Pendahuluan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal pembedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup. Perkara yang menjerat Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, menyajikan dilema hukum yang selama ini mengganjal dunia peradilan Indonesia: apakah kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi?
Penuntut Umum mendakwa Alwin Albar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp300 triliun. Angka ini menggabungkan dua komponen besar yakni kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang yang tidak melalui studi kelayakan memadai, serta kerugian lingkungan yang meliputi kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tersebut melakukan pemisahan yang tegas. Mahkamah Agung menyatakan bahwa kerugian negara murni dalam perkara ini hanya sebesar Rp28 triliun, yang merupakan kewenangan peradilan tindak pidana korupsi. Sementara itu, kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun dinyatakan tunduk pada rezim hukum lingkungan hidup, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana ataupun perdata di Pengadilan Negeri. Putusan ini secara implisit menerapkan asas lex specialis sistematis (systematische specialiteit), sebuah prinsip yang mengutamakan peraturan perundang-undangan khusus yang memiliki keterkaitan sistematis atau yuridis lebih erat terhadap suatu perbuatan, dibandingkan dengan peraturan khusus lainnya.
Tulisan ini akan mengupas secara komprehensif perbedaan fundamental antara kerugian ekologis dan kerugian ekonomis dalam perspektif hukum Indonesia, dengan menjadikan putusan kasasi tersebut sebagai pintu masuk analisis. Pembahasan dalam tulisan ini juga merujuk pada materi-materi yang disampaikan dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, yang menjadi landasan penting bagi pemahaman hakim dalam mengadili perkara lingkungan hidup.
Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Kerugian keuangan negara merupakan unsur pokok dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana, sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam ketentuan pidana tersebut, secara prinsip mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat konkret, terukur, dan dapat dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme perampasan aset. Sebagaimana ditegaskan dalam materi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara matematis dan bersifat aktual, bukan potensial atau hipotetis.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi ini menegaskan bahwa dalam perkara Alwin Albar, kerugian negara yang dimaksud adalah kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta, serta nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp28.933.575.919.431,14 atau Rp28,93 triliun.
Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang merupakan kewenangan peradilan khusus, yaitu peradilan tindak pidana korupsi. Peradilan Tipikor ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset, sehingga kerugian keuangan negara tersebut dapat dikembalikan kepada kas negara. Dengan demikian, tindak pidana korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan terhadap keuangan negara yang mengakibatkan berkurangnya kekayaan negara secara langsung dan terukur.
Kerugian Lingkungan dalam Aspek Normatif
Berbeda dengan kerugian keuangan negara, kerugian lingkungan memiliki karakteristik yang khas dan memerlukan pendekatan hukum yang berbeda. Berdasarkan materi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, kerugian lingkungan didefinisikan sebagai kerusakan atau penurunan kualitas lingkungan hidup yang mengakibatkan hilangnya fungsi ekosistem, menurunnya daya dukung lingkungan, dan terganggunya keseimbangan alam. Kerugian ini tidak bersifat langsung dan tidak dapat diukur semata-mata dengan uang, melainkan memerlukan penilaian yang komprehensif oleh para ahli di bidang lingkungan.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan bukan merupakan kerugian negara yang tunduk pada rezim tindak pidana korupsi. Kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan hidup yang penegakan hukumnya dapat dilakukan baik melalui mekanisme penegakan hukum pidana ataupun perdata di Pengadilan Negeri. Tujuan utamanya adalah untuk membebani pelaku dalam rangka memulihkan kerusakan lingkungan, sehingga pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Secara konseptual, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, kerugian lingkungan digolongkan ke dalam empat tipe, yaitu:
- Tipe A: kerugian akibat penurunan kualitas lingkungan (udara, air, tanah) yang dihitung dari estimasi biaya pemulihan;
- Tipe B: biaya pelaksanaan penegakan hukum (assessment cost) atau biaya pengkajian;
- Tipe C: penggantian biaya operasional penanggulangan atau tindakan pemulihan langsung (primary restoration);
- Tipe D: kerugian atas hilangnya fungsi ekosistem selama proses pemulihan berjalan (compensatory restoration).
Keempat tipe ini menunjukkan bahwa kerugian lingkungan tidak sekadar kerugian finansial, melainkan kerugian yang bersifat ekologis dan memerlukan pendekatan pemulihan yang holistik. Dalam materi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, ditekankan bahwa pemahaman atas tipe-tipe kerugian ini sangat penting agar hakim dapat membedakan secara tepat antara biaya pemulihan ekologis (Tipe A, C, D) dengan biaya administratif penegakan hukum (Tipe B) dalam menjatuhkan putusan.
