Problematika pelaksanaan nafkah anak pasca perceraian masih menjadi persoalan serius dalam praktik peradilan di Indonesia. Tidak sedikit putusan pengadilan agama maupun pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap justru tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena pihak yang dibebani kewajiban nafkah mengabaikan amar putusan.
Kondisi tersebut pada akhirnya mendorong sebagian pihak untuk menempuh jalur pidana dengan mendalilkan adanya penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Persoalan tersebut memunculkan problematika yuridis mengenai batas antara pelaksanaan eksekusi nafkah anak dan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktiknya, kegagalan melaksanakan putusan nafkah anak kerap ditafsirkan sebagai bentuk penelantaran yang berimplikasi pidana. Padahal, hukum pidana pada hakikatnya merupakan ultimum remedium yang hanya dapat digunakan apabila instrumen hukum lain tidak memadai (Mahrus Ali, 2022: 15).
Distingsi antara Kewajiban Perdata dan Pertanggungjawaban Pidana
Secara konseptual, kewajiban nafkah anak yang lahir dari putusan pengadilan merupakan hubungan hukum keperdataan. Putusan tersebut menciptakan kewajiban bagi pihak tertentu untuk memenuhi pembayaran nafkah kepada anak. Ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, mekanisme penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui hukum acara perdata, terutama melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg (Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2019: 112).
Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum sering terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah dengan menggunakan instrumen tindak pidana penelantaran anak. Pendekatan tersebut menimbulkan persoalan serius karena mengaburkan batas antara ketidakmampuan melaksanakan putusan perdata dengan niat jahat (mens rea) dalam hukum pidana.
Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 25). Sementara itu, kegagalan menjalankan putusan perdata pada dasarnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban keperdataan yang mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui lembaga eksekusi. Oleh karena itu, penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan demikian berpotensi melanggar asas legalitas dan asas ultimum remedium.
Dalam perspektif doktrin, pemidanaan terhadap wanprestasi perdata harus dilaksanakan secara sangat hati-hati agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pemaksa pembayaran utang atau kewajiban keperdataan (Andi Hamzah, 2021: 37). Apalagi, tidak semua kegagalan pembayaran nafkah lahir dari kehendak jahat; terdapat kemungkinan faktor ekonomi, kehilangan pekerjaan, maupun keadaan memaksa lainnya.
Rumusan Hukum Kamar Pidana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan rumusan hukum penting dari kamar pidana yang menegaskan batas penerapan hukum pidana terhadap perkara nafkah anak. Rumusan tersebut menjadi penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga konsistensi antara rezim hukum perdata dan pidana (Muhammad Rizqi Hengki, 2026: 12).
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan: “Terhadap dakwaan penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bisa diterapkan apabila ada putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama yang dalam amarnya mewajibkan terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak. Kewajiban pemberian nafkah dapat ditempuh melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg.”
Rumusan tersebut mengandung beberapa implikasi penting sebagai berikut:
- Mahkamah Agung menempatkan persoalan nafkah anak yang telah diputus pengadilan sebagai ranah eksekusi perdata, bukan ranah pidana. Artinya, ketika telah terdapat amar putusan yang secara spesifik mengatur kewajiban nafkah, maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui prosedur eksekusi perdata;
- Rumusan tersebut mencegah terjadinya dualisme penegakan hukum. Sebelum terbitnya SEMA tersebut, pihak yang dirugikan sering menempuh 2 (dua) jalur sekaligus, yakni permohonan eksekusi dan laporan pidana penelantaran anak. Praktik demikian berpotensi menimbulkan overcriminalization serta penggunaan hukum pidana sebagai instrumen tekanan dalam sengketa keluarga; dan
- SEMA tersebut memperkuat prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Mahkamah Agung secara implisit menegaskan bahwa instrumen pidana tidak boleh digunakan apabila tersedia mekanisme hukum lain yang lebih tepat dan proporsional.
Meskipun demikian, rumusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh tindakan penelantaran anak otomatis kehilangan dimensi pidananya. Dalam kondisi tertentu, apabila tidak terdapat putusan pengadilan mengenai nafkah anak dan terbukti adanya unsur kesengajaan menelantarkan anak hingga mengancam tumbuh kembangnya, maka instrumen pidana tetap dimungkinkan. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya hanya membatasi penerapan pidana pada konteks tertentu, yakni ketika hubungan hukumnya telah lebih dahulu ditetapkan dalam putusan perdata.
Relevansi terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum
Rumusan Mahkamah Agung tersebut patut diapresiasi karena menghadirkan kepastian hukum dalam praktik penanganan perkara keluarga. Selama ini, ketidakjelasan batas antara wanprestasi nafkah dan tindak pidana penelantaran sering melahirkan ketidakseragaman putusan. Di sisi lain, pendekatan pidana terhadap sengketa nafkah anak sering kali tidak menyelesaikan substansi persoalan. Pemidanaan terhadap orang tua justru berpotensi memperburuk kemampuan ekonomi yang bersangkutan sehingga hak anak atas nafkah semakin sulit dipenuhi.
Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Agung tampaknya ingin mengembalikan fungsi hukum pidana secara proporsional dan mendorong optimalisasi mekanisme eksekusi perdata. Hal ini juga mencerminkan orientasi hukum modern yang lebih menekankan pemulihan hak dibanding sekadar penghukuman.
Penutup
Kegagalan pelaksanaan nafkah anak dalam putusan perdata pada dasarnya merupakan persoalan eksekusi keperdataan, bukan serta-merta persoalan pidana. Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Agung memberikan batas yang tegas bahwa dakwaan penelantaran anak tidak dapat diterapkan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang mengatur kewajiban nafkah anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh ialah melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg.
Rumusan tersebut menjadi langkah progresif dalam menjaga kepastian hukum, mencegah kriminalisasi sengketa perdata, dan menegaskan kembali prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia.
Referensi
Andi Hamzah. (2021). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Sofmedia.
Mahrus Ali. (2022). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Rizqi Hengki. (2025). Hukum Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia.
Muhammad Rizqi Hengki, et. al. (2026). Kapita Selekta Hukum Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung: Media Sains Indonesia.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (2019). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


