Megamendung, Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, pada Senin, 3 Agustus 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Auditorium BSDK MA RI, Megamendung, Bogor ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, serta para pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BSDK dengan materi “Mencari jalan ideal antara keadilan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi dalam industri ekstraktif”.
Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., bertindak sebagai fasilitator dalam pemaparan pembuka ini. Dalam pernyataan pembukanya, ia memperkenalkan Menteri Lingkungan Hidup sebagai sosok yang memiliki latar belakang perjuangan panjang, dari aktivis demonstrasi di era Orde Baru hingga duduk di kabinet pemerintahan saat ini.
Latar Belakang Perjuangan Menteri Lingkungan Hidup
Syamsul Arief mengungkapkan bahwa Mohammad Jumhur Hidayat pernah ditangkap pada 5 Agustus 1989 karena melakukan demonstrasi menolak kehadiran rezim Orde Baru, sehingga harus mendekam di penjara selama tiga tahun. “Bayangkan, 37 tahun yang lalu beliau berdemo. Lalu kemudian, beberapa puluh tahun kemudian, bersama Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia, beliau kembali berdemo menolak Omnibus Law. Waktu itu salah satu deklaraturnya adalah Ibu Titi Soeharto,” ujarnya.
Ia juga menceritakan bahwa saat ditahan, Jumhur Hidayat saat itu masih berusia muda. Kini, puluhan tahun kemudian, ia menjadi Menteri Lingkungan Hidup di kabinet yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Peran Strategis Hakim dalam Keadilan Iklim
Dalam pemaparannya, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa dalam perkara lingkungan hidup, putusan hakim memiliki makna yang jauh melampaui penyelesaian sengketa antar pihak. “Putusan tersebut turut menentukan apakah sungai yang tercemar dapat memberi manfaat, apakah hutan yang rusak memiliki kesempatan untuk dipulihkan, dan apakah hak konstitusional masyarakat atas hidup yang baik dan sehat benar-benar terwujud,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hakim lingkungan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga konstitusi dan penjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup. Landasan konstitusional hal ini terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ancaman Perubahan Iklim dan Peran Peradilan
Jumhur Hidayat mengingatkan bahwa perubahan iklim, pencemaran lingkungan, perusakan hutan, serta bencana hidrometeorologi dan kebakaran hutan dan lahan bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan yang dihadapi saat ini. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 60 persen wilayah di daerah pesisir, Indonesia sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan gangguan ketahanan pangan akibat perubahan iklim. Lebih dari 90% bencana di Indonesia bersifat hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
“Dunia saat ini menghadapi apa yang disebut triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan. Karena itu, setiap perkara yang berwarna pada perusakan hutan, lahan, danau, dan ekosistem pesisir pada hakikatnya juga adalah perkara penguatan iklim,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis karena keputusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membentuk perilaku hukum masyarakat dan dunia usaha. “Keputusan yang memberikan efek jera akan mendorong kepatuhan, sedangkan keputusan yang mengutamakan pemulihan akan mengembalikan fungsi lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Empat Pesan Kunci bagi Hakim Lingkungan
Jumhur Hidayat menyampaikan empat pesan penting bagi para hakim lingkungan sebagai berikut:
Pertama, utamakan pemulihan lingkungan hidup sebagai wujud keadilan ekologis. Penyelesaian perkara lingkungan hidup bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan memastikan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan secara nyata. Semangat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan diperkuat melalui Perma Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua, tegakkan prinsip hukum lingkungan secara konsisten dan berbasis penguatan ilmiah. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle), pencemar membayar (polluter pays), dan tanggung jawab mutlak (strict liability) memastikan biaya kerusakan lingkungan ditanggung oleh pihak yang menimbulkan dampak, bukan oleh masyarakat.
Ketiga, lindungi hak masyarakat dan para pejuang lingkungan hidup. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan setiap warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus mendapat perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Keempat, jadikan setiap putusan sebagai warisan bagi masa depan Indonesia. Keberhasilan perlindungan lingkungan hidup tidak diukur dari banyak perkara yang diputus, melainkan dari sejauh mana keputusan tersebut mampu menuntut restorasi, memulihkan ekosistem, dan mencegah pelanggaran serupa terjadi lagi.
Kolaborasi dan Harapan bagi Masa Depan
Jumhur Hidayat menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan yang efektif tidak dapat dikerjakan oleh satu institusi saja. Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui penyediaan data dan informasi lingkungan hidup, penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan bersama, penyediaan tenaga ahli dan pembuktian ilmiah, serta koordinasi dalam pengawalan pelaksanaan putusan.
“Mari kita jadikan pelatihan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan kompetensi, dan mewujudkan visi besar. Dalam semangat peradaban dan kebangsaan, mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang profesional, independen, dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.
Ia mengakhiri dengan harapan besar kepada para hakim lingkungan Angkatan XXIII. “Ketika saudara kembali ke satuan kerja masing-masing, ingatlah bahwa di balik setiap berkas perkara, terdapat sungai yang menunggu dipulihkan, hutan yang menunggu diselamatkan, dan masyarakat yang berharap hak konstitusionalnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.
Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan dalam memperkuat kapasitas hakim di tengah kompleksitas perkara lingkungan yang kian meningkat. Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, yang membawakan materi tentang pencarian jalan ideal antara keadilan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi dalam industri ekstraktif, memberikan perspektif penting bagi para hakim untuk tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan ekologis dan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Dengan semangat kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah, diharapkan para hakim lingkungan yang telah mengikuti pelatihan ini dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan putusan-putusan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, perlindungan hak masyarakat, dan kepastian hukum yang berkeadilan, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


