Megamendung, Bogor – Memasuki hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII di Megamendung (4/8/2026), ruang kelas gabungan hakim peradilan umum, militer, dan TUN dihangatkan oleh satu topik krusial: judicial activism. Dua narasumber, I Gusti Agung Sumanatha dan Bambang H. Mulyono, sepakat melempar pesan mendasar bahwa dalam perkara lingkungan, hakim sudah tidak bisa lagi memosisikan diri sebatas pelafal undang-undang (la bouche de la loi). Ada kewajiban moral untuk menggali keadilan ekologis demi menjaga masa depan ekosistem.
Bergeser dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme
Diskusi dibuka Bambang H. Mulyono dengan merujuk Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan judicial activism sebagai filosofi ketika pandangan personal hakim soal kebijakan publik turut memandu pembentukan putusan. Namun, alur pembahasannya langsung berkembang saat para peserta menarik konsep ini ke ranah lingkungan.
Di titik ini, judicial activism tak boleh berhenti pada kepentingan manusia semata (antroposentrisme). Pemaknaannya harus diperluas menuju ekosentrisme, yakni pendekatan yang menempatkan alam beserta seluruh makhluk di dalamnya sebagai entitas yang saling menopang dan patut dilindungi secara hukum.
Dalam sesi diskusi interaktif, dinamika di lapangan pun mengemuka:
- Hakim PN Watampone memandang terobosan hukum ini sebagai cara efektif mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) demi keadilan lingkungan.
- Hakim PN Pulang Pisau menggarisbawahi bahwa ketika pasal-pasal tak lagi sanggup merespons rasa keadilan masyarakat, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memberi mandat yang tegas bagi hakim untuk menggali hukum yang hidup—melalui asas, teori, yurisprudensi, hingga konvensi internasional.
- Hakim Yustisial Kepaniteraan MA menambahkan penolakan terhadap cara baca teks hukum yang kaku, lalu mendorong pendekatan kontekstual yang lebih terbuka.

Bukan Kesewenang-wenangan, Melainkan Metodologi
Bambang menegaskan bahwa judicial activism bukanlah tindakan serampangan. Judicial activism merupakan metode penemuan hukum (rechtsvinding) yang sah, berlandaskan prinsip hukum, kebiasaan, hingga instrumen soft law internasional. Karena sifat hukum lingkungan yang sangat dinamis, terobosan hari ini—seperti gugatan terkait climate justice—bisa jadi akan menjadi standar umum dalam lima tahun mendatang.
Daya jangkau terobosan ini bahkan masuk ke ranah hukum acara (formal), baik di jalur perdata, TUN, maupun pidana, sepanjang tujuannya adalah menegakkan keadilan substantif.
Jauh sebelum regulasi formal mengakui hak gugat lingkungan, peradilan Indonesia sebenarnya sudah pernah mempraktikkan hal ini. Rekam jejaknya tercatat pada 28 Desember 1988 dalam perkara WALHI melawan PT Indorayon di Mandailing Natal. Hakim Prof. Paulus Effendi Lotulung kala itu membuat terobosan dengan mengabulkan legal standing bagi organisasi lingkungan.
Pikirannya sederhana namun mendasar: pohon, sungai, dan ikan tak punya suara untuk membela dirinya sendiri di ruang sidang. Maka, LSM diizinkan mewakili alam, dengan batasan tegas bahwa tuntutan hanya boleh berfokus pada pemulihan lingkungan, bukan ganti rugi materiil.
Kriteria Legal Standing Organisasi Lingkungan Saat Ini:
- Berbadan hukum resmi.
- AD/ART secara eksplisit mencantumkan tujuan pelestarian lingkungan.
- Memiliki rekam jejak kegiatan lingkungan yang nyata minimal selama 2 tahun.
Ada tiga alasan mendasar mengapa pendekatan ini kian mendesak: keterbatasan pembuat undang-undang dalam mengantisipasi kasus spesifik yang berubah cepat, kebutuhan merobohkan positivisme hukum yang kaku, serta pentingnya kecermatan hakim dalam membaca fakta tersurat maupun tersirat di persidangan.
