Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menyelenggarakan sesi kedua hari pertama Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 Juli 2026. Materi bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum” disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M.Sc.
Dalam pemaparan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Yusril mengajak para hakim untuk tidak sekadar menjadi “mesin penerapan pasal” yang kering makna. Ia menekankan bahwa hukum positif harus ditafsirkan secara bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. “Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Pada dasarnya hukum memiliki prinsip, tujuan, struktur, konteks, serta hubungan dengan konstitusi. Jika hakim hanya memperhatikan teks tanpa mempertimbangkan prinsip dan tujuan hukum, ia bisa terperangkap dalam positivisme yang kering dan sunyi dari rasa keadilan,” ujarnya.
Positivisme Hukum dan Keterbatasan Teks
Yusril mengawali paparan dengan mengulas pandangan filsuf hukum terkemuka, H.L.A. Hart, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang dapat dilacak hingga dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan fakta. Namun, Hart juga mengakui bahwa bahasa hukum memiliki keterbukaan konsep (open texture). Para pembentuk undang-undang tidak dapat meramalkan semua kemungkinan situasi di masa depan, sehingga dalam sejumlah kasus, hakim tidak hanya berurusan dengan penerapan hukum yang jelas, melainkan juga area yang membutuhkan penafsiran.
“Penafsiran di sini tidak diberi kebebasan untuk mengganti hukum dengan kehendak sendiri. Penafsiran harus tetap dilakukan sesuai disiplin sistem hukum, mempertimbangkan teks, konteks, tujuan norma, tata aturan, prinsip hukum, dan dampak keputusan terhadap para pihak,” jelas Yusril.
Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai kepastian yang tertera di dalam teks. Jika hakim hanya memperhatikan bunyi pasal tanpa memahami prinsip dan tujuan hukum, maka ia akan terjebak dalam positivisme yang kering. “Dalam banyak kasus sederhana, pendekatan harfiah mungkin cukup. Namun pada kasus-kasus yang menyangkut hak asasi, kekuasaan negara, kelompok rentan, atau perubahan sosial yang cepat, pendekatan semacam itu dapat menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Keadilan Substantif Bukan Alasan Mengabaikan Hukum
Yusril menegaskan bahwa keadilan substantif sering disalahpahami sebagai alasan untuk mengabaikan hukum tertulis. “Keadilan substantif tidak berarti hakim dapat menyampingkan hukum tertulis, juga bukan berarti hakim membuat keputusan berdasarkan perasaan kasihan atau emosi tertentu. Selain itu, keadilan substantif bukanlah tentang mengikuti emosi dan persepsi publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila keputusan sepenuhnya bergantung pada intuisi individual hakim, para pihak tidak lagi berhadapan dengan hukum, melainkan dengan karakter dan preferensi hakim tersebut. “Itu bukanlah sistem hukum yang ideal,” katanya.
Sebaliknya, keadilan substantif harus dipahami sebagai upaya memastikan bahwa hukum berfungsi sesuai dengan tujuannya. Hakim harus memulai dari norma yang berlaku, namun dalam kasus-kasus tertentu terutama ketika penerapan norma menghasilkan dampak signifikan atau menyentuh hak-hak fundamental, hakim tidak boleh hanya terfokus pada teks harfiah. “Hakim perlu memahami alasan di balik penciptaan norma, kepentingan yang ingin dilindungi, dan bagaimana norma tersebut seharusnya beroperasi dalam keseluruhan sistem hukum,” jelasnya.
Pandangan Para Filsuf: Hart, Fuller, Radbruch, dan Dworkin
Yusril memaparkan pandangan sejumlah filsuf hukum untuk memperkaya cara berpikir hakim. H.L.A. Hart menekankan disiplin pada sumber dan validitas hukum, namun mengakui bahwa keterbatasan bahasa hukum mengharuskan penafsiran yang logis dan sistematis.
Lon L. Fuller, dalam karyanya The Morality of Law, menyatakan bahwa agar satu norma dapat berfungsi secara efektif sebagai hukum, ia harus memenuhi kriteria legalitas tertentu: bersifat umum, diumumkan, tidak berlaku surut, dapat dipahami, tidak saling bertentangan, mungkin untuk ditaati, relatif stabil, dan diterapkan secara konsisten. “Hukum yang tidak jelas, tidak konsisten, atau saling bertentangan tidak hanya buruk secara teknis, tetapi juga gagal mengakui bahwa warga negara adalah individu yang mampu memahami norma dan bertindak sesuai dengan norma tersebut,” ujar Yusril.
