Tanjung Jabung Timur, Selasa (5/5/2026) — Putusan bebas dalam perkara kehutanan kembali memantik perdebatan: apakah hukum mulai melonggar terhadap kejahatan lingkungan? Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur justru memberikan jawaban yang berlawanan arah. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Iskandar bin Jamani—bukan karena perbuatannya dianggap benar, melainkan karena unsur pidananya tidak terbukti secara lengkap.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Yustisia Permatasari, dengan anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih, serta Panitera Pengganti Sigit Mustofa. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan: “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan.”
Perkara ini bermula dari kegiatan penggalian lahan menggunakan alat berat. Setelah dilakukan pemetaan (plotting), lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam. Berdasarkan temuan itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mendakwa Iskandar bersama Yasri, Hendra, dan Sarjono telah “mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah” dan menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Di sisi lain, Iskandar yang didampingi Advokat dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan. Namun bagi Majelis, inti perkara tidak berhenti pada tarik-menarik tuntutan dan pembelaan, melainkan pada cara membaca struktur peristiwa secara utuh.
Operator Alat Berat dan Struktur Penguasaan Perkara
Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa penggalian memang benar terjadi dan dilakukan oleh Iskandar sebagai operator alat berat. Namun fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Terdapat rangkaian peristiwa yang lebih luas, yakni adanya pihak lain yang menginisiasi, merencanakan, mengoordinasikan, sekaligus membiayai kegiatan tersebut.
Majelis kemudian menilai bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan itu berada dalam penguasaan dan pengendalian Hendra bersama Yasri dan Sarjono, sementara Iskandar hanya berada pada posisi pelaksana teknis di lapangan.
Dalam kerangka hukum pidana, kondisi ini dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan berupa “menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” (doenpleger). Dengan konstruksi tersebut, pihak di belakang perbuatan dipandang sebagai pembuat tidak langsung (middelijke dader), sedangkan pelaksana fisik yang tidak memiliki kesalahan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun Majelis menegaskan, penyertaan tidak otomatis membuat tindak pidana terbukti. Kunci penilaian tetap pada satu hal: apakah seluruh unsur delik, baik objektif maupun subjektif, benar-benar terpenuhi pada diri Iskandar.
Batas Antara Perbuatan dan Kesalahan
Majelis kemudian mengurai delik yang didakwakan, yakni “dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a”, yang pada pokoknya melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Menurut Majelis, rumusan tersebut tidak hanya menyasar perbuatan fisik seperti menggali atau mengolah tanah, tetapi juga mensyaratkan adanya kesadaran dan kehendak bahwa perbuatan dilakukan di kawasan hutan tanpa dasar hak yang sah.
Di titik ini, Majelis menegaskan pembedaan tegas antara actus reus dan mens rea. Iskandar memang melakukan penggalian, tetapi perannya terbatas sebagai operator yang bekerja berdasarkan penunjukan lokasi dan arahan di lapangan. Ia tidak terlibat dalam perencanaan, penguasaan, maupun perolehan lahan.
Lebih lanjut, Majelis menilai posisi Iskandar tidak menuntut kewajiban verifikasi terhadap status kawasan. Kewajiban tersebut, menurut Majelis, melekat pada pihak yang memiliki kepentingan dan pengendalian langsung. Dalam konteks pekerja teknis berbasis upah borongan, beban verifikasi yang kompleks tidak dapat dibebankan secara wajar.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat bukti bahwa Iskandar mengetahui atau setidaknya menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikerjakan tanpa dasar hak yang sah. Ketiadaan pengetahuan dan kehendak ini menyebabkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi, baik dalam bentuk maksud, kepastian akibat, maupun kesadaran atas kemungkinan yang diterima.
Dengan demikian, meskipun perbuatan fisik terbukti, unsur subjektif tidak terpenuhi. Majelis menegaskan, unsur “dengan sengaja” merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari delik.
Kesimpulannya, Iskandar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, putusan yang dijatuhkan adalah bebas, bukan lepas dari tuntutan hukum.
Pertanyaan Kunci dalam Berkas Terpisah
Namun perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam berkas terpisah (split case) yang juga melibatkan Yasri, Hendra, dan Sarjono, muncul pendekatan yang berbeda dan lebih ketat.
