Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya PrawiraJune 2, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Hari ini, tepat delapan puluh satu tahun yang lalu, Soekarno berdiri di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan melontarkan sebuah pertanyaan mendasar yang menentukan nasib bangsa: di atas weltanschauung (pandangan hidup) apa negara Indonesia merdeka akan didirikan? Tanggapan atas pertanyaan itulah yang melahirkan Pancasila. Namun, di tengah perayaan seremonial hari ini, kita perlu melakukan refleksi: apakah Pancasila telah benar-benar bekerja sebagai rechtsidee (cita hukum) yang memandu hukum nasional, atau ia telah menyusut sekadar menjadi jargon lalu menguap begitu saja?

Negara Seperti Apa yang Dikehendaki Para Founding Fathers?

Memahami arah hukum Indonesia yang berbasis Pancasila mewajibkan kita untuk menengok kembali perdebatan intelektual pada pertengahan tahun 1945. Pancasila tidak lahir dari ruang hampa atau kesepakatan yang tanpa dinamika dan dialektika. Ia adalah titik temu dari pergulatan pemikiran mendalam para founding fathers yang memiliki visi kokoh tentang watak negara Indonesia.

Soekarno dan Dasar Statis-Dinamis

Dalam pidatonya yang fenomenal pada 1 Juni 1945, Soekarno membayangkan Pancasila bukan hanya sebagai penopang yang statis, melainkan juga sebagai leitstar (bintang penuntun) yang dinamis. Soekarno menghendaki sebuah negara yang merdeka di atas kaki sendiri (self-governing nation) yang berporos pada sintesis antara nasionalisme, internasionalisme (kemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Bagi Soekarno, hukum Indonesia tidak boleh membeo pada kodifikasi kolonial yang individualistik; hukum harus berorientasi pada keadilan sosial dan gotong royong, sebuah konsep yang ia peras dari intisari kebudayaan Nusantara.

Mohammad Yamin dan Konstitusionalisme Hukum

Melalui pandangannya pada 29 Mei 1945, Yamin meletakkan dasar-dasar penting mengenai peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dari sudut pandang hukum, Yamin menekankan pentingnya kedaulatan rakyat yang diatur melalui institusi-institusi hukum yang sah. Beliau menginginkan Indonesia menjadi negara hukum modern yang menjamin hak-hak dasar warganya, sebuah konsep yang kelak melahirkan dialektika mengenai jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi.

Soepomo dan Konsep Negara Integralistik

Soepomo, dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945, menawarkan perspektif yang unik namun sangat memengaruhi karakter hukum Indonesia. Ia mengajukan teori negara integralistik (persatuan), dimana negara tidak memihak pada golongan terkuat atau terbesar, melainkan mengatasi segala golongan dan perseorangan. Dalam visi Soepomo, hukum adalah cerminan dari kesatuan organik antara penguasa dan rakyat, yang hidup dalam spirit kekeluargaan. Meskipun konsep ini kerap dikritik di era modern karena berisiko memicu otoritarianisme, gagasan dasar Soepomo menekankan bahwa hukum Indonesia harus mengutamakan harmoni sosial di atas egoisme individu.

Mohammad Hatta dan Demokrasi Kerakyatan

Hatta memberikan warna yang sangat kuat pada dimensi demokrasi dan ekonomi. Beliau sangat mengkhawatirkan terjadinya konsentrasi kekuasaan yang absolut. Oleh karena itu, Hatta menghendaki negara hukum yang demokratis, dimana kedaulatan rakyat tidak hanya hidup di ranah politik (parlemen), tetapi juga di ranah ekonomi melalui sistem koperasi dan pembatasan monopoli. Bagi Hatta, hukum yang berbasis Pancasila adalah instrumen untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan dan penindasan, baik oleh bangsa asing maupun oleh bangsa sendiri.

Baca Juga  Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

Melalui sintesis pemikiran para tokoh tersebut, yang memuncak pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa sepakat menetapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial, bukan negara kekuasaan (machtsstaat) ataupun negara teokrasi mutlak.

Karakter Pancasila: Menolak Individualisme dan Teokrasi

Berdasarkan kehendak para pendiri bangsa, Pancasila memosisikan diri sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan ini menegaskan bahwa setiap produk legislasi di Indonesia harus mengalir dari nilai-nilai Pancasila. Lantas, sistem hukum seperti apa yang sebenarnya dilahirkan oleh Pancasila?

Hukum yang berpedoman pada Pancasila adalah hukum yang bersifat prismatik. Ia mengintegrasikan unsur-unsur baik dari berbagai sistem hukum di dunia untuk disesuaikan dengan kepribadian bangsa. Hukum Pancasila secara tegas menolak individualisme-liberal Barat yang mendewakan kebebasan mutlak individu hingga mengabaikan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, hukum yang berbasis Pancasila juga menolak konsep negara teokrasi yang hanya bersandar pada satu keyakinan agama tertentu, sekaligus menolak sekularisme ekstrem yang memisahkan agama sepenuhnya dari ruang publik.

