Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Lapangan Pertandingan ke Ruang Persaudaraan: Semarak HUT ke-81 MA di BSDK

30 August 2026 • 15:41 WIB

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

30 August 2026 • 13:41 WIB

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

Cecep MustafaCecep Mustafa21 May 2026 • 13:33 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyusun Naskah Urgensi dan Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat dalam Proses Peradilan. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum, menyatukan pedoman teknis, serta meningkatkan kualitas pembuktian di empat lingkungan peradilan.

Pemeriksaan Setempat atau descente selama ini dikenal dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap objek sengketa. Namun, praktik tersebut masih menghadapi persoalan ketidakseragaman prosedur, variasi biaya, dokumentasi yang belum standar, serta belum adanya pengaturan teknis yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Naskah urgensi menegaskan bahwa kekosongan norma teknis dan fiskal tersebut dapat menimbulkan perbedaan praktik antar satuan kerja, risiko temuan audit, potensi sengketa pembiayaan, serta pelemahan eksekutabilitas putusan.

Penyusunan Draft PERMA ini dimaksudkan untuk menghadirkan pedoman nasional yang berlaku secara seragam, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam naskah kebijakan, Pemeriksaan Setempat diposisikan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tindakan yudisial untuk menjembatani fakta lapangan dengan pertimbangan hukum yang sahih, sehingga putusan pengadilan tidak hanya benar secara formil, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata.

Kegiatan penyusunan Draft PERMA memuat dua agenda besar. Pertama, penyusunan Naskah Urgensi sebagai dasar akademik, filosofis, sosiologis, yuridis, dan komparatif mengenai pentingnya pengaturan Pemeriksaan Setempat. Kedua, penyusunan batang tubuh Draft PERMA yang memuat norma operasional dari Bab I sampai Bab X.

Naskah ini juga menegaskan kebutuhan pedoman teknis turunan agar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat memiliki standar berita acara, dokumentasi visual, penghitungan biaya, mekanisme pelaporan, serta integrasi hasil pemeriksaan ke dalam pertimbangan hukum putusan. Rekomendasi strategis menempatkan PERMA ini sebagai bagian dari konsolidasi reformasi peradilan berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas.

Struktur Batang Tubuh PERMA dan Pokok Penjelasan Pasal

Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat disusun untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, seragam, dan operasional dalam pelaksanaan pemeriksaan objek perkara di lapangan. Struktur batang tubuh PERMA ini memuat pengaturan dari Bab I sampai Bab X, mulai dari definisi, tujuan, objek, ruang lingkup, prosedur, pemanfaatan teknologi, kekuatan pembuktian, pembiayaan, pengawasan, hingga ketentuan penutup.

Ketentuan Umum

Bab I memuat definisi dasar yang menjadi fondasi seluruh pengaturan. Pemeriksaan Setempat dipahami sebagai tindakan hakim atau majelis hakim untuk melihat dan memeriksa langsung objek perkara atau hal lain yang relevan dengan pembuktian, baik secara fisik maupun melalui teknologi informasi. Bab ini juga memperkenalkan konsep Hakim Komisaris, Elektronik Pemeriksaan Setempat atau EPS, Sistem Informasi Pengadilan, dan Delegasi.

Secara substansi, Pasal 1 penting karena memberi batasan peran bagi hakim, panitera, pengadilan pelaksana, para pihak, serta instansi terkait. Definisi EPS membuka ruang modernisasi melalui telekonferensi, drone, data spasial, dan dokumen digital. Sementara itu, definisi delegasi memastikan objek perkara yang berada di luar wilayah hukum tetap dapat diperiksa secara sah melalui pengadilan yang berwenang secara teritorial.

Maksud dan Tujuan

Bab II menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bertujuan memperoleh kepastian mengenai keadaan, letak, luas, batas, kedudukan, kuantitas, dan kualitas objek perkara. Pemeriksaan ini juga bertujuan menambah informasi dan keyakinan hakim, menjamin efektivitas eksekusi melalui konstatering, serta mendukung pencarian kebenaran dalam pembuktian.

Dalam menempatkan Pemeriksaan Setempat sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan objek atau error in objecto. Hakim tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga mencocokkan data perkara dengan kenyataan di lapangan. Konstatering menjadi mekanisme penting agar putusan yang dijatuhkan dapat dieksekusi secara tepat dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan.

Objek dan Ruang Lingkup

Bab III mengatur objek yang dapat diperiksa, meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, barang bukti yang tidak dapat dihadirkan ke persidangan, dokumen resmi pada instansi pemerintah, serta pemeriksaan terhadap orang. Pengaturan ini membuat Pemeriksaan Setempat dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pembuktian.

