Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal

Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal

Mohammad Khairul MuqorobinBy Mohammad Khairul MuqorobinJuly 6, 2026 · 15:34 WIB6 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menyelenggarakan sesi kedua hari pertama Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 Juli 2026. Materi bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum” disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M.Sc.

Dalam pemaparan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Yusril mengajak para hakim untuk tidak sekadar menjadi “mesin penerapan pasal” yang kering makna. Ia menekankan bahwa hukum positif harus ditafsirkan secara bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. “Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Pada dasarnya hukum memiliki prinsip, tujuan, struktur, konteks, serta hubungan dengan konstitusi. Jika hakim hanya memperhatikan teks tanpa mempertimbangkan prinsip dan tujuan hukum, ia bisa terperangkap dalam positivisme yang kering dan sunyi dari rasa keadilan,” ujarnya.

Positivisme Hukum dan Keterbatasan Teks

Yusril mengawali paparan dengan mengulas pandangan filsuf hukum terkemuka, H.L.A. Hart, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang dapat dilacak hingga dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan fakta. Namun, Hart juga mengakui bahwa bahasa hukum memiliki keterbukaan konsep (open texture). Para pembentuk undang-undang tidak dapat meramalkan semua kemungkinan situasi di masa depan, sehingga dalam sejumlah kasus, hakim tidak hanya berurusan dengan penerapan hukum yang jelas, melainkan juga area yang membutuhkan penafsiran.

“Penafsiran di sini tidak diberi kebebasan untuk mengganti hukum dengan kehendak sendiri. Penafsiran harus tetap dilakukan sesuai disiplin sistem hukum, mempertimbangkan teks, konteks, tujuan norma, tata aturan, prinsip hukum, dan dampak keputusan terhadap para pihak,” jelas Yusril.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai kepastian yang tertera di dalam teks. Jika hakim hanya memperhatikan bunyi pasal tanpa memahami prinsip dan tujuan hukum, maka ia akan terjebak dalam positivisme yang kering. “Dalam banyak kasus sederhana, pendekatan harfiah mungkin cukup. Namun pada kasus-kasus yang menyangkut hak asasi, kekuasaan negara, kelompok rentan, atau perubahan sosial yang cepat, pendekatan semacam itu dapat menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.

Keadilan Substantif Bukan Alasan Mengabaikan Hukum

Yusril menegaskan bahwa keadilan substantif sering disalahpahami sebagai alasan untuk mengabaikan hukum tertulis. “Keadilan substantif tidak berarti hakim dapat menyampingkan hukum tertulis, juga bukan berarti hakim membuat keputusan berdasarkan perasaan kasihan atau emosi tertentu. Selain itu, keadilan substantif bukanlah tentang mengikuti emosi dan persepsi publik,” ujarnya.

Baca Juga  Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa

Ia mengingatkan bahwa apabila keputusan sepenuhnya bergantung pada intuisi individual hakim, para pihak tidak lagi berhadapan dengan hukum, melainkan dengan karakter dan preferensi hakim tersebut. “Itu bukanlah sistem hukum yang ideal,” katanya.

Sebaliknya, keadilan substantif harus dipahami sebagai upaya memastikan bahwa hukum berfungsi sesuai dengan tujuannya. Hakim harus memulai dari norma yang berlaku, namun dalam kasus-kasus tertentu terutama ketika penerapan norma menghasilkan dampak signifikan atau menyentuh hak-hak fundamental, hakim tidak boleh hanya terfokus pada teks harfiah. “Hakim perlu memahami alasan di balik penciptaan norma, kepentingan yang ingin dilindungi, dan bagaimana norma tersebut seharusnya beroperasi dalam keseluruhan sistem hukum,” jelasnya.

Pandangan Para Filsuf: Hart, Fuller, Radbruch, dan Dworkin

Yusril memaparkan pandangan sejumlah filsuf hukum untuk memperkaya cara berpikir hakim. H.L.A. Hart menekankan disiplin pada sumber dan validitas hukum, namun mengakui bahwa keterbatasan bahasa hukum mengharuskan penafsiran yang logis dan sistematis.

Lon L. Fuller, dalam karyanya The Morality of Law, menyatakan bahwa agar satu norma dapat berfungsi secara efektif sebagai hukum, ia harus memenuhi kriteria legalitas tertentu: bersifat umum, diumumkan, tidak berlaku surut, dapat dipahami, tidak saling bertentangan, mungkin untuk ditaati, relatif stabil, dan diterapkan secara konsisten. “Hukum yang tidak jelas, tidak konsisten, atau saling bertentangan tidak hanya buruk secara teknis, tetapi juga gagal mengakui bahwa warga negara adalah individu yang mampu memahami norma dan bertindak sesuai dengan norma tersebut,” ujar Yusril.

