Abstrak
Pembuktian mens rea atau niat jahat merupakan titik paling rawan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sebagai fakta batin, niat tidak pernah dapat diobservasi secara langsung, sehingga dalam praktik ia kerap dibuktikan secara longgar, sekadar disimpulkan dari terjadinya kerugian keuangan negara atau dari penyimpangan prosedur administratif semata. Kelonggaran demikian melahirkan dua bahaya yang sama seriusnya: di satu kutub kriminalisasi kebijakan dan diskresi yang diambil dengan itikad baik, di kutub lain impunitas bagi pelaku yang cerdik menyembunyikan kesengajaannya di balik dokumen yang rapi. Kajian ini menawarkan kerangka parameter yang terukur untuk merumuskan dan membuktikan mens rea dalam perkara korupsi, dengan bertolak dari asas kesalahan yang kini dikodifikasikan dalam Pasal 36 KUHP Nasional, doktrin gradasi kesengajaan, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, serta perbandingan dengan doktrin willful blindness dan uji ketidakjujuran dalam yurisdiksi lain. Enam gugus indikator objektif diajukan sebagai instrumen kerja bagi hakim, disertai garis batas yang tegas antara niat jahat dengan kesalahan administratif dan diskresi, agar pertimbangan putusan tidak jatuh pada cacat onvoldoende gemotiveerd.
Kata kunci: mens rea, kesengajaan, tindak pidana korupsi, pembuktian, parameter objektif, asas kesalahan.
I. Pendahuluan
Tidak ada adagium yang lebih sering dikutip dalam hukum pidana daripada actus non facit reum nisi mens sit rea: suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika batinnya juga bersalah.[1] Namun justru pada adagium yang paling sering dikutip itulah praktik peradilan pidana korupsi kita paling sering tergelincir. Dalam banyak berkas perkara yang sampai ke tingkat kasasi, unsur kesengajaan kerap diperlakukan sebagai unsur yang membuktikan dirinya sendiri: karena ada kerugian keuangan negara, maka dianggap ada niat jahat; karena ada penyimpangan prosedur, maka dianggap ada kesengajaan melawan hukum. Penalaran melingkar semacam ini bukan pembuktian, melainkan presumsi yang menggeser beban pembuktian secara diam-diam kepada terdakwa.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada tanggal 2 Januari 2026, yang untuk pertama kalinya mengodifikasikan asas kesalahan secara eksplisit, serta setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang memperkuat paradigma due process dalam pemeriksaan perkara. Kedua instrumen ini menuntut hakim untuk tidak lagi berpuas diri dengan pembuktian niat yang impresionistik, melainkan menyusunnya di atas indikator yang dapat diverifikasi, diuji silang, dan dipertanggungjawabkan dalam pertimbangan putusan.
Kajian ini hendak menjawab satu pertanyaan sederhana namun konsekuensial: bagaimana merumuskan mens rea dalam tindak pidana korupsi secara terukur, sehingga pembuktian atas perbuatan terdakwa berpijak pada fakta lahiriah yang objektif dan bukan pada kesan? Untuk itu, pembahasan disusun dari kerangka teoretis kesengajaan, kedudukan mens rea dalam rumusan delik korupsi, problematika pembuktian fakta batin, hingga tawaran enam gugus parameter objektif beserta garis batasnya terhadap kesalahan administratif.
II. Kerangka Teoretis: Asas Kesalahan dan Gradasi Kesengajaan
2.1. Asas Kesalahan sebagai Fondasi
Doktrin klasik membedakan dua sisi tindak pidana: sisi lahiriah berupa perbuatan (actus reus) dan sisi batiniah berupa sikap kalbu (mens rea). Dalam tradisi hukum pidana kontinental yang kita warisi, sisi batiniah ini dirangkum dalam asas geen straf zonder schuld, tiada pidana tanpa kesalahan.[2] Asas yang semula hidup sebagai hukum tidak tertulis dan yurisprudensi itu kini memperoleh rumah legislatifnya dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.[3]
Kodifikasi ini bukan sekadar penegasan simbolik. Ia mengandung perintah metodologis kepada hakim: kesalahan harus dibuktikan sebagai unsur yang berdiri sendiri, tidak boleh dianggap terbukti secara otomatis dari terpenuhinya unsur objektif delik. Bagi perkara korupsi, perintah ini berarti bahwa kerugian keuangan negara, betapapun besar dan nyata, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa terdakwa menghendaki atau menyadari perbuatannya melawan hukum.