Kerugian Individu (Personal Loss) sebagai Kerugian Keperdataan
Selain kerugian negara dan kerugian lingkungan, terdapat pula kerugian individu atau personal loss. Kerugian ini bersifat pribadi dan langsung dialami oleh orang perorangan sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum. Contohnya adalah cedera fisik, penyakit, kerusakan properti pribadi, atau kehilangan mata pencaharian yang diderita oleh warga masyarakat akibat pencemaran atau perusakan lingkungan.
Dalam konteks hukum lingkungan, kerugian individu hanya dapat digugat oleh pihak yang mengalami kerugian khusus (special injury). Hak gugat ini berbeda dengan hak gugat atas kerugian lingkungan yang hanya dimiliki oleh negara atau Organisasi Masyarakat di bidang lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara kerugian individu dan kerugian lingkungan terletak pada objek yang dirugikan: kerugian individu menyerang hak milik pribadi, sementara kerugian lingkungan menyerang sumber daya alam milik publik.
Kerugian ekologis bersifat sui generis (unik) dan tidak dapat disamakan dengan kerugian perdata biasa. Sebagaimana ditegaskan dalam materi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, perdata lingkungan tidak sekadar menuntut ganti rugi uang atau properti pribadi, melainkan menuntut pemulihan ekosistem itu sendiri, tanpa peduli siapa pemilik lahannya. Dana ganti rugi atau kerugian ekologis pada akhirnya harus dikembalikan atau diarahkan sepenuhnya untuk biaya pemulihan lingkungan yang rusak, bukan untuk kas negara. Penting untuk dipahami bahwa kerusakan ekologis akan menimbulkan kerugian ekonomis, tetapi kerugian ekonomis tidak selalu mencerminkan seluruh kerugian ekologis yang terjadi.
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Upaya Perdata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyediakan mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui upaya perdata. Pasal 90 UU PPLH memberikan hak kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan pemulihan tertentu terhadap pencemar dan/atau perusak lingkungan yang menyebabkan kerugian pada lingkungan hidup. Negara hadir sebagai representasi kepentingan masyarakat luas yang terdampak oleh kerusakan lingkungan.
Selain itu, Pasal 92 UU PPLH memberikan hak kepada organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak gugat Organisaasi Lingkungan Hidup (LSM) ini merupakan terobosan hukum yang telah dirintis sejak kasus WALHI melawan PT Indorayon pada tahun 1988, dan kini diatur secara tegas dalam UU PPLH. Hak gugat organisasi lingkungan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan, karena memungkinkan partisipasi masyarakat sipil dalam perlindungan lingkungan.
Kedua pasal ini menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan melalui upaya perdata memiliki karakter yang berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya. Gugatan perdata lingkungan tidak sekadar menuntut ganti rugi uang, melainkan menuntut tindakan pemulihan lingkungan, yang mana tujuan utamanya adalah memulihkan ekosistem yang rusak, bukan sekadar memberikan kompensasi finansial.
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Upaya Pidana
Selain upaya perdata, UU PPLH juga mengatur penegakan hukum lingkungan melalui upaya pidana yang berorientasi tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut. Pasal 119 UU PPLH mengatur pidana tambahan atau tindakan tata tertib yang dapat dikenakan terhadap badan usaha (korporasi).
Hal yang paling relevan dengan gagasan pemulihan lingkungan adalah pidana tambahan berupa “perbaikan akibat tindak pidana” (Pasal 119 huruf c UU PPLH) dan “pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak” (Pasal 119 huruf d U PPLH). Pasal 120 UU PPLH mengatur bahwa pelaksanaan pidana tambahan ini mensyaratkan koordinasi antara jaksa dengan instansi teknis lingkungan, karena pemulihan lingkungan memerlukan keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum secara mandiri. Dengan demikian, hakim juga perlu memahami secara mendalam pidana tambahan ini agar dapat menjatuhkan sanksi yang efektif untuk pemulihan lingkungan.
