“Justice delayed is justice denied.”
Adagium yang dipopulerkan oleh William Ewart Gladstone tersebut bukan sekadar kritik terhadap lambannya proses peradilan, melainkan pengingat bahwa hukum tidak cukup hanya menghadirkan putusan, tetapi juga harus mampu menghadirkan efektivitas, kepastian, dan penyelesaian yang substantif. Dalam konteks peradilan perdata, perkara yang sejak awal sesungguhnya tidak memenuhi syarat formil namun tetap berproses hingga berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) menjadi salah satu potret inefisiensi yang terus memunculkan diskursus pembaruan hukum acara di Indonesia.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, bertempat di Novotel Samator Surabaya Timur pada Kamis (7/5), digelar kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Informasi Stakeholder dan Wawancara Mendalam dalam rangka menggali perspektif berbagai pihak terkait implementasi mekanisme pre trial pada peradilan perdata di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan ketua dan hakim dari pengadilan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kediri, serta melibatkan advokat dan akademisi dari Universitas Airlangga dan Universitas Trunojoyo Madura.
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pengalaman empiris para praktisi peradilan dengan pendekatan akademik dalam rangka memperkaya penyusunan Naskah Urgensi Implementasi Mekanisme Pre Trial. Dengan menghimpun berbagai pemangku kepentingan dalam satu forum, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesatuan pandangan sekaligus memperluas cakrawala analisis tim penyusun naskah urgensi melalui pendalaman gagasan yang berlangsung terbuka, kritis, dan konstruktif.
Kegiatan rapat koordinasi diawali dengan pengantar oleh Ketua Tim Penyusun Naskah Urgensi, Bapak Djoni Witanto, S.H., M.H., yang memaparkan data kuantitatif mengenai tren peningkatan putusan NO dari tahun ke tahun. Dalam paparannya, beliau juga mengulas perbandingan implementasi mekanisme pre trial di sejumlah negara serta kemungkinan adopsi prinsip-prinsip tertentu yang relevan dengan sistem hukum Indonesia. Pengantar tersebut kemudian menjadi titik tolak identifikasi dan wawancara yang berlangsung dinamis dan substantif.
Tim penyusun naskah mengajukan berbagai pertanyaan strategis sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta untuk menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman dan praktik peradilan yang mereka hadapi secara langsung. Proses tanya jawab berkembang tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh dimensi teknis, efektivitas proses beracara, hingga tantangan implementasi apabila mekanisme tersebut nantinya diterapkan di Indonesia.
Menariknya, seluruh peserta yang hadir pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap implementasi mekanisme pre trial di Indonesia. Salah satu alasan utama yang mengemuka ialah tingginya jumlah perkara yang berakhir dengan putusan NO, padahal perkara-perkara tersebut tetap menyerap sumber daya peradilan dalam jumlah besar. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dari total 413 putusan pada tahun ini, sebanyak 79 di antaranya merupakan putusan NO. Angka tersebut dipandang sebagai indikator adanya persoalan pada tahap awal (entry point) proses berperkara.
Perkara yang pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima tetap memerlukan alokasi waktu, tenaga, dan biaya, baik dari para pihak maupun institusi peradilan, tanpa menghasilkan penyelesaian substantif terhadap sengketa. Dalam konteks inilah mekanisme pre trial dipandang berpotensi menjadi instrumen penyaring awal untuk memastikan bahwa perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan benar-benar telah memenuhi syarat formil dan layak diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian, para peserta juga menekankan pentingnya pondasi hukum yang kuat dalam implementasi mekanisme tersebut. Sejumlah peserta mengusulkan agar pengaturannya dituangkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) guna memberikan legitimasi sekaligus kepastian hukum dalam praktiknya. Berbagai tantangan pun turut menjadi perhatian, mulai dari sinkronisasi dengan hukum acara yang telah ada hingga perumusan batasan kewenangan agar tujuan efektivitas tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik peradilan.
Pada akhir sesi, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya turut memberikan catatan penting agar kajian yang disusun tidak hanya terbatas pada perkara perdata umum, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan dalam perkara niaga. Selain itu, beliau menyoroti perlunya pengaturan mengenai jeda waktu tertentu bagi perkara yang telah diputus NO sebelum dapat diajukan kembali, sehingga mekanisme tersebut tidak sekadar menjadi instrumen administratif, melainkan juga mampu menjaga tertib proses berperkara secara lebih komprehensif.
Kegiatan berlangsung dalam suasana cair tanpa seremonial yang berlebihan, namun justru melahirkan identifikasi gagasan yang kaya dan mendalam. Dari forum tersebut, tim penyusun memperoleh beragam perspektif baru yang bernilai strategis dalam penyempurnaan Naskah Urgensi Implementasi Mekanisme Pre Trial. Lebih dari sekadar forum biasa, rapat koordinasi ini menjadi penanda bahwa kebutuhan akan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, dan substantif semakin menemukan momentumnya dalam wacana reformasi hukum acara di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