2.2. Gradasi Kesengajaan
Kesengajaan (opzet, dolus) menurut Memorie van Toelichting dirumuskan sebagai willens en wetens: menghendaki dan mengetahui.[4] Doktrin kemudian mengurainya dalam tiga corak. Pertama, kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk, dolus directus tingkat pertama), yaitu ketika akibat memang menjadi tujuan yang dikehendaki pelaku. Kedua, kesengajaan dengan kesadaran kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), yaitu ketika akibat bukan tujuan, tetapi pelaku menyadari akibat itu pasti terjadi. Ketiga, kesengajaan bersyarat (dolus eventualis, voorwaardelijk opzet), yaitu ketika pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat dan tetap melanjutkan perbuatannya, dengan sikap batin menerima risiko itu.
Di samping itu, dua aliran pemikiran memberi tekanan yang berbeda: wilstheorie (teori kehendak) menitikberatkan pada apa yang dikehendaki pelaku, sedangkan voorstellingstheorie (teori pengetahuan atau bayangan) menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan pelaku. Bagi kepentingan pembuktian, teori pengetahuan pada umumnya lebih operasional, sebab pengetahuan lebih mudah diverifikasi dari keadaan lahiriah daripada kehendak. Justru pada titik inilah gagasan tentang parameter yang terukur menemukan pijakan teoretisnya: kita tidak membuktikan kehendak secara langsung, kita membuktikan pengetahuan dan pilihan sadar pelaku, lalu dari keduanya kehendak disimpulkan secara logis.
III. Kedudukan Mens Rea dalam Rumusan Delik Korupsi
3.1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merumuskan unsur “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara”. Sekalipun kata “dengan sengaja” tidak tertulis, kesengajaan tersirat dalam struktur delik: sifat melawan hukum dan perbuatan memperkaya harus diliputi oleh kesengajaan pelaku. Sementara itu, Pasal 3 justru memuat mens rea yang lebih tajam melalui frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Kata “tujuan” (oogmerk) menunjuk pada kesengajaan sebagai maksud, corak kesengajaan yang paling tinggi derajatnya. Konsekuensi pembuktiannya tidak ringan: penuntut umum harus membuktikan bahwa keuntungan itu memang dituju, bukan sekadar terjadi sebagai efek samping.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat tuntutan presisi ini. Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menutup pintu bagi ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi positif, sehingga sifat melawan hukum harus diukur pada hukum tertulis dan tidak boleh diperluas atas dasar rasa keadilan masyarakat semata.[5] Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat”, sehingga kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya (actual loss).[6] Keduanya, dibaca bersama, mengandung pesan yang sama: unsur objektif delik korupsi telah diperketat, dan karena itu tidak ada alasan untuk membiarkan unsur subjektifnya dibuktikan secara longgar.
3.2. Delik Suap dan Konstruksi “Diketahui atau Patut Diduga”
Pada delik penyuapan dan gratifikasi, pembentuk undang-undang menggunakan konstruksi “diketahui atau patut diduga”, suatu rumusan pro parte dolus pro parte culpa. Frasa “diketahui” menunjuk pada kesengajaan berbasis pengetahuan aktual, sedangkan “patut diduga” menunjuk pada kealpaan yang disadari menurut ukuran orang dengan kedudukan dan pengalaman yang sama. Konstruksi ini penting bagi perumusan parameter, sebab ia memberi legitimasi normatif untuk menilai sikap batin terdakwa dengan tolok ukur objektif: apa yang sepatutnya diketahui oleh pejabat dengan jabatan, pendidikan, dan pengalaman seperti terdakwa.
3.3. Harmonisasi dengan KUHP Nasional
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional mengambil alih delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimum khusus yang lebih ringan. Terlepas dari perdebatan mengenai penerapan asas lex mitior atas kedua pasal itu, satu hal pasti: KUHP Nasional menempatkan delik korupsi dalam satu bangunan asas yang utuh, dengan Pasal 36 sebagai atapnya. Sejak 2 Januari 2026, setiap dakwaan korupsi mesti dibaca di bawah cahaya asas kesalahan yang terkodifikasi. Hakim yang menyatakan unsur kesengajaan terbukti tanpa menguraikan fakta yang mendasarinya bukan hanya menghasilkan putusan yang onvoldoende gemotiveerd, tetapi juga mengabaikan perintah undang-undang.
