Jumat, 8 Mei 2026, menjadi sebuah momentum krusial bagi para hakim dari seluruh penjuru Nusantara yang berkumpul dalam rangkaian Pendidikan Filsafat dan Keadilan. Sebagai penutup, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menghadirkan sosok yang unik: Prof. Kanjeng Pangeran Yanto. Beliau bukan sekadar Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atau Ketua Ikatan Hakim Indonesia, melainkan juga seorang dalang kondang yang mampu membedah kerumitan hukum melalui keelokan budaya pewayangan.
Di tangan beliau, dunia pewayangan yang warisannya dipopulerkan oleh Walisongo untuk syiar agama, ternyata tetap relevan menjadi cermin bagi penegakan hukum modern. Wayang bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang merangkum kehidupan secara jujur. Di dalamnya, kita tidak hanya menemukan tokoh-tokoh suci, namun juga provokator, sosok yang culas, hingga drama perselingkuhan, poliandri, dan poligami yang mencerminkan realitas sosial manusia di segala zaman. Salah satu kisah yang diangkat adalah Renuko, istri Wisanggeni, yang terlibat skandal dengan pejabat tinggi, sebuah metafora bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan krisis moral bukanlah hal baru di kolong langit ini.
Cakra Manggilingan: Simbolisme Integritas Hakim
Dalam khazanah pewayangan, keadilan dipersonifikasikan melalui Batara Wisnu, sang Dewa Keadilan. Senjata andalannya, Cakra, kemudian diwariskan kepada Batara Kresna. Senjata berbentuk roda bergerigi ini bukan difungsikan sebagai alat gagah-gagahan, melainkan lambang bagi hakim untuk membinasakan kebatilan dan menegakkan kebenaran. Cakra mencerminkan “Cakra Manggilingan”, yakni sebuah roda keadilan yang terus berputar, memastikan bahwa hukum tidak pernah mandek dan kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
Panca Dharma Hakim yang kita kenal saat ini menemukan akar filosofisnya yang terpancar dalam simbol-simbol alam dan spiritualitas Jawa. Hakim diharapkan memiliki kewibawaan laksana emas dan integritas yang tak tergoyahkan. Integritas ini tercermin dalam lima lambang utama. Pertama adalah Kartika atau bintang, yang melambangkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai kompas moral tertinggi. Kedua adalah Cakra yang melambangkan kemampuan untuk memusnahkan segala bentuk kebatilan, kezaliman, dan ketidakadilan. Ketiga adalah Candra atau rembulan yang melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Keempat adalah Sari atau bunga yang harum, yang berarti seorang hakim harus berbudi luhur dan memiliki kelakuan yang tidak tercela di mata masyarakat. Kelima adalah Tirta atau air, yang melambangkan kejernihan pikiran dan ketenangan batin.
Berbeda dengan personifikasi keadilan dari filsafat barat, Dewi Themis, yang matanya tertutup kain sebagai simbol objektivitas tanpa pandang bulu, dalam filsafat Jawa, keadilan ditekankan pada kejernihan hati dan darah yang putih. Tokoh Pandawa, Puntadewa atau Yudhistira, adalah representasi dari kejujuran mutlak. Ia digambarkan memiliki darah putih, simbol bahwa hatinya bersih dari segala sifat kotor. Bagi seorang hakim, “darah putih” ini adalah prasyarat yang penting sebelum ia mengetukkan palu.
Meneladani Pandawa Lima
Prof. Yanto mengajak para hakim untuk merefleksikan karakter Pandawa Lima sebagai standar profesionalisme pengadil. Selain Yudhistira yang jujur, ada Werkudara atau Bima yang melambangkan keteguhan tekad. Bima adalah sosok yang lurus; ia tidak pernah menggunakan bahasa krama karena hatinya tidak mengenal basa-basi yang menipu. Kisahnya saat memasuki samudera luas dan dililit ular naga mencerminkan keberanian hakim menghadapi ancaman. Ketika ia berhasil masuk ke dalam telinga sosok kecil (Dewaruci), ia menemukan ilmu Sangkan Paraning Dumadi, yakni ilmupemahaman tentang asal dan tujuan hidup. Kisah tersebut adalah pesan bagi hakim untuk berani menyelami “samudera” perkara yang rumit demi menemukan hakikat keadilan yang paling hakiki.
Di sisi lain, Janaka atau Arjuna melambangkan profesionalisme melalui ketekunannya berguru. Arjuna tidak pernah berhenti belajar, mulai dari berguru panah kepada Resi Durna hingga ilmu kanuragan kepada Begawan Patmonogo. Bagi hakim, kisah tersebut adalah pengingat bahwa intelektualitas harus terus diasah; seorang hakim tidak boleh berhenti belajar karena hukum terus berkembang. Sementara itu, Nakula dan Sadewa memberikan keseimbangan melalui sifat lemah lembut, berbudi pekerti, dan rendah hati. Hakim yang ideal adalah perpaduan antara kejujuran Yudhistira, ketegasan Bima, profesionalisme Arjuna, serta kerendahhatian Nakula dan Sadewa.
