Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menggagas Terobosan Baru Peradilan Perdata, Rapat Koordinasi Implementasi Mekanisme Pre Trial Digelar di Surabaya

7 May 2026 • 14:40 WIB

Dukung Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara, BSDK Raih Penghargaan atas Implementasi CMS 100 Persen

7 May 2026 • 13:18 WIB

Resensi Film : Keadilan (The Verdict)

7 May 2026 • 12:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan Terdakwa Perkara Kehutanan: “Tidak Peduli Lingkungan?” Ini Penjelasan Hukumnya
Artikel

PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan Terdakwa Perkara Kehutanan: “Tidak Peduli Lingkungan?” Ini Penjelasan Hukumnya

Christopher HutapeaChristopher Hutapea7 May 2026 • 09:11 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tanjung Jabung Timur, Selasa (5/5/2026) — Putusan bebas dalam perkara kehutanan kembali memantik perdebatan: apakah hukum mulai melonggar terhadap kejahatan lingkungan? Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur justru memberikan jawaban yang berlawanan arah. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Iskandar bin Jamani—bukan karena perbuatannya dianggap benar, melainkan karena unsur pidananya tidak terbukti secara lengkap.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Yustisia Permatasari, dengan anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih, serta Panitera Pengganti Sigit Mustofa. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan: “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan.”

Perkara ini bermula dari kegiatan penggalian lahan menggunakan alat berat. Setelah dilakukan pemetaan (plotting), lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam. Berdasarkan temuan itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mendakwa Iskandar bersama Yasri, Hendra, dan Sarjono telah “mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah” dan menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Di sisi lain, Iskandar yang didampingi Advokat dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan. Namun bagi Majelis, inti perkara tidak berhenti pada tarik-menarik tuntutan dan pembelaan, melainkan pada cara membaca struktur peristiwa secara utuh.

Operator Alat Berat dan Struktur Penguasaan Perkara

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa penggalian memang benar terjadi dan dilakukan oleh Iskandar sebagai operator alat berat. Namun fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Terdapat rangkaian peristiwa yang lebih luas, yakni adanya pihak lain yang menginisiasi, merencanakan, mengoordinasikan, sekaligus membiayai kegiatan tersebut.

Majelis kemudian menilai bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan itu berada dalam penguasaan dan pengendalian Hendra bersama Yasri dan Sarjono, sementara Iskandar hanya berada pada posisi pelaksana teknis di lapangan.

Dalam kerangka hukum pidana, kondisi ini dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan berupa “menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” (doenpleger). Dengan konstruksi tersebut, pihak di belakang perbuatan dipandang sebagai pembuat tidak langsung (middelijke dader), sedangkan pelaksana fisik yang tidak memiliki kesalahan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun Majelis menegaskan, penyertaan tidak otomatis membuat tindak pidana terbukti. Kunci penilaian tetap pada satu hal: apakah seluruh unsur delik, baik objektif maupun subjektif, benar-benar terpenuhi pada diri Iskandar.

Batas Antara Perbuatan dan Kesalahan

Majelis kemudian mengurai delik yang didakwakan, yakni “dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a”, yang pada pokoknya melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Menurut Majelis, rumusan tersebut tidak hanya menyasar perbuatan fisik seperti menggali atau mengolah tanah, tetapi juga mensyaratkan adanya kesadaran dan kehendak bahwa perbuatan dilakukan di kawasan hutan tanpa dasar hak yang sah.

Di titik ini, Majelis menegaskan pembedaan tegas antara actus reus dan mens rea. Iskandar memang melakukan penggalian, tetapi perannya terbatas sebagai operator yang bekerja berdasarkan penunjukan lokasi dan arahan di lapangan. Ia tidak terlibat dalam perencanaan, penguasaan, maupun perolehan lahan.