Baca Juga  Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung

Bab ini juga memperluas ruang lingkup Pemeriksaan Setempat pada perkara Perdata, Tata Usaha Negara, Pidana, Pidana Militer, dan permohonan tertentu. Pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap persidangan maupun mediasi. Pengadilan juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti pemerintah desa, kelurahan, instansi pertanahan, atau aparat keamanan, sepanjang tidak mengganggu independensi hakim.

Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan

Bab IV mengatur dasar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penetapan hakim atau ketua majelis, baik atas permohonan para pihak maupun atas inisiatif hakim secara ex officio. Penetapan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka dan dicatat dalam berita acara sidang.

Bab ini juga mengatur pemberitahuan kepada para pihak, pemerintah desa atau kelurahan, serta mekanisme delegasi apabila objek berada di luar wilayah hukum pengadilan pemeriksa perkara. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Hakim juga diberi kewenangan menunda pemeriksaan apabila situasi lapangan tidak aman. Dengan demikian, prosedur pelaksanaan tidak hanya menjamin tertib hukum, tetapi juga melindungi keselamatan hakim, panitera, para pihak, dan masyarakat sekitar.

Pemanfaatan Teknologi

Bab V memuat pengaturan mengenai Elektronik Pemeriksaan Setempat atau EPS. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan media telekonferensi real-time, drone, data spasial, foto, rekaman, dan titik koordinat. Para pihak tetap dapat hadir secara virtual dan tetap memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara.

Penggunaan teknologi tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak para pihak, tetapi untuk menjawab hambatan geografis, biaya, keamanan, dan akses terhadap objek perkara. Drone dan data spasial digunakan terutama untuk objek yang luas, sulit dijangkau, atau membutuhkan pemetaan yang lebih akurat. Hasil digital dapat menjadi lampiran Berita Acara dan mendukung integrasi dengan sistem informasi pertanahan atau instansi teknis lainnya.

Kekuatan Pembuktian dan Berita Acara

Bab VI menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dan dapat menjadi bukti tambahan bagi hakim dalam menilai kondisi objek perkara. EPS memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan pemeriksaan langsung sepanjang memenuhi persyaratan teknis Mahkamah Agung.

Berita Acara Pemeriksaan Setempat menjadi dokumen utama yang memuat lokasi, kondisi fisik, hasil pengukuran, peta situasi, hambatan, dan temuan pemeriksaan secara rinci. Berita Acara merupakan akta autentik yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara. Penandatanganan dapat dilakukan secara elektronik maupun manual apabila terdapat kendala teknis. Pengaturan ini memberi keseimbangan antara modernisasi dan realitas infrastruktur pengadilan di berbagai daerah.

Pembiayaan

Bab VII mengatur biaya Pemeriksaan Setempat. Pada prinsipnya, biaya dibebankan kepada pemohon. Namun, untuk perkara prodeo dan perkara di lingkungan Peradilan Militer, biaya dapat dibebankan pada DIPA Pengadilan. Apabila pemeriksaan dilakukan atas perintah hakim, pembiayaan ditentukan berdasarkan penetapan.

Komponen biaya meliputi radius, transportasi darat, air, atau udara, akomodasi, konsumsi petugas, pengamanan, serta biaya penunjang lain seperti tol, parkir, atau biaya administrasi instansi terkait. Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui virtual account untuk memastikan transparansi dan mencegah pungutan liar. Sisa panjar dikembalikan melalui transfer ke rekening pihak yang telah didaftarkan sejak awal.

Pengaturan ini menjadi inti klausul fleksibilitas biaya. Tujuannya adalah menjaga prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan seluruh pembiayaan tercatat, dapat diaudit, dan tidak membuka ruang praktik informal.

Pengawasan dan Evaluasi

Bab VIII mengatur pengawasan internal oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pengawasan mencakup transparansi biaya, akuntabilitas pelaksanaan, serta pencegahan suap atau pungutan liar melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi.

Bab ini juga mewajibkan pimpinan satuan kerja melakukan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung. Dengan pengaturan ini, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tidak berhenti sebagai kegiatan lapangan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan, evaluasi, dan perbaikan tata kelola peradilan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Kepala BSDK “BSDK Hakikatnya bukan lagi menuju WBK melainkan sudah WBK. Hanya perlu divalidasi dan diakui”

Ketentuan Lain-Lain

Bab IX mengatur konsekuensi apabila pihak tidak memenuhi kewajiban terkait Pemeriksaan Setempat. Hakim dapat mempertimbangkan sikap tersebut dalam penilaian pembuktian. Pihak yang menghalangi pemeriksaan dapat dinilai tidak beritikad baik atau dianggap melemahkan dalilnya sendiri.

