Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

5 May 2026 • 19:12 WIB

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Patroli, Peradilan, dan Dilema Badik: Menakar Keadilan Rawls di Wakatobi
Artikel

Patroli, Peradilan, dan Dilema Badik: Menakar Keadilan Rawls di Wakatobi

Rahmad Ramadhan HasibuanRahmad Ramadhan Hasibuan5 May 2026 • 09:48 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dinamika keamanan di ruang publik Kabupaten Wakatobi belakangan ini berkembang sangat cepat, bahkan sering kali melampaui prediksi otoritas keamanan setempat. Peredaran dan penguasaan senjata tajam tanpa izin, khususnya jenis badik, telah menjadi ancaman nyata terhadap rasa aman masyarakat dan wibawa hukum di daerah tersebut. Kehadiran senjata di tengah kerumunan massa bukan sekadar masalah administratif, melainkan potensi eskalasi kekerasan yang dapat merusak tatanan sosial dan mengancam martabat manusia. Dalam konteks penegakan hukum, keadilan merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh hanya berhenti pada prosedur formal, tetapi harus menyentuh esensi keadilan substantif demi kehidupan berbangsa yang harmonis.

Landasan Teoritis: Keadilan sebagai Fairness

Seorang filsuf politik terkemuka, John Rawls, dalam bukunya yang telah diterjemahkan menjadi A Theory of Justice: Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (Pustaka Pelajar, 2019), menawarkan sebuah pendekatan teoritis yang sangat relevan untuk membedah dinamika ini. Rawls menekankan dua prinsip utama keadilan. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, yang sesuai dengan kebebasan serupa bagi orang lain. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle).

Konsep Rawls mengenai veil of ignorance atau “tirai ketidaktahuan” mengajarkan bahwa aturan yang adil dirancang ketika individu tidak mengetahui status sosial, kemampuan, maupun keberuntungannya dalam masyarakat. Dengan cara ini, keadilan dirumuskan sebagai fairness—sebuah keadilan yang benar-benar adil bagi semua pihak tanpa keberpihakan pada kepentingan kelompok tertentu semata. Di Indonesia, prinsip ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa sistem hukum melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan, dari ancaman kekerasan fisik dan menjamin rasa aman sebagai hak asasi yang paling mendasar.

Refleksi Kasus: Realitas di Lapangan Wakatobi

Momen malam pergantian tahun sering kali menjadi titik rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai contoh konkret, perkara pidana yang baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Wgw mengungkap urgensi penertiban senjata tajam di ruang publik. Terdakwa dalam perkara ini, berinisial AA, diamankan petugas saat sedang dilaksanakan giat Patroli Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Anoa” 2025 pada dini hari, Kamis, 1 Januari 2026, di Alun-Alun Lapangan Merdeka, Kelurahan Pongo.

Peristiwa ini memperlihatkan perilaku yang sangat meresahkan: AA kedapatan membawa badik dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol tradisional jenis arak. Selain itu, ia melakukan pelanggaran hukum yang kasat mata seperti berboncengan tiga tanpa helm serta menggunakan knalpot bogar pada sepeda motornya. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa AA merupakan seorang residivis yang pernah dipidana dalam kasus penganiayaan pada tahun 2023. Hal ini mempertegas urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar individu dengan riwayat kriminal tidak kembali mengulangi perbuatan yang mengancam nyawa orang lain.

Baca Juga  Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

Kerawanan Keamanan pada “Acara Joget” Budaya

Salah satu tantangan unik di Wakatobi adalah fenomena membawa senjata tajam yang kerap ditemukan dalam perhelatan acara budaya atau dikenal sebagai “acara joget”. Acara ini merupakan tradisi yang melekat pada berbagai perayaan masyarakat lokal. Namun, kehadiran senjata tajam dengan dalih “jaga diri” di tengah kerumunan massa, yang sering kali dibarengi dengan konsumsi minuman keras, justru mengubah suasana suka cita menjadi titik rawan konflik yang mematikan.

