Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

12 May 2026 • 06:54 WIB

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove ‘Merenggut’ Lahan Warga
Artikel Features

Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove ‘Merenggut’ Lahan Warga

Muhammad Hanif RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan17 November 2025 • 09:37 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan Anda adalah Bukhori Muslim. Berdiri di sebidang lahan berlumpur di pesisir Probolinggo, udara asin terasa tajam. Di tangan Anda tergenggam selembar kertas berharga: Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti hukum terkuat yang menyatakan tanah itu milik Anda. Dulu, ini adalah tambak produktif. Namun, setelah 15 tahun terbengkalai, tanah itu tak lagi kosong.[1]

Alam telah mengambil alih. Akar-akar bakau (mangrove) yang kokoh dan rapat kini mencengkeram lumpur, mengubah tambak Anda menjadi hutan pesisir yang rimbun. Bagi Anda, ini adalah tanaman liar yang harus dibersihkan agar tambak bisa kembali menghasilkan. Namun, saat Anda menebang ratusan pohon mangrove di lahan milik Anda sendiri itu, yang datang bukanlah kelegaan. Anda langsung berhadapan dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mendapat surat teguran resmi dari Dinas Pertanian (Dispertahankan). Anda dianggap melanggar Perwali No 66/2016 karena menebang mangrove tanpa rekomendasi.

Ini bukan takdir Bukhori Muslim seorang. Di Pamekasan, Madura, seorang warga bernama Yupang juga merasakan benturan serupa. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena menebang pohon mangrove. Pembelaannya sederhana dan menusuk: ia menebang di tanah miliknya sendiri, yang ia beli dan miliki suratnya, dengan niat untuk membangun rumah.[2]

Selamat datang di garis depan krisis iklim dan hukum di Indonesia.

Ini bukan sekadar konflik antara warga dan pemerintah daerah. Ini adalah benturan yang lebih dalam, didorong oleh daya yang tak terlihat. Jauh di lautan, es mencair, permukaan air laut perlahan naik. Garis pantai tidak lagi diam; ia terus bergerak mundur, menggerus daratan. Mangrove, sebagai ekosistem vital yang berfungsi sebagai benteng alami, melakukan respons bertahan hidup: mereka “mundur” atau bermigrasi ke daratan yang lebih tinggi (inland migration).[3]

Celakanya, daratan itu adalah lahan Anda. Sawah, tambak, dan pekarangan produktif milik warga pesisir.

Di sinilah dua kerangka hukum saling berhadapan. Di satu sisi, ada rezim hukum agraria yang membela pemilik lahan. Landasannya kokoh dan telah berusia puluhan tahun: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang menjamin SHM Anda sebagai hak “terkuat dan terpenuh” untuk mengelola properti. Kerangka ini juga didukung oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara eksplisit mengakui “Hutan Hak” (Pasal 5) di mana pemanfaatannya diserahkan kepada pemegang hak (Pasal 36).

Di sisi lain, ada rezim hukum konservasi. Kerangka ini lebih baru, lebih spesifik, dan didorong oleh krisis iklim yang nyata. Landasan utamanya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. UU ini memperkenalkan konsep “Areal Preservasi” (Pasal 8), yang bisa jadi mencakup lahan SHM Anda yang kini secara alami menjadi koridor ekologis.

Baca Juga  Ketika Peringatan Tidak Lagi Sebagai Bunyi Negara, Masyarakat, dan Hukum dalam Bencana Banjir

Rezim konservasi ini semakin diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pasal 2-nya menjadi inti pembahasan: ia berlaku “pada kawasan hutan; dan di luar kawasan hutan.” Artinya, di mana pun mangrove tumbuh—bahkan di SHM Anda—ia dilindungi. Bahkan UU Kehutanan yang lama pun melarang penebangan di sempadan pantai (Pasal 50). Masalahnya, “tepi pantai” itu sendiri kini telah bergerak mundur, melintasi batas sertifikat Anda.

Secara hukum, argumen konservasi kemungkinan akan “menang”. Asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengalahkan hukum umum) berlaku. PP 27/2025 yang spesifik soal mangrove akan mengalahkan UUPA yang umum.

Namun, kemenangan hukum ini terasa seperti ketimpangan keadilan. Jika negara menang, apakah itu adil? Ini berarti negara secara de facto “mengambil” fungsi lahan pribadi tanpa persetujuan. Ini membebankan seluruh biaya adaptasi perubahan iklim ke pundak masyarakat pesisir yang rentan. Seperti yang dikhawatirkan dan diperjuangkan WALHI, kegagalan hukum beradaptasi dengan keadilan sosial akan membebankan biaya adaptasi pada kelompok yang paling tidak bersalah.

Tampaknya, para penyusun regulasi telah memiliki pandangan jauh ke depan mengenai kemungkinan terjadinya benturan ini. Dalam senyap pasal-pasal baru itu, jawabannya sudah tertulis.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 (Konservasi), dalam Pasal 9 ayat (2), sangat jelas: pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi yang tidak bersedia melakukan konservasi, “harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.

Bahkan UU No. 41/1999 (Kehutanan) yang lama, dalam Pasal 68 ayat (4), telah menyatakan bahwa setiap orang berhak “memperoleh kompensasi” karena hilangnya hak atas tanah akibat penetapan kawasan hutan.

