Megamendung, Bogor – Sesi ketiga pada hari pertama Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, diisi dengan penyampaian materi dalam kelas gabungan bertajuk “Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional”. Materi tersebut disampaikan oleh Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi hukum lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam paparannya, beliau mengulas secara komprehensif perkembangan sejarah, sumber-sumber hukum, serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, sekaligus menjelaskan implementasinya dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Mengapa Kita Perlu Prinsip Hukum Lingkungan Internasional?
Mengawali pemaparannya, Laode M. Syarif menjelaskan bahwa keberadaan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional merupakan suatu keniscayaan dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang bersifat lintas batas negara. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi pentingnya prinsip-prinsip tersebut. Pertama, pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak mengenal batas-batas administratif maupun yurisdiksi suatu negara. Untuk menggambarkan hal tersebut, Laode memberikan ilustrasi bahwa setiap aktivitas yang mencemari laut di suatu wilayah pada akhirnya akan berdampak pada kawasan perairan lain. “Kalau kita buang air kecil di Ancol atau di Pantai Losari Makassar, itu akan sampai di Laut Maluku, sampai di Laut Atlantik, sampai di samudra yang jauh. Tidak bisa dipagari,” ungkapnya. Kedua, berbagai persoalan lingkungan global memerlukan tanggung jawab dan keterlibatan seluruh negara. Sebagai contoh, kerusakan lapisan ozon merupakan isu yang tidak dapat diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan komitmen dan kerja sama internasional. Selain itu, prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional berfungsi sebagai standar bersama yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam menyusun kebijakan dan regulasi lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam mengatur hak dan kewajiban setiap negara dalam pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Silent Spring dan Kebangkitan Kesadaran Lingkungan
Laode Syarif mengajak peserta membaca buku klasik Silent Spring karya Rachel Carson yang terbit tahun 1962. Buku ini mengisahkan tentang Revolusi Hijau di Eropa, di mana penggunaan insektisida kimia massal untuk meningkatkan hasil pertanian ternyata mematikan kupu-kupu dan burung karena rantai makanan yang terputus. Musim semi menjadi sunyi tanpa kicau burung—sebuah peristiwa yang memicu kesadaran global bahwa manusia tidak boleh merusak keseimbangan alam, bahkan atas nama pembangunan.
Evolusi Deklarasi Lingkungan Global
Laode Syarif menelusuri sejarah deklarasi lingkungan global. Tahun 1972, lahir Stockholm Declaration on Human Environment yang masih bersifat antroposentris (berpusat pada manusia). Tahun 1982, muncul World Charter for Nature yang mulai memikirkan alam. Tahun 1983, buku Our Common Future (Brundtland Commission) melahirkan definisi pertama tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tahun 1992, Rio Declaration on Environment and Development berusaha menyeimbangkan pembangunan dan lingkungan, namun kenyataannya pembangunan selalu diutamakan. Tahun 2002, Johannesburg Declaration on Sustainable Development semakin memperkuat komitmen global.
Sumber-Sumber Hukum Lingkungan Internasional
Laode Syarif menjelaskan bahwa prinsip-prinsip hukum lingkungan tumbuh dari International Soft Law (instrumen hukum lunak seperti deklarasi dan resolusi), yang kemudian diadopsi menjadi International Hard Law (konvensi, perjanjian, protokol). Sumber lainnya meliputi putusan pengadilan nasional maupun internasional, hukum kebiasaan internasional, serta pendapat para ahli hukum yang diakui.
Prinsip-Prinsip Utama Hukum Lingkungan Internasional
Laode Syarif menguraikan sembilan prinsip utama hukum lingkungan internasional yang harus dipahami hakim.
Pertama, Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Definisi klasiknya: pembangunan yang mencukupi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. “Kalau melihat 10 ekor ikan di laut, jangan ambil semua 10-10 nya. Sisakan 4-6 ekor untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.
Kedua, Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity). Keadilan untuk generasi sekarang dan generasi mendatang.
Ketiga, Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle). Pihak yang mencemari wajib membayar, baik melalui kompensasi ekonomi maupun rehabilitasi lingkungan.
Keempat, Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). Laode Syarif mengingatkan bahwa prinsip ini sering salah diterapkan. “Precautionary principle tidak diterapkan untuk kerusakan yang sudah terjadi. Kalau sudah ada kerusakan, sudah ada pollution, ya tidak relevan lagi.” Asas ini berlaku ketika ada usulan kegiatan tetapi bukti ilmiahnya belum jelas apakah akan merusak atau tidak—maka harus disetop.
