Pendahuluan
Asas ne bis in idem yang secara harfiah bermakna “tidak dua kali untuk hal yang sama” ini merupakan pilar fundamental dalam negara hukum yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Secara umum, asas ini melarang seseorang diadili dan dihukum untuk kedua kalinya atas perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks hukum pidana, asas ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menggunakan frasa “perkara yang sama”, menggantikan frasa “perbuatan yang sama” dalam Pasal 76 KUHP lama. Pasal 134 KUHP Nasional menyebutkan bahwa, “Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Namun, dalam praktik peradilan kontemporer, khususnya pada perkara yang berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang erat kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime), implementasi asas ini kerap menimbulkan silang pendapat. Perdebatan tajam terjadi ketika aparat penegak hukum, terutama hakim, dihadapkan pada pertanyaan: apakah penuntutan atas perbuatan menyamarkan hasil tindak pidana yang telah diadili sebagai tindak pidana asal merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas ne bis in idem?
Diskursus ini sesungguhnya bermuara pada satu persoalan konseptual yang fundamental mengenai perbedaan pemahaman dalam memaknai “perkara yang sama”. Terdapat pandangan yang menitikberatkan pada kesamaan dasar hukum dan kualifikasi pasal (tindak pidana yang didakwakan), sementara pandangan lain menekankan pada rangkaian fakta atau peristiwa materil yang menjadi inti dari surat dakwaan (perbuatan yang didakwakan). Tulisan ini akan mencoba menganalisis persoalan tersebut dari sudut pandang normatif maupun doktrinal sebagai berikut.
Secara normatif, selain Pasal 134 KUHP Nasional, Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih lugas menyatakan, “Tidak seorang pun dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Frasa “atas suatu perbuatan” jelas menunjuk pada fakta materil, bukan sekadar kualifikasi tindak pidana atas pasal yang dicantumkan.
“Blind Spot” Asas Ne Bis In Idem: Antara Tindak Pidana dan Perbuatan yang Didakwakan
Di sinilah letak titik buta (blind spot) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana telah penulis muat dalam suarabsdk.com yang berjudul “Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan” (link : https://suarabsdk.com/blind-spot-dalam-sistem-peradilan-pidana-aspek-perbuatan-yang-didakwakan-dalam-konstruksi-surat-dakwaan). Seringkali, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim terjebak dan terbatas fokus pada aspek “tindak pidana yang didakwakan”, yaitu pasal atau kualifikasi tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan. Akibatnya, selama dakwaan yang untuk kedua kalinya itu kembali diajukan menggunakan dasar hukum yang berbeda dari dakwaan pertama yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, hal tersebut serta-merta dianggap sebagai “perkara yang berbeda”. Pendekatan ini problematis karena memungkinkan negara menuntut seseorang berkali-kali dengan pasal berbeda terhadap rangkaian fakta atau peristiwa sama yang telah diadili sebelumnya.
Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul “Anotasi KUHP Nasional” memberikan kerangka doktrinal yang sangat jelas. Mereka mengemukakan dua prinsip utama terkait asas ne bis in idem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 KUHP berikut ini:
- Nemo debet bis vexari, yang berarti tidak seorang pun boleh diganggu dengan penuntutan dua kali untuk perkara yang sama.
- Nihil in lege intolerabilis est (quam) eandem rem diverso jure censeri, artinya hukum tidak membiarkan kasus yang sama diadili di beberapa pengadilan.
Intinya dari pandangan tersebut, untuk dapat dikatakan ne bis in idem, harus sudah ada pemeriksaan pokok perkara dan sudah diputus oleh pengadilan. Untuk mengilustrasikan prinsip ini secara konkret, kedua ahli hukum pidana terkemuka tersebut memberikan beberapa contoh penerapannya sebagai berikut:
- Contoh 1: A memalsukan dokumen terhadap harga barang-barang. A didakwa melakukan penipuan karena dalam unsur pasal penipuan di antaranya menggunakan keadaan palsu. A kemudian dibebaskan. Penuntut umum lalu mengajukan dakwaan dan tuntutan baru terhadap A dengan pasal pemalsuan. Penuntutan dengan pasal pemalsuan termasuk ne bis in idem.
- Contoh 2: C yang sedang bertengkar mulut dengan D kemudian mendorong D sekuat tenaga ke arah etalase toko sehingga D menderita luka-luka karena pecahan kaca tersebut. C diadili dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara karena melakukan penganiayaan. Sementara mendekam dalam penjara, pemilik toko kemudian memproses C karena perusakan kaca etalase tokonya. Proses penuntutan oleh pemilik toko termasuk ne bis in idem.
