Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!
Artikel Features

Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

Abdul Azis Ali RamdlaniAbdul Azis Ali Ramdlani19 February 2026 • 22:20 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN:

Luka di Balik Palu Keadilan yang Patah

Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah sebuah tragedi moral. Hakim, yang dalam literatur hukum sering dijuluki sebagai “Wakil Tuhan” di muka bumi (projustitia), seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun, ketika benteng itu runtuh akibat transaksi gelap, yang hancur bukan hanya karir sang oknum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.

Fenomena ini membawa kita pada sebuah pertanyaan mendasar: Mengapa seseorang yang sudah memiliki jabatan tinggi, gaji yang relatif mapan, dan kehormatan sosial yang luar biasa, masih bisa tergiur oleh tumpukan uang haram?

Jawabannya jarang sekali bersifat tunggal. Ia adalah akumulasi dari kegagalan mengelola batin. Kebetulan, saat ini kita berada di bulan suci Ramadlan—sebuah momentum yang secara universal diakui sebagai bulan pengendalian diri. Inilah saat yang tepat untuk melakukan otopsi moral terhadap perilaku korup dan merumuskan strategi “peperangan melawan diri sendiri” guna menyelamatkan marwah institusi peradilan.

PEMBAHASAN:

Anatomi Perilaku Korupsi: Mengapa Integritas Bisa Runtuh?

Untuk memerangi korupsi, kita tidak bisa hanya mengutuk pelakunya. Kita harus memahami sosiologi dan psikologi di baliknya. Dalam dunia audit forensik, dikenal teori Fraud Pentagon (Pentagon Kecurangan) yang dikembangkan oleh Jonathan Marks. Teori ini menjelaskan lima faktor pendorong korupsi yang sangat relevan dengan posisi pejabat tinggi atau hakim.

1. Pressure (Tekanan)

Tekanan sering kali menjadi pemantik awal. Bagi seorang pejabat, tekanan ini jarang sekali berupa “perut lapar”. Tekanan ini lebih sering bersifat sosial dan gaya hidup. Tuntutan pasangan untuk memiliki barang mewah, kebutuhan menyekolahkan anak di luar negeri yang melampaui kemampuan, atau sekadar keinginan untuk tetap terlihat “berada” di lingkungan pergaulan elit, memaksa seseorang mencari pendapatan tambahan di luar gaji resmi.

2. Opportunity (Kesempatan)

Sistem hukum kita memberikan wewenang diskresi yang besar kepada hakim. Independensi hakim adalah pilar keadilan, namun jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang melekat, independensi ini berubah menjadi celah. Ruang-ruang gelap dalam proses persidangan atau lobi-lobi di luar ruang sidang menciptakan kesempatan bagi terjadinya transaksional.

3. Rationalization (Rasionalisasi)

Ini adalah tahap di mana nurani mulai berkompromi. Pelaku mulai membisikkan kebohongan pada dirinya sendiri: “Saya hanya membantu mempercepat proses,” atau “Semua orang juga melakukannya, kalau saya tidak ambil, orang lain yang ambil.” Rasionalisasi adalah racun yang mengubah kejahatan menjadi seolah-olah “upah lelah” yang wajar.

4. Competence (Kompetensi)

Seorang hakim atau pejabat adalah orang-orang cerdas. Mereka memahami seluk-beluk hukum dan prosedur birokrasi. Kompetensi inilah yang mereka gunakan untuk menyembunyikan jejak. Mereka tahu kapan sebuah putusan bisa “dimainkan” tanpa terlihat mencolok, atau melalui jalur mana uang suap harus mengalir agar tidak terendus radar KPK.

5. Arrogance (Arogansi)

Inilah faktor yang paling dominan pada korupsi elit. Arogansi muncul ketika seseorang merasa dirinya di atas hukum. “Saya adalah hakim, saya yang menentukan benar dan salah, siapa yang berani memeriksa saya?” Perasaan kebal hukum ini membuat mereka ceroboh dan kehilangan rasa takut akan konsekuensi perbuatannya.

Ramadlan sebagai “Laboratorium” Pengendalian Diri (Jihad al-Akbar)

Dalam tradisi Islam, Ramadlan adalah momentum untuk menjawab tantangan Fraud Pentagon tersebut melalui konsep pengendalian diri yang ketat.

Landasan utama dari narasi ini adalah sebuah peristiwa setelah Perang Tabuk. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya:

“Raja’na minal jihadi al-ashghar ila al-jihadi al-akbar.”

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang lebih besar.”

Para sahabat terkejut dan bertanya: “Apakah jihad yang lebih besar itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jihadul qalbi aw jihadun nafsi.” (Jihad hati atau jihad melawan hawa nafsu).

