Transformasi sistem pemidanaan nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar perubahan redaksional terhadap norma pidana yang telah lama berlaku, melainkan merupakan perubahan paradigma dalam cara negara memandang hukum pidana, pelaku tindak pidana, korban, serta tujuan pemidanaan itu sendiri. Dalam konteks tersebut, hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan arah implementasi hukum pidana nasional secara adil, proporsional, dan kontekstual.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 BAGI HAKIM PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya. Kegiatan ini menjadi forum akademik sekaligus ruang reflektif bagi para hakim peradilan militer dalam memahami perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHP baru, khususnya berkaitan dengan tindak pidana khusus, tindak pidana baru, serta dinamika penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem hukum pidana nasional.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember dengan pokok bahasan mengenai Tindak Pidana, Tindak Pidana Khusus, serta Asas Lex Specialis derogat Legi Generali dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya diskusi, pendalaman materi, serta pertukaran pandangan di antara para peserta pelatihan yang berasal dari lingkungan peradilan militer seluruh Indonesia.

Salah satu pokok penting yang mengemuka dalam pembahasan adalah keberadaan Bab Tindak Pidana Khusus dalam KUHP baru yang secara sistematis ditempatkan dalam Bab XXXV Pasal 598 sampai dengan Pasal 612. Materi tersebut menegaskan bahwa negara secara sadar mulai melakukan konsolidasi berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) ke dalam kerangka kodifikasi nasional. Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika ditempatkan sebagai tindak pidana inti (core crimes) yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi dampak viktimisasi, sifat transnasional, hingga mekanisme penegakan hukumnya.
Namun demikian, penempatan tindak pidana khusus ke dalam KUHP tidak boleh dipahami sebagai penghapusan rezim undang-undang khusus yang telah ada sebelumnya. Justru sebaliknya, KUHP baru membangun suatu pola kodifikasi terbuka dan terbatas. Artinya, negara tetap membuka ruang keberlakuan undang-undang pidana di luar KUHP sepanjang diperlukan untuk menjawab perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks. Di titik inilah asas lex specialis derogat legi generali memperoleh relevansinya kembali.
Asas tersebut pada hakikatnya mengandung pengertian bahwa ketentuan yang bersifat khusus harus didahulukan penerapannya dibanding ketentuan umum. Akan tetapi, dalam praktik peradilan, persoalan tidak sesederhana memilih norma mana yang lebih khusus. Hakim dituntut untuk mampu menilai hubungan sistematis antara KUHP dan undang-undang sektoral secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih penerapan hukum maupun konflik kewenangan antar aparat penegak hukum. Dalam konteks peradilan militer, persoalan ini menjadi semakin penting mengingat adanya kekhususan subjek hukum, karakter organisasi militer, serta keterkaitan antara hukum pidana umum dan hukum disiplin militer.
Pembahasan dalam pelatihan juga menyoroti legitimasi kewenangan lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan KUHP, khususnya Pasal 620, yang menegaskan bahwa kewenangan lembaga penegak hukum tetap dilaksanakan berdasarkan undang-undang masing-masing. Ketentuan ini penting untuk dipahami agar tidak muncul asumsi keliru bahwa keberadaan KUHP baru menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, maupun aparat penegak hukum lain yang selama ini memiliki dasar kewenangan tersendiri.
Di samping membahas tindak pidana khusus, materi juga mengulas perkembangan sejumlah tindak pidana baru dalam Buku II KUHP. Beberapa ketentuan seperti penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, perzinahan, kohabitasi, hingga pengakuan memiliki kekuatan gaib menjadi perhatian serius peserta pelatihan karena dinilai memiliki dimensi sosial, moral, dan kultural yang sangat kuat. Pengaturan norma-norma tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru tidak hanya bergerak dalam ruang legalistik formal, tetapi juga mencoba mengakomodasi nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Hal yang paling menarik sekaligus menantang dalam pembahasan adalah masuknya konsep living law melalui Pasal 2 KUHP. Ketentuan ini memperkenalkan keseimbangan baru antara asas legalitas formal dan asas legalitas materiil. Jika selama ini hukum pidana cenderung berpijak pada prinsip “tidak ada pidana tanpa undang-undang”, maka KUHP baru membuka kemungkinan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang memenuhi syarat tertentu dan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Konsep tersebut tentu memerlukan kehati-hatian luar biasa dalam penerapannya. Hakim tidak cukup hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga harus mampu membaca nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat secara objektif dan terukur. Di sinilah kualitas intelektual dan integritas moral hakim benar-benar diuji. Kesalahan dalam memahami living law dapat melahirkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan penyalahgunaan tafsir atas nama nilai masyarakat.
Oleh karena itu, pelatihan ini sesungguhnya tidak hanya bertujuan memperkenalkan norma baru dalam KUHP, melainkan membangun kesadaran yudisial bahwa perubahan hukum pidana nasional membutuhkan perubahan cara berpikir aparat penegak hukum, terutama hakim. Hakim peradilan militer harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Dalam praktiknya, penerapan KUHP baru akan menghadapkan hakim pada berbagai persoalan interpretasi yang tidak sederhana. Persinggungan antara hukum pidana umum, tindak pidana khusus, hukum disiplin militer, dan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat akan menjadi arena pengujian nyata terhadap kualitas penalaran hukum seorang hakim. Karena itu, forum ilmiah seperti pelatihan ini memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai media transfer pengetahuan, tetapi sebagai ruang pembentukan perspektif hukum yang matang dan progresif.
Pada akhirnya, transformasi sistem pemidanaan nasional hanya akan bermakna apabila diiringi transformasi cara pandang penegak hukumnya. KUHP baru tidak membutuhkan hakim yang sekadar mampu membaca pasal, tetapi hakim yang mampu memahami ruh hukum, menangkap rasa keadilan masyarakat, serta tetap teguh menjaga marwah peradilan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak dinamis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