Di titik ini muncul pertanyaan yang cukup mendasar: jika dalam perkara Iskandar, Terdakwa dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, perbuatan “mengerjakan” secara fisik terbukti tetapi berujung pada putusan bebas, lalu bagaimana mungkin dalam perkara lain pihak yang tidak secara langsung melakukan penggalian, melainkan hanya terlibat dalam jual beli terhadap lahan tersebut, justru dapat dipidana?
Pertanyaan inilah yang kemudian dijawab Majelis melalui pendalaman terhadap struktur delik itu sendiri. Bahwa yang dinilai bukan semata bentuk perbuatannya—apakah menggali, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan—melainkan siapa yang sesungguhnya menguasai perbuatan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang berada dalam posisi untuk mengetahui sekaligus mengendalikan risiko yang timbul.
Dengan kata lain, Majelis tidak melihat delik ini secara sempit sebagai tindakan fisik semata, tetapi sebagai rangkaian perbuatan yang berada dalam suatu kendali. Dalam kerangka itu, pelaku utama tidak harus selalu orang yang berada di lapangan, melainkan justru mereka yang berada “di belakang” dan memiliki penguasaan nyata atas kegiatan tersebut.
Di sinilah kemudian terlihat bagaimana Majelis menyelami aspek kesalahan secara lebih dalam, terutama ketika perkara menyentuh kepentingan lingkungan hidup. Pendekatan yang digunakan tidak lagi berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi bergeser pada siapa yang mengetahui, menghendaki, dan menerima risiko dari perbuatan itu.
Kesengajaan sebagai Kemungkinan dalam Perkara Lingkungan
Dalam perkara lain, khususnya Nomor 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt atas nama Hendra, pengadilan tidak hanya menggunakan pendekatan klasik mengenai kesengajaan, tetapi juga merumuskan parameter objektif untuk menilai kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), terutama dalam konteks lingkungan hidup.
Majelis dalam perkara tersebut menegaskan bahwa kesadaran dan penerimaan risiko memang tidak bisa dibuktikan secara langsung. Namun, hal itu dapat disimpulkan dari keadaan objektif yang menyertai perbuatan. Keadaan objektif itu bukan pengganti unsur kesalahan, melainkan dasar untuk menilai apakah pelaku secara sadar menerima risiko.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa objek perlindungan dalam perkara kehutanan bukan sekadar kepentingan individu, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia dan makhluk hidup secara luas. Karena itu, setiap tindakan terhadap kawasan hutan tidak lagi berdimensi privat, melainkan menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lintas generasi.
Dari sini, Majelis menempatkan hukum pada standar tanggung jawab yang lebih tinggi. Kehati-hatian tidak cukup dipahami sebagai kewajiban teknis, tetapi sebagai kesadaran etis atas hubungan manusia dengan alam. Pendekatan yang hanya menitikberatkan pada keadaan batin subjektif dinilai tidak lagi memadai jika diterapkan secara kaku.
Sebaliknya, penilaian kesengajaan dikaitkan dengan apakah risiko dari suatu perbuatan itu terlihat, dapat dikenali, dan secara wajar seharusnya disadari oleh pelaku. Pendekatan ini kemudian dihubungkan dengan sejumlah prinsip, seperti tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan yang baik, kehati-hatian, serta kelestarian dan keberlanjutan.
Majelis bahkan merujuk pada nilai global dalam Deklarasi Stockholm 1972, yang menegaskan bahwa ketidaktahuan atau ketidakpedulian dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan tidak dapat dipulihkan, serta bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dampak tindakannya.
Meski begitu, batasan tetap ditegaskan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas konsep kesengajaan secara sewenang-wenang, melainkan untuk menilai apakah dalam situasi konkret terdapat kewajiban objektif bagi pelaku untuk mengetahui dan mengantisipasi risiko.
Kewajiban Verifikasi dan Dolus Eventualis
Dalam pertimbangannya, Majelis merumuskan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi yang menimbulkan keraguan yang patut mengenai status suatu kawasan, maka ia wajib secara aktif melakukan verifikasi. Jika verifikasi tidak dilakukan padahal memungkinkan, maka hal itu tidak lagi sekadar ketidaktahuan, melainkan pembiaran terhadap risiko.
