Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

September 10, 2026

BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali

September 10, 2026

Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara

September 10, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mengupas Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dan Implementasinya di Indonesia

Mengupas Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dan Implementasinya di Indonesia

Cok Istri Bhagawanthi PemayunCok Istri Bhagawanthi PemayunAugust 7, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Sesi ketiga pada hari pertama Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, diisi dengan penyampaian materi dalam kelas gabungan bertajuk “Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional”. Materi tersebut disampaikan oleh Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi hukum lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam paparannya, beliau mengulas secara komprehensif perkembangan sejarah, sumber-sumber hukum, serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, sekaligus menjelaskan implementasinya dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Mengapa Kita Perlu Prinsip Hukum Lingkungan Internasional?

Mengawali pemaparannya, Laode M. Syarif menjelaskan bahwa keberadaan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional merupakan suatu keniscayaan dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang bersifat lintas batas negara. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi pentingnya prinsip-prinsip tersebut. Pertama, pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak mengenal batas-batas administratif maupun yurisdiksi suatu negara. Untuk menggambarkan hal tersebut, Laode memberikan ilustrasi bahwa setiap aktivitas yang mencemari laut di suatu wilayah pada akhirnya akan berdampak pada kawasan perairan lain. “Kalau kita buang air kecil di Ancol atau di Pantai Losari Makassar, itu akan sampai di Laut Maluku, sampai di Laut Atlantik, sampai di samudra yang jauh. Tidak bisa dipagari,” ungkapnya. Kedua, berbagai persoalan lingkungan global memerlukan tanggung jawab dan keterlibatan seluruh negara. Sebagai contoh, kerusakan lapisan ozon merupakan isu yang tidak dapat diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan komitmen dan kerja sama internasional. Selain itu, prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional berfungsi sebagai standar bersama yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam menyusun kebijakan dan regulasi lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam mengatur hak dan kewajiban setiap negara dalam pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Silent Spring dan Kebangkitan Kesadaran Lingkungan

Laode Syarif mengajak peserta membaca buku klasik Silent Spring karya Rachel Carson yang terbit tahun 1962. Buku ini mengisahkan tentang Revolusi Hijau di Eropa, di mana penggunaan insektisida kimia massal untuk meningkatkan hasil pertanian ternyata mematikan kupu-kupu dan burung karena rantai makanan yang terputus. Musim semi menjadi sunyi tanpa kicau burung—sebuah peristiwa yang memicu kesadaran global bahwa manusia tidak boleh merusak keseimbangan alam, bahkan atas nama pembangunan.

Evolusi Deklarasi Lingkungan Global

Laode Syarif menelusuri sejarah deklarasi lingkungan global. Tahun 1972, lahir Stockholm Declaration on Human Environment yang masih bersifat antroposentris (berpusat pada manusia). Tahun 1982, muncul World Charter for Nature yang mulai memikirkan alam. Tahun 1983, buku Our Common Future (Brundtland Commission) melahirkan definisi pertama tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tahun 1992, Rio Declaration on Environment and Development berusaha menyeimbangkan pembangunan dan lingkungan, namun kenyataannya pembangunan selalu diutamakan. Tahun 2002, Johannesburg Declaration on Sustainable Development semakin memperkuat komitmen global.

Baca Juga  Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

Sumber-Sumber Hukum Lingkungan Internasional

Laode Syarif menjelaskan bahwa prinsip-prinsip hukum lingkungan tumbuh dari International Soft Law (instrumen hukum lunak seperti deklarasi dan resolusi), yang kemudian diadopsi menjadi International Hard Law (konvensi, perjanjian, protokol). Sumber lainnya meliputi putusan pengadilan nasional maupun internasional, hukum kebiasaan internasional, serta pendapat para ahli hukum yang diakui.

Prinsip-Prinsip Utama Hukum Lingkungan Internasional

Laode Syarif menguraikan sembilan prinsip utama hukum lingkungan internasional yang harus dipahami hakim.

Pertama, Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Definisi klasiknya: pembangunan yang mencukupi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. “Kalau melihat 10 ekor ikan di laut, jangan ambil semua 10-10 nya. Sisakan 4-6 ekor untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.

Kedua, Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity). Keadilan untuk generasi sekarang dan generasi mendatang.

Ketiga, Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle). Pihak yang mencemari wajib membayar, baik melalui kompensasi ekonomi maupun rehabilitasi lingkungan.

Keempat, Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). Laode Syarif mengingatkan bahwa prinsip ini sering salah diterapkan. “Precautionary principle tidak diterapkan untuk kerusakan yang sudah terjadi. Kalau sudah ada kerusakan, sudah ada pollution, ya tidak relevan lagi.” Asas ini berlaku ketika ada usulan kegiatan tetapi bukti ilmiahnya belum jelas apakah akan merusak atau tidak—maka harus disetop.