Gustav Radbruch, dengan formula Radbruch yang terkenal, mengingatkan bahwa ketika konflik antara hukum positif dan keadilan meningkat ke tingkat yang tidak bisa diterima terutama ketika hukum secara jelas menafikan kesetaraan dan martabat manusia, maka hukum positif kehilangan legitimasi moralnya. Namun, Yusril mengingatkan bahwa formula ini harus dipahami dengan sangat cermat. “Radbruch tidak memberikan izin kepada hakim untuk menyampingkan undang-undang hanya karena hakim menganggapnya kurang adil. Yang dibahas Radbruch adalah situasi luar biasa ekstrim ketika hukum positif menjadi alat penindasan yang nyata,” tegasnya.

Ronald Dworkin, melalui konsep prinsip dalam hukum, menekankan bahwa hakim tidak hanya menghadapi aturan, tetapi juga prinsip-prinsip seperti kesetaraan, keadilan, prosedur, dan perlindungan hak. Dalam kasus yang rumit, hakim harus mencari jawaban yang paling dapat dipertanggungjawabkan dalam keseluruhan kerangka hukum yang ada. “Keputusan hakim tidak cukup hanya sesuai dengan satu peraturan tertentu, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip yang memberikan artikulasi pada sistem hukum tersebut,” jelas Yusril.

Hakim sebagai Pengawal Etika Konstitusional

Yusril menghubungkan seluruh pemikiran tersebut dengan praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang fondasinya adalah nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D UUD 1945 menjamin “kepastian hukum yang adil”, yang menunjukkan bahwa konstitusi tidak menganut legalisme formal tanpa moralitas. Demikian pula, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga  Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

Namun, Yusril memberi peringatan: “Rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat tidak boleh disamakan dengan suara terbanyak di media sosial, kemarahan publik, atau tekanan opini. Hakim tetap fokus pada apa yang terungkap di persidangan dan kemudian menerapkan norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum, tidak terpengaruh oleh opini yang dibentuk di masyarakat.”

Ia menekankan bahwa hakim berperan sebagai pengawal etika konstitusional. “Etika konstitusional merupakan kesadaran bahwa setiap bentuk kekuasaan harus diarahkan pada tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, mempertahankan kesetaraan di depan hukum, dan memastikan keputusan pengadilan didasarkan pada argumentasi yang dapat diuji,” ujarnya.

HAM dan Kewajiban Asasi: Keseimbangan yang Terlupakan

Yusril juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Ia mengutip pemikiran Muhammad Natsir yang menekankan bahwa demokrasi dan hak asasi manusia harus mengacu pada nilai-nilai etik yang lebih tinggi, yang dalam konteks Indonesia bersumber dari ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang.

“Kita terlalu banyak belajar dari Barat sehingga lebih menekankan hak-hak, daripada kewajiban-kewajiban. Padahal dalam perspektif hukum Islam, keseimbangan selalu ditekankan antara hak dan kewajiban. Tidak mungkin ada hak tanpa kewajiban, dan sebaliknya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar hakim tidak melalaikan aspek-aspek HAM dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh konflik sosial, seperti kekerasan di Papua. “Kita harus bersikap bijak dan hati-hati menilai sesuatu secara proporsional, agar keputusan yang kita buat tidak dianggap meresahkan atau menyampingkan persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Penutup: Hakim di Antara Dua Kutub

Di akhir pemaparannya, Yusril menyimpulkan bahwa hakim berada di posisi sentral antara jaksa yang cenderung melihat kesalahan terdakwa dan advokat yang berusaha membela kliennya. Hakimlah yang harus memberikan keputusan yang adil dan berimbang.

Ia juga mengingatkan agar hakim tidak terbawa arus opini publik atau tekanan politik, tetapi tetap berpegang pada fakta persidangan dan penafsiran hukum yang bertanggung jawab. “Hakim harus memahami zamannya, tetapi tidak boleh terbawa oleh arus zaman,” pungkasnya.

Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi kompleksitas hukum di era modern. Para peserta diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai keadilan substantif dan kepastian hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK Kumdil MA RI Diklat Hakim Filsafat Hukum Keadilan Substantif Kekuasaan Kehakiman Kepastian Hukum Pendidikan Hakim Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026

1 Comment

  1. Adv. SADIK GANI, S.H., M.H. on July 7, 2026 9:34 am

    Ini sangat bagus. Tapi sayang hanya para hakim saja yang dapat mengkonsumsi pengetahuan ini. Sehingga dalam praktik penegakkan hukum dipengadilan para pihak yang berperkara tidak dapat menjangkau pengetahuan ini. Kiranya untuk pemerataan pengetahun seperti ini para Advokat dan Jaksa perlu diikutkan agar sama-sama memahami materinya, sehingga dalam praktek penegakkan sejalan dengan pengetahuan hakim itu sendiri.




    Reply
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.