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Dalam kerangka berpikir Rawls, kebebasan individu untuk berpartisipasi dalam budaya tidak boleh melanggar hak orang lain atas keselamatan fisik. Keberadaan badik ilegal dalam acara joget menciptakan ketidakpastian keamanan bagi warga yang ingin merayakan tradisi dengan damai. Secara yuridis, tindakan penguasaan senjata tajam tanpa izin di acara publik ini bersinggungan langsung dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Peran Lembaga Peradilan dan Pesan Ketegasan

Lembaga peradilan, melalui pertimbangan hukumnya dalam perkara ini, memberikan pesan tegas bahwa alasan adat atau kebiasaan tidak dapat membenarkan penguasaan senjata tajam ilegal di tempat umum. Pengadilan berpendapat bahwa badik yang dibawa saat beraktivitas sosial bukanlah bagian dari pengecualian hukum yang diatur dalam Pasal 307 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang mengecualikan alat untuk pertanian, pekerjaan sah, atau benda pusaka.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan ini bukan sekadar bentuk pembalasan, melainkan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dan memberikan efek jera (deterrent effect) sesuai dengan semangat pembinaan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini sejalan dengan pandangan Rawls bahwa penegakan hukum harus mampu menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman secara luas tanpa diskriminasi. Sanksi ini juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjamin proses yang adil bagi terdakwa.

Meskipun secara normatif perangkat hukum seperti KUHP Baru telah tersedia, praktiknya masih menghadapi tantangan besar terkait optimalisasi kinerja di lapangan. Seringkali terdapat keterbatasan sumber daya manusia maupun prasarana teknis, serta perlunya penguatan pemahaman hukum yang mendalam bagi pelaksana tugas di lapangan. Hal-hal tersebut merupakan tantangan nyata yang perlu disikapi dengan bijak tanpa mengurangi integritas institusi. Oleh karena itu, sinergi penegakan hukum di Wakatobi harus mampu membangun legitimasi melalui kolaborasi strategis antar instansi:

  1. Kepolisian: berperan dalam fungsi deteksi dini melalui patroli rutin dan penggeledahan badan secara terukur, khususnya pada lokasi acara keramaian dan acara joget warga. Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata harus dilihat sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana yang lebih berat.
  2. Penuntut Umum: bertanggung jawab menyajikan fakta-fakta yang memperkuat adanya keresahan masyarakat akibat penguasaan senjata tajam oleh individu dengan riwayat kriminal atau di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengadilan: harus menjatuhkan putusan yang melampaui sekadar kepastian prosedural, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat dan keadilan bagi semua pihak agar hukum benar-benar dirasakan sebagai pelindung sosial.
  4. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): berperan sebagai subsistem akhir dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi melakukan pembinaan, rehabilitasi, dan resosialisasi narapidana agar siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh hukum, dan produktif.
Baca Juga  Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

Kesimpulan

Teori keadilan John Rawls memberikan kerangka pemikiran yang kuat untuk mereformasi penegakan hukum di Indonesia. Dalam masyarakat Wakatobi yang plural, penerapan prinsip keadilan sebagai fairness bukan sekadar kebutuhan ideal teoritis, melainkan kebutuhan moral dan konstitusional.

Hanya dengan sinergi yang kuat antara patroli kepolisian yang jeli dan peradilan yang tegas, rasa aman dalam setiap momen budaya termasuk acara joget dan hari besar di Wakatobi dapat terjaga. Ketertiban hukum adalah fondasi utama agar keindahan tradisi lokal dapat terus dinikmati oleh seluruh warga tanpa rasa takut. Sebagaimana pesan Rawls, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, melainkan pelindung bagi keadilan sosial dan martabat setiap manusia.

Daftar Referensi:

  1. John Rawls, A Theory of Justice: Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Terjemahan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
  5. Putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 7/Pid.B/2026/PN Wgw.
Rahmad Ramadhan Hasibuan
Kontributor
Rahmad Ramadhan Hasibuan
Hakim Pengadilan Negeri Wangi Wangi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana KUHP Baru Penegakan Hukum Wakatobi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

5 May 2026 • 15:56 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

By Adji Prakoso5 May 2026 • 19:12 WIB0

Jakarta-Berbagai isu penting mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI…

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas
  • Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth
  • Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan
  • PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026
  • Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.