Pengadilan ibarat tubuh yang digerakkan oleh organ-organ dengan fungsi berbeda, tetapi menuju satu tujuan yang sama: menghadirkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Dalam tubuh tersebut, Panitera dan Sekretaris Pengadilan menempati posisi yang sama pentingnya. Keduanya bukan dua poros yang saling berhadapan, melainkan dua kekuatan yang harus bergerak dalam irama yang selaras.
Semangat itulah yang mengemuka dalam pembukaan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan bagi Panitera Pengadilan dan Sekretaris Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk kembali menengok perjalanan panjang Mahkamah Agung dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, sebagaimana digariskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.
Enam belas tahun perjalanan reformasi peradilan telah diisi dengan berbagai perubahan, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan. Namun, kemajuan teknologi belum dengan sendirinya mampu menumbuhkan kepercayaan publik. Teknologi dapat membangun jembatan pelayanan, tetapi manusialah yang menentukan apakah jembatan tersebut benar-benar mengantarkan masyarakat menuju keadilan.
Karena itu, peningkatan kompetensi aparatur peradilan menjadi bagian penting dalam perjalanan pembaruan tersebut. Sebagai garda terdepan pengembangan kompetensi aparatur peradilan, BSDK MA RI memiliki tanggung jawab untuk melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya profesional dalam bidangnya, tetapi juga mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi tindakan nyata di satuan kerja.
Pelatihan ini diharapkan tidak berhenti sebagai ruang bertemunya peserta dan materi. Lebih dari itu, pelatihan harus menjadi ruang tumbuhnya gagasan, perubahan cara pandang, serta lahirnya aksi nyata yang mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.
Dalam menjalankan tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara, seluruh organ peradilan harus bekerja sebagai satu kesatuan. Pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 bukanlah tembok yang memisahkan keduanya, melainkan pembagian ruang kerja agar setiap fungsi dapat dijalankan secara lebih fokus, profesional, dan akuntabel.

Panitera memegang peran sentral dalam menggerakkan administrasi perkara dan mendukung pelaksanaan fungsi yudisial. Sementara itu, Sekretaris Pengadilan menjadi penggerak administrasi umum, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Tidak ada organ yang lebih tinggi atau lebih penting, sebab ketika salah satunya tidak bekerja dengan baik, keseimbangan pengadilan ikut terganggu.
Panitera dan Sekretaris Pengadilan harus saling bahu-membahu. Seperti dua sayap pada seekor burung, keduanya hanya dapat membawa pengadilan terbang menuju cita-citanya apabila bergerak dalam keseimbangan dan arah yang sama. Sinergitas keduanya akan menentukan sejauh mana fungsi pengadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Untuk memperkuat sinergitas tersebut, peserta akan dibekali dengan berbagai materi, antara lain kepemimpinan transformasional, manajemen risiko, pengelolaan konflik, dan komunikasi efektif. Seluruh materi dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas peserta, baik dalam fungsi yudisial maupun nonyudisial.

Peserta juga dijadwalkan melaksanakan benchmarking ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lembaga pembina pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman dan strategi yang dapat diterapkan secara nyata di satuan kerja masing-masing.
Kepala BSDK MA RI turut mengingatkan bahwa pelatihan tidak semestinya dipandang sebagai beban. Kesungguhan perlu berjalan beriringan dengan kegembiraan, sebab pengetahuan akan lebih mudah tumbuh ketika diterima dengan pikiran terbuka dan suasana yang menyenangkan.
Para fasilitator pun diharapkan dapat memberikan pelayanan pembelajaran terbaik agar pelatihan tidak hanya bermutu dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga meninggalkan jejak perubahan dalam kepemimpinan para peserta.
Pada akhirnya, sinergitas bukan sekadar bekerja bersama dalam satu gedung. Sinergitas adalah kesediaan untuk memahami peran masing-masing, merawat komunikasi, mengelola perbedaan, dan menyatukan langkah. Sebab, Badan Peradilan Indonesia yang Agung tidak dibangun oleh satu jabatan atau satu organ, tetapi oleh seluruh insan peradilan yang bergerak bersama dalam satu napas pengabdian.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


