Depok, 15 September 2026 — Kejahatan pencucian uang tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ia dapat bersembunyi di balik transaksi, berpindah melalui berbagai rekening, berubah menjadi aset, dan meninggalkan jejak yang semakin kompleks. Karena itu, kemampuan membaca rangkaian peristiwa secara utuh menjadi bagian penting dalam menghadirkan keadilan.
Perspektif tersebut menjadi semangat dalam Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim, kerja sama Pusdiklat Teknis Peradiln Mahkamah Agung RI dengan PPATK melalui Pusdiklat APU PPT, yang dilaksanakan di Pusdiklat APU PPT PPATK, Tapos, Depok, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusdiklat APU PPT PPATK, Akhyar Effendi. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, dalam sambutannnya D.Y. Witanto, menegaskan bahwa perkara TPPU memiliki karakter kompleks. Tidak hanya menyangkut pelaku dan tindak pidana, tetapi juga alur transaksi, penelusuran harta kekayaan, tindak pidana asal, pertanggungjawaban korporasi hingga pemulihan aset.

“Ketika modus kejahatan semakin kompleks, hakim tidak cukup hanya membaca norma hukum. Hakim harus mampu membaca jejak transaksi, menelusuri harta kekayaan, dan membangun konstruksi perkara secara utuh. Karena pada akhirnya, di balik setiap jejak uang terdapat persoalan keadilan yang harus dipastikan.”
Pelatihan ini diikuti oleh 24 orang hakim tingkat pertama yang berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki fokus dan relevansi tersendiri dalam menghadapi serta memeriksa perkara TPPU. Komposisi peserta tersebut menjadi penting karena pengalaman dan karakteristik perkara di masing-masing wilayah dapat memperkaya proses pembelajaran sekaligus menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam memahami modus kejahatan pencucian uang.
Pelatihan tidak diarahkan semata pada penguatan pemahaman teoritis, tetapi menjadi ruang untuk bertukar pengalaman, membedah persoalan konkret, memperkaya perspektif, serta membangun kesamaan pemahaman dalam pemeriksaan perkara TPPU.
Materi pelatihan turut membahas berbagai isu aktual, antara lain perkembangan regulasi, pengalihan perkara pidana ke ranah keperdataan, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta perkembangan yurisprudensi dan putusan terkini.
Sinergi Mahkamah Agung dan PPATK menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas aparatur peradilan menghadapi kejahatan keuangan yang semakin dinamis. D.Y. Witanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut dan berharap sinergi terus dikembangkan untuk memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Sebab, ketika uang bergerak untuk menyamarkan kejahatan, hukum harus bergerak untuk menemukan kebenaran.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


