Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 
Berita Features

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

Ahmad JunaediAhmad Junaedi23 February 2026 • 10:30 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 Wib menjadi momentum penting dalam upaya penguatan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertempat di Auditorium Badan Srajak Diklamt Kumdil Mahkamah Agung Megemendung Bogor ditengah bulan suci Ramadhan dalam suasana khidmat dan penuh semangat pembaruan hukum, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dr. H Syamsul Arief, S.H., M.H. secara resmi membuka dua program strategis pendidikan dan pelatihan, yakni:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia, yang diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) peserta; dan
  2. Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, yang diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyiapkan hakim yang adaptif, progresif, dan berintegritas dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum nasional.

Dalam sambutannya, Kabadan menegaskan bahwa lahirnya KUHAP Nasional yang baru merupakan tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan tersebut tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma dalam menegakkan due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan peran hakim sebagai pengendali jalannya proses peradilan (judicial control).

Bagi para Hakim Militer, implementasi KUHAP Nasional membawa konsekuensi yuridis dan teknis yang signifikan. Sistem pembuktian, kewenangan hakim dalam tahap persidangan, mekanisme praperadilan, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa harus dipahami secara komprehensif dan aplikatif. Kabadan menekankan bahwa hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma baru, tetapi juga mampu mengintegrasikannya dalam praktik peradilan militer yang memiliki karakteristik tersendiri.

Baca Juga  Penguatan Kapasitas Hakim Militer dalam Memahami Putusan dan Upaya Hukum KUHAP Baru

Beliau mengingatkan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan perubahan cara berpikir dan cara bertindak. Hakim militer harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan disiplin militer dan prinsip-prinsip peradilan yang adil, independen, serta imparsial.

Pada sesi berikutnya, Kabadan menguraikan urgensi pelatihan teknis yudisial sengketa pertanahan bagi hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa pertanahan dewasa ini semakin kompleks, melibatkan aspek administrasi pemerintahan, hak keperdataan, bahkan tidak jarang bersinggungan dengan perkara pidana.

Hakim TUN dihadapkan pada tantangan untuk menilai keabsahan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan secara cermat, sistematis, dan berkeadilan. Kabadan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), legalitas kewenangan pejabat administrasi, serta aspek prosedural penerbitan sertifikat atau keputusan pertanahan lainnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan sering kali memiliki dampak sosial yang luas, menyangkut hak ekonomi masyarakat dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, hakim TUN harus mampu menyusun pertimbangan hukum (legal reasoning) yang kuat, argumentatif, dan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Dalam bagian akhir sambutannya, Kabadan menyampaikan sejumlah pesan penting kepada seluruh peserta:

  1. Perkuat Integritas dan Independensi
    Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Dalam setiap perubahan regulasi, integritas menjadi fondasi utama. Tanpa integritas, kecanggihan norma tidak akan bermakna.
  2. Kuasai Substansi dan Teknik Yudisial
    Pemahaman terhadap norma hukum harus diikuti dengan kemampuan teknis menyusun pertimbangan hukum yang sistematis, logis, dan berbasis pembuktian yang sah. Putusan hakim harus mencerminkan kecermatan analisis dan kedalaman argumentasi.
  3. Responsif terhadap Dinamika Sosial
    Hukum tidak berdiri di ruang hampa. Hakim dituntut peka terhadap dampak sosial dari setiap putusan yang dijatuhkan, tanpa meninggalkan koridor hukum positif.
  4. Bangun Budaya Belajar Berkelanjutan
    Pendidikan dan pelatihan bukan sekadar kegiatan formal, melainkan proses pembelajaran berkelanjutan. Perubahan hukum akan terus terjadi, dan hakim harus senantiasa memperbarui pengetahuan serta kompetensinya.
  5. Sinergi Antar Lingkungan Peradilan
    Kabadan juga menekankan pentingnya sinergi antara lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam memahami irisan perkara, khususnya yang menyangkut administrasi dan implikasi pidana atau disipliner.
Baca Juga  Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

Pada pembukaan dua pelatihan ini menandai langkah konkret dalam mempersiapkan sumber daya hakim yang unggul di tengah era pembaruan hukum nasional. Dengan jumlah total 78 (tujuh puluh delapan) peserta dari seluruh Indonesia, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang seragam dan implementatif terhadap KUHAP Nasional maupun penanganan sengketa pertanahan.

Semangat pembaruan yang digaungkan dalam pembukaan tersebut menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern, transparan, dan akuntabel. Pendidikan dan pelatihan bukan hanya agenda institusional, melainkan investasi jangka panjang bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim tidak hanya kembali ke satuan kerja masing-masing dengan membawa pengetahuan baru, tetapi juga semangat baru untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, kecermatan intelektual, dan integritas yang tak tergoyahkan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK Mahkamah Agung Diklat Yudisial Hakim Militer Hakim TUN KUHAP Nasional Pembaruan Hukum Nasional Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Sengketa Pertanahan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.