Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing

28 August 2026 • 09:14 WIB

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Agama Jambi

28 August 2026 • 08:40 WIB

Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik

27 August 2026 • 18:37 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

Achmad Nurul HudaAchmad Nurul Huda13 July 2026 • 08:00 WIB7 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sengketa bidang ekonomi syariah terus berkembang, seiring lahirnya badan hukum yang menggunakan prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya, maupun perorangan pribadi yang lebih memiliki prinsip syariah, sebagai dasar perjanjian maupun aktivitas ekonominya. Sepanjang dua dasawarsa ini, pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah terus berkembang, terutama sejak lingkungan peradilan agama diberikan kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah. Perkembangannya dapat dilihat sejak awal era pengundangan peradilan agama, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989), di mana peradilan agama pada awalnya hanya berwenang mengadili perkara antara orang yang beragama Islam dalam sengketa perkawinan muslim, waris, wasiat dan hibah, yang dilakukan secara Islam serta waqaf dan shadaqah. Meskipun diberikan kewenangan “terbatas” tersebut, limitasi kewenangan melalui Pasal 50 UU 7/1989 juga masih dilakukan, sehingga peradilan agama memiliki kewenangan sebatas mengadili “status,” bukan keperdataan yang timbul dari kewenangan tersebut.

Menariknya, pada tahun 2006 melalui mengundangkan paket peradilan. Peradilan agama memiliki tambahan kewenangan untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU7/1989 tentang Peradilan Agama. Melalui penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, makna “antara orang-orang yang beragama Islam” diperluas sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

Berdasarkan perluasan makna tersebut, asas personalitas ke-Islaman, yang sebelumnya dipahami sebagai status kepercayaan secara individu, diperluas menjadi kepercayaan pada sistem hukum Islam, sehingga baik individu yang beragama, selain Islam, maupun badan hukum, dapat memilih opsi untuk menggunakan sistem hukum Islam. Menariknya, UU 3/2006 secara tersurat tidak melimitasi pelenturan. Makna “antara orang-orang yang beragama Islam” hanya pada kewenangan perbankan dan ekonomi syariah saja. Konstruksi penjelasan tersebut justru dapat ditafsirkan pada kewenangan lain, seperti waris dan hibah antara orang Islam, maupun orang-orang, atau badan hukum yang memiliki hukum Islam sebagai landasan aktivitas atau perbuatan hukumnya. Dengan demikian, pelenturan ini harusnya dapat menjawab persoalan sengketa yang melibatkan antara orang Islam dan orang selain Islam, serta badan hukum dapat diselesaikan dalam satu peradilan agama, selama seluruhnya memilih sistem hukum Islam, sebagai cara penyelesaian sengketa.

Namun, pelenturan makna di atas, dilimitasi lagi dengan Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006 yang mengatur “Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”. Setidaknya, terdapat dua unsur yang membatasi peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa yang menjadi kewenangannya: a. sengketa hak milik; dan b. sengketa lain. Kedua unsur tersebut menjadi pembatas peradilan agama dalam mengadili kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49.

Baca Juga  Pembentukkan Peradilan Niaga Syariah di Pengadilan Agama (Antara Idealitas Regulasi dan Realitas Implementasi Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025)

Sengketa hak milik dalam Pasal 49, dapat terjadi pada perkara harta bersama (sengketa perkawinan), waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah, karena pada perkara tersebut terdapat benda yang disengketakan. Jika maksud Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006, sengketa hak milik harus diselesaikan oleh peradilan umum, maka ketentuannya menjadi kontradiktif dengan penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, yang memberikan ruang luas pada peradilan agama, untuk mengadili sengketa tanpa membatasi pada personalitas Islam secara individual, sepanjang pihak lain juga tunduk pada hukum Islam. Konteks ini dapat dilihat pada perkara Jinayat, di mana Pasal 94 Ayat (1) Qanun 7/2013 Hukum Acara Jinayat perihal koneksitas, mengatur penundukan orang selain Islam pada sistem pidana Islam, bahkan pada Ayat (3), mengatur jika Jarimah yang dilakukan tidak termasuk tindak pidana dalam peradilan umum, maka tetap diadili oleh Mahkamah Syar’iyyah.

Berdasarkan perbandingan di atas, selama peradilan agama mengadili kewenangan absolutnya sesuai Pasal 49, maka hak penuh harusnya ada pada peradilan agama tanpa melimitasi pada agama semata, sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (2) UU 3/2006, melainkan penundukan pada sistem hukum Islam, karena perkaranya secara absolut menjadi kewenangan peradilan agama, seperti Pasal 94 Ayat (1) Qanun 7/2013, yang mengatur jika jarimah (tindak pidana Islam) tidak diatur dalam KUHP, maka secara otomatis tunduk pada Qanun. Contohnya adalah khalwat dan ikhtilat, yang tidak diatur dalam KUHP, maka secara otomatis tanpa memandang agama pelakunya, kewenangan otomatis berada pada Mahkamah Syar’iyyah.

Setidaknya terdapat 3 ketentuan yang saling bertolak belakang dalam pemberian kewenangan peradilan agama menjalankan fungsinya. Pertama, penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, yang memperluas makna orang-orang beragama Islam, termasuk juga orang yang tunduk atau memilih hukum Islam sebagai cara menyelesaikan sengketa. Kedua, Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006, yang melimitasi sengketa hak milik yang timbul dari Pasal 49, harus diselesaikan pada peradilan umum. Ketiga, Pasal 50 Ayat (2) UU 3/2006, yang mengatur apabila sengketa hak milik terjadi antara orang-orang beragama Islam, maka dapat diselesaikan pada peradilan agama. Perluasan makna “antara orang-orang Islam,” kemudian direduksi oleh Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006. Namun kemudian, diberi pengecualian lagi jika sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.

