Purwokerto, Jawa Tengah – Dalam rangka memperteguh komitmen kelembagaan terhadap nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi dengan menghadirkan narasumber utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/4/2026), dan diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum serta pemangku kepentingan di wilayah Eks Karesidenan Banyumas.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 IKAHI Tahun 2026, yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif dalam memperkuat kapasitas dan integritas aparatur peradilan. Melalui forum ini, IKAHI Cabang Purwokerto berupaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.
Dalam paparannya, Ibnu Basuki Wibowo selaku perwakilan dari KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter dan integritas individu yang kokoh, yang kemudian diperkuat dengan sistem kelembagaan yang mampu menutup setiap celah terjadinya penyimpangan. Ia menyoroti bahwa kehadiran regulasi yang adaptif dan implementasi sistem berbasis teknologi, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merupakan langkah konkret dalam menciptakan tata kelola peradilan yang transparan dan akuntabel. Sistem tersebut dinilai mampu meminimalisir interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik koruptif.
Lebih lanjut, Ibnu Basuki juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai gerakan bersama yang harus terus digaungkan di berbagai lini, baik internal lembaga maupun kepada masyarakat luas. Ia turut menggarisbawahi peran strategis media massa sebagai instrumen kontrol sosial yang konstruktif, di mana kritik dan pemberitaan yang objektif dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Budi Saiful Haris dari PPATK dalam pemaparannya menegaskan bahwa pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana merupakan strategi krusial dalam mengungkap kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana korupsi yang semakin kompleks dan terorganisir. Ia menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain yang lebih luas, sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam konteks penegakan hukum, PPATK menekankan pentingnya optimalisasi upaya perampasan aset sebagai bentuk pemulihan kerugian negara sekaligus efek jera bagi pelaku. Meskipun perangkat hukum yang mengatur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang telah tersedia secara memadai, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan, baik dari aspek koordinasi antar lembaga maupun konsistensi penegakan hukum.
Data yang disampaikan PPATK menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan hasil analisis kepada aparat penegak hukum, yakni dari 894 laporan pada tahun 2022 menjadi 990 laporan pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tindak pidana korupsi tercatat sebagai kasus yang paling dominan, dengan total 302 laporan pada tahun 2025, yang mencerminkan urgensi penanganan yang lebih intensif dan terintegrasi.
Kegiatan sosialisasi ini juga mencerminkan pendekatan kolaboratif lintas sektor, dengan melibatkan tidak hanya hakim dan aparatur peradilan, tetapi juga unsur Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan, Kepolisian, kalangan akademisi, serta profesi hukum lainnya. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penegakan hukum yang solid, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPK dan PPATK merupakan bentuk nyata kesungguhan lembaga peradilan dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, tetapi juga untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas tinggi.
Lebih jauh, kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal yang efektif. Apresiasi yang tinggi juga disampaikan oleh para peserta, termasuk dari kalangan advokat, yang menilai bahwa langkah Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menghadirkan KPK dan PPATK merupakan wujud keberanian institusional sekaligus komitmen terhadap keterbukaan.
Dengan terjalinnya kolaborasi yang erat antara IKAHI, KPK, dan PPATK, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang terus digalakkan, guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


