Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bogor.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Stakeholders Day KPPN Bogor yang diselenggarakan pada 5 Mei 2026. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI memperoleh penghargaan sebagai satuan kerja yang telah mengimplementasikan 100% Cash Management System (CMS) dengan jumlah transaksi terbanyak, yakni mencapai 4.020 transaksi pada Semester II Tahun 2025.
Penghargaan ini tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor KEP-82/KPN.1304/2026 yang ditandatangani oleh Kepala KPPN Tipe A1 Bogor, Sukemi Mumpuni.
Pencapaian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang modern, transparan, efektif, dan akuntabel melalui optimalisasi penggunaan CMS dalam pelaksanaan anggaran.

Dalam acara penyerahan penghargaan, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI – Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H. menerima langsung piagam penghargaan dari pihak KPPN Bogor di hadapan para pemangku kepentingan dan mitra kerja lingkup KPPN Bogor.
Kegiatan Stakeholders Day sendiri merupakan agenda yang diselenggarakan oleh KPPN Bogor sebagai bentuk penguatan sinergi, evaluasi pelaksanaan anggaran, serta apresiasi kepada satuan kerja mitra yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan penghargaan ini, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI diharapkan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan keuangan pemerintah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