Kelima, Hak Berdaulat dan Tanggung Jawab Lingkungan (Sovereign Rights and Environmental Responsibility). Negara memiliki kedaulatan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab secara lingkungan. “Jangan pernah bilang ‘kebakaran hutan’ karena dia tidak terbakar, dia dibakar (land clearing),” tegasnya.

Keenam, Akses terhadap Informasi Lingkungan (Access to Environmental Information). Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kebijakan atau proyek yang berdampak lingkungan.

Ketujuh, Partisipasi Publik dalam Keputusan Lingkungan (Public Participation in Environmental Decision). AMDAL adalah salah satu implementasi dari partisipasi publik.

Kedelapan, Tanggung Jawab Bersama namun Dibedakan (Common but Differentiated Responsibility). Semua negara bertanggung jawab terhadap perubahan iklim, tetapi tanggung jawab negara industri dibedakan dengan negara berkembang karena kontribusinya berbeda.

Kesembilan, Hak Fundamental atas Lingkungan (Fundamental Rights). Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diakui dalam Pasal 28H UUD 1945.

Kesepuluh, Prinsip Non-Regresi (Non-Regression Principle). Melarang pemerintah memperlemah atau mengurangi standar perlindungan lingkungan yang sudah ada. Laode Syarif mencontohkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, kewajiban 30% tutupan hutan per provinsi dihilangkan—bertentangan dengan prinsip non-regresi.

Landmark Cases: Hakim sebagai Pembentuk Hukum Internasional

Baca Juga  Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

Laode Syarif menyoroti dua putusan penting yang menjadi preseden global.

Trail Smelter Case (1941) – Kanada vs Amerika Serikat. Kanada mendirikan peleburan besi/baja yang asapnya masuk ke Amerika Serikat dan merusak danau serta pohon-pohon. Hakim arbitrase memutuskan: “Tidak ada negara yang memiliki hak untuk menggunakan atau memperbolehkan pemanfaatan teritorialnya yang menyebabkan kerusakan pada teritorial negara lain.” Prinsip inilah yang kemudian dikenal sebagai Sovereign Rights and Environmental Responsibility.

Corfu Channel Case (1949) – Albania vs Inggris. Albania memasang ranjau laut di perairannya. Kapal perang Inggris yang lewat secara damai terkena ranjau. Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan: “Kewajiban setiap negara untuk tidak membolehkan teritorialnya digunakan untuk sebuah aksi yang bertentangan dengan hak negara lain.”

“Inilah contoh luar biasa dari yurisprudensi bagaimana hakim meletakkan prinsip hukum internasional. Itulah yang disebut dengan judge made law. Itulah yang disebut sebagai judicial activism. Tak ada hukumnya, mereka jago,” ujar Laode Syarif.

Ratifikasi dan Hubungannya dengan Hukum Nasional

Laode Syarif menjelaskan bahwa hampir semua konvensi internasional telah diratifikasi Indonesia. Ratifikasi berarti mengikatkan diri pada konvensi tersebut, sehingga menjadi bagian dari hukum nasional. “Banyak sekali hakim di Indonesia tidak mau memperhatikan prinsip-prinsip tadi. Dia selalu fokus kepada yang ada di dalam pasal-pasal norma. Padahal norma-norma itu biasanya lahir dari prinsip-prinsip yang ada,” kritiknya.

Kasus Penerapan Asas Kehati-hatian di Australia

Laode Syarif mencontohkan kasus di Australia di mana Hakim Paul Stein menerapkan precautionary principle untuk membatalkan izin pembangunan jalan di national park yang menjadi habitat kodok langka (giant burrowing frog). Meskipun kepastian ilmiah belum ada, hakim memutuskan untuk mencegah kemungkinan kerusakan. “Kalau Bapak Ibu memutus sudah pencemar, sudah terjadi, terus ada diputusan karena bertentangan dengan asas kehati-hatian, dia tidak paham artinya. Karena itu artinya polluter pays principle,” tegasnya.

Pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional menjadi bekal penting bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks. Laode M. Syarif menekankan bahwa prinsip-prinsip ini bukan sekadar teori, tetapi telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia melalui berbagai konvensi yang telah diratifikasi. Dengan menguasai prinsip-prinsip seperti sustainable development, precautionary principle, dan non-regression, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga selaras dengan komitmen global dalam perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multi dimensi di Indonesia.

Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
Kontributor
Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim lingkungan Hukum Lingkungan Internasional keadilan ekologis Prinsip Lingkungan Sustainable Development
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

September 10, 2026

BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali

September 10, 2026

Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara

September 10, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026
Don't Miss

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

By Syihabuddin and Siti AnisSeptember 10, 20260

Palembang – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan…

BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali

September 10, 2026

Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara

September 10, 2026

Terbukti Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Mayat Korban dalam Karung, Pria di Halmahera Utara Divonis 19 Tahun Penjara

September 10, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang
  • BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali
  • Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara
  • Terbukti Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Mayat Korban dalam Karung, Pria di Halmahera Utara Divonis 19 Tahun Penjara
  • PP IKAHI Dorong Penguatan kapasitas Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Reforma Agraria

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.