Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer

6 July 2026 • 16:13 WIB

Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi

6 July 2026 • 15:46 WIB

Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal

6 July 2026 • 15:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal
Berita

Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin6 July 2026 • 15:34 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menyelenggarakan sesi kedua hari pertama Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 Juli 2026. Materi bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum” disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M.Sc.

Dalam pemaparan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Yusril mengajak para hakim untuk tidak sekadar menjadi “mesin penerapan pasal” yang kering makna. Ia menekankan bahwa hukum positif harus ditafsirkan secara bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. “Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Pada dasarnya hukum memiliki prinsip, tujuan, struktur, konteks, serta hubungan dengan konstitusi. Jika hakim hanya memperhatikan teks tanpa mempertimbangkan prinsip dan tujuan hukum, ia bisa terperangkap dalam positivisme yang kering dan sunyi dari rasa keadilan,” ujarnya.

Positivisme Hukum dan Keterbatasan Teks

Yusril mengawali paparan dengan mengulas pandangan filsuf hukum terkemuka, H.L.A. Hart, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang dapat dilacak hingga dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan fakta. Namun, Hart juga mengakui bahwa bahasa hukum memiliki keterbukaan konsep (open texture). Para pembentuk undang-undang tidak dapat meramalkan semua kemungkinan situasi di masa depan, sehingga dalam sejumlah kasus, hakim tidak hanya berurusan dengan penerapan hukum yang jelas, melainkan juga area yang membutuhkan penafsiran.

“Penafsiran di sini tidak diberi kebebasan untuk mengganti hukum dengan kehendak sendiri. Penafsiran harus tetap dilakukan sesuai disiplin sistem hukum, mempertimbangkan teks, konteks, tujuan norma, tata aturan, prinsip hukum, dan dampak keputusan terhadap para pihak,” jelas Yusril.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai kepastian yang tertera di dalam teks. Jika hakim hanya memperhatikan bunyi pasal tanpa memahami prinsip dan tujuan hukum, maka ia akan terjebak dalam positivisme yang kering. “Dalam banyak kasus sederhana, pendekatan harfiah mungkin cukup. Namun pada kasus-kasus yang menyangkut hak asasi, kekuasaan negara, kelompok rentan, atau perubahan sosial yang cepat, pendekatan semacam itu dapat menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.

Keadilan Substantif Bukan Alasan Mengabaikan Hukum

Yusril menegaskan bahwa keadilan substantif sering disalahpahami sebagai alasan untuk mengabaikan hukum tertulis. “Keadilan substantif tidak berarti hakim dapat menyampingkan hukum tertulis, juga bukan berarti hakim membuat keputusan berdasarkan perasaan kasihan atau emosi tertentu. Selain itu, keadilan substantif bukanlah tentang mengikuti emosi dan persepsi publik,” ujarnya.

Baca Juga  Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa

Ia mengingatkan bahwa apabila keputusan sepenuhnya bergantung pada intuisi individual hakim, para pihak tidak lagi berhadapan dengan hukum, melainkan dengan karakter dan preferensi hakim tersebut. “Itu bukanlah sistem hukum yang ideal,” katanya.

Sebaliknya, keadilan substantif harus dipahami sebagai upaya memastikan bahwa hukum berfungsi sesuai dengan tujuannya. Hakim harus memulai dari norma yang berlaku, namun dalam kasus-kasus tertentu terutama ketika penerapan norma menghasilkan dampak signifikan atau menyentuh hak-hak fundamental, hakim tidak boleh hanya terfokus pada teks harfiah. “Hakim perlu memahami alasan di balik penciptaan norma, kepentingan yang ingin dilindungi, dan bagaimana norma tersebut seharusnya beroperasi dalam keseluruhan sistem hukum,” jelasnya.

Pandangan Para Filsuf: Hart, Fuller, Radbruch, dan Dworkin

Yusril memaparkan pandangan sejumlah filsuf hukum untuk memperkaya cara berpikir hakim. H.L.A. Hart menekankan disiplin pada sumber dan validitas hukum, namun mengakui bahwa keterbatasan bahasa hukum mengharuskan penafsiran yang logis dan sistematis.

Lon L. Fuller, dalam karyanya The Morality of Law, menyatakan bahwa agar satu norma dapat berfungsi secara efektif sebagai hukum, ia harus memenuhi kriteria legalitas tertentu: bersifat umum, diumumkan, tidak berlaku surut, dapat dipahami, tidak saling bertentangan, mungkin untuk ditaati, relatif stabil, dan diterapkan secara konsisten. “Hukum yang tidak jelas, tidak konsisten, atau saling bertentangan tidak hanya buruk secara teknis, tetapi juga gagal mengakui bahwa warga negara adalah individu yang mampu memahami norma dan bertindak sesuai dengan norma tersebut,” ujar Yusril.