Hadits ini memberikan tamparan keras bagi setiap penguasa dan penegak hukum. Perang fisik melawan musuh yang terlihat mungkin berat, tetapi perang melawan keinginan korup di dalam dada jauh lebih dahsyat. Korupsi adalah bukti nyata kekalahan manusia dalam Jihad al-Akbar ini. Seseorang yang sanggup berdiri gagah di depan publik, belum tentu sanggup menundukkan egonya saat disodori tawaran harta haram di ruang tertutup.

Baca Juga  Justice Bao Legenda Hidup Hakim Tiongkok yang Menginspirasi Integritas dan Keadilan

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan bahwa nafsu manusia memiliki kecenderungan untuk berkhianat jika tidak dididik. Dalam Surah Yusuf ayat 53, Allah berfirman:

“…Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku…”

Ayat ini memperingatkan bahwa tanpa “rem” spiritual, posisi jabatan yang tinggi (seperti Nabi Yusuf AS saat menjadi bendahara negara atau seorang hakim saat ini) akan selalu digoda oleh nafsu Ammarah bi-su’ (nafsu yang menyuruh pada keburukan). Ramadlan adalah masa di mana kita menarik rem tersebut sekuat-kuatnya.

Solusi preventif agar seorang hakim tidak terjebak dalam korupsi tertuang dalam Surah An-Nazi’at ayat 40-41:

“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).”

Kata “Wannahannafsa ‘anil hawa” (menahan diri dari hawa nafsu) adalah kunci dari integritas. Dalam konteks pekerjaan, ini berarti menahan diri dari godaan gratifikasi, menahan diri dari intervensi pihak luar, dan menahan diri dari keserakahan.

Ramadlan bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga terbenam matahari. Secara filosofis, Ramadlan adalah latihan militer bagi jiwa. Bagi umat Islam, ini adalah kewajiban agama, namun secara universal, nilai-nilainya dapat diserap oleh setiap golongan agama dan latar belakang budaya sebagai metode pengembangan karakter.

Esensi dari korupsi adalah ketidakmampuan menahan nafsu. Nafsu untuk memiliki lebih, nafsu untuk berkuasa, dan nafsu untuk dipuja. Puasa melatih manusia untuk memutus rantai impulsif tersebut.

Tahapan Pragmatis Memerangi Korupsi

Dalam psikologi modern, ada istilah Delayed Gratification (kemampuan menunda kesenangan). Orang yang memiliki kemampuan ini terbukti lebih sukses dan memiliki integritas lebih tinggi. Puasa adalah latihan delayed gratification paling ekstrem. Kita diajarkan bahwa meskipun makanan itu milik kita, meskipun air itu ada di depan mata, kita memilih untuk tidak mengambilnya sampai waktunya tiba. Jika untuk hal yang halal saja kita bisa menahan diri, seharusnya untuk harta yang bukan hak kita (suap), kita memiliki daya tahan yang jauh lebih kuat.

Memerangi korupsi harus dimulai dari strategi yang realistis, bukan sekadar slogan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus diadopsi oleh setiap individu dalam instansi pemerintahan agar tidak terjerumus dalam pusaran korupsi:

1. Lifestyle Auditing: Hidup di Bawah Kemampuan

Metode paling pragmatis untuk mencegah korupsi adalah menjaga jarak antara pendapatan dan pengeluaran.Seorang pejabat harus memiliki keberanian untuk menolak gaya hidup konsumtif. Jika rekan sejawat membeli mobil mewah baru dari sumber yang tidak jelas, jangan jadikan itu standar kesuksesan. Kesuksesan seorang hakim bukan pada mewahnya rumah, tapi pada bersihnya nama baik saat purnatugas. Sederhananya,Dengan menekan sisi pengeluaran melalui kesederhanaan, dorongan untuk melakukan fraud akan mengecil secara alami.

2. Isolasi Profesional yang Etis

Seorang hakim harus bersedia menjadi sosok yang agak “terasing”. Hubungan sosial yang terlalu akrab dengan pengacara, pengusaha, atau politisi adalah pintu masuk bagi godaan. Terapkan protokol ketat dalam pertemuan informal. Hindari makan malam atau pertemuan di ruang privat yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan. Jarak fisik ini adalah bentuk perlindungan diri agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest).

3. Mengaktifkan “Alarm” Nurani (Micro-Reflections)

Kesibukan sering kali membuat kita kehilangan waktu untuk merenung. Momentum Ramadlan harus digunakan untuk membangun kembali narasi internal. Sebelum mengetukkan palu sidang, luangkan waktu satu menit untuk membayangkan dampak dari putusan tersebut. Bayangkan jika Anda berada di posisi rakyat kecil yang mencari keadilan namun dikalahkan oleh kekuatan uang. Empati adalah musuh alami bagi korupsi.