Peran Hakim Pidana dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023
Secara normatif, ketentuan Pasal 70 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut PERMA 1/2023) memberikan panduan yang lebih rinci bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan, khususnya terkait dengan pemulihan lingkungan. Pasal 70 ayat (4) PERMA 1/2023 mengatur bahwa dalam hal korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan/pemulihan lingkungan dan apabila dalam waktu 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melaksanakannya, harta benda korporasi disita dan dilelang untuk membayar biaya pemulihan. Sementara pada ayat (5) menegaskan bahwa upaya pemulihan sebagaimana dimaksud tidak menutup hak keperdataan perorangan untuk menggugat ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu, yang selaras dengan pemisahan antara kerugian lingkungan dan kerugian individu. Berdasarkan hal tersebut, maka PERMA 1/2023 sejatinya telah memberikan pedoman operasional bagi hakim untuk memastikan bahwa putusan perkara lingkungan benar-benar berdampak pada pemulihan lingkungan secara nyata, bukan sekadar penghukuman kepada pelaku.
Meskipun Pasal 70 ayat (3) PERMA 1/2023 memberikan kewenangan kepada hakim untuk melengkapi rencana pemulihan yang diajukan oleh penuntut umum, terdapat batasan fundamental yang perlu dipahami secara mendalam, bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan jika Penuntut Umum memintanya di dalam surat tuntutan. Jika penuntut umum tidak meminta pidana tambahan tersebut, hakim tidak boleh memutusnya secara sepihak. Hal ini merupakan konsekuensi dari asas ne ultra petita (hakim tidak boleh memutus melebihi apa yang dituntut) dalam hukum acara pidana, serta asas dominus litis, di mana penuntut umum memiliki kewenangan untuk merumuskan tuntutan. Tanpa adanya rencana pemulihan yang konkret dan komprehensif dalam surat tuntutan, hakim tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan, karena Pasal 70 ayat (2) dan (3) PERMA 1/2023 hanya memberikan hakim kewenangan untuk menilai dan melengkapi, bukan untuk membuat dari awal rencana pemulihan. Hakim hanya dapat melengkapi rencana pemulihan yang sudah ada, bukan menciptakannya tanpa inisiatif dari Penuntut Umum.
Implikasi dari batasan ini sangat signifikan bagi penegakan hukum lingkungan. Artinya, harus terdapat koordinasi dan komitmen yang kuat sejak dari proses peradilan pidana berjalan, yaitu:
- Tahap Penyidikan: Penyidik (baik dari Kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS di bidang lingkungan hidup) harus sejak awal mengidentifikasi tidak hanya unsur pidana yang dilanggar, tetapi juga kerusakan lingkungan yang terjadi beserta dampaknya. Penyidik perlu bekerja sama dengan instansi teknis lingkungan untuk mengumpulkan data dan bukti ilmiah mengenai kualitas lingkungan sebelum dan sesudah peristiwa pidana, serta menyusun perkiraan awal biaya dan tindakan pemulihan yang diperlukan. Hal ini penting agar sejak awal proses, kerugian lingkungan yang bersifat ekologis sudah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
- Tahap Penuntutan: JPU harus merumuskan tuntutan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan hidup atau pemulihan beserta rencana pemulihan yang konkret dan komprehensif. Rencana pemulihan ini harus memuat setidaknya, Jenis kerusakan lingkungan yang terjadi, lokasi dan luas area yang rusak, metode dan tahapan pemulihan yang akan dilakukan, waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan, perkiraan biaya pemulihan, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pemulihan, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
- Tahap Eksekusi: Dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memuat pidana tambahan berupa perbaikan atau pemulihan lingkungan, Jaksa dapat berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 UU PPLH. Koordinasi ini penting karena Pemulihan lingkungan memerlukan keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum secara mandiri serta Instansi teknis lingkungan (seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup daerah) memiliki data, metode, dan sumber daya untuk melaksanakan pemulihan. Oleh karenanya Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana tambahan berupa pemulihan oleh terpidana korporasi memerlukan keterlibatan ahli di bidang lingkungan.
Paradigma Baru: Public Trust Doctrine
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Alwin Albar sejalan dengan paradigma baru dalam hukum lingkungan yang dikenal dengan Public Trust Doctrine. Doktrin ini menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi bertindak sekadar sebagai penguasa yang mewakili kepentingan hukum negara dan masyarakat, melainkan sebagai wali (trustee) atas kepentingan publik terhadap kelestarian lingkungan itu sendiri. Dalam kerangka Public Trust Doctrine, tujuan utama negara menggugat atau menuntut pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan adalah untuk memulihkan lingkungan, bukan mencari pemasukan uang negara. Negara bertindak sebagai pengelola sumber daya alam yang wajib menjaga kelestariannya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Dengan demikian, setiap dana yang diperoleh dari ganti rugi lingkungan harus diarahkan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan yang rusak.