Gustav Radbruch, dengan formula Radbruch yang terkenal, mengingatkan bahwa ketika konflik antara hukum positif dan keadilan meningkat ke tingkat yang tidak bisa diterima terutama ketika hukum secara jelas menafikan kesetaraan dan martabat manusia, maka hukum positif kehilangan legitimasi moralnya. Namun, Yusril mengingatkan bahwa formula ini harus dipahami dengan sangat cermat. “Radbruch tidak memberikan izin kepada hakim untuk menyampingkan undang-undang hanya karena hakim menganggapnya kurang adil. Yang dibahas Radbruch adalah situasi luar biasa ekstrim ketika hukum positif menjadi alat penindasan yang nyata,” tegasnya.

Ronald Dworkin, melalui konsep prinsip dalam hukum, menekankan bahwa hakim tidak hanya menghadapi aturan, tetapi juga prinsip-prinsip seperti kesetaraan, keadilan, prosedur, dan perlindungan hak. Dalam kasus yang rumit, hakim harus mencari jawaban yang paling dapat dipertanggungjawabkan dalam keseluruhan kerangka hukum yang ada. “Keputusan hakim tidak cukup hanya sesuai dengan satu peraturan tertentu, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip yang memberikan artikulasi pada sistem hukum tersebut,” jelas Yusril.

Hakim sebagai Pengawal Etika Konstitusional

Yusril menghubungkan seluruh pemikiran tersebut dengan praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang fondasinya adalah nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D UUD 1945 menjamin “kepastian hukum yang adil”, yang menunjukkan bahwa konstitusi tidak menganut legalisme formal tanpa moralitas. Demikian pula, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga  YM. Sutardjo: “Hakim Adalah Penafsir Nilai Keadilan Yang Hidup Di Tengah Masyarakat”

Namun, Yusril memberi peringatan: “Rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat tidak boleh disamakan dengan suara terbanyak di media sosial, kemarahan publik, atau tekanan opini. Hakim tetap fokus pada apa yang terungkap di persidangan dan kemudian menerapkan norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum, tidak terpengaruh oleh opini yang dibentuk di masyarakat.”

Ia menekankan bahwa hakim berperan sebagai pengawal etika konstitusional. “Etika konstitusional merupakan kesadaran bahwa setiap bentuk kekuasaan harus diarahkan pada tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, mempertahankan kesetaraan di depan hukum, dan memastikan keputusan pengadilan didasarkan pada argumentasi yang dapat diuji,” ujarnya.

HAM dan Kewajiban Asasi: Keseimbangan yang Terlupakan

Yusril juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Ia mengutip pemikiran Muhammad Natsir yang menekankan bahwa demokrasi dan hak asasi manusia harus mengacu pada nilai-nilai etik yang lebih tinggi, yang dalam konteks Indonesia bersumber dari ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang.

“Kita terlalu banyak belajar dari Barat sehingga lebih menekankan hak-hak, daripada kewajiban-kewajiban. Padahal dalam perspektif hukum Islam, keseimbangan selalu ditekankan antara hak dan kewajiban. Tidak mungkin ada hak tanpa kewajiban, dan sebaliknya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar hakim tidak melalaikan aspek-aspek HAM dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh konflik sosial, seperti kekerasan di Papua. “Kita harus bersikap bijak dan hati-hati menilai sesuatu secara proporsional, agar keputusan yang kita buat tidak dianggap meresahkan atau menyampingkan persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Penutup: Hakim di Antara Dua Kutub

Di akhir pemaparannya, Yusril menyimpulkan bahwa hakim berada di posisi sentral antara jaksa yang cenderung melihat kesalahan terdakwa dan advokat yang berusaha membela kliennya. Hakimlah yang harus memberikan keputusan yang adil dan berimbang.

Ia juga mengingatkan agar hakim tidak terbawa arus opini publik atau tekanan politik, tetapi tetap berpegang pada fakta persidangan dan penafsiran hukum yang bertanggung jawab. “Hakim harus memahami zamannya, tetapi tidak boleh terbawa oleh arus zaman,” pungkasnya.

Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi kompleksitas hukum di era modern. Para peserta diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai keadilan substantif dan kepastian hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK Kumdil MA RI Diklat Hakim Filsafat Hukum Keadilan Substantif Kekuasaan Kehakiman Kepastian Hukum Pendidikan Hakim Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer

6 July 2026 • 16:13 WIB

Menakar Sensitivitas Makro Ekonomi dalam Putusan Peradilan: Refleksi Keadilan Sosio-Ekonomis Hakim Era Kontemporer

6 July 2026 • 14:26 WIB

Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

6 July 2026 • 10:44 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer

By Ahmad Junaedi6 July 2026 • 16:13 WIB0

Pengadilan Militer Tingkat Banding memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga kualitas penegakan hukum, membangun…

Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi

6 July 2026 • 15:46 WIB

Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal

6 July 2026 • 15:34 WIB

Menakar Sensitivitas Makro Ekonomi dalam Putusan Peradilan: Refleksi Keadilan Sosio-Ekonomis Hakim Era Kontemporer

6 July 2026 • 14:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer
  • Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal
  • Menakar Sensitivitas Makro Ekonomi dalam Putusan Peradilan: Refleksi Keadilan Sosio-Ekonomis Hakim Era Kontemporer
  • Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

Recent Comments

  1. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  2. Justi Tarigan on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  3. Justi Tarigan on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  4. Sarwo edy on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.