“Justice delayed is justice denied.” Adagium yang dipopulerkan oleh William Ewart Gladstone tersebut bukan sekadar kritik terhadap lambannya proses peradilan, melainkan pengingat bahwa hukum tidak cukup hanya menghadirkan putusan, tetapi juga harus mampu menghadirkan efektivitas, kepastian, dan penyelesaian yang substantif. Dalam konteks peradilan perdata, perkara yang sejak awal sesungguhnya tidak memenuhi syarat formil namun tetap berproses hingga berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) menjadi salah satu potret inefisiensi yang terus memunculkan diskursus pembaruan hukum acara di Indonesia. Berangkat dari kegelisahan tersebut, bertempat di Novotel Samator Surabaya Timur pada Kamis (7/5), digelar kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Informasi Stakeholder dan Wawancara…
Read More