Pada bagan di atas, dapat dibaca jika perubahan makna terjadi pada satu undang-undang yang sama, di mana pada awalnya makna “antara orang-orang Islam” diperluas, kemudian di pasal lainnya dipersempit kembali. Padahal makna sebelumnya tidak terbatas pada agama, namun di pasal lain, kembali dibatasi unsur agama. Konstruksi di atas melahirkan ketidakpastian hukum, dalam implementasi kewenangan peradilan agama dalam menjalankan kewenangan absolutnya.

Pedoman di atas belum cukup untuk menjadi jalan keluar, karena secara letterlijk, dipahami terbatas pada perkara warisan. Sedangkan, perkara yang melibatkan harta benda dalam Pasal 49 UU 3/2006, tidak hanya dalam sengketa waris semata. Oleh sebab itu, penulis berpendapat, dalam melihat konstruksi kewenangan di atas, perlu dilihat dari sudut pandang lain.

Baca Juga  Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital

Penyerahan kewenangan menyelesaikan sengketa hak milik dan keperdataan lain kepada Peradilan Agama, sejatinya dimaksudkan agar tercapai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Kewenangan mengadili sengketa hak milik dan keperdataan lain, yang semula adalah yurisdiksi absolut Peradilan Umum, ketika menjadi asesoir atas pokok sengketa yang menjadi absolut yurisdictie Peradilan Agama, maka diserahkan kepada Peradilan Agama untuk sekaligus menyelesaikannya. Penyerahan kewenangan tersebut adalah manivestasi dari prinsip kepastian hukum dan prinsip keadilan hukum, yang dianut oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.

Akan sangat kontradiktif dan kontraproduktif, manakala Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut, menutup mata terhadap dinamika penerapan hukum dalam kasus yang sama, yang terjadi di Peradilan Umum. Bisa dipastikan akan terjadi disparitas putusan luar biasa, terhadap kasus yang sama, disebabkan perbedaan agama subjek hukum dan lingkungan peradilan yang memutusnya. Ujungnya adalah terjadi ketidaksetaraan di depan hukum, dan lepasnya kepastian hukum, yang berarti terjadi pelumpuhan sendi utama penegakan hukum, yang diamanatkan oleh pasal 28 D ayat (1) UUDNRI 1945.

Menjawab dialektika di atas, Penulis berpendapat bahwa Pasal 50 Ayat (1) dengan Ayat (2) UU 3/2006, harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa milik, sepanjang para pihaknya beragama Islam, atau menundukkan diri memilih sistem hukum Islam sebagai dasar penyelesaian sengketa, maka peradilan agama berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, hal ini sesuai penjelasan Pasal 49 UU 3/2006. Menurut Penulis, pengertian “menundukkan diri,” pada penjelasan Pasal 49 UU 3/2006 tersebut, dilakukan jika:

  1. akad/perjanjian dilakukan menurut hukum Islam terlepas agama yang dianut oleh individu, atau badan hukum atau badan usaha non berbadan hukum lainnya, yang tunduk pada hukum Islam;
  2. akad/perjanjian dilakukan secara konvensional, namun memilih untuk menyelesaikan menurut sistem hukum Islam.

Berdasarkan pendapat di atas, Penulis memandang, bahwa penafsiran Pasal 50 Ayat (2) UU 3/2006, yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, perlu dilakukan kajian kembali, dan menyelaraskan dengan konstruksi makna serta tujuan lahirnya kewenangan peradilan agama, dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan kebendaan dan sengketa hak milik.

Kajian panjang mengenai kewenangan peradilan agama perlu terus dilakukan, mengingat aplikasi sistem hukum Islam dalam kehidupan juga terus berkembang, dan tugas kita adalah mempersiapkan sistem hukum yang baik, agar mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kewenangan peradilan agama.

Achmad Nurul Huda
Kontributor
Achmad Nurul Huda
Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

dialektika kewenangan peradilan agama Ekonomi Syariah Hukum Waris pelenturan yuridiksi absolut
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB

Jangan Biarkan Pintu Terbuka Untuk Korupsi

24 August 2026 • 20:31 WIB

Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

24 August 2026 • 17:27 WIB

1 Comment

  1. lsm999 on August 26, 2026 7:19 pm

    The way you phrased [specific sentence/idea] was absolute gold.

Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing

By Ari Gunawan28 August 2026 • 09:14 WIB0

JAKARTA — Dalam upaya memperkuat ekosistem hukum perdata komersial dan memberikan jaminan kepastian bagi investor…

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Agama Jambi

28 August 2026 • 08:40 WIB

Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik

27 August 2026 • 18:37 WIB

Pelatihan Sesdil dan Pandil, Wujud Sinergitas di antara Fungsi Organ di Pengadilan

27 August 2026 • 15:36 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing
  • Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Agama Jambi
  • Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  • Pelatihan Sesdil dan Pandil, Wujud Sinergitas di antara Fungsi Organ di Pengadilan
  • Pemaparan Hasil Pengkajian Tim Pokja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI & Badan Peradilan di Bawahnya

Recent Comments

  1. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  2. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  3. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  4. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.