Lebih lanjut, Majelis menilai posisi Iskandar tidak menuntut kewajiban verifikasi terhadap status kawasan. Kewajiban tersebut, menurut Majelis, melekat pada pihak yang memiliki kepentingan dan pengendalian langsung. Dalam konteks pekerja teknis berbasis upah borongan, beban verifikasi yang kompleks tidak dapat dibebankan secara wajar.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat bukti bahwa Iskandar mengetahui atau setidaknya menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikerjakan tanpa dasar hak yang sah. Ketiadaan pengetahuan dan kehendak ini menyebabkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi, baik dalam bentuk maksud, kepastian akibat, maupun kesadaran atas kemungkinan yang diterima.

Dengan demikian, meskipun perbuatan fisik terbukti, unsur subjektif tidak terpenuhi. Majelis menegaskan, unsur “dengan sengaja” merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari delik.

Baca Juga  PN Karawang Vonis 2 Tahun Pelaku Pencurian yang Beraksi Dua Kali dalam Semalam

Kesimpulannya, Iskandar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, putusan yang dijatuhkan adalah bebas, bukan lepas dari tuntutan hukum.

Pertanyaan Kunci dalam Berkas Terpisah

Namun perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam berkas terpisah (split case) yang juga melibatkan Yasri, Hendra, dan Sarjono, muncul pendekatan yang berbeda dan lebih ketat.

Di titik ini muncul pertanyaan yang cukup mendasar: jika dalam perkara Iskandar, Terdakwa dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, perbuatan “mengerjakan” secara fisik terbukti tetapi berujung pada putusan bebas, lalu bagaimana mungkin dalam perkara lain pihak yang tidak secara langsung melakukan penggalian, melainkan hanya terlibat dalam jual beli terhadap lahan tersebut, justru dapat dipidana?

Pertanyaan inilah yang kemudian dijawab Majelis melalui pendalaman terhadap struktur delik itu sendiri. Bahwa yang dinilai bukan semata bentuk perbuatannya—apakah menggali, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan—melainkan siapa yang sesungguhnya menguasai perbuatan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang berada dalam posisi untuk mengetahui sekaligus mengendalikan risiko yang timbul.

Dengan kata lain, Majelis tidak melihat delik ini secara sempit sebagai tindakan fisik semata, tetapi sebagai rangkaian perbuatan yang berada dalam suatu kendali. Dalam kerangka itu, pelaku utama tidak harus selalu orang yang berada di lapangan, melainkan justru mereka yang berada “di belakang” dan memiliki penguasaan nyata atas kegiatan tersebut.

Di sinilah kemudian terlihat bagaimana Majelis menyelami aspek kesalahan secara lebih dalam, terutama ketika perkara menyentuh kepentingan lingkungan hidup. Pendekatan yang digunakan tidak lagi berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi bergeser pada siapa yang mengetahui, menghendaki, dan menerima risiko dari perbuatan itu.

Kesengajaan sebagai Kemungkinan dalam Perkara Lingkungan

Dalam perkara lain, khususnya Nomor 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt atas nama Hendra, pengadilan tidak hanya menggunakan pendekatan klasik mengenai kesengajaan, tetapi juga merumuskan parameter objektif untuk menilai kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), terutama dalam konteks lingkungan hidup.

Majelis dalam perkara tersebut menegaskan bahwa kesadaran dan penerimaan risiko memang tidak bisa dibuktikan secara langsung. Namun, hal itu dapat disimpulkan dari keadaan objektif yang menyertai perbuatan. Keadaan objektif itu bukan pengganti unsur kesalahan, melainkan dasar untuk menilai apakah pelaku secara sadar menerima risiko.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa objek perlindungan dalam perkara kehutanan bukan sekadar kepentingan individu, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia dan makhluk hidup secara luas. Karena itu, setiap tindakan terhadap kawasan hutan tidak lagi berdimensi privat, melainkan menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lintas generasi.

