Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira9 August 2026 • 13:15 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII di Megamendung (4/8/2026), ruang kelas gabungan hakim peradilan umum, militer, dan TUN dihangatkan oleh satu topik krusial: judicial activism. Dua narasumber, I Gusti Agung Sumanatha dan Bambang H. Mulyono, sepakat melempar pesan mendasar bahwa dalam perkara lingkungan, hakim sudah tidak bisa lagi memosisikan diri sebatas pelafal undang-undang (la bouche de la loi). Ada kewajiban moral untuk menggali keadilan ekologis demi menjaga masa depan ekosistem.

Bergeser dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme

Diskusi dibuka Bambang H. Mulyono dengan merujuk Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan judicial activism sebagai filosofi ketika pandangan personal hakim soal kebijakan publik turut memandu pembentukan putusan. Namun, alur pembahasannya langsung berkembang saat para peserta menarik konsep ini ke ranah lingkungan.

Di titik ini, judicial activism tak boleh berhenti pada kepentingan manusia semata (antroposentrisme). Pemaknaannya harus diperluas menuju ekosentrisme, yakni pendekatan yang menempatkan alam beserta seluruh makhluk di dalamnya sebagai entitas yang saling menopang dan patut dilindungi secara hukum.

Dalam sesi diskusi interaktif, dinamika di lapangan pun mengemuka:

  • Hakim PN Watampone memandang terobosan hukum ini sebagai cara efektif mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) demi keadilan lingkungan.
  • Hakim PN Pulang Pisau menggarisbawahi bahwa ketika pasal-pasal tak lagi sanggup merespons rasa keadilan masyarakat, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memberi mandat yang tegas bagi hakim untuk menggali hukum yang hidup—melalui asas, teori, yurisprudensi, hingga konvensi internasional.
  • Hakim Yustisial Kepaniteraan MA menambahkan penolakan terhadap cara baca teks hukum yang kaku, lalu mendorong pendekatan kontekstual yang lebih terbuka.

Bukan Kesewenang-wenangan, Melainkan Metodologi

Bambang menegaskan bahwa judicial activism bukanlah tindakan serampangan. Judicial activism merupakan metode penemuan hukum (rechtsvinding) yang sah, berlandaskan prinsip hukum, kebiasaan, hingga instrumen soft law internasional. Karena sifat hukum lingkungan yang sangat dinamis, terobosan hari ini—seperti gugatan terkait climate justice—bisa jadi akan menjadi standar umum dalam lima tahun mendatang.

Daya jangkau terobosan ini bahkan masuk ke ranah hukum acara (formal), baik di jalur perdata, TUN, maupun pidana, sepanjang tujuannya adalah menegakkan keadilan substantif.

Baca Juga  Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

Jauh sebelum regulasi formal mengakui hak gugat lingkungan, peradilan Indonesia sebenarnya sudah pernah mempraktikkan hal ini. Rekam jejaknya tercatat pada 28 Desember 1988 dalam perkara WALHI melawan PT Indorayon di Mandailing Natal. Hakim Prof. Paulus Effendi Lotulung kala itu membuat terobosan dengan mengabulkan legal standing bagi organisasi lingkungan.

Pikirannya sederhana namun mendasar: pohon, sungai, dan ikan tak punya suara untuk membela dirinya sendiri di ruang sidang. Maka, LSM diizinkan mewakili alam, dengan batasan tegas bahwa tuntutan hanya boleh berfokus pada pemulihan lingkungan, bukan ganti rugi materiil.

Kriteria Legal Standing Organisasi Lingkungan Saat Ini:

  1. Berbadan hukum resmi.
  2. AD/ART secara eksplisit mencantumkan tujuan pelestarian lingkungan.
  3. Memiliki rekam jejak kegiatan lingkungan yang nyata minimal selama 2 tahun.

Ada tiga alasan mendasar mengapa pendekatan ini kian mendesak: keterbatasan pembuat undang-undang dalam mengantisipasi kasus spesifik yang berubah cepat, kebutuhan merobohkan positivisme hukum yang kaku, serta pentingnya kecermatan hakim dalam membaca fakta tersurat maupun tersirat di persidangan.

