JAKARTA — Dalam upaya memperkuat ekosistem hukum perdata komersial dan memberikan jaminan kepastian bagi investor internasional, Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) menggelar rapat finalisasi di Pecenongan, Jakarta. Kegiatan intensif yang berlangsung selama empat hari sejak 25 Agustus hingga 28 Agustus 2026 ini difokuskan pada pematangan naskah urgensi serta penyusunan draf aturan teknis mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan (Recognition and Enforcement) Putusan Pengadilan Asing tentang Pembayaran Sejumlah Uang.
Di bawah koordinator Ari Gunawan , Kegiatan rapat ini diiikuti dan dihadiri oleh tim penyusun, antara lain Rahayuningsih, Djoni Witanto, Syihabuddin, Supit Arso Hananto, dan Wigati Pujiningrum , serta Aria Suyudi dari Tim Pembaharuan Mahkamah Agung RI. Kehadiran naskah urgensi dan draf panduan teknis ini menjadi langkah krusial untuk mengatasi pembaharuan hukum terkait eksekusi putusan Pengadilan asing di Indonesia. Selain bertujuan memberikan transparansi batas waktu eksekusi, terobosan ini menyelaraskan praktik peradilan nasional dengan standar internasional berbasis asas comitas (kesetaraan) dan prinsip timbal balik (reciprocity).
Selama pembahasan, tim merumuskan sejumlah mekanisme strategis, mulai dari tiga tahap filter diagnostik, digitalisasi pendaftaran via Sistem Informasi Pengadilan (SIP), hingga penetapan titik konversi mata uang asing ke Rupiah menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia tepat pada tanggal inkracht. Draf ini juga memperkenalkan jalur cepat (fast-track) upaya hukum banding eksklusif langsung ke Mahkamah Agung, serta mengintegrasikan mesin pemulihan aset (asset recovery) yang melibatkan perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lembaga keuangan untuk tindakan penyitaan hingga pelelangan melalui KPKNL.
Selain mematangkan draf teknis, tim penyusun menelaah secara mendalam empat bab utama Naskah Urgensi yakni Bab I (Pendahuluan) yakni memuat latar belakang, rumusan masalah, serta tujuan dan kegunaan penelitian., dilanjutkan Bab II (Landasan) yakni membedah kerangka filosofis, sosiologis, dan yuridis kemudian Bab III (Analisis Evaluatif) berisi ulsan mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan, hingga perbandingan praktik (comparative study) di negara lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam , Korea Selatan dan Belanda dan terakhir yakni Bab IV (Jangkauan & Materi muatan) yang didalamnya merumuskan arah pengaturan, jangkauan, dan ruang lingkup materi muatan PERMA.
Rampungnya pembahasan naskah urgensi ini diharapkan dapat menjadi pijakan strategis bagi Pimpinan Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman eksekusi perdata komersial lintas batas. Langkah nyata ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha internasional terhadap sistem hukum Indonesia, sekaligus mendukung peningkatakan investasi dan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di tanah air.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


