Palembang, 6 Mei 2026 – Dalam rangkaian Pelatihan Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, hari ini memasuki materi ke-5 yang menjadi salah satu sesi paling krusial: Kewenangan dan Prosedur Penerbitan Penetapan Lokasi. Sesi ini berlangsung di Palembang dengan dihadiri 30 Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari berbagai daerah.
Mengapa Materi Ini Tak Boleh Dilewatkan?
Penetapan Lokasi adalah “pintu gerbang” dari seluruh proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebelum sebuah jalan tol, bendungan, atau fasilitas publik lainnya dapat dibangun, sebuah dokumen bernama Penetapan Lokasi harus terlebih dahulu diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Di sinilah sengketa sering bermula.
Selama ini, tidak sedikit hakim yang menghadapi perkara pengadaan tanah dengan penuh tanda tanya: Siapa sebenarnya yang berwenang menerbitkan Penetapan Lokasi? Dokumen apa saja yang harus ada? Tahapan mana yang sering dilangkahi? Ibarat seorang navigator yang harus memandu pesawat di tengah kabut tebal, hakim yang tidak memahami peta regulasi ini berisiko mengambil keputusan yang tidak tepat sasaran. Materi ke-5 ini hadir untuk menghalau kabut itu dengan memberikan pemahaman menyeluruh atas setiap tahapan, permasalahan yang sering muncul di lapangan, serta dokumen-dokumen yang wajib menjadi perhatian saat memeriksa perkara.
Narasumber dari Jantung Kebijakan Pertanahan
Sesi ini dipercayakan kepada M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si., Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagai pejabat yang langsung berada di jantung kebijakan pengadaan tanah nasional, narasumber membawa perspektif yang tidak hanya teoritis, tetapi juga ditempa oleh realitas implementasi di lapangan.

Sejumlah poin penting disampaikan oleh narasumber dengan keterbukaan yang patut diapresiasi:
Pertama, perencanaan adalah fondasi yang sering diabaikan. Perencanaan yang matang sangat vital karena menjamin ketersediaan lahan untuk kepentingan umum sejak dini. Namun, selama ini tahap perencanaan kerap diserahkan sepenuhnya kepada konsultan eksternal, sehingga validitas dan akurasi data yang dihasilkan menjadi minim. Konsekuensinya, proses di tahap-tahap berikutnya menjadi rawan gugatan.
Kedua, pengadaan tanah harus memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur semata. Aspek kemanfaatan bagi pihak yang terdampak perlu menjadi pertimbangan yang tidak terpisahkan.
Ketiga, penetapan pihak yang berhak tidaklah sederhana. Menentukan siapa yang secara hukum berhak atas kompensasi dalam pengadaan tanah mengandung kompleksitas tersendiri, terutama ketika status kepemilikan tanah tidak jelas atau tumpang tindih.
Keempat, tanah sisa wajib mendapat perhatian serius. Bagian tanah yang tersisa setelah proses pengadaan sering luput dari perhatian, padahal kondisi dan peruntukannya berdampak langsung pada hak pemilik tanah semula.
Kelima, narasumber dengan jujur mengakui bahwa ATR/BPN sendiri masih memiliki keterbatasan, terutama terkait data tanah dari masa lampau yang belum sepenuhnya terdokumentasi. Ketidaklengkapan arsip historis ini menjadi hambatan nyata dalam proses verifikasi dan penetapan lokasi, dan pada akhirnya turut menjadi sumber sengketa yang dihadapi para hakim di persidangan.
30 Hakim PTUN sebagai Garda Terdepan
Para peserta yang hadir adalah 30 Hakim PTUN dari wilayah PTTUN Palembang dan PTTUN Medan yang seringkali berhadapan dengan gugatan-gugatan terkait keabsahan keputusan tata usaha negara, termasuk di dalamnya sengketa atas Penetapan Lokasi. Bagi mereka, pelatihan ini bukan sekadar penambahan pengetahuan, melainkan pembekalan langsung dari sumber kebijakan yang selama ini hanya mereka baca di lembaran peraturan.

Menuju Peradilan Pertanahan yang Lebih Pasti dan Berkeadilan
Melalui sesi ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas para hakim dalam menangani perkara-perkara teknis yang bersinggungan erat dengan kepentingan publik. Ketika seorang hakim memahami dengan baik prosedur Penetapan Lokasi, mulai dari perencanaan hingga penerbitan dokumen maka keputusan yang dihasilkan akan lebih terukur, berdasar, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak: pemerintah sebagai pelaksana pembangunan, masyarakat sebagai pemilik tanah, dan publik luas sebagai penerima manfaat.
Karena pada akhirnya, keadilan dalam sengketa pengadaan tanah bukan hanya soal menang atau kalah di persidangan tetapi soal memastikan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum benar-benar berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


