Perjalanan MA corpu telah melewati tahun ketiganya sejak kick off dan launchig diawal tahun 2023. Berdasarkan komitmen dukungan serta keterlibatan pimpinan dan berbagai pihak, akhirnya ide ini mulai terealisasi dengan pelbagai inovasi dan branding menuju organisasi pembelajar (Learning Organisation). Peluncuran juga diawali dengan sebuah kajian kebijakan untuk melihat situasi serta proyeksi yang diharapkan jika akan diterapkannya konsep corporate university di Mahkamah Agung pada waktu itu. Pada kajian itu direkomendasikan peta jalan (road map) menuju Corporate University yang diharapkan. Berdasarkan rencana implementasi yang tertuang dalam kajian tersebut, tahun 2026 ini sebagai tahun ketiga implementasi corporate university semestinya masuk seabagai awal dari dimulainya fase tindak lanjut jangka panjangnya.
Fase pertama sebagai langkah awal pasca kick off ialah penerbitan landasan hukum berlakunya Mahkamah Agung Corporate University. Langkah fundamental ini akhirnya terlewatkan hingga dan akhirnya akan diwujudkan pada tahun 2026 ini. Meski langkah ini terlewatkan namun Mahkamah Agung Corporate University terus berbenah memenuhi standar-standar corporate univeristy yang seharusnya. Perjalanan tiga tahun menjadikan citra Mahkamah Agung Corporate University telah melekat dikepala insan-insan peradilan. Tidak hanya itu, berbagai sarana pendukung juga terus dikembangkan dan dimutakhirkan baik dari sisi sistem pembelajaran serta instrumen-instrumen pendukungnya.
Sejalan dengan itu, untuk mewujdkan terbitnya landasan hukum Mahkamah Agung Corporate University, maka pada di tahun ini disusun Naskah Urgensi dan Rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Mahkamah Agung Corporate University. Berselang beberapa bulan setelah kick off MA Corpu di tahun 2023, Lembaga Administrasi Negara RI (LAN RI) juga menetapkan ketentuan terkait ASN Corporate University yang tertuang dalam Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan LAN tersebut menggariskan bahwa implementasi ASN Corpu setidaknya memuat 7 (tujuh) elemen meliputi 1) struktur ASN Corpu; 2) manajemen pengetahuan; 3) forum pembelajaran; 4) sistem pembelajaran; 5) strategi pembelajaran; 6) Teknologi Pembelajaran; dan 7) integrasi sistem. Untuk itu, 7 elemen tersebut juga akan menjadi basis dalam pengaturan dan implementasi pendekatan corporate university dalam mengelola sumber daya manusia (human capital) di Mahkamah Agung. Pendekatan corporate university diterapkan tidak hanya terkait pengembangan kompetensi namun termasuk juga aspek penilaian kinerja serta manajemen talanta dan pengembangan karir.
Harapan Corpu MA di Masa Mendatang
Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pendekatan corpu adalah keniscayaan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN. Pasal 49 Undang-undang ASN tersebut mengamanatkan bahwa pengembangan kompetensi dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi sehingga terjadi pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Konsep pembelajaran teintegrasi ini merupakan pengejawantahan dari konsep pendekatan corporate university dalam pengembangan kompetensi yang sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan organisasi.
Mendasarkan pada Peraturan LAN terkait corporate university maka harapan implementasi Mahkamah Agung Corpu kedepannya juga mesti disandarkan pada 7 (tujuh) elemen tersebut. Pertama, terkait struktur diusulkan memuat Dewan Pembina, Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Struktur ini agak berbeda namun tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan LAN Corporate University. Rekomendasi ini mempertimbangkan berntuk kekhasan organisasi dan kelembagaan yang ada pada Mahkamah Agung. Dewan Pembina akan berisikan unsur pimpinan pada level Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung serta Para Ketua Kamar.