Lalu, di mana masalahnya? Masalahnya ada pada jurang antara prinsip hukum di atas kertas dan prosedur yang buntu di lapangan. Kasus di Probolinggo adalah cermin dari kebuntuan ini. Aparat di sana berpegang teguh pada aturan lokal yang spesifik (Perwali No 66/2016) untuk melindungi mangrove, sehingga mereka datang membawa surat teguran dan mengerahkan Satpol PP.

Saat itu, belum ada mekanisme yang jelas atau prosedur standar bagi Pemda untuk memberikan kompensasi atas lahan SHM yang ‘diambil alih’ oleh alam. Prinsip ganti rugi di UU 1999 pun sulit diterapkan karena tidak ada “penetapan kawasan hutan” secara formal. Aparat menjalankan larangan, namun dihadapkan pada kekosongan hukum prosedural untuk menjalankan kewajiban kompensasi.

Hukum alam telah berubah, maka hukum manusia harus beradaptasi. Tapi adaptasi itu harus adil. Alih-alih mengedepankan sanksi dan pidana, kita harus beralih ke solusi berbasis kompensasi dan keadilan restoratif.

Baca Juga  Membedah Konsep Mistikekologi Di Antara Rumpun Mangrove Pangandaran

Rekomendasi Jalan Keluar yang Berkeadilan:

  1. Penuhi Hak Konstitusional Ganti Rugi (Jangka Pendek). Pemerintah Daerah harus berhenti mengeluarkan surat teguran dan mulai menjalankan amanat UU No. 32/2024 Pasal 9 ayat (2). Segera petakan lahan-lahan SHM yang terdampak migrasi mangrove, tetapkan sebagai “Areal Preservasi” baru, dan alokasikan APBD/APBN untuk proses pengadaan tanah atau ganti rugi yang adil bagi pemilik lahan.
  2. Skema Insentif “Sewa Ekologis” (Jangka Menengah). Membeli ribuan hektar lahan akan membebani negara. Solusi yang lebih berkelanjutan ada di PP No. 27/2025 Pasal 35 tentang “Pemberian Insentif” dan UU No. 32/2024 Pasal 36A ayat (8). Pemerintah dapat merancang skema “Sewa Jasa Ekologis” (Conservation Easement). Warga tetap memegang SHM mereka, namun mereka dibayar insentif tahunan oleh negara untuk tidak menggarap lahannya dan membiarkan mangrove tumbuh. Ini mengubah warga dari “tergugat” menjadi “penjaga ekosistem”. Ini adalah solusi ekonomi yang mengubah status mereka dari “petani” menjadi “produsen jasa lingkungan”—penjaga karbon dan pelindung abrasi.[4]
  3. Tata Ruang (RTRW) yang Adaptif (Jangka Panjang). Perencanaan tata ruang kita harus berhenti menggunakan peta statis yang menjadi kebohongan di lapangan. Sebagaimana dikritik dalam Kertas Posisi WALHI, banyak Perda Zonasi (RZWP3K) gagal mengalokasikan ruang yang cukup untuk mangrove, bahkan mengizinkan reklamasi yang merusaknya.[5] Kita perlu merevisi RTRW pesisir untuk memasukkan “Zona Migrasi Ekosistem Pesisir” yang “hidup” dan dievaluasi setiap 10 tahun berdasarkan data kenaikan air laut, sejalan dengan kebutuhan sinergi antara semua pihak yang disoroti Forest Insights. Peta statis menciptakan jebakan hukum; peta adaptif menciptakan kepastian hukum.

Kasus Bukhori Muslim adalah peringatan dini dari garis depan perubahan iklim. Kita sedang menyaksikan hukum pertanahan (yang kaku) berbenturan dengan hukum alam (yang dinamis). Jika kita salah menanganinya, konflik serupa akan meledak di seluruh pesisir Indonesia.

Solusinya bukan “pidana”, melainkan “kompensasi” dan “insentif”, seperti yang sudah jelas diamanatkan oleh undang-undang terbaru kita. Tanpa itu, kita hanya memadamkan satu konflik hukum, namun menyulut api konflik sosial yang jauh lebih besar.


[1] Tadatodays, “Tebang Mangrove di Lahannya Sendiri, Lelaki Ini Ditegur Pemkot,” (diakses 13 November 2025).

[2] Klik Madura, “Kepada Penyidik, Yupang Ngaku Tebang Pohon Mangrove di Tanah Sendiri,” (diakses 13 November 2025).

[3] https://www.coastalwiki.org/wiki/Potential_Impacts_of_Sea_Level_Rise_on_Mangroves ,” (diakses 13 November 2025).

[4] FAO, The World’s Mangroves 1980-2005 (Rome: FAO, 2007)

[5] WALHI, “Kertas Posisi: Perlindungan & Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia,” (2023)

Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

lingkungan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

By Mohammad Khairul Muqorobin12 May 2026 • 06:54 WIB0

PULANG PISAU – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menggelar kegiatan pembinaan sekaligus pengawasan dalam rangka Penilaian…

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau
  • Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung
  • Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik
  • Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi
  • Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.