Keterbatasan Teks Regulasi dan Tantangan Pembuktian Ilmiah

Pada sesi berikutnya, I Gusti Agung Sumanatha membedah akar historis judicial activism yang tumbuh dari tradisi Common Law. Di Indonesia sendiri, praktik semacam ini pernah dilakukan oleh Adi Andojo (mantan Ketua Muda Pidana MA) saat menerobos aturan KUHAP terkait putusan bebas murni. Lewat formulasi kasasi atas putusan yang “tidak murni”, ia menerapkan prinsip yang di Belanda dikenal dengan istilah doorbreken de papieren muur—mendobrak tembok kertas.

Sumanatha juga mengutip berbagai pandangan kritis untuk menunjukkan betapa normatifnya sebuah undang-undang:

  • Richard E. Susskind menyebut undang-undang kerap kadaluwarsa hanya dalam hitungan jam setelah disahkan.
  • Max Weber menyoroti cepatnya dinamika ekonomi hingga regulasinya rentan tertinggal—alasan mengapa lembaga seperti OJK atau Bank Indonesia diberi wewenang membuat aturan teknis sendiri.
  • Gunnar Myrdal dalam Asian Drama mengkritik penyusunan naskah undang-undang di Asia Selatan yang acapkali minim pertimbangan akademis dan sekadar mengabdi pada kepentingan politik.
  • M. Yahya Harahap meminjam perumpamaan bahwa definisi dalam undang-undang di Indonesia sering kali sangat licin dan kabur bagaikan belut.
Baca Juga  Ketika Kode Etik Diuji: Hakim dan Taruhan Integritas dalam Perkara Lingkungan Hidup

Di ranah lingkungan, keterbatasan regulasi semakin terasa karena pembuktian ilmiah (scientific evidence) butuh waktu panjang untuk memvalidasi dampak kerusakan. Fenomena ini persis seperti bahaya freon terhadap ozon yang baru disadari bertahun-tahun kemudian.

Menghadapi Ketidakpastian dan Prinsip Virtue Jurisprudence

Merujuk pada Brian Preston, judicial activism justru paling dibutuhkan saat peradilan dihadapkan pada ketidakpastian ilmiah (scientific uncertainty). Sumanatha mencontohkan langkah Hakim Christine Trenorden di Australia yang berani melarang budidaya ikan tuna demi prinsip pro natura, meski saat itu belum ada riset konklusif dari para ahli. Fenomena serupa juga terlihat dalam penanganan keracunan ekosistem akibat fenomena upwelling di Danau Maninjau, Sumatera Barat, dimana pembalikan massa air mengangkat endapan pakan dan membunuh berton-ton ikan.

Untuk melandasi terobosan tersebut, hakim dapat berpegang pada empat prinsip virtue jurisprudence:

  1. Implicationism: Menjangkau hak-hak warga negara yang tersurat maupun tersirat dalam konstitusi.
  2. Minoritarianism: Memberi perlindungan bagi kelompok rentan/minoritas dari dampak keputusan mayoritas.
  3. Remedialism: Memulihkan hak konstitusional yang terlanggar.
  4. Internationalism: Menyerap perkembangan hukum internasional dan prinsip jus cogens.

Sebagai penutup, dipaparkan pemikiran Raymond Chamberline mengenai kualitas putusan. Putusan hakim bukan sekadar lembar kertas, melainkan sebuah alat komunikasi (acts of communication) yang logis bagi semua pihak, sebuah dokumen publik yang harus terbebas dari cela prosedural, sekaligus unjuk keahlian (acts of skill exercise) yang membentuk reputasi sang hakim—sebagaimana rekam jejak Bismar Siregar, Yahya Harahap, Paul Finn, hingga Richard Posner.

Komitmen progresif seperti ini bahkan pernah ditunjukkan oleh Mahkamah Agung Belanda saat memperketat standar emisi lingkungan, meski gedung pengadilan mereka sempat dikepung aksi protes ratusan traktor. Pada akhirnya, judicial activism adalah tentang keberanian hakim untuk tidak berhenti di balik kakunya teks undang-undang demi menghadirkan keadilan yang nyata bagi lingkungan.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim lingkungan Judicial Activism keadilan ekologis Pelatihan Sertifikasi Lingkungan penemuan hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

9 August 2026 • 13:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.