Dari sini, Majelis menempatkan hukum pada standar tanggung jawab yang lebih tinggi. Kehati-hatian tidak cukup dipahami sebagai kewajiban teknis, tetapi sebagai kesadaran etis atas hubungan manusia dengan alam. Pendekatan yang hanya menitikberatkan pada keadaan batin subjektif dinilai tidak lagi memadai jika diterapkan secara kaku.

Sebaliknya, penilaian kesengajaan dikaitkan dengan apakah risiko dari suatu perbuatan itu terlihat, dapat dikenali, dan secara wajar seharusnya disadari oleh pelaku. Pendekatan ini kemudian dihubungkan dengan sejumlah prinsip, seperti tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan yang baik, kehati-hatian, serta kelestarian dan keberlanjutan.

Majelis bahkan merujuk pada nilai global dalam Deklarasi Stockholm 1972, yang menegaskan bahwa ketidaktahuan atau ketidakpedulian dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan tidak dapat dipulihkan, serta bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dampak tindakannya.

Meski begitu, batasan tetap ditegaskan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas konsep kesengajaan secara sewenang-wenang, melainkan untuk menilai apakah dalam situasi konkret terdapat kewajiban objektif bagi pelaku untuk mengetahui dan mengantisipasi risiko.

Kewajiban Verifikasi dan Dolus Eventualis

Dalam pertimbangannya, Majelis merumuskan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi yang menimbulkan keraguan yang patut mengenai status suatu kawasan, maka ia wajib secara aktif melakukan verifikasi. Jika verifikasi tidak dilakukan padahal memungkinkan, maka hal itu tidak lagi sekadar ketidaktahuan, melainkan pembiaran terhadap risiko.

Baca Juga  Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

Dalam kondisi terdapat indikasi konkret, kesempatan untuk memverifikasi, tetapi kegiatan tetap dilanjutkan tanpa kepastian, maka sikap tersebut dinilai sebagai penerimaan terhadap kemungkinan akibat yang dilarang—yang dalam hukum pidana dikenal sebagai dolus eventualis.

Untuk menjaga objektivitas, Majelis menetapkan indikator yang dapat diuji yang dihasilkan dari asas-asas pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari: adanya tanda-tanda bahwa lokasi merupakan kawasan hutan, pola penguasaan lahan yang tidak wajar, hingga tidak adanya upaya memastikan status hukum sebelum pemanfaatan.

Pendekatan ini memperlihatkan garis yang tegas dalam perkara kehutanan: bagi pihak yang memiliki penguasaan dan kepentingan atas lahan, standar kesengajaan diterapkan lebih ketat. Karena itu, ketidaktahuan tidak otomatis menghapus kesalahan apabila dalam keadaan konkret pelaku seharusnya mengetahui.

Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup, Batas Pembuktian, dan Koreksi atas Putusan Bebas

Di bagian akhir, Majelis juga menanggapi persepsi publik yang mungkin melihat putusan bebas sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan. Ditegaskan bahwa putusan ini tidak boleh dimaknai demikian. Hutan harus tetap dipandang sebagai sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga. Namun, dalam hukum pidana, perlindungan lingkungan tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan batas pembuktian. Terlebih, delik yang didakwakan tidak menganut prinsip strict liability, sehingga tetap mensyaratkan adanya kesalahan.

Dengan kata lain, pembebasan bukan karena perbuatannya dibenarkan, melainkan karena tidak ada bukti yang cukup bahwa Iskandar mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa hak.

Majelis juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas dugaan. Ia harus bertumpu pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Dalam konteks ini, bentuk penyertaan yang tepat dinilai sebagai doenpleger, bukan medepleger, karena tidak ada kesatuan kehendak antara Iskandar dan pihak lain (meeting of minds).

Dengan posisi Iskandar yang hanya sebagai pelaksana teknis tanpa bukti pengetahuan maupun kehendak, maka demi asas in dubio pro reo dan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, putusan bebas menjadi konsekuensi yuridis yang harus diambil.

