Jakarta, 12 Mei 2026 — BSDK Mahkamah Agung RI melalui unsur yustisial melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dalam Penyusunan Draft Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan naskah kebijakan yang berfokus pada penguatan dasar hukum, standardisasi prosedur, serta penyusunan pedoman pemeriksaan setempat dalam proses peradilan. Rapat koordinasi tersebut membahas penyempurnaan substansi BAB I tentang Pendahuluan, BAB II tentang Analisis Permasalahan, dan BAB III tentang Rekomendasi, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan rencana norma Rancangan Peraturan Mahkamah Agung serta persiapan uji publik internal draft naskah kebijakan.
Dalam naskah kebijakan yang disusun, pemeriksaan setempat dipandang sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian, terutama dalam perkara perdata, agraria, tata usaha negara, peradilan militer. Pemeriksaan setempat diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, dalil para pihak, dan kondisi faktual objek perkara di lapangan. Kajian tersebut menegaskan bahwa belum adanya pengaturan yang komprehensif dan seragam berpotensi menimbulkan variasi praktik antar satuan kerja, disparitas pembiayaan, ketidakpastian nilai pembuktian, serta kerentanan terhadap tuduhan maladministrasi.
Rapat koordinasi ini juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang mampu menjawab kebutuhan empat lingkungan peradilan. Standarisasi pemeriksaan setempat dinilai perlu untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui pedoman tersebut, pemeriksaan setempat diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada praktik lokal masing-masing pengadilan, melainkan memiliki kerangka prosedural nasional yang jelas.
Selain aspek prosedural, tim penyusun juga membahas pentingnya penguatan dokumentasi hasil pemeriksaan setempat melalui berita acara, dokumentasi visual, integrasi dengan sistem informasi perkara, serta kemungkinan pemanfaatan teknologi digital seperti e-descente. Penggunaan teknologi ini dipandang relevan untuk menjawab tantangan geografis Indonesia sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan proses pembuktian.
Kegiatan rapat koordinasi ini turut diarahkan untuk menyelaraskan substansi naskah kebijakan dengan rencana norma dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung. Sinkronisasi tersebut penting agar rekomendasi kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterjemahkan menjadi norma operasional yang aplikatif bagi pengadilan.
Melalui penyusunan naskah kebijakan ini, Mahkamah Agung diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengatur pemeriksaan setempat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembuktian, memperkuat eksekutabilitas putusan, serta membangun tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