- Contoh 3: Draaibrug-Arrest, 1 Oktober 1931, NJ 1932, 908 oleh Pengadilan Tinggi Arnhem. Seorang lelaki yang sedang mengangkut sapi diduga melanggar ketentuan angkut ternak. Ketika hendak dihentikan oleh petugas pengawasan, yang bersangkutan tidak berhenti, bahkan mencoba menabrak petugas pengawas. Lelaki tersebut awalnya melanggar aturan angkut ternak dan dijatuhi pidana. Beberapa waktu kemudian penuntut umum kembali mengajukan lelaki tersebut ke pengadilan dengan tuntutan percobaan penganiayaan yang dapat mengakibatkan mati. Pengadilan Tinggi Arnhem menolak tuntutan dengan alasan ne bis in idem.
- Contoh 4: Arrest Hoge Raad 5 Februari 1963 dalam kasus van der does de Willeboissingel. Supir menabrak mobil yang diparkir di kanan jalan dan sebuah tiang lampu. Supir dituntut mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, namun diputus bebas oleh pengadilan. Penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan mengendarai mobil yang membahayakan kebebasan dan keamanan lalu lintas. Hoge Raad membebaskan supir dengan alasan ne bis in idem.
- Contoh 5: M berniat mencuri di rumah N, seorang janda kaya yang tinggal sendirian dan masih muda. Sebelum menjalankan aksinya, M terlebih dulu memperkosa N dan kemudian membunuhnya, lalu mencuri perhiasan dan uang milik N. Penuntut umum mendakwa M dan dijatuhi pidana 15 tahun penjara karena mencuri dan membunuh. Beberapa waktu kemudian, M didakwa melakukan pemerkosaan sebelum membunuh N dan mencuri barang milik N. Penuntutan M atas pemerkosaan terhadap N termasuk ne bis in idem karena antara pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan merupakan satu rangkaian perbuatan yang terjadi pada korban yang sama dan tempat yang sama pula dalam jangka waktu yang hampir bersamaan sebagai suatu rentetan.
Dari seluruh contoh di atas, terdapat benang merah yang sangat jelas: ne bis in idem terjadi bukan karena label pasal yang berbeda, melainkan karena fakta atau perbuatan yang menjadi inti dakwaan merupakan satu kesatuan rangkaian yang telah dinilai dalam putusan sebelumnya. Pada Contoh 1, meskipun pasal penipuan dan pemalsuan berbeda, inti perbuatan memalsukan dokumen sudah tercakup dalam dakwaan penipuan yang telah diputus bebas. Pada Contoh 5, meskipun label pemerkosaan belum pernah didakwakan, perbuatan pemerkosaan itu sendiri sudah merupakan satu rangkaian fakta yang tidak terpisahkan dari pencurian dan pembunuhan yang telah diadili (perbuatan berlanjut). Dengan demikian, penilaian ne bis in idem harus selalu bertumpu pada kondisi faktual dari perbuatan yang telah diadili, bukan terbatas pada kualifikasi tindak pidananya saja.
Tindak Pidana Pencucian Uang : “Nuansa Kebaruan atas Fakta” sebagai Tolok Ukur dalam Bingkai Ne Bis In Idem
Pemahaman di atas menjadi sangat krusial ketika memasuki diskursus mendalam tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai follow up crime atau tindak pidana lanjutan, TPPU memiliki esensi yang secara fundamental berbeda dari tindak pidana asalnya. Tindak pidana asal atau predicate crime di bidang ekonomi seperti korupsi, penggelapan, penipuan, pencurian, perbankan dan tindak pidana ekonomi lainnya berfokus pada perbuatan tata cara “memperoleh harta atau barang secara melawan hukum” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), sementara TPPU sendiri sebagai follow up crime berfokus pada perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta atau barang yang merupakan hasil dari tindak pidana asalnya tersebut. Dari konstruksi yuridis di atas, maka pemahaman terhadap konsep tindak pidana pencucian uang mungkin sudah tidak menjadi perdebatan, persoalan yang ditimbul justru pada saat perkara TPPU diajukan secara terpisah setelah tindak pidana asal telah inkracht. Secara praktik, terjadi perbedaan pandangan dari para aparat penegak hukum dalam menyikapinya.
