Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
Berita

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

Ahmad JunaediAhmad Junaedi21 April 2026 • 11:59 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan hukum pidana nasional melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada hakikatnya tidak hanya menandai pembaruan norma, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penyesuaian pidana menjadi isu yang tidak dapat dihindari, karena ia berada pada titik temu antara perubahan regulasi dan implementasi konkret di ruang sidang.

Kesadaran tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Gelombang II pada hari Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sesi yang saya fasilitasi, materi mengenai penyesuaian pidana disampaikan oleh Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Materi ini tidak hanya menjelaskan perubahan norma, tetapi secara langsung menyentuh persoalan mendasar: sejauh mana hakim siap menyesuaikan cara berpikirnya dalam menghadapi perubahan tersebut.

Penyesuaian Pidana sebagai Koreksi atas Fragmentasi Hukum Pidana

Selama ini, pengaturan pidana di Indonesia berkembang secara sektoral dan tidak selalu selaras satu sama lain. Ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP sering kali dirumuskan dengan pendekatan yang berbeda, baik dari segi struktur sanksi, pola ancaman pidana, maupun filosofi pemidanaan. Akibatnya, tidak jarang terjadi disharmoni yang berujung pada ketidakpastian hukum dan disparitas dalam praktik peradilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir sebagai upaya korektif terhadap kondisi tersebut. Melalui kebijakan ini, dilakukan penataan ulang terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP agar selaras dengan sistematika dan filosofi KUHP yang baru.

Namun harus diakui, penyesuaian ini bukan tanpa konsekuensi. Ketika norma disederhanakan dan diseragamkan, tanggung jawab untuk memastikan keadilan justru bergeser lebih besar kepada hakim.

Penghapusan Minimum Khusus: Fleksibilitas atau Celah Inkonsistensi?

Salah satu kebijakan paling signifikan adalah penghapusan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Secara teoritis, kebijakan ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih proporsional dan kontekstual.

Namun dalam praktik, kebijakan ini juga membuka pertanyaan yang tidak sederhana. Tanpa batas minimum yang tegas, sejauh mana konsistensi antar putusan dapat dijaga? Apakah fleksibilitas ini benar-benar akan melahirkan keadilan substantif, atau justru memperluas ruang subjektivitas yang berujung pada disparitas?

Baca Juga  Pagi Terakhir di Bhopal: Antara Bekal, Zoom, dan Kepulangan

Pertanyaan ini menjadi relevan karena pengalaman selama ini menunjukkan bahwa disparitas putusan bukan semata-mata disebabkan oleh perbedaan norma, tetapi juga oleh perbedaan cara hakim memahami dan menerapkan norma tersebut.

Konversi Pidana: Dari Kurungan ke Denda, dari Kepastian ke Pertimbangan

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah konversi pidana kurungan menjadi pidana denda dalam berbagai ketentuan di luar KUHP dan Peraturan Daerah. Secara konseptual, kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pemidanaan berbasis pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih rasional dan ekonomis.

Pidana denda kemudian disusun dalam sistem kategorisasi yang lebih terstruktur, sehingga diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan proporsionalitas dalam penjatuhan pidana.

Namun demikian, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru. Pidana denda yang tidak dibayar akan berujung pada pidana penjara pengganti, yang perhitungannya ditentukan berdasarkan kategori tertentu. Dalam praktik, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi pelaku dengan kemampuan ekonomi yang berbeda.

Dengan kata lain, perubahan ini tidak otomatis menyederhanakan masalah, tetapi justru memindahkan titik persoalan dari norma ke praktik penerapan.

Perubahan Struktur Sanksi: Dari Kumulatif ke Alternatif

Penyesuaian pidana juga ditandai dengan perubahan struktur sanksi dari kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Perubahan ini memberikan ruang bagi hakim untuk memilih jenis pidana yang paling sesuai dengan karakteristik perkara.

Di satu sisi, hal ini merupakan kemajuan, karena membuka kemungkinan bagi pendekatan pemidanaan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada tujuan. Namun di sisi lain, fleksibilitas tersebut menuntut adanya standar pertimbangan yang lebih terukur.

Tanpa itu, pilihan jenis pidana berpotensi menjadi tidak konsisten, bahkan sulit dipertanggungjawabkan secara rasional.

Tindak Pidana Adat: Integrasi atau Potensi Dualisme?

Salah satu aspek yang menarik dalam penyesuaian pidana adalah pengakuan terhadap tindak pidana adat sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan akar sosialnya.

Baca Juga  Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Tindak pidana adat memiliki karakteristik tersendiri, baik dari segi kriteria maupun mekanisme penyelesaiannya. Penanganannya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan lembaga adat, dengan tujuan utama memulihkan keseimbangan sosial, bukan semata-mata menghukum.

Namun demikian, integrasi ini juga menyisakan pertanyaan mendasar. Bagaimana memastikan bahwa penerapan hukum adat tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia? Bagaimana mencegah terjadinya perbedaan standar keadilan antara satu daerah dengan daerah lain?

Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat penting, terutama ketika hasil penyelesaian adat harus mendapatkan legitimasi dalam sistem peradilan formal.

Refleksi: Hakim di Tengah Ruang Diskresi yang Semakin Luas

Dari keseluruhan materi yang disampaikan, tampak bahwa arah kebijakan penyesuaian pidana memberikan ruang diskresi yang semakin luas bagi hakim. Namun ruang tersebut bukanlah ruang bebas tanpa batas.

Sebaliknya, semakin luas diskresi yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Hakim tidak lagi dapat berlindung sepenuhnya di balik norma yang kaku. Ia dituntut untuk mampu menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan—yang tidak kalah penting—menjaga konsistensi dalam setiap putusan.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Penyesuaian pidana tidak akan berhasil jika hanya berhenti pada perubahan regulasi. Ia baru akan menemukan maknanya ketika tercermin dalam putusan yang konsisten, proporsional, dan dapat diterima oleh akal sehat hukum.

Penutup

Penyesuaian pidana adalah keniscayaan dalam proses pembaruan hukum pidana. Namun pada saat yang sama, ia juga merupakan ujian bagi integritas dan kualitas hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan lagi pada apakah norma telah disesuaikan, tetapi pada bagaimana norma tersebut diterapkan. Jika hakim tidak memiliki kesamaan cara pandang, maka penyesuaian yang dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman justru dapat melahirkan ketidakpastian baru.

Dalam konteks itu, pelatihan ini seharusnya tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama: bahwa kualitas keadilan tidak hanya ditentukan oleh undang-undang, tetapi oleh keberanian dan ketepatan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Diskresi Hakim Disparitas Putusan Hakim Indonesia hukum pidana KUHP Baru Penyesuaian Pidana Pidana Denda Reformasi Hukum Tindak Pidana Adat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

23 July 2026 • 13:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

By Mohammad Khairul Muqorobin25 July 2026 • 12:20 WIB0

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai…

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Recent Comments

  1. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. casinos en aragon on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. Vivod iz zapoya v stacionare_tdmr on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  5. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.