Dalam jalinan hukum Pancasila, kebebasan beragama dijamin, namun setiap warga negara wajib tunduk pada koridor moralitas ketuhanan. Hak milik pribadi diakui, namun pemanfaatannya dibatasi oleh fungsi sosial demi kemaslahatan bersama. Negara dan hukum yang diinginkan oleh para pendiri bangsa adalah sebuah sistem hukum yang humanis, integratif, dan bertujuan akhir pada terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Ironi Jargonisme: Ketika Pancasila Kehilangan Taringnya

Konstitusi kita telah menyatakan dengan tegas prinsip-prinsip tersebut. Namun, realitas empiris penegakan hukum di Indonesia sering kali menyajikan pemandangan yang paradoks. Pancasila kerap kali mengalami penyusutan makna; dari sebuah pemandu moral dan hukum yang hidup, menjadi sekadar ornamen pidato dan jargon politik tanpa substansi.

Gejala jargonisme ini terlihat jelas ketika hukum formal digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kelompok elit, sementara substansinya mencederai rasa keadilan masyarakat jelata. Ketika produk undang-undang dilahirkan secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang bermakna, asas musyawarah mufakat di dalam sila keempat telah dikhianati. Ketika jurang ketimpangan ekonomi semakin menganga dan akses terhadap keadilan hukum menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh pemilik modal, sila kelima tentang keadilan sosial dipaksa mati suri.

Baca Juga  Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat

Lebih jauh lagi, bahaya terbesar muncul ketika Pancasila direduksi menjadi alat gebuk ideologis oleh kekuasaan untuk membungkam kritik publik yang sah. Menstigma kelompok yang berseberangan politik sebagai “tidak Pancasilais” adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap watak asli Pancasila yang inklusif dan mengutamakan persatuan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar hukum memperlakukan manusia dengan bermartabat, bukan menjadikannya target represi atas nama stabilitas politik yang semu.

Membumikan Pancasila dalam Praktik Hukum Nyata

Agar Pancasila tidak berakhir sebagai mitos historis atau alat propaganda yang usang, reorientasi radikal dalam penegakan hukum nasional mutlak dilakukan. Mempraktikkan Pancasila dalam dunia hukum berarti menjadikannya sebagai batu uji materiil yang hidup dalam setiap kebijakan publik dan putusan hakim.

Pada ranah legislatif, parlemen dan pemerintah wajib memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat rentan dan pelestarian lingkungan hidup, bukan sekadar memfasilitasi eksploitasi ekonomi demi pertumbuhan yang timpang. Hukum harus didesain untuk menegakkan keadilan distributif, yakni keadilan yang memastikan distribusi kekayaan alam bangsa ini benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

Pada ranah yudikatif, para hakim tidak boleh lagi terjebak dalam positivisme hukum, yang hanya membaca teks undang-undang tanpa memedulikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim-hakim Indonesia harus berani melakukan terobosan hukum (judicial activism) yang bersandar pada nilai-nilai Pancasila ketika berhadapan dengan aturan hukum tertulis yang tidak adil. Keadilan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Penutup

Sederhananya, Pancasila bukanlah teks sakral yang hanya perlu kita baca dan rayakan setahun sekali setiap tanggal 1 Juni. Pancasila adalah “janji setia” yang harus diwujudkan oleh negara kepada rakyatnya. Para pendiri bangsa seperti Soekarno, Yamin, Soepomo, dan Hatta tidak merancang Pancasila untuk menjadi pajangan, melainkan sebagai penuntun agar hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tantangan terbesar kita hari ini di tahun 2026 adalah menghentikan kebiasaan menggunakan Pancasila sebagai slogan politik atau alat pembungkam kritik. Hukum harus dikembalikan pada khittahnya: melindungi yang lemah, mengadili yang bersalah tanpa pandang bulu, dan menyejahterakan seluruh rakyat. Menolak Pancasila sebagai jargon dan mempraktikkannya dalam tindakan nyata adalah satu-satunya cara terbaik untuk menghargai warisan para pendiri bangsa kita.

Daftar Referensi :

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pancasila : Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Hatta, Mohammad. (2014). Kedaulatan Rakyat, Otonomi dan Demokrasi. Bantul: Kreasi Wacana.
  3. Effendi, Sulaiman. (2014). Kiprah dan Pemikiran Politik Tokoh-Tokoh Bangsa. Yogyakarta: Ircisod.
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Cita Hukum Founding Fathers Hari Lahir Pancasila Hukum Nasional Keadilan Sosial pancasila Penegakan Hukum Rechtsidee
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Disamping Pemidanaan, Putusan PN Muara Enim juga Perintahkan Polisi Buru Aktor Intelektual dalam Kasus Batu Bara Ilegal

September 15, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.