Identitas Buku
- Judul Buku: Cacat Administrasi Pembatalan Sertifikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan
- Penulis: Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H., C.L.I.
- Penerbit: Kencana (Prenada Media Group)
- Tahun Terbit: 2022
- Tebal Buku: ±300 halaman
- ISBN: 978-623-384-159-7 / 978-623-384-160-3
- Fokus Utama: Hukum Administrasi Negara, Hukum Pertanahan, dan Sengketa Agraria di Indonesia.
Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi yang memiliki nilai strategis tinggi, melainkan sebuah ruang hidup yang krusial bagi hajat hidup orang banyak. Dalam sistem hukum pertanahan nasional yang berlandaskan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), kepastian hukum atas tanah dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, di balik fungsi administratif tersebut, praktik di lapangan kerap diwarnai gesekan hukum yang kompleks. Salah satu isu paling kontroversial dan kerap memicu ketidakpastian hukum adalah ketika BPN membatalkan sertifikat tanah secara sepihak dengan dalih “cacat administrasi” tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Buku karya Dr. Ir. D. Romi Sihombing ini hadir sebagai pisau analisis yang tajam untuk mengupas tuntas fenomena tersebut dari perspektif teoritis maupun praktis.
Buku ini secara sistematis membedah batasan kewenangan absolut dan relatif BPN dalam menerbitkan sekaligus mencabut produk hukum tata usaha negara. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi: Konsep Cacat Administrasi: Penulis menguraikan secara rinci apa yang dimaksud dengan cacat prosedur, cacat substansi, dan cacat wewenang dalam penerbitan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan, Problem Pembatalan Sepihak: Buku ini menyoroti bagaimana praktik pembatalan sertifikat oleh BPN sering kali bersinggungan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan daN Perspektif Keadilan Prosedural: Penulis menegaskan bahwa pencabutan hak keperdataan seseorang atas tanah melalui instrumen administratif tanpa ruang uji materiil di muka pengadilan berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang (abus de droit).
Keunggulan utama dari karya Dr. Romi Sihombing terletak pada kemampuannya menyeimbangkan kebutuhan birokrasi untuk membersihkan kekacauan administrasi pertanahan dan perlindungan hak asasi warga negara atas kepemilikan properti. Kritikterhadap Diskresi: Penulis mengevaluasi sejauh mana diskresi pejabat tata usaha negara dapat digunakan tanpa melanggar hak keperdataan subjek hukum lainnya. Kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Buku ini mempertegas posisi bahwa sengketa kepemilikan dan keabsahan hak atas tanah yang melibatkan dua pihak yang saling mengklaim seharusnya diselesaikan melalui lembaga peradilan yang independen, bukan diputus secara internal oleh instansi eksekutif.
Keunggulan buku ini adalah kedalaman analisis: ditulis oleh seorang akademisi sekaligus praktisi hukum yang memahami seluk-beluk sengketa pertanahan secara empiris, Relevansi tinggi: Sangat mendesak dibaca oleh praktisi hukum, pejabat BPN, akademisi, serta masyarakat luas yang ingin memahami perlindungan hukum di bidang pertanahan. Sistematika Runtut: Bahasa hukum yang digunakan tetap bernas, (berbobot), namun terstruktur dengan alur argumentasi yang mudah diikuti. Kekurangan buku ini adalah karena membahas ranah hukum administrasi dan perdata yang sangat teknis, Pembaca awam mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk memahami istilah-istilah yuridis tertentu yang disajikan di dalamnya.
Pendaftaran tanah di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memegang peranan yang sangat krusial dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam implementasinya di lapangan, proses ini masih diwarnai oleh berbagai masalah utama yang kompleks, sistemik, dan terus berulang dari masa ke masa. Berdasarkan tinjauan hukum agraria, salah satu persoalan paling mendasar adalah belum terwujudnya kepastian hukum secara absolut akibat masih dianutnya sistem publikasi negatif. Dalam sistem tersebut, sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN belum sepenuhnya memberikan perlindungan mutlak bagi pemegang hak, sebab masih membuka ruang bagi pihak lain untuk mengajukan gugatan atau pembatalan apabila di kemudian hari ditemukan cacat hukum administratif maupun materiil dalam proses penerbitannya.Selain persoalan mendasar terkait sistem publikasi, kendala struktural dan operasional dalam birokrasi pendaftaran tanah turut memperparah situasi di tengah masyarakat. Berbagai hambatan klasik, seperti lamanya waktu pengurusan, tingginya biaya operasional yang harus ditanggung pemohon, kurangnya transparansi informasi, serta lemahnya validitas data fisik dan yuridis, kerap memicu terjadinya kesalahan administrasi. Kondisi ini sering kali berujung pada kasus tumpang tindih alas hak atau konflik penguasaan tanah secara ilegal. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang pasti justru sering kali harus berhadapan dengan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di pengadilan, baik melalui Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut, berbagai problematika dalam pendaftaran tanah tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pencapaian tujuan negara kesejahteraan melalui sektor agraria. Lemahnya akuntabilitas dan profesionalisme aparatur BPN dalam mengawal tertib administrasi pertanahan turut melemahkan kepercayaan publik terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pembenahan yang bersifat komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah bersama BPN perlu segera melakukan modernisasi sistem data pertanahan berbasis digital yang transparan dan akurat, memperkuat pengawasan internal, serta mereformasi kerangka regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang adil, pasti, dan tuntas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Buku Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan adalah literatur wajib bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia hukum agraria. Karya ini tidak hanya memberikan pencerahan teoretis, tetapi juga menawarkan refleksi kritis demi terciptanya tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan dan menjunjung tinggi kepastian hukum di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