Gustav Radbruch, dengan formula Radbruch yang terkenal, mengingatkan bahwa ketika konflik antara hukum positif dan keadilan meningkat ke tingkat yang tidak bisa diterima terutama ketika hukum secara jelas menafikan kesetaraan dan martabat manusia, maka hukum positif kehilangan legitimasi moralnya. Namun, Yusril mengingatkan bahwa formula ini harus dipahami dengan sangat cermat. “Radbruch tidak memberikan izin kepada hakim untuk menyampingkan undang-undang hanya karena hakim menganggapnya kurang adil. Yang dibahas Radbruch adalah situasi luar biasa ekstrim ketika hukum positif menjadi alat penindasan yang nyata,” tegasnya.
Ronald Dworkin, melalui konsep prinsip dalam hukum, menekankan bahwa hakim tidak hanya menghadapi aturan, tetapi juga prinsip-prinsip seperti kesetaraan, keadilan, prosedur, dan perlindungan hak. Dalam kasus yang rumit, hakim harus mencari jawaban yang paling dapat dipertanggungjawabkan dalam keseluruhan kerangka hukum yang ada. “Keputusan hakim tidak cukup hanya sesuai dengan satu peraturan tertentu, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip yang memberikan artikulasi pada sistem hukum tersebut,” jelas Yusril.
Hakim sebagai Pengawal Etika Konstitusional
Yusril menghubungkan seluruh pemikiran tersebut dengan praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang fondasinya adalah nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D UUD 1945 menjamin “kepastian hukum yang adil”, yang menunjukkan bahwa konstitusi tidak menganut legalisme formal tanpa moralitas. Demikian pula, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Namun, Yusril memberi peringatan: “Rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat tidak boleh disamakan dengan suara terbanyak di media sosial, kemarahan publik, atau tekanan opini. Hakim tetap fokus pada apa yang terungkap di persidangan dan kemudian menerapkan norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum, tidak terpengaruh oleh opini yang dibentuk di masyarakat.”
Ia menekankan bahwa hakim berperan sebagai pengawal etika konstitusional. “Etika konstitusional merupakan kesadaran bahwa setiap bentuk kekuasaan harus diarahkan pada tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, mempertahankan kesetaraan di depan hukum, dan memastikan keputusan pengadilan didasarkan pada argumentasi yang dapat diuji,” ujarnya.
HAM dan Kewajiban Asasi: Keseimbangan yang Terlupakan
Yusril juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Ia mengutip pemikiran Muhammad Natsir yang menekankan bahwa demokrasi dan hak asasi manusia harus mengacu pada nilai-nilai etik yang lebih tinggi, yang dalam konteks Indonesia bersumber dari ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang.
“Kita terlalu banyak belajar dari Barat sehingga lebih menekankan hak-hak, daripada kewajiban-kewajiban. Padahal dalam perspektif hukum Islam, keseimbangan selalu ditekankan antara hak dan kewajiban. Tidak mungkin ada hak tanpa kewajiban, dan sebaliknya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar hakim tidak melalaikan aspek-aspek HAM dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh konflik sosial, seperti kekerasan di Papua. “Kita harus bersikap bijak dan hati-hati menilai sesuatu secara proporsional, agar keputusan yang kita buat tidak dianggap meresahkan atau menyampingkan persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Penutup: Hakim di Antara Dua Kutub
Di akhir pemaparannya, Yusril menyimpulkan bahwa hakim berada di posisi sentral antara jaksa yang cenderung melihat kesalahan terdakwa dan advokat yang berusaha membela kliennya. Hakimlah yang harus memberikan keputusan yang adil dan berimbang.
Ia juga mengingatkan agar hakim tidak terbawa arus opini publik atau tekanan politik, tetapi tetap berpegang pada fakta persidangan dan penafsiran hukum yang bertanggung jawab. “Hakim harus memahami zamannya, tetapi tidak boleh terbawa oleh arus zaman,” pungkasnya.
Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi kompleksitas hukum di era modern. Para peserta diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai keadilan substantif dan kepastian hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