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

4. Transparansi sebagai Perisai

Jangan pernah menyimpan rahasia finansial dari orang-orang terdekat yang berintegritas.Libatkan pasangan dan keluarga sebagai pengawas moral. Sering kali, korupsi terjadi karena anggota keluarga menuntut gaya hidup tinggi tanpa tahu dari mana uang itu berasal. Jadikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai “sertifikat kejujuran” yang membanggakan bagi keluarga.

Perspektif Lintas Agama dan Budaya (Nilai Universal)

Artikel ini tidak hanya ditujukan untuk satu golongan. Nilai kejujuran adalah bahasa universal.

  • Dalam Agama Kristen/Katolik: Dikenal konsep penatalayanan (stewardship), di mana jabatan adalah titipan Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh kejujuran.
  • Dalam Agama Hindu: Ada konsep Karmaphala, bahwa setiap perbuatan—termasuk mengambil yang bukan haknya—akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan keturunan.
  • Dalam Agama Buddha: Prinsip “Mata Pencaharian Benar” adalah bagian dari Jalan Mulia Berunsur Delapan untuk mencapai kedamaian batin.
  • Dalam Budaya Nusantara: Kita mengenal pepatah “Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak,” namun integritas adalah satu-satunya hal yang bisa kita kendalikan sepenuhnya.

Budaya korupsi sering kali dibalut dengan istilah “uang terima kasih” atau “budaya timbal balik”. Kita harus tegas membedakan antara kesantunan budaya dengan pelanggaran hukum. Budaya yang luhur tidak akan pernah menghancurkan rasa keadilan masyarakat.

Meskipun narasi ini kental dengan nilai Ramadlan, esensi pengendalian diri adalah milik semua golongan agama. Saudara Kristiani mengenal konsep penguasaan diri sebagai buah Roh. Umat Buddha mengenal jalan pelepasan dari keinginan (Tanha) yang merupakan akar penderitaan. Umat Hindu mengenal Dharma sebagai landasan bertindak di atas kepentingan pribadi.

Korupsi tidak memilih agama koruptornya, maka perlawanan terhadap korupsi pun harus menjadi gerakan lintas iman yang bersatu dalam satu prinsip: Kekuasaan adalah amanah, bukan komoditas.

PENUTUP:

Momentum untuk Pulih, Menjaga Marwah di Luar Ramadhan

Korupsi adalah penyakit, namun ia bukan tanpa obat. Obatnya adalah keberanian untuk mengakui kelemahan diri dan komitmen untuk terus memperbaikinya. Kejadian OTT oknum hakim harus kita jadikan cambuk untuk berbenah, bukan alasan untuk berputus asa terhadap sistem peradilan kita.

Ramadhan tahun ini memberikan kita kesempatan emas. Di saat perut lapar dan dahaga mencekik, biarkan itu menjadi pengingat bahwa manusia memiliki kendali penuh atas dirinya. Jika kita mampu mengalahkan keinginan untuk makan dan minum, kita pasti mampu mengalahkan keinginan untuk menerima suap.

Mari kita kembalikan marwah lembaga hukum kita. Mari kita buktikan bahwa palu keadilan masih dipegang oleh tangan-tangan yang bersih, tangan-tangan yang telah memenangkan peperangan melawan ego dan keserakahan pribadinya.

Tujuan akhir dari peperangan diri ini adalah mencapai derajat Taqwa (QS. Al-Baqarah: 183). Taqwa dalam birokrasi adalah sebuah sistem operasi yang membuat seseorang tetap berjalan di jalur yang benar meskipun di tengah kegelapan sistem yang korup.

Kejadian OTT oknum hakim harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Jangan biarkan momentum Ramadlan berlalu hanya sebagai ritual tanpa bekas. Jika kita sanggup menahan diri selama satu bulan penuh, itu adalah bukti otentik bahwa kita sebenarnya memiliki kekuatan untuk menolak korupsi selama sebelas bulan sisanya.

Perangi dirimu, maka kamu telah menyelamatkan negerimu. Marwah peradilan tidak terletak pada megahnya gedung Mahkamah, melainkan pada kebersihan hati dan keteguhan iman para pengadilnya dalam memenangkan “Jihad al-Akbar” setiap hari.

Pada akhirnya, di ujung perjalanan hidup, bukan harta atau jabatan yang akan dikenang, melainkan integritas yang tetap tegak meski badai godaan menerjang. Selamat memerangi diri sendiri, selamat memenangkan keadilan.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Antikorupsi Etika Aparatur Fraud Pentagon Integritas Hakim Jihad al-Akbar Kepercayaan Publik marwah peradilan Pengendalian Diri Ramadlan Refleksi Ramadhan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.