Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan “Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1”. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada 21 hingga 25 September 2026 dengan diikuti 614 Hakim dari berbagai lingkungan peradilan sebagai peserta.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., pada Senin (21/9/2026). Dalam sambutannya, Suharto menegaskan bahwa pelatihan ini bukan bertujuan melatih hakim untuk menyusun putusan menggunakan algoritma kecerdasan artifisial (AI).
“Pelatihan ini sekali lagi bukan untuk melatih para hakim agar menyusun keputusannya dengan menggunakan algoritma AI. Pelatihan ini sama sekali bukan untuk mengajarkan hakim sehingga kemudian hakim menjadi engineer,” ujar Suharto.
Menurutnya, pelatihan ini diselenggarakan untuk memastikan para hakim mampu memahami algoritma AI sebagai alat dalam mengumpulkan data. Namun, hakim tetap wajib melakukan verifikasi terhadap data dari sumber-sumber yang relevan.
Suharto juga menekankan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif dan penunjang persidangan. Ia mencontohkan sistem pengadilan di Singapura dan Amerika Serikat yang menerapkan aturan ketat bahwa keputusan hukum dan kebijakan tetap berada di tangan hakim.
“AI tidak punya nurani. Hakim itu yang penting nuraninya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hukum seperti alasan mencuri karena kebutuhan makan berbeda hukumannya dengan mencuri karena keserakahan. Perbedaan pertimbangan semacam ini, menurut Suharto, tidak dimiliki oleh AI.
Suharto mengungkapkan bahwa peminat pelatihan ini sangat tinggi. Dalam waktu satu jam setelah pendaftaran dibuka melalui sistem BSDK, jumlah pendaftar langsung membludak. Oleh karena itu, pelatihan akhirnya dilaksanakan secara bergelombang.
Ke depan, BSDK MA RI diminta menyusun panduan bagi hakim dalam melihat dan mengumpulkan data melalui algoritma AI. Selain itu, BSDK juga diminta melakukan penelitian dan studi kebijakan mengenai penerapan kecerdasan artifisial di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
“Studi kebijakan bagaimana Mahkamah Agung menerapkan kecerdasan artifisial dalam kegiatan sehari-hari sampai ke pengadilan di bawahnya itu yang sangat penting,” ujar Suharto.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa tema pelatihan ini belum menjadi kebijakan resmi Mahkamah Agung. Pelatihan akan berlangsung selama lima hari dengan setidaknya tujuh sesi pembahasan.
“Salah satu sesinya adalah artificial intelligence,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelatihan ini juga membahas pengalaman dari Korea Selatan terkait pemanfaatan AI untuk membantu hakim dalam mengonstruksi norma dan memverifikasi fakta.
“Kegiatan hakim itu adalah menerapkan peristiwa konkret berkaitan dengan norma. Cara berpikir itu adalah cara berpikir silogisme,” jelas Hakim Agung Kamar Pidana tersebut.
Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Mahkamah Agung dalam mengkaji pemanfaatan kecerdasan artifisial di lingkungan peradilan, tanpa mengesampingkan peran nurani hakim sebagai penentu keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


