Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tindak Pidana Khusus dan Perluasan Asas Legalitas dalam KUHP Baru

19 May 2026 • 14:28 WIB

Di Antara Integritas, Padang, dan Waktu yang Diam-Diam Berjalan

19 May 2026 • 14:15 WIB

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

19 May 2026 • 14:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindak Pidana Khusus dan Perluasan Asas Legalitas dalam KUHP Baru
Artikel

Tindak Pidana Khusus dan Perluasan Asas Legalitas dalam KUHP Baru

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan19 May 2026 • 14:28 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Transformasi sistem pemidanaan nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar perubahan redaksional terhadap norma pidana yang telah lama berlaku, melainkan merupakan perubahan paradigma dalam cara negara memandang hukum pidana, pelaku tindak pidana, korban, serta tujuan pemidanaan itu sendiri. Dalam konteks tersebut, hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan arah implementasi hukum pidana nasional secara adil, proporsional, dan kontekstual.

Berangkat dari pemikiran tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 BAGI HAKIM PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya. Kegiatan ini menjadi forum akademik sekaligus ruang reflektif bagi para hakim peradilan militer dalam memahami perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHP baru, khususnya berkaitan dengan tindak pidana khusus, tindak pidana baru, serta dinamika penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem hukum pidana nasional.

Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember dengan pokok bahasan mengenai Tindak Pidana, Tindak Pidana Khusus, serta Asas Lex Specialis derogat Legi Generali dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya diskusi, pendalaman materi, serta pertukaran pandangan di antara para peserta pelatihan yang berasal dari lingkungan peradilan militer seluruh Indonesia.

Salah satu pokok penting yang mengemuka dalam pembahasan adalah keberadaan Bab Tindak Pidana Khusus dalam KUHP baru yang secara sistematis ditempatkan dalam Bab XXXV Pasal 598 sampai dengan Pasal 612. Materi tersebut menegaskan bahwa negara secara sadar mulai melakukan konsolidasi berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) ke dalam kerangka kodifikasi nasional. Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika ditempatkan sebagai tindak pidana inti (core crimes) yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi dampak viktimisasi, sifat transnasional, hingga mekanisme penegakan hukumnya.

Baca Juga  Ketua Kamar Pembinaan MA RI Dorong Penguatan Mou Peradilan Ri–Singapura Dalam Workshop Kesejahteraan Hakim Asean Di Bali

Namun demikian, penempatan tindak pidana khusus ke dalam KUHP tidak boleh dipahami sebagai penghapusan rezim undang-undang khusus yang telah ada sebelumnya. Justru sebaliknya, KUHP baru membangun suatu pola kodifikasi terbuka dan terbatas. Artinya, negara tetap membuka ruang keberlakuan undang-undang pidana di luar KUHP sepanjang diperlukan untuk menjawab perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks. Di titik inilah asas lex specialis derogat legi generali memperoleh relevansinya kembali.

Asas tersebut pada hakikatnya mengandung pengertian bahwa ketentuan yang bersifat khusus harus didahulukan penerapannya dibanding ketentuan umum. Akan tetapi, dalam praktik peradilan, persoalan tidak sesederhana memilih norma mana yang lebih khusus. Hakim dituntut untuk mampu menilai hubungan sistematis antara KUHP dan undang-undang sektoral secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih penerapan hukum maupun konflik kewenangan antar aparat penegak hukum. Dalam konteks peradilan militer, persoalan ini menjadi semakin penting mengingat adanya kekhususan subjek hukum, karakter organisasi militer, serta keterkaitan antara hukum pidana umum dan hukum disiplin militer.

Pembahasan dalam pelatihan juga menyoroti legitimasi kewenangan lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan KUHP, khususnya Pasal 620, yang menegaskan bahwa kewenangan lembaga penegak hukum tetap dilaksanakan berdasarkan undang-undang masing-masing. Ketentuan ini penting untuk dipahami agar tidak muncul asumsi keliru bahwa keberadaan KUHP baru menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, maupun aparat penegak hukum lain yang selama ini memiliki dasar kewenangan tersendiri.

