Dalam rangka kegiatan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim militer memperoleh penguatan pemahaman mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan akademik tersebut menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dosen Universitas Brawijaya Malang sekaligus peneliti hukum pidana nasional, sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana menurut KUHP 2023”. Dalam pelaksanaannya, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya diskusi, pendalaman materi, serta pertukaran pandangan antara peserta dan narasumber.
Materi ini menjadi sangat relevan bagi lingkungan peradilan militer karena pembaruan KUHP tidak hanya menghadirkan perubahan normatif, melainkan juga menuntut perubahan paradigma penegakan hukum pidana. Hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai pengawal keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih rasional, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan.
KUHP Nasional secara filosofis dibangun di atas gagasan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur objektif dan subjektif, serta antara nilai nasional dengan nilai universal. Prinsip tersebut tercermin dalam pendekatan daad-dader strafrecht yang menempatkan perbuatan dan pelaku sebagai satu kesatuan yang harus dipertimbangkan secara proporsional. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga korektif dan restoratif.
Dalam pemaparannya, Dr. Fachrizal Afandi menegaskan bahwa pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemidanaan. Negara memang memiliki ius puniendi atau hak untuk menghukum, namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam keadaan tertentu, negara harus mengakui adanya batas-batas kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
KUHP Nasional mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Pasal 132 sampai dengan Pasal 139. Ketentuan ini memperluas dan memperjelas alasan-alasan hapusnya kewenangan penuntutan dibandingkan KUHP lama. Pasal 132 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama (ne bis in idem), tersangka atau terdakwa meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa, pembayaran maksimum pidana denda dilakukan secara sukarela dalam perkara tertentu, pengaduan dicabut dalam delik aduan, adanya penyelesaian di luar proses peradilan, serta pemberian amnesti atau abolisi.
Perubahan penting yang patut dicermati ialah perluasan makna “penuntutan” dalam KUHP Nasional. Berbeda dengan KUHAP yang memahami penuntutan sebagai tindakan jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan, Penjelasan Pasal 132 KUHP 2023 memaknai penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan. Artinya, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi bahkan sejak tahap awal proses pidana. Konsekuensi yuridis ini tentu sangat penting bagi aparat penegak hukum, termasuk dalam lingkungan peradilan militer, karena berpengaruh terhadap mekanisme penanganan perkara sejak proses penyidikan oleh penyidik militer maupun Oditurat Militer.
Pengaturan mengenai ne bis in idem dalam Pasal 134 KUHP Nasional juga mempertegas jaminan kepastian hukum. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini tidak hanya berlaku terhadap putusan pengadilan nasional, tetapi juga mencakup putusan pengadilan luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 135 KUHP. Dengan demikian, KUHP Nasional menunjukkan orientasi modern yang menghormati prinsip universal dalam hukum pidana internasional.
Di sisi lain, pengaturan mengenai kedaluwarsa penuntutan dalam Pasal 136 sampai Pasal 139 KUHP menunjukkan adanya rasionalitas hukum yang semakin jelas. Tenggang waktu kedaluwarsa ditentukan berdasarkan berat ringannya ancaman pidana. Semakin berat tindak pidananya, semakin panjang pula jangka waktu penuntutannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin lama suatu perkara tidak diproses, maka semakin sulit pula pembuktian dilakukan secara objektif dan adil.
KUHP Nasional juga memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Tenggang waktu kedaluwarsa bagi tindak pidana yang dilakukan anak dikurangi menjadi sepertiga dari ketentuan umum. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan hukum pidana nasional terhadap prinsip perlindungan anak dan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.
Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam diskusi adalah pengakuan terhadap penyelesaian perkara di luar proses peradilan (afdoening buiten process). KUHP Nasional mengakui penyelesaian di luar pengadilan sebagai alasan gugurnya kewenangan penuntutan sepanjang diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini merupakan bentuk legitimasi terhadap pendekatan restorative justice yang selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks peradilan militer, pendekatan demikian tentu memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menentukan batas antara kepentingan disiplin militer, kepentingan negara, dan kepentingan keadilan substantif.
Selain gugurnya kewenangan penuntutan, KUHP Nasional juga mengatur gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana dalam Pasal 140 sampai Pasal 143. Kewenangan melaksanakan pidana dinyatakan gugur apabila terpidana meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa pelaksanaan pidana, terpidana memperoleh grasi atau amnesti, maupun adanya penyerahan pelaksanaan pidana kepada negara lain. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana juga tunduk pada prinsip kepastian hukum dan batas-batas kewenangan negara.
Salah satu pembaruan penting ialah pengaturan mengenai tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana yang dihitung berdasarkan tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga. Namun demikian, KUHP tetap menegaskan bahwa pidana mati tidak mengenal kedaluwarsa pelaksanaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara masih mempertahankan sifat eksepsional pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam perspektif peradilan militer, seluruh perubahan tersebut memiliki implikasi yang sangat signifikan. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca arah politik hukum nasional yang kini bergerak menuju pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan. Pemahaman mengenai gugurnya kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak justru melahirkan ketidakpastian, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa.
Melalui kegiatan short course ini, terlihat bahwa transformasi sistem pemidanaan nasional bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan perubahan cara pandang terhadap hukum pidana itu sendiri. Hakim, termasuk hakim militer, dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara otoritas negara dan perlindungan hak warga negara. Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional harus dipahami sebagai momentum pembaruan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