Sedangkan Dewan Pengarah berisikan seluruh unsur pejabat tinggi madya serta Panitera Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Selanjutnya, Tim Pelaksana terbagi menjadi 2 yaitu Koordinator Pembelajaran (chief learning officer) dan koordinator kelompok keahlian (chief group skill). Chief Learning Officer sebagai penanggungjawab pengembangan kompetensi secara ex officio melekat pada pejabat pimpinan tinggi dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang saat ini melekat pada Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil). Untuk chief group skill berisikan pejabat tinggi pratama pada semua unit eselon I serta Panitera Muda pada kepaniteraan yang ada di Mahkamah Agung.
Kedua, terselenggaranya manajemen pengetahuan pada Mahkamah Agung. Manajemen pengetahuan merupakan upaya untuk mengelola pengetahuan baik yang tersirat (tacit knowledge) maupun pengetahuan eksplisit. Tacit knowledge dapat berupa pengalaman hidup dari seoarang ekspert dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sedangkan, pengetahuan eksplisit berupa pengetahuan-pengetahuan yang bersifat formal dan terstruktur.
Sejatinya upaya pengelolaan pengetahuan telah dilakukan namun masih parsial dan belum terintegrasi. Misalnya knowledge stock berupa putusan terhimpun dalam direktori putusan, pengetahuan peraturan perundang-undangan termuat dalam JDIH Mahkamah Agung, pengetahuan sebagai hasil riset dan kajian termuat dalam publikasi BSDK, demikian juga dengan hadirnya Suara BSDK yang juga menghimpun pemikiran-pemikiran kritis serta berbagai sumber pengetahuan lainnya yang termuat dalam berbagai majalah dan jurnal yang diterbitkan Mahkamah Agung. Untuk itu, manajemen pengetahuan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diupayakan sebagai salah satu bahan utama dalam implementasi pengembangan kompetensi yang terintegrasi.
Ketiga, menyelenggarakan forum pembelajaran. Forum pembelajaran adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas isu strategis kelembagaan yang dicapai melalui pengembangan kompetensi. Turunan dari isu tersebut yang kemudian melahirkan kompetensi-kompetensi yang perlu dipenuhi oleh Hakim dan ASN. Dari kompetensi tersebut selanjutnya terlahir program-program pelatihan. Keempat, menentukan sistem pembelajaran. Sistem pelajaran disusun terhadap program pelatihan yang dicanangkan mulai dari penentuan pelatihan, disain pembelajaran, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
Kelima, strategi pembelajaran melalui pendekatan pembelajaran formal, pembelajaran sosial, dan pembelajaran eksperimental. Untuk memenuhi kompetensi yang perlu dipenuhi tersebut kemudian dirumuskan strategi untuk pencapaiannyadengan alternatif maupun kombinasi dari pendekatan formal, sosial dan eksperimental. Keenam, perlunya dukungan teknologi informasi. Implementasi corporate university perlu diselenggarakan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat sebaran akses pada pengembangan kompetensi. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi sistem dan mekanisme terukur untuk menyatukan data serta pemanfaatan data berdasarkan otoritas yang dimiliki oleh lintas satuan kerja.
Ketujuh, corporate university seabagai upaya integrasi sistem. Integrasi sistem disini tidak hanya menyinggung tentang adanya satu data terkait pengembangan kompetensi. Lebih luas dari itu, integrasi ini menyatukan penilaian kinerja dan hasil penilaian kompetensi sebagai gambaran gap kompetensi seorang Hakim atau ASN yang kemudian perlu diberikan treatment pengembangan kompetensi. Hasil pengembangan kompetensi kemudian diharapkan menunjang pekerjaan dan tentunya juga mewujudkan ketercapaian dari dari tujuan organisasi. Peningkatan kompetensi yang sejalan juga dengan peningkatan kinerja tersebut juga akan berhubungan secara langsung pada manajemen talenta. Talenta yang dianggap berprestasi dan berkompetensi maka individu itulah yang akan melanjutkan suksesi posisi-posisi kepemimpinan yang tersedia dikemudian hari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