Paradigma ini menegaskan bahwa kerugian ekologis tidak dapat disamakan dengan kerugian ekonomis yang masuk ke kas negara. Kerugian ekologis merupakan kerugian terhadap kepentingan publik, sementara kerugian ekonomis lingkungan dapat dihitung secara finansial dan berpotensi masuk ke kas negara jika tidak dikelola dengan baik.
Problematika Pengelolaan Dana Ganti Rugi Lingkungan di Indonesia
Meskipun telah ada landasan normatif yang jelas, implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi problematika serius, terutama terkait dengan pengelolaan dana ganti rugi lingkungan. Salah satu masalah utama adalah bahwa pembayaran ganti rugi lingkungan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lingkungan justru menguap dalam anggaran umum negara tanpa pernah digunakan secara spesifik untuk pemulihan lokasi yang rusak. Hal ini menjadi sorotan dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, di mana ditekankan bahwa hakim perlu memahami mekanisme pengelolaan dana lingkungan agar putusannya dapat dieksekusi secara efektif.
Jika berpegang pada asas kelestarian alam dan Public Trust Doctrine, tuntutan utama di pengadilan seharusnya adalah tindakan pemulihan fisik, bukan sekadar ganti rugi finansial semata atau dengan kata lain, fokus utama penegakan hukum lingkungan seharusnya adalah memulihkan ekosistem yang rusak, bukan menambah pemasukan negara.
Solusi Administratif: Optimalisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan PERMA 1/2023
Sebagai solusi administratif atas problematika tersebut, Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Prepres 77/2018). Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Perpres 77/2018 mendefinisikan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagai suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagai dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Namun, hingga saat ini BPDLH belum dapat beroperasi secara efektif akibat berbagai kendala, termasuk pengenaan biaya simpanan (fee) yang menjadi beban administratif. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (4) PERMA 1/2023, sebelum BPDLH beroperasi penuh, uang pemulihan lingkungan dalam penegakan hukum perdata tersebut dititipkan ke rekening panitera pengadilan. Kemudian Pasal 70 ayat (4) PERMA 1/2023 mengatur, apabila terpidana tidak melaksanakan pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk biaya pemulihan oleh Jaksa. Meskipun demikian, opsi ini dinilai memunculkan potensi risiko tindak pidana korupsi yang tinggi, karena pengelolaan dana rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan penitipan atau penyimpanan dana pemulihan tersebut.
Pendekatan penyelesaian yang lebih bijaksana saat ini adalah mengedepankan kombinasi pereduksian tuntutan ganti rugi ke kas negara demi memprioritaskan tindakan pemulihan lapangan yang lebih komprehensif bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, daripada memaksakan pembayaran ganti rugi dalam jumlah besar yang berakhir di kas negara, lebih baik menekankan pada kewajiban pelaku untuk melakukan tindakan pemulihan fisik secara langsung di lapangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 huruf c dan huruf d UU PPLH dan diperkuat oleh Pasal 66 ayat (4) dan Pasal 70 ayat (4) PERMA 1/2023 yang kemudian ganti rugi tersebut dapat dialihkan penyimpanannya ke dalam BPDLH sebagaimana telah diatur dalam Perpres 77/2018.
Implikasi Putusan MA terhadap Penegakan Hukum Lingkungan di Masa Depan
Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 memiliki implikasi yang luas. Pertama, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa perusakan lingkungan tidak dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi, meskipun keduanya sama-sama merugikan kepentingan publik. Kedua, putusan ini mendorong penegak hukum untuk menggunakan UU PPLH secara lebih optimal. Ketiga, putusan ini membuka peluang bagi penguatan peran organisasi Masyarakat di bidang lingkungan dan masyarakat sipil. Keempat, putusan ini menjadi pijakan bagi hakim dalam menyelesaikan perbedaan pendapat selama ini.
Namun, putusan ini juga menimbulkan tantangan baru. Jika kerugian lingkungan tidak dapat ditangani melalui peradilan tindak pidana korupsi, maka diperlukan penguatan kelembagaan dan kapasitas aparat penegak hukum di lingkungan peradilan umum untuk menangani perkara-perkara lingkungan yang kompleks baik dalam aspek perdata maupun pidana. Selain itu, diperlukan revisi terhadap mekanisme pengelolaan dana ganti rugi lingkungan agar benar-benar dapat digunakan untuk pemulihan lingkungan.