Keterbatasan Teks Regulasi dan Tantangan Pembuktian Ilmiah
Pada sesi berikutnya, I Gusti Agung Sumanatha membedah akar historis judicial activism yang tumbuh dari tradisi Common Law. Di Indonesia sendiri, praktik semacam ini pernah dilakukan oleh Adi Andojo (mantan Ketua Muda Pidana MA) saat menerobos aturan KUHAP terkait putusan bebas murni. Lewat formulasi kasasi atas putusan yang “tidak murni”, ia menerapkan prinsip yang di Belanda dikenal dengan istilah doorbreken de papieren muur—mendobrak tembok kertas.
Sumanatha juga mengutip berbagai pandangan kritis untuk menunjukkan betapa normatifnya sebuah undang-undang:
- Richard E. Susskind menyebut undang-undang kerap kadaluwarsa hanya dalam hitungan jam setelah disahkan.
- Max Weber menyoroti cepatnya dinamika ekonomi hingga regulasinya rentan tertinggal—alasan mengapa lembaga seperti OJK atau Bank Indonesia diberi wewenang membuat aturan teknis sendiri.
- Gunnar Myrdal dalam Asian Drama mengkritik penyusunan naskah undang-undang di Asia Selatan yang acapkali minim pertimbangan akademis dan sekadar mengabdi pada kepentingan politik.
- M. Yahya Harahap meminjam perumpamaan bahwa definisi dalam undang-undang di Indonesia sering kali sangat licin dan kabur bagaikan belut.
Di ranah lingkungan, keterbatasan regulasi semakin terasa karena pembuktian ilmiah (scientific evidence) butuh waktu panjang untuk memvalidasi dampak kerusakan. Fenomena ini persis seperti bahaya freon terhadap ozon yang baru disadari bertahun-tahun kemudian.
Menghadapi Ketidakpastian dan Prinsip Virtue Jurisprudence
Merujuk pada Brian Preston, judicial activism justru paling dibutuhkan saat peradilan dihadapkan pada ketidakpastian ilmiah (scientific uncertainty). Sumanatha mencontohkan langkah Hakim Christine Trenorden di Australia yang berani melarang budidaya ikan tuna demi prinsip pro natura, meski saat itu belum ada riset konklusif dari para ahli. Fenomena serupa juga terlihat dalam penanganan keracunan ekosistem akibat fenomena upwelling di Danau Maninjau, Sumatera Barat, dimana pembalikan massa air mengangkat endapan pakan dan membunuh berton-ton ikan.
Untuk melandasi terobosan tersebut, hakim dapat berpegang pada empat prinsip virtue jurisprudence:
- Implicationism: Menjangkau hak-hak warga negara yang tersurat maupun tersirat dalam konstitusi.
- Minoritarianism: Memberi perlindungan bagi kelompok rentan/minoritas dari dampak keputusan mayoritas.
- Remedialism: Memulihkan hak konstitusional yang terlanggar.
- Internationalism: Menyerap perkembangan hukum internasional dan prinsip jus cogens.
Sebagai penutup, dipaparkan pemikiran Raymond Chamberline mengenai kualitas putusan. Putusan hakim bukan sekadar lembar kertas, melainkan sebuah alat komunikasi (acts of communication) yang logis bagi semua pihak, sebuah dokumen publik yang harus terbebas dari cela prosedural, sekaligus unjuk keahlian (acts of skill exercise) yang membentuk reputasi sang hakim—sebagaimana rekam jejak Bismar Siregar, Yahya Harahap, Paul Finn, hingga Richard Posner.
Komitmen progresif seperti ini bahkan pernah ditunjukkan oleh Mahkamah Agung Belanda saat memperketat standar emisi lingkungan, meski gedung pengadilan mereka sempat dikepung aksi protes ratusan traktor. Pada akhirnya, judicial activism adalah tentang keberanian hakim untuk tidak berhenti di balik kakunya teks undang-undang demi menghadirkan keadilan yang nyata bagi lingkungan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