Di samping membahas tindak pidana khusus, materi juga mengulas perkembangan sejumlah tindak pidana baru dalam Buku II KUHP. Beberapa ketentuan seperti penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, perzinahan, kohabitasi, hingga pengakuan memiliki kekuatan gaib menjadi perhatian serius peserta pelatihan karena dinilai memiliki dimensi sosial, moral, dan kultural yang sangat kuat. Pengaturan norma-norma tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru tidak hanya bergerak dalam ruang legalistik formal, tetapi juga mencoba mengakomodasi nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Hal yang paling menarik sekaligus menantang dalam pembahasan adalah masuknya konsep living law melalui Pasal 2 KUHP. Ketentuan ini memperkenalkan keseimbangan baru antara asas legalitas formal dan asas legalitas materiil. Jika selama ini hukum pidana cenderung berpijak pada prinsip “tidak ada pidana tanpa undang-undang”, maka KUHP baru membuka kemungkinan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang memenuhi syarat tertentu dan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Baca Juga  Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Konsep tersebut tentu memerlukan kehati-hatian luar biasa dalam penerapannya. Hakim tidak cukup hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga harus mampu membaca nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat secara objektif dan terukur. Di sinilah kualitas intelektual dan integritas moral hakim benar-benar diuji. Kesalahan dalam memahami living law dapat melahirkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan penyalahgunaan tafsir atas nama nilai masyarakat.

Oleh karena itu, pelatihan ini sesungguhnya tidak hanya bertujuan memperkenalkan norma baru dalam KUHP, melainkan membangun kesadaran yudisial bahwa perubahan hukum pidana nasional membutuhkan perubahan cara berpikir aparat penegak hukum, terutama hakim. Hakim peradilan militer harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

Dalam praktiknya, penerapan KUHP baru akan menghadapkan hakim pada berbagai persoalan interpretasi yang tidak sederhana. Persinggungan antara hukum pidana umum, tindak pidana khusus, hukum disiplin militer, dan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat akan menjadi arena pengujian nyata terhadap kualitas penalaran hukum seorang hakim. Karena itu, forum ilmiah seperti pelatihan ini memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai media transfer pengetahuan, tetapi sebagai ruang pembentukan perspektif hukum yang matang dan progresif.

Pada akhirnya, transformasi sistem pemidanaan nasional hanya akan bermakna apabila diiringi transformasi cara pandang penegak hukumnya. KUHP baru tidak membutuhkan hakim yang sekadar mampu membaca pasal, tetapi hakim yang mampu memahami ruh hukum, menangkap rasa keadilan masyarakat, serta tetap teguh menjaga marwah peradilan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak dinamis.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Militer hukum pidana indonesia KUHP Baru Lex Specialis Living Law Mahkamah Agung RI Peradilan Militer Sistem Pemidanaan Nasional Tindak Pidana Khusus Transformasi Hukum Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Antara Integritas, Padang, dan Waktu yang Diam-Diam Berjalan

19 May 2026 • 14:15 WIB

Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Draft Naskah Kebijakan Pemeriksaan Setempat

19 May 2026 • 13:37 WIB

Perkuat Profesionalitas Hakim PA, Badan Strajak DIklat Kumdil MA RI Selenggarakan Pelatihan Eksekusi bagi PA se-Wilayah PTA Padang

19 May 2026 • 12:50 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tindak Pidana Khusus dan Perluasan Asas Legalitas dalam KUHP Baru

By Dahlan Suherlan19 May 2026 • 14:28 WIB0

Transformasi sistem pemidanaan nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar perubahan…

Di Antara Integritas, Padang, dan Waktu yang Diam-Diam Berjalan

19 May 2026 • 14:15 WIB

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

19 May 2026 • 14:12 WIB

Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Draft Naskah Kebijakan Pemeriksaan Setempat

19 May 2026 • 13:37 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tindak Pidana Khusus dan Perluasan Asas Legalitas dalam KUHP Baru
  • Di Antara Integritas, Padang, dan Waktu yang Diam-Diam Berjalan
  • Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru
  • Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Draft Naskah Kebijakan Pemeriksaan Setempat
  • Perkuat Profesionalitas Hakim PA, Badan Strajak DIklat Kumdil MA RI Selenggarakan Pelatihan Eksekusi bagi PA se-Wilayah PTA Padang

Recent Comments

  1. proscar medication template on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. ozempic coupons 2026 on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. rogaine target crossword on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. buy levitra india on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. tadalafil cialis dosage on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.