IV. Problematika Pembuktian: Niat sebagai Fakta Batin
Kesulitan hakiki pembuktian mens rea terletak pada sifatnya sebagai fakta batin (innerlijk feit). Tidak ada alat bukti yang dapat memotret isi kepala seseorang pada saat perbuatan dilakukan. Pengakuan terdakwa pun, kalaupun ada, hanyalah pernyataan tentang keadaan batin yang kebenarannya tetap harus diuji. Karena itu doktrin dan yurisprudensi sejak lama menempuh jalan objectivering van het opzet: kesengajaan disimpulkan dari rangkaian fakta lahiriah, dari apa yang dilakukan, dikatakan, ditulis, disembunyikan, dan dinikmati oleh pelaku.[7]
Jalan ini benar arahnya, tetapi berbahaya jika ditempuh tanpa disiplin. Tanpa parameter yang jelas, objektivering mudah merosot menjadi dua penyakit penalaran. Pertama, res ipsa loquitur yang tersesat: menganggap kerugian negara berbicara sendiri tentang niat jahat, padahal kerugian dapat lahir dari salah hitung, kegagalan pasar, atau risiko bisnis yang wajar. Kedua, hindsight bias: menilai keputusan masa lalu dengan pengetahuan hari ini, sehingga diskresi yang pada waktunya rasional tampak seolah-olah jahat setelah hasilnya diketahui buruk. Kedua penyakit ini hanya dapat dicegah jika hakim bekerja dengan indikator yang dirumuskan sebelum menilai, bukan dirakit sesudah kesimpulan diambil.
V. Enam Gugus Parameter Terukur Pembuktian Niat Jahat
Bertolak dari kerangka di atas, kajian ini menawarkan enam gugus indikator objektif. Keenamnya bukan rumus aritmetika yang bekerja otomatis, melainkan instrumen kerja: semakin banyak gugus yang terpenuhi dan semakin kuat bukti pada tiap gugus, semakin kokoh kesimpulan tentang adanya kesengajaan. Sebaliknya, apabila hanya satu gugus yang terpenuhi secara lemah, hakim patut berhati-hati sebelum menyatakan unsur mens rea terbukti.
5.1. Gugus Pengetahuan (Kapasitas dan Notifikasi)
Gugus pertama mengukur apa yang diketahui atau sepatutnya diketahui terdakwa. Indikatornya antara lain: jabatan, pendidikan, masa kerja, dan pengalaman terdakwa dalam bidang yang bersangkutan; keikutsertaan dalam pelatihan atau sosialisasi peraturan terkait; adanya nota dinas, telaah staf, hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan, atau pendapat hukum yang memperingatkan risiko penyimpangan sebelum perbuatan dilakukan. Seorang kuasa pengguna anggaran yang telah menerima peringatan tertulis dari inspektorat, lalu tetap melanjutkan perbuatan yang sama, berada pada posisi pembuktian yang jauh berbeda dengan pejabat yang bertindak tanpa pernah menerima sinyal peringatan apa pun.
5.2. Gugus Penyimpangan Prosedur yang Disadari
Gugus kedua mengukur kualitas penyimpangan, bukan sekadar keberadaannya. Penyimpangan prosedur baru bernilai sebagai indikator mens rea apabila polanya menunjukkan pilihan sadar: pemecahan paket pengadaan untuk menghindari ambang lelang; penunjukan langsung tanpa dasar keadaan mendesak; pembuatan dokumen bertanggal mundur (backdating); rekayasa spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu; pelampauan tahapan yang justru menutup fungsi kontrol. Sebaliknya, ketidaklengkapan administratif yang sporadis, terjadi pula pada kegiatan lain yang tidak dipersoalkan, dan segera dikoreksi ketika ditemukan, lebih dekat kepada kealpaan administratif daripada kesengajaan.
5.3. Gugus Penyembunyian (Concealment)
Gugus ketiga adalah indikator yang paling kuat daya buktinya, sebab penyembunyian hampir selalu mengandaikan kesadaran akan sifat tercela perbuatan. Termasuk di sini: penggunaan rekening pihak ketiga atau nominee; transaksi tunai bernilai besar untuk menghindari jejak perbankan; penghancuran atau penggelapan dokumen; penggunaan sandi atau bahasa tersamar dalam komunikasi; pengaturan pertemuan di luar kantor dan di luar jam kerja untuk membahas hal yang seharusnya dibahas resmi. Orang yang yakin perbuatannya sah tidak memerlukan selubung; kebutuhan akan selubung adalah pengakuan diam-diam bahwa pelaku mengetahui perbuatannya salah.