Sebagaimana diungkapkan oleh Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang sejalan dengan pandangan Eddy O.S. Hiariej yang termuat dalam Buku yang berjudul “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana” dan “Anotasi KUHP Nasional”, bahwa perdebatan pemaknaan terhadap asas ne bis in idem harus diidentifikasi melalui ada tidaknya “nuansa kebaruan” terhadap fakta (perbuatan yang didakwakan). Parameternya harus jelas bahwa sepanjang dakwaan atas TPPU memuat fakta-fakta konkret (perbuatan yang didakwakan) yang belum pernah diungkap, didakwakan, apalagi dinilai dalam persidangan tindak pidana asal, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai ne bis in idem.
Dalam hukum pidana, hubungan antara tindak pidana asal (predicate crime) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dipisahkan oleh garis demarkasi yang tegas namun sering kali tampak tipis secara temporal. Tindak pidana asal dianggap telah selesai pada saat si pembuat berhasil menguasai benda (objek tindak pidana asal) secara melawan hukum, sementara TPPU baru menampakkan wujudnya ketika si pembuat mulai melakukan serangkaian perbuatan lanjutan dengan tujuan untuk memutus jejak audit (audit trail) atas perolehan benda yang merupakan hasil dari tindak pidana asal tersebut. Selama fakta-fakta perbuatan lanjutan atas hasil dari tindak pidana tersebut belum pernah diuji dalam persidangan tindak pidana asal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penuntutan untuk kedua kalinya dengan menggunakan dakwaan TPPU bukanlah sebuah pengulangan perkara yang sama atau ne bis in idem. Sebaliknya, jika fakta perbuatan lanjutan tersebut ternyata sudah diuraiakan dalam surat dakwakan, terungkap dalam persidangan, dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana asal, maka mengajukan penuntutan kembali atas fakta yang sama meskipun menggunakan pasal atau tindak pidana yang berbeda (red : TPPU) merupakan pelanggaran nyata terhadap asas ne bis in idem.
Pada dasarnya, TPPU ini dapat diajukan secara mandiri (terpisah) maupun bersamaan dengan tindak pidana asal. Kemandirian TPPU ini secara normatif diatur dalam Pasal 69 UU TPPU yang kemudian diinterpretasikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014, bahwa ketentuan tersebut memberikan legitimasi penuh bagi penegak hukum untuk menyidik atau mendakwa seseorang dengan kualifikasi TPPU tanpa harus menunggu putusan tindak pidana asalnya tersebut inkracht. Di sisi lain, Pasal 75 UU TPPU juga menyediakan ruang strategi bagi penyidik (termasuk penuntut umum) untuk menggabungkan perkara tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu berkas demi efisiensi pembuktian. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 75 UU TPPU tersebut, menurut penulis apabila penyidik maupun penuntut umum berniat menggabungkan dalam satu berkas perkara, seyogyanya mengaitkan tindak pidana asal dengan TPPU melalui skema perbuatan berlanjut dengan merujuk pada Pasal 126 KUHP Nasional. Baik melalui pemisahan perkara splitsing maupun penggabungan berkas perkara, penyidik maupun penuntut umum diberikan kebebasan untuk memilih strategi yang paling tepat, selama prosedur tersebut dijalankan dengan ketelitian dalam memilah dan memetakan fakta-fakta hukum yang ada (di sinilah letak tantangan terbesarnya). Dalam memahami konstruksi surat dakwaan, penegak hukum seringkali terpaku pada aspek tindak pidana yang didakwakan, sedangkan aspek perbuatan yang didakwakan justru menjadi blind spot sehingga sering diabaikan. Pandangan sempit (terbatas pada tindak pidana yang didakwakan) ini berpotensi mengaburkan pemahaman terhadap esensi dari ne bis in idem itu sendiriyang menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Sebagaimana adagium hukum Litis finiri oportet, yang menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki akhir demi terjaganya asas kepastian hukum. Jika terdakwa dapat diadili berkali-kali menggunakan pasal yang berbeda-beda terhadap fakta atau peristiwa yang sama, maka tersangka atau terdakwa sebagai pihak yang posisinya cenderung lebih lemah saat berhadapan dengan otoritas negara, akan mengalami kerugian yang signifikan, yang pada akhirnya juga mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penting untuk dipahami bahwa ne bis in idem tidak selalu terpaku pada kesamaan pasal yang didakwakan (kualifikasi tindak pidana), melainkan pada fakta perbuatannya. Sebagai analogi, seseorang yang pernah dipidana atas tindak pidana peggelapan dan kemudian melakukan tindak pidana penggelapan kembali setelah putusan sebelumnya inkracht, orang tersebut dapat dituntut kembali tanpa melanggar ne bis in idem, karena perbuatan yang didakwakan (fakta) tersebut berbeda meskipun tindak pidana yang didakwakan (kualifikasi) sama. Hal yang sama berlaku juga pada konsep tindak pidana tertinggal (ongelijktijdige berechting) dalam Pasal 131 KUHP Nasional, di mana tindak pidana yang terlewat saat persidangan berlangsung dapat disidangkan belakangan karena didasarkan pada fakta lain yang baru terungkap Ketika pemeriksaan sedang berjalan atau pada saat putusan telah dijatuhkan, sehingga keadaan yang demikian tidak bertentangan dengan ne bis in idem.
