretivisme. Peneliti menggali informasi mendalam dari para aktor kunci, mulai dari pimpinan di Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum TNI, para hakim militer, panitera, hingga para penyusun undang-undang di Badan Legislasi DPR RI. Dengan menyandingkan sudut pandang dari berbagai pemangku kepentingan ini, diharapkan analisis kesenjangan yang dihasilkan memiliki keabsahan data yang tinggi dan teruji melalui triangulasi sumber serta dokumen resmi.
Sejatinya Pencapaian Zidny Taqiyya sebagai perintis jalan bagi kalangan PNS di lingkungan peradilan militer memberikan dorongan moral yang sangat kuat bagi seluruh aparatur di Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa ASN tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan administratif sehari-hari, tetapi juga mampu berdiri di barisan terdepan dalam menyumbangkan gagasan akademis tingkat tinggi demi kemajuan lembaganya. Gagasan yang ditautkan langsung dengan kebutuhan empiris organisasi akan menghasilkan kebijakan yang berbasis pada bukti nyata, tidak cuma mengandalkan pengandaian teoritis.
Orientasi akhir dari riset disertasi ini diharapkan dapat merumuskan naskah rekomendasi akademis dan praktis yang konkret. Naskah ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Mahkamah Agung RI, Mabes TNI, dan DPR RI untuk segera memasukkan serta mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ke dalam Program Legislasi Nasional sejalan dengan yang tengah digodok oleh BSDK MARI. Pembaharuan tata kelola SDM berbasis sistem merit yang independen, transparan, dan akuntabel sudah saatnya diwujudkan agar institusi peradilan militer semakin solid, profesional, dan tepercaya di mata publik.

Pada akhirnya, keberanian untuk mengevaluasi aturan yang telah lama mengendap adalah bentuk tertinggi dari rasa cinta terhadap institusi. Langkah yang ditempuh Zidny Taqiyya untuk menyelesaikan ‘pekerjaan rumah’ yang selama ini seolah telah menjadi status quo mengingatkan kita semua bahwa perubahan tidak pernah lahir dari keheningan atas ketidaksempurnaan yang ada. Dengan ilmu pengetahuan sebagai suluh dan keteguhan niat sebagai pijakan, seorang ASN mampu mendobrak keterbatasan dan mengukir sejarah baru. Dari sudut ruang persidangan hingga panggung akademis IPDN, sebuah pesan pembaharuan telah disampaikan oleh Zidny: bahwa peradilan yang agung dan berkeadilan hanya dapat dibangun oleh manusia-manusia yang berani melangkah maju, menyelesaikan persoalan, menembus batas, dan mendedikasikan seluruh pikirannya demi kejayaan hukum di Tanah Air demi mewujudkan Peradilan Militer yang Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


