Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

Ahmad JunaediBy Ahmad JunaediMay 21, 2026 · 13:29 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam rangka kegiatan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim militer memperoleh penguatan pemahaman mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan akademik tersebut menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dosen Universitas Brawijaya Malang sekaligus peneliti hukum pidana nasional, sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana menurut KUHP 2023”. Dalam pelaksanaannya, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya diskusi, pendalaman materi, serta pertukaran pandangan antara peserta dan narasumber.

Materi ini menjadi sangat relevan bagi lingkungan peradilan militer karena pembaruan KUHP tidak hanya menghadirkan perubahan normatif, melainkan juga menuntut perubahan paradigma penegakan hukum pidana. Hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai pengawal keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih rasional, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan.

KUHP Nasional secara filosofis dibangun di atas gagasan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur objektif dan subjektif, serta antara nilai nasional dengan nilai universal. Prinsip tersebut tercermin dalam pendekatan daad-dader strafrecht yang menempatkan perbuatan dan pelaku sebagai satu kesatuan yang harus dipertimbangkan secara proporsional. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga korektif dan restoratif.

Dalam pemaparannya, Dr. Fachrizal Afandi menegaskan bahwa pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemidanaan. Negara memang memiliki ius puniendi atau hak untuk menghukum, namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam keadaan tertentu, negara harus mengakui adanya batas-batas kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHP Nasional mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Pasal 132 sampai dengan Pasal 139. Ketentuan ini memperluas dan memperjelas alasan-alasan hapusnya kewenangan penuntutan dibandingkan KUHP lama. Pasal 132 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama (ne bis in idem), tersangka atau terdakwa meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa, pembayaran maksimum pidana denda dilakukan secara sukarela dalam perkara tertentu, pengaduan dicabut dalam delik aduan, adanya penyelesaian di luar proses peradilan, serta pemberian amnesti atau abolisi.

Baca Juga  Menyalakan Semangat Jurnalisme

Perubahan penting yang patut dicermati ialah perluasan makna “penuntutan” dalam KUHP Nasional. Berbeda dengan KUHAP yang memahami penuntutan sebagai tindakan jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan, Penjelasan Pasal 132 KUHP 2023 memaknai penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan. Artinya, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi bahkan sejak tahap awal proses pidana. Konsekuensi yuridis ini tentu sangat penting bagi aparat penegak hukum, termasuk dalam lingkungan peradilan militer, karena berpengaruh terhadap mekanisme penanganan perkara sejak proses penyidikan oleh penyidik militer maupun Oditurat Militer.

Pengaturan mengenai ne bis in idem dalam Pasal 134 KUHP Nasional juga mempertegas jaminan kepastian hukum. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini tidak hanya berlaku terhadap putusan pengadilan nasional, tetapi juga mencakup putusan pengadilan luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 135 KUHP. Dengan demikian, KUHP Nasional menunjukkan orientasi modern yang menghormati prinsip universal dalam hukum pidana internasional.

Di sisi lain, pengaturan mengenai kedaluwarsa penuntutan dalam Pasal 136 sampai Pasal 139 KUHP menunjukkan adanya rasionalitas hukum yang semakin jelas. Tenggang waktu kedaluwarsa ditentukan berdasarkan berat ringannya ancaman pidana. Semakin berat tindak pidananya, semakin panjang pula jangka waktu penuntutannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin lama suatu perkara tidak diproses, maka semakin sulit pula pembuktian dilakukan secara objektif dan adil.

KUHP Nasional juga memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Tenggang waktu kedaluwarsa bagi tindak pidana yang dilakukan anak dikurangi menjadi sepertiga dari ketentuan umum. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan hukum pidana nasional terhadap prinsip perlindungan anak dan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bekali Peserta Pemahaman Hukum Kontrak Bisnis Internasional

Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam diskusi adalah pengakuan terhadap penyelesaian perkara di luar proses peradilan (afdoening buiten process). KUHP Nasional mengakui penyelesaian di luar pengadilan sebagai alasan gugurnya kewenangan penuntutan sepanjang diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini merupakan bentuk legitimasi terhadap pendekatan restorative justice yang selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks peradilan militer, pendekatan demikian tentu memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menentukan batas antara kepentingan disiplin militer, kepentingan negara, dan kepentingan keadilan substantif.

Selain gugurnya kewenangan penuntutan, KUHP Nasional juga mengatur gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana dalam Pasal 140 sampai Pasal 143. Kewenangan melaksanakan pidana dinyatakan gugur apabila terpidana meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa pelaksanaan pidana, terpidana memperoleh grasi atau amnesti, maupun adanya penyerahan pelaksanaan pidana kepada negara lain. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana juga tunduk pada prinsip kepastian hukum dan batas-batas kewenangan negara.

Salah satu pembaruan penting ialah pengaturan mengenai tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana yang dihitung berdasarkan tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga. Namun demikian, KUHP tetap menegaskan bahwa pidana mati tidak mengenal kedaluwarsa pelaksanaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara masih mempertahankan sifat eksepsional pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam perspektif peradilan militer, seluruh perubahan tersebut memiliki implikasi yang sangat signifikan. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca arah politik hukum nasional yang kini bergerak menuju pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan. Pemahaman mengenai gugurnya kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak justru melahirkan ketidakpastian, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa.

Melalui kegiatan short course ini, terlihat bahwa transformasi sistem pemidanaan nasional bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan perubahan cara pandang terhadap hukum pidana itu sendiri. Hakim, termasuk hakim militer, dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara otoritas negara dan perlindungan hak warga negara. Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional harus dipahami sebagai momentum pembaruan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hakim kewenangan penuntutan Peradilan Militer perspektif pidana Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.