Asas Lex Specialis Sistematis dalam Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung ini secara implisit menerapkan asas lex specialis sistematis (systematische specialiteit), sebuah prinsip yang mengutamakan peraturan perundang-undangan khusus yang memiliki keterkaitan sistematis atau yuridis lebih erat terhadap suatu perbuatan. Asas ini merupakan turunan dari asas lex specialis derogat legi generali, namun berfokus pada “yang lebih khusus dari yang khusus”.
Dalam kasus ini, meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU PPLH sama-sama merupakan undang-undang khusus (lex specialis), Mahkamah Agung lebih memilih UU PPLH untuk menangani kerugian lingkungan karena memiliki keterkaitan sistematis yang lebih erat dengan perbuatan perusakan lingkungan. Penerapan asas ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya melihat aspek formal undang-undang, tetapi juga pada substansi dan tujuannya. UU Tipikor bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara, sementara UU PPLH bertujuan memulihkan lingkungan yang rusak, dua tujuan yang berbeda secara fundamental dan memerlukan pendekatan hukum yang berbeda pula.
Penutup
Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 merupakan langkah maju yang signifikan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan memisahkan secara tegas antara kerugian keuangan negara, kerugian ekologis, dan kerugian ekonomis lingkungan, Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan penegak hukum dan akademisi.
Pembedaan antara kerugian ekologis dan kerugian ekonomis lingkungan bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan mencerminkan perbedaan filosofis dan tujuan hukum yang mendasar. Kerugian ekologis bersifat kualitatif dan bertujuan memulihkan ekosistem yang rusak, sementara kerugian ekonomis lingkungan bersifat kuantitatif dan dapat dihitung dengan pendekatan ekonomi. Kedua jenis kerugian ini memiliki keterkaitan erat tetapi tetap merupakan dua konsep yang berbeda dan memerlukan pendekatan hukum yang berbeda pula. Pemahaman atas Tipe A, B, C, dan D dalam Permen LHK 7/2014 menjadi instrumen penting bagi hakim untuk tidak mencampuradukkan biaya pemulihan ekologis dengan kerugian finansial negara.
Namun, implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pengelolaan dana ganti rugi yang selama ini masuk ke kas negara dan tidak digunakan untuk pemulihan. Praktik di negara lain menunjukkan bahwa dana ganti rugi lingkungan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan. Sebagaimana ditekankan dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, hakim memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar berdampak pada pemulihan lingkungan secara nyata.
Beberapa rekomendasi yang dapat diajukan adalah:
- Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara lingkungan, baik melalui upaya perdata (Pasal 90 dan 92 UU PPLH) maupun upaya pidana (Pasal 119 dan 120 UU PPLH).
- Revisi mekanisme pengelolaan dana ganti rugi lingkungan agar tidak masuk ke kas negara melainkan langsung digunakan untuk pemulihan lingkungan melalui BPDLH (Perpres 77/2018).
- Penegakan hukum tindak pidana korporasi di bidang sumber daya alam tidak boleh hanya fokus pada pidana yang menimbulkan efek jera kepada pelaku, tetapi wajib melacak aliran dana (follow the money) untuk merampas aset perusak lingkungan demi memulihkan kerugian lingkungan.
- Penguatan koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum dengan instansi teknis lingkungan, akademisi, dan praktisi lingkungan sejak tahap penyidikan hingga eksekusi;
- Penyusunan pedoman teknis bagi penyidik dan penuntut umum dalam merumuskan tuntutan pidana tambahan pemulihan lingkungan, termasuk format rencana pemulihan yang baku dan komprehensif;
- Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan pemulihan lingkungan, dengan melibatkan masyarakat sipil dan organisasi lingkungan sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan.
Pada akhirnya, putusan ini mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum lingkungan adalah memulihkan lingkungan yang rusak, bukan sekadar menghukum pelaku atau menambah pundi-pundi pemasukan kas negara. Sebagaimana ditegaskan dalam paradigma Public Trust Doctrine dan materi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim, negara bertindak sebagai wali atas kepentingan publik terhadap kelestarian lingkungan. Sudah saatnya Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan berkeadilan, dengan memprioritaskan pemulihan ekosistem di atas kepentingan fiskal semata.
Daftar Referensi
Peraturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Putusan Pengadilan:
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025.
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI tanggal 24 Juni 2025.
Sumber Lain:
Kajian tentang Putusan Perkara WALHI melawan PT Indorayon (1988), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdapat dalam Rangkuman materi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


