Jakarta, 24 April 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada hari Jumat, 24 April 2026, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., Wakil Ketua KPK RI, Dr. Fitroh Rohcahyanto, S.H., M.H., Kepala Pusat Pendidikan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA RI sebagai inisiator program pelatihan dan Pendidikan antikorupsi, D.Y. Witanto, S.H., serta jajaran pimpinan dari Mahkamah Agung RI dan KPK RI.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK) RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T. Kerja sama ini merupakan langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pengembangan sumber daya manusia di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perjanjian Kerja Sama ini disusun untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi antara para pihak dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan.


Adapun tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, serta kampanye antikorupsi. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan, dukungan pelaksanaan sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan/atau tenaga pendamping, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak dalam rangka penguatan kompetensi aparatur peradilan di bidang antikorupsi.
Sebagai langkah pertama dalam implementasi perjanjian tersebut, Mahkamah Agung RI bersama KPK RI akan menyelenggarakan Pelatihan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan pada empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai pilot project, program ini akan dilaksanakan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pada tahun 2026, pelatihan direncanakan diikuti oleh 200 peserta yang akan dibagi ke dalam 5 angkatan. Setiap angkatan akan mengikuti pelatihan selama 5 (lima) hari, terdiri atas 3 (tiga) hari pembelajaran bersama narasumber Mahkamah Agung RI dan 2 (dua) hari pembelajaran bersama narasumber KPK RI. Angkatan pertama dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 dengan pola pembelajaran klasikal di Megamendung.

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers bahwa BSDK rutin mengadakan pelatihan kompetensi aparatur peradilan secara periodik, dan kerja sama dengan KPK kali ini akan memperkaya materi pendidikan serta pelatihan antikorupsi bagi pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia. “Perjanjian ini memungkinkan BSDK dan KPK memiliki kerangka kerja resmi untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam semua pelatihan, dengan fokus pada penanganan perkara yang menjaga hakim dari hal-hal transaksional serta memperkuat integritas aparatur peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Syamsul Arief menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan fondasi dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. “Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama Mahkamah Agung dan KPK untuk memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan. Pengembangan kapasitas aparatur tidak hanya menyentuh aspek teknis peradilan, tetapi juga memperkuat pemahaman, komitmen, dan keberanian dalam membangun budaya antikorupsi di setiap lingkungan peradilan,” tegas Kepala BSDK tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., menekankan pentingnya pendidikan sebagai alat pencegahan korupsi yang efektif. “Melalui pendidikan, peserta tidak hanya disadarkan tentang nilai integritas dan antikorupsi, tetapi juga diajarkan bagaimana mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari,” jelas Dr. Wawan Wardiana. Ia menambahkan, materi yang diberikan KPK menekankan studi kasus nyata seperti dilema integritas, gratifikasi, dan konflik kepentingan, sehingga pimpinan pengadilan dapat merumuskan rencana aksi konkret yang dapat diimplementasikan segera setelah pelatihan. “Ini merupakan investasi penting untuk menjaga integritas aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Kolaborasi Mahkamah Agung RI dan KPK RI ini mencerminkan pendekatan pencegahan korupsi yang menempatkan pendidikan dan pelatihan sebagai instrumen utama perubahan. Dengan sinergi kelembagaan yang kuat, kedua pihak berharap program ini mampu mendorong terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan konsisten menjaga marwah lembaga peradilan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan berbagai program lanjutan yang relevan dengan pengembangan kompetensi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sesuai dengan maksud, tujuan, dan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


