Megamendung, Bogor – Memasuki sesi pertama Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta dari kelas gabungan Hakim Peradilan Umum dan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara mendapatkan materi perdana bertajuk “Permasalahan Lingkungan Hidup” pada Senin, 3 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Wiwiek Awiati, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga menjabat sebagai Penasehat Tim Pembaruan Mahkamah Agung (2010–sekarang), serta pernah menjadi Direktur Eksekutif ICEL (2001–2003). Sesi ini difasilitasi oleh Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparannya, Wiwiek Awiati mengupas tuntas dilema antara pembangunan dan perlindungan lingkungan, krisis kualitas udara, ancaman perubahan iklim, hingga tantangan pembuktian kasus pencemaran. Sementara itu, Raden Heru Wibowo Sukaten memperkuat materi dengan menguraikan dasar konstitusional, tugas pokok hakim, empat posisi strategis hakim lingkungan, delapan kompetensi dasar, serta prinsip-prinsip utama penegakan hukum lingkungan.
Pembangunan dengan Perlindungan Lingkungan: Dilema yang Tak Kunjung Usai
Wiwiek Awiati memulai pemaparan dengan menyoroti visi besar Indonesia untuk menjadi negara makmur pada 2045. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan wilayah gambut yang tersebar di hampir seluruh pelosok negeri, meskipun memiliki potensi ekonomi besar, juga membawa risiko lingkungan yang signifikan. “Muncul dilema antara kemajuan pembangunan dan perlindungan lingkungan, di mana perlindungan lingkungan sering kali tertinggal,” ujarnya.
Ia mencontohkan pada awal tahun 2025, berbagai bencana seperti banjir dan longsor melanda wilayah Aceh hingga Sumatera Utara. Meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat besar, penanganan kasus-kasus lingkungan ini dinilai sangat lambat untuk sampai ke tahap persidangan.
Krisis Kualitas Udara dan Dampak Kesehatan Global
Wiwiek memaparkan data mengkhawatirkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa 7 juta kematian setiap tahunnya diakibatkan oleh paparan partikel halus dalam udara yang tercemar. Sebanyak 91% populasi dunia tinggal di tempat dengan kualitas udara yang melampaui batas panduan WHO. Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi terbesar di dunia, dengan Jakarta, Bandung, Pontianak, dan kawasan Tangerang Raya sebagai kota-kota paling berpolusi.
Ia menyarankan para peserta untuk menggunakan aplikasi pemantau kualitas udara seperti IQAir setiap hari guna menentukan apakah perlu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Ancaman Perubahan Iklim dan Planetary Boundaries
Wiwiek menyampaikan prediksi ancaman cuaca panas ekstrem akibat fenomena El Nino Godzilla yang diperkirakan berlangsung hingga April 2027. Panas ekstrem telah berdampak langsung pada sektor pertanian, menyebabkan tanaman mati meranggas meskipun telah disiram secara rutin. Ia mengibaratkan fenomena gas rumah kaca seperti bumi yang terperangkap, panas matahari dapat masuk tetapi tidak dapat keluar kembali, sehingga memicu pemanasan global.
Berdasarkan konsep Planetary Boundaries (Batas Planet) yang diperkenalkan pada tahun 2009, enam dari sembilan batas variabel penentu keseimbangan bumi telah terlampaui, meliputi hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, perubahan sistem lahan, penipisan ozon, serta polusi bahan kimia sintetis seperti plastik dan pestisida.
Tantangan Pembuktian Kasus Pencemaran: Tidak Cukup dengan Mata Telanjang
Wiwiek menekankan bahwa dalam konteks hukum, hakim dan pemeriksa tidak boleh menyimpulkan adanya pencemaran hanya berdasarkan penilaian visual seperti warna atau bau. “Warna air sungai yang memerah bisa jadi merupakan proses alamiah, seperti sedimen tanah muda di Red River (Amerika Serikat) atau proses vulkanik di Kawah Ijen dan Danau Kelimutu,” jelasnya. Namun, air merah juga bisa menjadi indikator pencemaran parah, seperti kasus limbah tambang (acid mine drainage) di Sungai Rio Tinto (Spanyol) atau fenomena algae bloom akibat limbah domestik dan pertanian. Oleh karena itu, penilaian perkara lingkungan yang objektif mutlak membutuhkan bukti ilmiah, pengujian laboratorium, serta keterangan dari ahli.
Dasar Konstitusional dan Perenungan Tugas Hakim
Raden Heru Wibowo Sukaten membuka sesinya dengan mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman dan mandat hakim secara konstitusional tertuang jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Ia mengajak para hakim untuk menyediakan waktu merenungkan kembali esensi tugas dan posisinya, ibarat mengingat kembali komitmen saat membuka buku nikah. “Perkara lingkungan hidup sangat kompleks, berdimensi luas, dan tidak boleh dianggap sebagai perkara bisnis biasa atau rutinitas persidangan semata,” tegasnya.