Wahyu Makutoromo: Kepemimpinan Berbasis Hastobroto
Kepemimpinan dalam peradilan tidak bisa dilepaskan dari konsep Wahyu Makutoromo. Dalam lakon ini, diajarkan ajaran Hastobroto, yaitu delapan modal utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin atau pengadil. Hastobroto mengambil perlambang dari delapan unsur alam yang masing-masing membawa pesan moral yang sangat dalam.
Pertama, seorang hakim harus bertindak seperti Matahari (Srengenge). Ia harus menjadi pelita dalam kegelapan dan sumber kehidupan bagi orang yang mencari keadilan ataupun bawahannya. Matahari juga melambangkan keberanian untuk bersinar secara konsisten. Kedua, ia harus seperti Rembulan, yang mampu memberikan pencerahan dan keteduhan di waktu malam, terutama bagi mereka yang sedang dirundung masalah hukum. Ketiga, sifat Bintang harus dimiliki sebagai penanda arah dan teladan tata susila budaya yang memperindah “angkasa” peradilan.
Keempat adalah sifat Awan. Meski kadang terlihat mengerikan dan mendung, awan membawa hujan yang memberi penghidupan. Hakim terkadang harus menjatuhkan putusan yang terasa “mendung” atau berat bagi satu pihak, namun putusan itu bertujuan memberi kepastian hukum bagi kehidupan masyarakat yang lebih luas. Kelima, hakim harus seperti Bumi atau tanah. Tanah adalah simbol kesabaran dan ketabahan. Meskipun diinjak-injak, bumi selalu menopang dan kuat. Hakim tidak boleh goyah oleh pujian, hasutan, atau bujuk rayu material.
Keenam, pemimpin harus berjiwa luas seperti Samudera (Jembar Ati). Hakim harus mampu menampung keluh kesah, kritikan, maupun pujian tanpa menjadi reaktif atau besar kepala. Ketujuh adalah sifat Api. Api melambangkan ketegasan dan keberanian untuk menghukum tanpa pandang bulu, namun tetap bermanfaat bagi kehidupan. Terakhir adalah Angin, yang berhembus ke segala penjuru. Hakim harus memiliki sensitivitas sosial, mengetahui denyut nadi kehidupan masyarakat agar putusannya tidak terasa asing dari realitas sosial.
Belajar dari Bisma dan Basukarna
Dari sepuluh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Prof. Yanto menekankan bahwa integritas adalah fondasi yang paling mendasar. Beliau memberikan contoh menarik dari tokoh Bisma, Salya, dan Raden Basukarna dalam perang Baratayudha. Ketiga tokoh ini adalah sosok yang secara moral mengetahui bahwa Kurawa berada di pihak yang salah dan akan kalah. Namun, mereka tetap memilih membela Kurawa bukan karena cinta pada kebatilan, melainkan karena kesetiaan pada janji dan tugas (dharma). Mereka memahami bahwa jika mereka tidak turun ke medan laga, kejahatan tidak akan pernah binasa sepenuhnya dan tunas angkaramurka akan tetap tumbuh di negara Astina.
Kematian Bisma memberikan pelajaran tentang ketajaman rasa. Saat Kakek Bisma sekarat, Kurawa memberinya bantal empuk, namun Pandawa justru memberikan sisa-sisa senjata sebagai sandaran kepala, karena mereka tahu kakeknya adalah seorang ksatria yang lebih menghargai kehormatan daripada kenyamanan. Saat Bisma haus, Kurawa memberinya air minum biasa, namun Pandawa memberinya tetesan darah prajurit yang meninggal di medan laga sebagai penghormatan tertinggi bagi dahaga sang prajurit sejati. Kisah tersebut diharapkan mampun dijadikan pelajaran bagi hakim untuk memahami konteks yang lebih dalam dari sekadar apa yang terlihat di permukaan. Hakim harus mampu membaca “kebutuhan sejati” dari sebuah perkara, bukan sekadar prosedur formal semata.
Penutup
Filosofi Jawa mengajarkan prinsip hidup yang sangat populer namun sulit diterapkan: Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani. Bagi seorang pemimpin di dunia peradilan, prinsip ini berarti di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan. Sebagai penutup dari seluruh rangkaian pendidikan ini, Prof. Yanto memberikan sebuah nasihat luhur: “Ngono yo ngono, mung ojo ngono“. Artinya, bertindaklah sewajarnya, jangan berlebihan atau melampaui batas.
Beliau berpesan agar para hakim dalam melangkah janganlah “ndengangak” (mendongak sombong), melainkan tetap “ndingkluk” (menunduk rendah hati). Nikmatilah hidup tanpa melepaskan tiga pilar utama: ilmu, amal, dan iman. Hidup haruslah meniru Puntadewa yang pemaaf dan pengasih, namun tetap tegas dalam kebenaran.
Pendidikan ini pun ditutup dengan refleksi menarik dari Bapak Kabadan mengenai dualitas peran Prof. Yanto sendiri. Layaknya perpaduan antara Pandawa dan Kurawa dalam satu jiwa, seorang pemimpin di kamar pengawasan harus mampu menjadi pelindung bagi hakim-hakim yang berintegritas (layaknya Pandawa), namun di saat yang sama harus bersikap sangat tegas dan tak kenal kompromi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran (layaknya menghadapi Kurawa). Hanya dengan menjaga keseimbangan antara ketegasan dan pengayoman inilah, marwah Mahkamah Agung dapat tetap tegak, dan keadilan substantif dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


