Perubahan hukum pidana nasional melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada hakikatnya tidak hanya menandai pembaruan norma, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penyesuaian pidana menjadi isu yang tidak dapat dihindari, karena ia berada pada titik temu antara perubahan regulasi dan implementasi konkret di ruang sidang.
Kesadaran tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Gelombang II pada hari Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam sesi yang saya fasilitasi, materi mengenai penyesuaian pidana disampaikan oleh Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Materi ini tidak hanya menjelaskan perubahan norma, tetapi secara langsung menyentuh persoalan mendasar: sejauh mana hakim siap menyesuaikan cara berpikirnya dalam menghadapi perubahan tersebut.
Penyesuaian Pidana sebagai Koreksi atas Fragmentasi Hukum Pidana
Selama ini, pengaturan pidana di Indonesia berkembang secara sektoral dan tidak selalu selaras satu sama lain. Ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP sering kali dirumuskan dengan pendekatan yang berbeda, baik dari segi struktur sanksi, pola ancaman pidana, maupun filosofi pemidanaan. Akibatnya, tidak jarang terjadi disharmoni yang berujung pada ketidakpastian hukum dan disparitas dalam praktik peradilan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir sebagai upaya korektif terhadap kondisi tersebut. Melalui kebijakan ini, dilakukan penataan ulang terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP agar selaras dengan sistematika dan filosofi KUHP yang baru.
Namun harus diakui, penyesuaian ini bukan tanpa konsekuensi. Ketika norma disederhanakan dan diseragamkan, tanggung jawab untuk memastikan keadilan justru bergeser lebih besar kepada hakim.

Penghapusan Minimum Khusus: Fleksibilitas atau Celah Inkonsistensi?
Salah satu kebijakan paling signifikan adalah penghapusan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Secara teoritis, kebijakan ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih proporsional dan kontekstual.
Namun dalam praktik, kebijakan ini juga membuka pertanyaan yang tidak sederhana. Tanpa batas minimum yang tegas, sejauh mana konsistensi antar putusan dapat dijaga? Apakah fleksibilitas ini benar-benar akan melahirkan keadilan substantif, atau justru memperluas ruang subjektivitas yang berujung pada disparitas?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena pengalaman selama ini menunjukkan bahwa disparitas putusan bukan semata-mata disebabkan oleh perbedaan norma, tetapi juga oleh perbedaan cara hakim memahami dan menerapkan norma tersebut.
Konversi Pidana: Dari Kurungan ke Denda, dari Kepastian ke Pertimbangan
Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah konversi pidana kurungan menjadi pidana denda dalam berbagai ketentuan di luar KUHP dan Peraturan Daerah. Secara konseptual, kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pemidanaan berbasis pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih rasional dan ekonomis.
Pidana denda kemudian disusun dalam sistem kategorisasi yang lebih terstruktur, sehingga diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan proporsionalitas dalam penjatuhan pidana.
Namun demikian, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru. Pidana denda yang tidak dibayar akan berujung pada pidana penjara pengganti, yang perhitungannya ditentukan berdasarkan kategori tertentu. Dalam praktik, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi pelaku dengan kemampuan ekonomi yang berbeda.
Dengan kata lain, perubahan ini tidak otomatis menyederhanakan masalah, tetapi justru memindahkan titik persoalan dari norma ke praktik penerapan.
Perubahan Struktur Sanksi: Dari Kumulatif ke Alternatif
Penyesuaian pidana juga ditandai dengan perubahan struktur sanksi dari kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Perubahan ini memberikan ruang bagi hakim untuk memilih jenis pidana yang paling sesuai dengan karakteristik perkara.
Di satu sisi, hal ini merupakan kemajuan, karena membuka kemungkinan bagi pendekatan pemidanaan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada tujuan. Namun di sisi lain, fleksibilitas tersebut menuntut adanya standar pertimbangan yang lebih terukur.
Tanpa itu, pilihan jenis pidana berpotensi menjadi tidak konsisten, bahkan sulit dipertanggungjawabkan secara rasional.
Tindak Pidana Adat: Integrasi atau Potensi Dualisme?
Salah satu aspek yang menarik dalam penyesuaian pidana adalah pengakuan terhadap tindak pidana adat sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan akar sosialnya.
Tindak pidana adat memiliki karakteristik tersendiri, baik dari segi kriteria maupun mekanisme penyelesaiannya. Penanganannya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan lembaga adat, dengan tujuan utama memulihkan keseimbangan sosial, bukan semata-mata menghukum.
Namun demikian, integrasi ini juga menyisakan pertanyaan mendasar. Bagaimana memastikan bahwa penerapan hukum adat tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia? Bagaimana mencegah terjadinya perbedaan standar keadilan antara satu daerah dengan daerah lain?
Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat penting, terutama ketika hasil penyelesaian adat harus mendapatkan legitimasi dalam sistem peradilan formal.
Refleksi: Hakim di Tengah Ruang Diskresi yang Semakin Luas
Dari keseluruhan materi yang disampaikan, tampak bahwa arah kebijakan penyesuaian pidana memberikan ruang diskresi yang semakin luas bagi hakim. Namun ruang tersebut bukanlah ruang bebas tanpa batas.
Sebaliknya, semakin luas diskresi yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Hakim tidak lagi dapat berlindung sepenuhnya di balik norma yang kaku. Ia dituntut untuk mampu menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan—yang tidak kalah penting—menjaga konsistensi dalam setiap putusan.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Penyesuaian pidana tidak akan berhasil jika hanya berhenti pada perubahan regulasi. Ia baru akan menemukan maknanya ketika tercermin dalam putusan yang konsisten, proporsional, dan dapat diterima oleh akal sehat hukum.
Penutup
Penyesuaian pidana adalah keniscayaan dalam proses pembaruan hukum pidana. Namun pada saat yang sama, ia juga merupakan ujian bagi integritas dan kualitas hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan lagi pada apakah norma telah disesuaikan, tetapi pada bagaimana norma tersebut diterapkan. Jika hakim tidak memiliki kesamaan cara pandang, maka penyesuaian yang dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman justru dapat melahirkan ketidakpastian baru.
Dalam konteks itu, pelatihan ini seharusnya tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama: bahwa kualitas keadilan tidak hanya ditentukan oleh undang-undang, tetapi oleh keberanian dan ketepatan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


