“Law must be stable, and yet it cannot stand still.” Ungkapan Roscoe Pound tersebut menggambarkan satu pesan penting dalam pembangunan hukum: kepastian hukum harus senantiasa berjalan beriringan dengan kemampuan hukum menjawab perubahan dan kebutuhan masyarakat. Dalam rangka mendorong pembaruan hukum acara perdata yang lebih efektif, terarah, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan peradilan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Naskah Urgensi “Implementasi Mekanisme Pra Persidangan (Pre Trial) dalam Peradilan Perdata di Indonesia” yang dilaksanakan di Megamendung, Bogor pada tanggal 14 sampai dengan 19 September 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan naskah urgensi sekaligus perumusan rancangan pengaturan mengenai mekanisme pre-trial dalam…
Read More