Dalam kondisi terdapat indikasi konkret, kesempatan untuk memverifikasi, tetapi kegiatan tetap dilanjutkan tanpa kepastian, maka sikap tersebut dinilai sebagai penerimaan terhadap kemungkinan akibat yang dilarang—yang dalam hukum pidana dikenal sebagai dolus eventualis.
Untuk menjaga objektivitas, Majelis menetapkan indikator yang dapat diuji yang dihasilkan dari asas-asas pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari: adanya tanda-tanda bahwa lokasi merupakan kawasan hutan, pola penguasaan lahan yang tidak wajar, hingga tidak adanya upaya memastikan status hukum sebelum pemanfaatan.
Pendekatan ini memperlihatkan garis yang tegas dalam perkara kehutanan: bagi pihak yang memiliki penguasaan dan kepentingan atas lahan, standar kesengajaan diterapkan lebih ketat. Karena itu, ketidaktahuan tidak otomatis menghapus kesalahan apabila dalam keadaan konkret pelaku seharusnya mengetahui.
Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup, Batas Pembuktian, dan Koreksi atas Putusan Bebas
Di bagian akhir, Majelis juga menanggapi persepsi publik yang mungkin melihat putusan bebas sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan. Ditegaskan bahwa putusan ini tidak boleh dimaknai demikian. Hutan harus tetap dipandang sebagai sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga. Namun, dalam hukum pidana, perlindungan lingkungan tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan batas pembuktian. Terlebih, delik yang didakwakan tidak menganut prinsip strict liability, sehingga tetap mensyaratkan adanya kesalahan.
Dengan kata lain, pembebasan bukan karena perbuatannya dibenarkan, melainkan karena tidak ada bukti yang cukup bahwa Iskandar mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa hak.
Majelis juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas dugaan. Ia harus bertumpu pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Dalam konteks ini, bentuk penyertaan yang tepat dinilai sebagai doenpleger, bukan medepleger, karena tidak ada kesatuan kehendak antara Iskandar dan pihak lain (meeting of minds).
Dengan posisi Iskandar yang hanya sebagai pelaksana teknis tanpa bukti pengetahuan maupun kehendak, maka demi asas in dubio pro reo dan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, putusan bebas menjadi konsekuensi yuridis yang harus diambil.
Di saat yang sama, Majelis juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Dari fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian penguasaan dan pengolahan lahan yang, meskipun baru tampak pada tahap penggalian teknis, mengindikasikan potensi aktivitas yang lebih luas dan sistematis yang dapat berdampak serius bila tidak segera diantisipasi. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan hutan tidak cukup bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan melalui penegasan batas kawasan, pengawasan yang efektif, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Terhadap Iskandar, Majelis juga menegaskan bahwa putusan bebas ini tidak berarti tanpa konsekuensi. Setelah melalui proses persidangan, yang bersangkutan dianggap telah memahami aspek hukum penggunaan kawasan hutan, sehingga ke depan dituntut untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap kegiatan.
Penutup
Pada akhirnya, putusan ini menunjukkan satu garis yang cukup tegas dalam penegakan hukum lingkungan: perlindungan hutan tetap menjadi kepentingan yang serius, tetapi pertanggungjawaban pidana tidak bisa dilepaskan dari batas-batas pembuktian yang sah.
Dalam perkara Iskandar, Majelis melihat bahwa posisi sebagai pelaksana teknis tanpa pengetahuan dan kehendak tidak dapat dipaksakan untuk memikul kesalahan pidana. Sebaliknya, dalam perkara lain terhadap pihak yang menguasai dan mengendalikan lahan, standar tanggung jawab justru diperketat, bahkan sampai pada tingkat penerimaan risiko (dolus eventualis).
Dengan demikian, pendekatan yang digunakan tidak mengendurkan perlindungan lingkungan, melainkan justru menempatkannya secara proporsional: siapa yang benar-benar mengetahui, menguasai, dan mengambil keputusan atas suatu kegiatan di kawasan hutan, dialah yang harus bertanggung jawab. Sementara bagi pihak yang berada di lapis teknis tanpa kesalahan, hukum masih memberi batas yang jelas agar tidak terjadi pemidanaan tanpa dasar. (ch)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