Di saat yang sama, Majelis juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Dari fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian penguasaan dan pengolahan lahan yang, meskipun baru tampak pada tahap penggalian teknis, mengindikasikan potensi aktivitas yang lebih luas dan sistematis yang dapat berdampak serius bila tidak segera diantisipasi. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan hutan tidak cukup bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan melalui penegasan batas kawasan, pengawasan yang efektif, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Terhadap Iskandar, Majelis juga menegaskan bahwa putusan bebas ini tidak berarti tanpa konsekuensi. Setelah melalui proses persidangan, yang bersangkutan dianggap telah memahami aspek hukum penggunaan kawasan hutan, sehingga ke depan dituntut untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap kegiatan.

Penutup

Pada akhirnya, putusan ini menunjukkan satu garis yang cukup tegas dalam penegakan hukum lingkungan: perlindungan hutan tetap menjadi kepentingan yang serius, tetapi pertanggungjawaban pidana tidak bisa dilepaskan dari batas-batas pembuktian yang sah.

Dalam perkara Iskandar, Majelis melihat bahwa posisi sebagai pelaksana teknis tanpa pengetahuan dan kehendak tidak dapat dipaksakan untuk memikul kesalahan pidana. Sebaliknya, dalam perkara lain terhadap pihak yang menguasai dan mengendalikan lahan, standar tanggung jawab justru diperketat, bahkan sampai pada tingkat penerimaan risiko (dolus eventualis).

Dengan demikian, pendekatan yang digunakan tidak mengendurkan perlindungan lingkungan, melainkan justru menempatkannya secara proporsional: siapa yang benar-benar mengetahui, menguasai, dan mengambil keputusan atas suatu kegiatan di kawasan hutan, dialah yang harus bertanggung jawab. Sementara bagi pihak yang berada di lapis teknis tanpa kesalahan, hukum masih memberi batas yang jelas agar tidak terjadi pemidanaan tanpa dasar. (ch)

Christopher Hutapea
Kontributor
Christopher Hutapea
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Lingkungan hukum pidana Perkara Kehutanan putusan bebas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Resensi Film : Keadilan (The Verdict)

7 May 2026 • 12:58 WIB

Menjaga Wibawa Peradilan di Gerbang Utara Indonesia: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tengah Tantangan Kejahatan Transnasional, Digitalisasi Peradilan, dan Dinamika Wilayah Perbatasan

7 May 2026 • 12:36 WIB

Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Me-rasa-kan Keadilan

6 May 2026 • 19:45 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Menggagas Terobosan Baru Peradilan Perdata, Rapat Koordinasi Implementasi Mekanisme Pre Trial Digelar di Surabaya

By Djoni Witanto7 May 2026 • 14:40 WIB0

“Justice delayed is justice denied.” Adagium yang dipopulerkan oleh William Ewart Gladstone tersebut bukan sekadar…

Dukung Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara, BSDK Raih Penghargaan atas Implementasi CMS 100 Persen

7 May 2026 • 13:18 WIB

Resensi Film : Keadilan (The Verdict)

7 May 2026 • 12:58 WIB

Panen Raya Padi Kebun Mandiri BSDK sebagai Wujud Implementasi Ketahanan Pangan Nasional

7 May 2026 • 12:42 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menggagas Terobosan Baru Peradilan Perdata, Rapat Koordinasi Implementasi Mekanisme Pre Trial Digelar di Surabaya
  • Dukung Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara, BSDK Raih Penghargaan atas Implementasi CMS 100 Persen
  • Resensi Film : Keadilan (The Verdict)
  • Panen Raya Padi Kebun Mandiri BSDK sebagai Wujud Implementasi Ketahanan Pangan Nasional
  • Menjaga Wibawa Peradilan di Gerbang Utara Indonesia: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tengah Tantangan Kejahatan Transnasional, Digitalisasi Peradilan, dan Dinamika Wilayah Perbatasan

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.