5.4. Gugus Aliran Manfaat (Follow the Money)
Gugus keempat menelusuri hubungan antara perbuatan dengan keuntungan yang dinikmati terdakwa atau pihak yang terafiliasi dengannya. Indikatornya: aliran dana yang bermuara pada terdakwa, keluarganya, atau korporasi yang dikendalikannya; peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dalam rentang waktu perbuatan; penerimaan fasilitas, barang, atau jasa dari pihak yang diuntungkan oleh keputusan terdakwa. Gugus ini sekaligus relevan bagi pembatasan uang pengganti, sebab sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, uang pengganti dibebankan sebatas harta benda yang diperoleh terdakwa sendiri dari tindak pidana korupsi, bukan seluruh kerugian negara.
5.5. Gugus Perilaku Sebelum, Saat, dan Sesudah Perbuatan
Gugus kelima membaca perbuatan dalam garis waktu. Sebelum perbuatan: adakah persiapan yang menunjukkan perencanaan, pertemuan pendahuluan dengan pihak yang kemudian diuntungkan, atau pengondisian personel? Saat perbuatan: adakah penolakan terhadap saran bawahan, pengabaian mekanisme rapat, atau tekanan kepada pejabat pelaksana? Sesudah perbuatan: adakah upaya mempengaruhi saksi, menyelaraskan keterangan, memindahkan aset, atau justru pengembalian dana yang baru dilakukan setelah perkara terungkap? Perilaku pasca perbuatan tidak membuktikan niat pada saat perbuatan secara langsung, tetapi ia bernilai sebagai bukti petunjuk tentang kesadaran bersalah (consciousness of guilt) yang memperkuat gugus lain.
5.6. Gugus Kesengajaan Menutup Mata (Willful Blindness)
Gugus keenam menjawab modus pelaku cerdik yang sengaja tidak mau tahu. Doktrin willful blindness atau conscious avoidance, yang dalam yurisprudensi Amerika Serikat dirumuskan melalui dua syarat kumulatif, yaitu keyakinan subjektif akan probabilitas tinggi suatu fakta dan langkah sengaja untuk menghindari kepastian atas fakta itu, dapat diadaptasi sebagai penajaman dolus eventualis dalam sistem kita.[8] Pejabat yang menolak membaca telaah staf, meniadakan reviu yang diwajibkan, atau mendelegasikan penandatanganan justru pada dokumen yang paling berisiko, tidak dapat berlindung di balik ketidaktahuan yang ia ciptakan sendiri. Pada arah yang sama, uji ketidakjujuran dalam putusan Ivey v Genting Casinos mengajarkan kombinasi yang sehat: keadaan pengetahuan terdakwa ditetapkan secara subjektif, lalu penilaian atas kejujuran perbuatannya dilakukan menurut standar objektif masyarakat yang layak.[9]
VI. Garis Batas: Mens Rea, Kesalahan Administratif, dan Diskresi
Parameter hanya bermakna jika disertai garis batas negatifnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyediakan koridor bagi kesalahan administratif yang tidak mengandung penyalahgunaan wewenang: kerugian negara yang timbul karenanya diselesaikan melalui pengembalian, bukan pemidanaan.[10] Demikian pula keputusan bisnis direksi badan usaha milik negara yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan, dilindungi oleh prinsip business judgment rule, sekalipun hasilnya merugi.
Dari keenam gugus di atas dapat ditarik pembeda yang operasional. Kesalahan administratif dan diskresi yang beritikad baik pada umumnya bercirikan: keterbukaan (perbuatan dilakukan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi), ketiadaan aliran manfaat pribadi, konsistensi perilaku sebelum dan sesudah perbuatan, serta kesediaan mengoreksi ketika penyimpangan ditemukan. Niat jahat, sebaliknya, hampir selalu meninggalkan jejak pada sekurang-kurangnya gugus penyembunyian atau gugus aliran manfaat. Hakim yang mendapati penyimpangan prosedur tanpa penyembunyian dan tanpa aliran manfaat sepatutnya bertanya dengan sungguh-sungguh apakah yang di hadapannya adalah kejahatan atau sekadar tata kelola yang buruk, sebab keduanya menuntut jawaban hukum yang berbeda.
VII. Implikasi bagi Praktik Peradilan: Kewajiban Motivering
Kerangka parameter ini bermuara pada satu kewajiban praktis: pertimbangan putusan mengenai unsur kesengajaan harus menguraikan, gugus demi gugus, fakta persidangan yang mendukung dan yang melemahkan kesimpulan tentang mens rea, berikut penilaian hakim atas bobotnya. Pertimbangan yang hanya menyalin rumusan unsur lalu menyatakannya terbukti, tanpa menghubungkannya dengan fakta konkret, adalah pertimbangan yang onvoldoende gemotiveerd dan membuka pintu bagi upaya hukum. Sebaliknya, pertimbangan yang tersusun menurut parameter memudahkan pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung menguji penalaran judex facti tanpa harus memasuki kembali penilaian fakta.