Ketentuan ini penting agar Pemeriksaan Setempat tidak disalahgunakan sebagai alat menunda perkara, menghambat pembuktian, atau mengaburkan fakta lapangan. Norma ini juga memperkuat kewenangan hakim dalam menjaga efektivitas proses pembuktian.

Penutup

Bab X menyatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara filosofis, ketentuan penutup ini menandai perubahan penting: Pemeriksaan Setempat tidak lagi bergantung pada praktik lokal masing-masing pengadilan, tetapi menjadi standar nasional yang mengikat, dapat dipantau, dan dapat dievaluasi.

Penguatan Biaya, Keamanan, dan Koordinasi Lintas Instansi

Draft PERMA memberikan perhatian khusus pada tiga aspek utama, yaitu pembiayaan, keamanan, dan koordinasi lintas instansi. Dari sisi pembiayaan, pengaturan virtual account, rincian komponen biaya, dan pengembalian sisa panjar melalui transfer dirancang untuk menutup ruang pungutan informal dan memperkuat akuntabilitas keuangan perkara.

Dari sisi keamanan, pengadilan diberi ruang untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menunda pemeriksaan apabila situasi lapangan berisiko. Hal ini penting karena objek sengketa, terutama tanah, bangunan, aset, atau wilayah konflik, dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan.

Dari sisi koordinasi lintas instansi, pengadilan dapat bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan, instansi pertanahan, aparat keamanan, dan instansi teknis lain. Namun, kerja sama tersebut tetap dibatasi oleh prinsip independensi peradilan. Instansi teknis hanya mendukung fakta dan data lapangan, sedangkan penilaian hukum tetap menjadi kewenangan hakim.

Penjelasan Umum

Secara umum, Draft PERMA menempatkan Pemeriksaan Setempat sebagai instrumen penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan memastikan putusan dapat dilaksanakan. Selama ini, pelaksanaan pemeriksaan di lapangan masih menghadapi hambatan geografis, biaya, keamanan, dan ketidakseragaman prosedur. Oleh karena itu, PERMA ini hadir untuk memberikan standar nasional yang seragam, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui pengaturan ini, Pemeriksaan Setempat diharapkan tidak lagi dipandang sebagai prosedur tambahan semata, melainkan sebagai bagian penting dari pencarian kebenaran materiil. Dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan, teknologi yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab, serta pengawasan yang kuat, Pemeriksaan Setempat menjadi instrumen untuk menghadirkan putusan yang lebih akurat, adil, dapat dieksekusi, dan dipercaya masyarakat.

PERMA tentang Pemeriksaan Setempat lahir dari satu gagasan sederhana yaitu, keadilan harus berpijak pada kenyataan. Dalam banyak perkara, kebenaran tidak selalu cukup ditemukan di dalam berkas, dokumen, sertifikat, atau keterangan para pihak. Ada kalanya kebenaran harus dilihat langsung pada batas tanah, bangunan, kondisi objek, jalan akses, penguasaan fisik, dan fakta-fakta yang hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemeriksaan Setempat menjadi cara bagi peradilan untuk mendekatkan hukum dengan realitas. Hakim tidak hanya membaca apa yang tertulis, tetapi juga memahami apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Dengan pedoman yang jelas, biaya yang transparan, keamanan yang terjamin, teknologi yang digunakan secara bertanggung jawab, serta koordinasi lintas instansi yang tetap menjaga independensi hakim, proses pemeriksaan menjadi lebih tertib, terbuka, dan dapat dipercaya.

Bagi masyarakat, PERMA ini membawa pesan penting bahwa negara hadir untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga tepat terhadap keadaan nyata. Putusan yang lahir dari fakta yang jelas akan lebih mudah dilaksanakan, lebih kecil menimbulkan konflik baru, dan lebih kuat memberi rasa keadilan.

Pada akhirnya, Pemeriksaan Setempat adalah jembatan antara teks hukum dan kehidupan nyata. Ia memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi turun menyentuh tanah, melihat keadaan, mendengar kenyataan, dan memberi putusan yang lebih akurat, manusiawi, serta dipercaya oleh masyarakat.

Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bsdk naskah urgensi peradilan Peraturan Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB

Jangan Biarkan Pintu Terbuka Untuk Korupsi

24 August 2026 • 20:31 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Dari Lapangan Pertandingan ke Ruang Persaudaraan: Semarak HUT ke-81 MA di BSDK

By Marulam J Sembiring30 August 2026 • 15:41 WIB0

Megamendung, Bogor — Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia di lingkungan…

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

30 August 2026 • 13:41 WIB

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dari Lapangan Pertandingan ke Ruang Persaudaraan: Semarak HUT ke-81 MA di BSDK
  • Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026
  • BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  • Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup
  • Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.