Kelima, Hak Berdaulat dan Tanggung Jawab Lingkungan (Sovereign Rights and Environmental Responsibility). Negara memiliki kedaulatan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab secara lingkungan. “Jangan pernah bilang ‘kebakaran hutan’ karena dia tidak terbakar, dia dibakar (land clearing),” tegasnya.
Keenam, Akses terhadap Informasi Lingkungan (Access to Environmental Information). Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kebijakan atau proyek yang berdampak lingkungan.
Ketujuh, Partisipasi Publik dalam Keputusan Lingkungan (Public Participation in Environmental Decision). AMDAL adalah salah satu implementasi dari partisipasi publik.
Kedelapan, Tanggung Jawab Bersama namun Dibedakan (Common but Differentiated Responsibility). Semua negara bertanggung jawab terhadap perubahan iklim, tetapi tanggung jawab negara industri dibedakan dengan negara berkembang karena kontribusinya berbeda.
Kesembilan, Hak Fundamental atas Lingkungan (Fundamental Rights). Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diakui dalam Pasal 28H UUD 1945.
Kesepuluh, Prinsip Non-Regresi (Non-Regression Principle). Melarang pemerintah memperlemah atau mengurangi standar perlindungan lingkungan yang sudah ada. Laode Syarif mencontohkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, kewajiban 30% tutupan hutan per provinsi dihilangkan—bertentangan dengan prinsip non-regresi.
Landmark Cases: Hakim sebagai Pembentuk Hukum Internasional
Laode Syarif menyoroti dua putusan penting yang menjadi preseden global.
Trail Smelter Case (1941) – Kanada vs Amerika Serikat. Kanada mendirikan peleburan besi/baja yang asapnya masuk ke Amerika Serikat dan merusak danau serta pohon-pohon. Hakim arbitrase memutuskan: “Tidak ada negara yang memiliki hak untuk menggunakan atau memperbolehkan pemanfaatan teritorialnya yang menyebabkan kerusakan pada teritorial negara lain.” Prinsip inilah yang kemudian dikenal sebagai Sovereign Rights and Environmental Responsibility.
Corfu Channel Case (1949) – Albania vs Inggris. Albania memasang ranjau laut di perairannya. Kapal perang Inggris yang lewat secara damai terkena ranjau. Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan: “Kewajiban setiap negara untuk tidak membolehkan teritorialnya digunakan untuk sebuah aksi yang bertentangan dengan hak negara lain.”
“Inilah contoh luar biasa dari yurisprudensi bagaimana hakim meletakkan prinsip hukum internasional. Itulah yang disebut dengan judge made law. Itulah yang disebut sebagai judicial activism. Tak ada hukumnya, mereka jago,” ujar Laode Syarif.
Ratifikasi dan Hubungannya dengan Hukum Nasional
Laode Syarif menjelaskan bahwa hampir semua konvensi internasional telah diratifikasi Indonesia. Ratifikasi berarti mengikatkan diri pada konvensi tersebut, sehingga menjadi bagian dari hukum nasional. “Banyak sekali hakim di Indonesia tidak mau memperhatikan prinsip-prinsip tadi. Dia selalu fokus kepada yang ada di dalam pasal-pasal norma. Padahal norma-norma itu biasanya lahir dari prinsip-prinsip yang ada,” kritiknya.
Kasus Penerapan Asas Kehati-hatian di Australia
Laode Syarif mencontohkan kasus di Australia di mana Hakim Paul Stein menerapkan precautionary principle untuk membatalkan izin pembangunan jalan di national park yang menjadi habitat kodok langka (giant burrowing frog). Meskipun kepastian ilmiah belum ada, hakim memutuskan untuk mencegah kemungkinan kerusakan. “Kalau Bapak Ibu memutus sudah pencemar, sudah terjadi, terus ada diputusan karena bertentangan dengan asas kehati-hatian, dia tidak paham artinya. Karena itu artinya polluter pays principle,” tegasnya.
Pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional menjadi bekal penting bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks. Laode M. Syarif menekankan bahwa prinsip-prinsip ini bukan sekadar teori, tetapi telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia melalui berbagai konvensi yang telah diratifikasi. Dengan menguasai prinsip-prinsip seperti sustainable development, precautionary principle, dan non-regression, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga selaras dengan komitmen global dalam perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multi dimensi di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