Kerangka ini juga bersambung dengan pedoman pemidanaan. PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah menyediakan matriks yang mempertimbangkan tingkat kesalahan sebagai salah satu variabel penentu berat ringannya pidana.[11] Gradasi kesengajaan yang terbukti, dari dolus eventualis hingga oogmerk yang terencana, sepatutnya tercermin dalam strafmaat. Dengan demikian parameter mens rea bekerja ganda: pada tahap pembuktian ia menentukan dapat tidaknya terdakwa dipidana, pada tahap pemidanaan ia menentukan proporsionalitas hukuman. Keduanya adalah wajah dari asas yang sama, yaitu bahwa pidana mengikuti kesalahan, tidak lebih dan tidak kurang.
VIII. Penutup
Merumuskan mens rea yang terukur dalam tindak pidana korupsi bukanlah upaya mempersulit pemberantasan korupsi, melainkan justru memperkokohnya. Putusan yang menghukum atas dasar niat yang terbukti melalui indikator objektif akan berdiri tegak diuji pada setiap tingkat pemeriksaan, sementara putusan yang menghukum atas dasar kesan akan selalu rapuh dan mengikis kepercayaan pada peradilan. Enam gugus parameter yang ditawarkan dalam kajian ini, yaitu pengetahuan, penyimpangan yang disadari, penyembunyian, aliran manfaat, perilaku dalam garis waktu, dan kesengajaan menutup mata, dimaksudkan sebagai instrumen kerja yang terbuka untuk diperkaya oleh praktik dan yurisprudensi.
Pada akhirnya, disiplin dalam membuktikan niat jahat adalah bentuk penghormatan ganda: kepada korban korupsi yang berhak atas penghukuman yang tidak terbantahkan, dan kepada setiap penyelenggara negara yang berhak untuk tidak dipidana atas kebijakan yang diambilnya dengan itikad baik. Di antara dua kutub itulah hakim berdiri, dan parameter yang terukur adalah pegangan agar ia berdiri tegak.
Daftar Pustaka
Bemmelen, J.M. van. Ons Strafrecht. Alphen aan den Rijn: Tjeenk Willink.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Simons, D. Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: Noordhoff.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Global-Tech Appliances, Inc. v. SEB S.A., 563 U.S. 754 (2011).
Ivey v Genting Casinos (UK) Ltd [2017] UKSC 67.
[1]Adagium ini lazim dirujuk pada Edward Coke, Institutes of the Laws of England, Bagian Ketiga (1644), dan menjadi fondasi doktrin pertanggungjawaban pidana dalam tradisi common law maupun civil law.
[2]Bandingkan D. Simons, Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht, dan J.M. van Bemmelen, Ons Strafrecht, yang menempatkan schuld in ruime zin (kesalahan dalam arti luas) sebagai syarat pemidanaan di samping wederrechtelijkheid.
[3]Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.”
[4]Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht 1886 merumuskan kesengajaan sebagai willens en wetens, yaitu menghendaki dan mengetahui perbuatan beserta akibatnya.
[5]Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, 25 Juli 2006, yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sepanjang frasa ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi positif bertentangan dengan UUD 1945.
[6]Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, 25 Januari 2017, yang menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga kerugian keuangan negara harus bersifat nyata (actual loss) dan dapat dihitung.
[7]Lihat antara lain Putusan Hoge Raad 9 November 1954 (Cicero-arrest) mengenai pembuktian voorwaardelijk opzet dari keadaan lahiriah; dalam khazanah kita, konstruksi serupa dikenal sebagai objektivering kesengajaan.
[8]Global-Tech Appliances, Inc. v. SEB S.A., 563 U.S. 754 (2011), merumuskan dua syarat willful blindness: (1) terdakwa meyakini secara subjektif adanya probabilitas tinggi suatu fakta; dan (2) terdakwa mengambil langkah yang disengaja untuk menghindari pengetahuan atas fakta tersebut.
[9]Ivey v Genting Casinos (UK) Ltd [2017] UKSC 67, yang menggantikan uji Ghosh: keadaan pengetahuan atau keyakinan terdakwa atas fakta ditetapkan secara subjektif, lalu penilaian ketidakjujuran dilakukan menurut standar objektif orang yang layak dan jujur.
[10]Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta mekanisme pengembalian kerugian negara atas kesalahan administratif yang tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
[11]Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


