Muara Enim – Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan kepada dua sopir truk pengangkut batubara ilegal, atas nama Terdakwa Beben Saputra Bin Ujang Samsuri dan Terdakwa Tipo Prendi Bin Amir. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan tanpa izin pengangkutan yang sah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 10 September 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., dan Shunita Laxmi Dewi, S.H. Perkara masing-masing terdaftar dengan Nomor 346/Pid.Sus-LH/2026/PN Mre dan 345/Pid.Sus-LH/2026/PN Mre.
Dalam kasus posisinya, kedua terdakwa pada mulanya ditangkap pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan Rumah Makan Tirta Kencana, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat itu Beben mengendarai truk Hino bernomor polisi BG 8586 IJ, sementara Tipo mengemudikan truk Hino BG 8597 IJ. Masing-masing mengangkut batubara sekitar 20 ton yang hendak dikirim ke PT Sembada di Serang, Banten. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal kemacetan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim–Baturaja. Truk yang dikemudikan Tipo mundur dan menabrak tiang listrik hingga menyebabkan pemadaman listrik. Saat diperiksa, polisi menemukan muatan batubara yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
Perintah Mengungkap Aktor Intelektual
Yang menarik dari kedua putusan ini bukan sekadar lamanya pidana, melainkan perintah tegas PN Muara Enim kepada aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang berada di balik rantai kejahatan tambang tersebut. Dalam amar putusannya, PN Muara Enim memerintahkan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepolisian Resor Muara Enim, dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk melakukan penyidikan terhadap Saudara Jamaludin dkk. Termasuk pula pemilik lahan tempat stockpile RBA berada, yakni Ahmad Saru dan Hasan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Perintah itu disertai tenggat waktu yakni apabila penyidik Kepolisian tidak melaksanakan penyidikan dalam 30 hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka PPNS Kementerian ESDM diperintahkan mengambil alih penyidikan terhadap Jamaludin dkk.
PN Muara Enim menilai bahwa penegakan hukum pada tahap pra-adjudikasi baru menjangkau pelaku lapis operasional, yakni sopir yang bertindak atas dasar motif ekonomi untuk bertahan hidup. Sementara pelaku intelektual yang memerintahkan, mengatur, membiayai, menyediakan fasilitas, dan memfasilitasi kegiatan tersebut belum tersentuh secara proporsional. Dalam pertimbangannya, PN Muara Enim menyatakan bahwa “Penyidik enggan (unwilling) mengusut secara tuntas dan membongkar sampai ke akar-akarnya kejahatan pertambangan ini,” demikian pertimbangan majelis, seraya menyebut pola penegakan hukum yang “tajam ke bawah tumpul ke atas” sebagai penyebab maraknya kejahatan tambang di Indonesia.
Perintah tersebut bukannya tanpa dasar, PN Muara Enim dalam melakukan perintah itu mendasarkan pada kewajiban pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta merujuk pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang mewajibkan hakim menggali nilai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Perintah Pengadilan
Secara normatif, PN Muara Enim menyinggung Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberi ruang kepada hakim menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski tidak menerapkannya secara langsung karena merupakan lex specialis, PN Muara Enim menilai norma tersebut sebagai landasan pemikiran bahwa fakta persidangan mengenai keterlibatan pihak lain tidak boleh kehilangan makna.
Dalam pertimbangannya, PN Muara Enim juga menegaskan bahwa perintah itu bukan intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bentuk judicial scrutiny dan judicial follow-up agar fakta yang terungkap di persidangan tidak berhenti sebagai pengetahuan pengadilan semata. PN Muara Enim tetap menekankan bahwa asas diferensiasi fungsional, due process of law, dan praduga tak bersalah tetap dihormati.
Pesan Progresif yang Terkandung dalam Putusan
Perintah PN Muara Enim kepada penyidik untuk mengusut aktor intelektual di balik pengangkutan batubara ilegal ini merupakan langkah yang berada di luar arus utama praktik peradilan pidana. Dalam khazanah ilmu hukum, langkah semacam ini dikenal sebagai judicial activism, yakni ketika hakim tidak sekadar menjadi corong undang-undang yang pasif, melainkan secara aktif mendorong penegakan hukum yang lebih utuh, berkeadilan, dan menyentuh akar persoalan. Langkah ini menegaskan bahwa pengadilan tidak ingin menjadi institusi yang hanya mengadili akibat, tanpa pernah mendorong terungkapnya sebab dan mata rantai kejahatan. Perintah penyidikan terhadap aktor intelektual adalah wujud tanggung jawab pengadilan untuk memastikan hukum bekerja secara utuh: yang melaksanakan diperiksa berdasarkan perbuatannya, yang memerintahkan ditelusuri berdasarkan perannya, dan yang memfasilitasi diuji berdasarkan keterlibatannya. Dengan demikian, putusan ini bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, melainkan juga menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih adil dan menyeluruh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