Tugas Pokok Hakim dalam Menangani Perkara Lingkungan
Raden Heru menguraikan empat tugas pokok hakim dalam menangani perkara lingkungan. Pertama, menerima perkara. Hakim dilarang menolak perkara, termasuk gugatan lingkungan baru yang mungkin belum jelas aturan dasarnya, seperti gugatan terkait pencemaran udara. Kedua, memeriksa perkara. Pembuktian sangat bergantung pada bukti ilmiah (scientific evidence) untuk memastikan fakta pencemaran, bukan sekadar pengamatan visual. Ketiga, memutus perkara. Putusan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, terutama saat dihadapkan pada persimpangan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Keempat, menggali nilai yang hidup. Hakim wajib memahami kearifan lokal, regulasi adat yang positif, dan nilai-nilai masyarakat yang mungkin berbeda dengan hukum formal.
Empat Posisi Strategis Hakim Lingkungan
Raden Heru kemudian memaparkan empat posisi strategis hakim lingkungan berikut ini.
- Penegak hukum lingkungan. hakim harus mampu menafsirkan peraturan dengan mempertimbangkan kepentingan sosial dan ekosistem.
- Instrumen pencegahan kerusakan. Putusan hakim berfungsi mencegah kegiatan pembangunan yang merusak lingkungan.
- Penggerak pemulihan lingkungan. Tujuan utama dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan tercapainya pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Pelopor perubahan hukum (judicial activism). Hakim harus berani berinovasi dan mengambil peran aktif dalam menafsirkan hukum, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan Pancasila.
Delapan Kompetensi Dasar Hakim Lingkungan
Raden Heru juga mengidentifikasi delapan kompetensi dasar yang harus dimiliki hakim lingkungan, meliputi pemahaman dasar ilmu lingkungan, etika lingkungan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pemahaman hukum lingkungan, hukum acara dan bukti ilmiah, integritas, kemampuan judicial activism, serta pemahaman perubahan iklim dan keberlanjutan.
Prinsip Utama dan Preseden Penegakan Hukum Lingkungan
Raden Heru menekankan beberapa prinsip utama, yaitu prinsip kehati-hatian (precautionary principle) bahwa ketiadaan kepastian ilmiah mutlak tidak boleh menunda tindakan pencegahan; prinsip pencemar membayar bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan; prinsip keadilan antargenerasi bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk generasi mendatang; serta prinsip partisipasi publik.
Ia juga mengutip preseden penting, seperti pengakuan Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung (Mantan Hakim Agung) terhadap entitas lingkungan hidup (Guardian of Nature) dalam menerima gugatan organisasi lingkungan, serta preseden Hakim Hilario Davide di Filipina yang mengakui hak generasi masa depan dalam mengajukan gugatan terkait kerusakan lingkungan. “Setiap putusan yang dibuat oleh hakim lingkungan pada hakikatnya adalah keputusan yang menentukan masa depan bumi,” pungkasnya.
Sesi Tanya Jawab: Partisipasi Publik, Tanggung Jawab Pencemar, dan Ketahanan Pangan
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan tiga pertanyaan kritis dari para peserta. Pertama, terkait konteks partisipasi publik dan UU Cipta Kerja. Seorang hakim dari Pengadilan Negeri Simalungun menanyakan bagaimana prinsip partisipatif berlaku jika UU Cipta Kerja justru mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL. Narasumber merespons bahwa perubahan regulasi memang mengurangi partisipasi langsung masyarakat, namun penegakan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan peran aktif hakim (judicial activism) menjadi sangat penting. Hakim harus memastikan keputusan diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup, bukan sekadar mematuhi aspek prosedural formal.
Kedua, terkait tanggung jawab dan pelibatan masyarakat terhadap pencemaran. Hakim dari Pengadilan Negeri Kabanjahe menanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dan bagaimana hakim bisa menggunakan putusan pengadilan asing sebagai rujukan. Narasumber menjelaskan bahwa pertanggungjawaban utama terletak pada pihak yang menyebabkan pencemaran (pelaku usaha atau industri), dan pihak yang memberi izin juga harus dilibatkan jika terjadi kelalaian pengawasan. Putusan pengadilan luar negeri dapat dijadikan rujukan (persuasive precedent) jika nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan antargenerasi dalam putusan tersebut sejalan dengan konstitusi dan Pancasila.
Ketiga, terkait isu ketahanan pangan versus lingkungan hidup. Hakim dari Pengadilan Negeri Marabahan mempertanyakan apakah alat ukur ekonomi seperti PDB sudah mempertimbangkan “modal lingkungan” (natural capital), dan apakah alat ukur saat ini sudah tepat untuk menyeimbangkan ekonomi dan lingkungan. Wiwiek Awiati menambahkan bahwa isu ketahanan pangan sering disalahpahami dengan hanya memfokuskan pada beras. Ketika seluruh wilayah dipaksa menjadi sawah, ketahanan pangan justru merusak ekosistem lokal dan tidak memperhitungkan kelayakan wilayah, daya dukung lingkungan, serta dampak sosialnya. Evaluasi lingkungan tidak boleh hanya berfokus pada hitungan ekonomi seperti PDB, melainkan harus memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penutup
Sesi pertama ini pelatihan ditutup dengan pembagian kelompok diskusi untuk mendalami persoalan-persoalan yang telah dikemukakan. Para peserta diharapkan mampu mengintegrasikan pemahaman tentang permasalahan lingkungan, prinsip-prinsip hukum lingkungan, dan kompetensi hakim lingkungan dalam setiap putusan yang dibuat. Sebagaimana disimpulkan oleh narasumber, setiap putusan hakim lingkungan adalah keputusan yang menentukan masa depan bumi dan generasi mendatang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