Relevansinya dalam konteks TPPU sangat jelas, bahwa legitimasi penyidikan atau penuntutan ganda atau double jeopardy terhadap orang yang sama bergantung pada ada tidaknya kebaruan fakta yang uraikan dalam surat dakwaan. Oleh karena itu, kecermatan dan kehati-hatian penyidik maupun penuntut umum dalam memisahkan fakta tindak pidana asal dengan fakta TPPU sejak awal proses penyidikan hingga penuntutan menjadi sangat krusial. Dalam konteks hukum formil, KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) telah mengantisipasi konsekuensi dari adanya asas ne bis in idem ini secara prosedural, yaitu melalui Pasal 24 ayat (2) huruf d yang menjadi dasar penghentian penyidikan dan Pasal 71 ayat (2) huruf a yang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan.
Penutup
Sebagai penutup, perlu ditegaskan kembali bahwa inti diskursus ini bukan terletak pada persoalan urutan pembuktian antara tindak pidana asal dan TPPU, ataupun pada boleh-tidaknya pemisahan atau penggabungan kedua perkara tersebut. Persoalan sesungguhnya justru muncul dari adanya blind spot terhadap aspek “perbuatan yang didakwakan” (fakta) dalam konstruksi surat dakwaan.
Kekeliruan yang kerap terjadi dalam praktik, yaitu penyidik, penuntut umum, maupun hakim terlalu berfokus pada “tindak pidana yang didakwakan”, memandang TPPU semata sebagai tindak pidana lanjutan yang dapat berdiri sendiri sehingga dianggap sah untuk menuntut kembali orang yang sama meskipun tindak pidana asalnya telah diputus. Pandangan demikian secara konseptual memang tidak keliru, namun di sinilah hakim diuji untuk tidak terperangkap dalam formalisme yang hanya membatasi penilaian pada label yuridis, yang berpotensi menyebabkan perkara yang sama diadili berkali-kali dengan dalih perbedaan kualifikasi tindak pidana yang didakwakan.
Hakim harus mampu beranjak pada penilaian substantif dengan mencermati pula aspek perbuatan yang didakwakan, agar pelanggaran terhadap asas ne bis in idem dapat diminimalisir. Dengan cara pandang demikian, seorang hakim tidak hanya menjaga martabat pengadilan dan memberikan kepastian hukum sebagaimana dikehendaki oleh ratio legis Pasal 134 KUHP Nasional, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa asas ne bis in idem benar-benar berfungsi sebagai tameng keadilan, bukan sebagai celah bagi pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban atas perbuatan baru yang belum pernah diadili.
Referensi
Anggraeni. “Penerapan Asas Ne Bis In Idem Pada Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014): 52.
Astuti, Rini Ari. “Analisis Asas Ne Bis In Idem Dalam Perkara Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 1, no. 2 (2020): 112–124.
Erdianto, Rika Erlina Agung. “Asas Ne Bis In Idem Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Sebuah Kajian Normatif.” Jurnal Hukum Indonesia 10, no. 2 (2021): 347–362.
Hiariej, Eddy O.S. “Prinsip Ne Bis In Idem Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum Prioris 3, no. 1 (2012): 51.
Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2025.
Irsyad, Muhammad. “Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Acara Pidana 2, no. 1 (2021): 1–18.
Moeljadi. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Perkara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2017.
Moka, Diah Gustiniati. “Ne Bis In Idem Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 2 (2016): 197.
Simangunsong. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Suparji. “Eksistensi Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Yudisial 10, no. 3 (2017): 279.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


