Sengketa bidang ekonomi syariah terus berkembang, seiring lahirnya badan hukum yang menggunakan prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya, maupun perorangan pribadi yang lebih memiliki prinsip syariah, sebagai dasar perjanjian maupun aktivitas ekonominya. Sepanjang dua dasawarsa ini, pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah terus berkembang, terutama sejak lingkungan peradilan agama diberikan kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah. Perkembangannya dapat dilihat sejak awal era pengundangan peradilan agama, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989), di mana peradilan agama pada awalnya hanya berwenang mengadili perkara antara orang yang beragama Islam dalam sengketa perkawinan muslim, waris, wasiat dan hibah, yang dilakukan secara Islam serta waqaf dan shadaqah. Meskipun diberikan kewenangan “terbatas” tersebut, limitasi kewenangan melalui Pasal 50 UU 7/1989 juga masih dilakukan, sehingga peradilan agama memiliki kewenangan sebatas mengadili “status,” bukan keperdataan yang timbul dari kewenangan tersebut.
Menariknya, pada tahun 2006 melalui mengundangkan paket peradilan. Peradilan agama memiliki tambahan kewenangan untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU7/1989 tentang Peradilan Agama. Melalui penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, makna “antara orang-orang yang beragama Islam” diperluas sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Berdasarkan perluasan makna tersebut, asas personalitas ke-Islaman, yang sebelumnya dipahami sebagai status kepercayaan secara individu, diperluas menjadi kepercayaan pada sistem hukum Islam, sehingga baik individu yang beragama, selain Islam, maupun badan hukum, dapat memilih opsi untuk menggunakan sistem hukum Islam. Menariknya, UU 3/2006 secara tersurat tidak melimitasi pelenturan. Makna “antara orang-orang yang beragama Islam” hanya pada kewenangan perbankan dan ekonomi syariah saja. Konstruksi penjelasan tersebut justru dapat ditafsirkan pada kewenangan lain, seperti waris dan hibah antara orang Islam, maupun orang-orang, atau badan hukum yang memiliki hukum Islam sebagai landasan aktivitas atau perbuatan hukumnya. Dengan demikian, pelenturan ini harusnya dapat menjawab persoalan sengketa yang melibatkan antara orang Islam dan orang selain Islam, serta badan hukum dapat diselesaikan dalam satu peradilan agama, selama seluruhnya memilih sistem hukum Islam, sebagai cara penyelesaian sengketa.
Namun, pelenturan makna di atas, dilimitasi lagi dengan Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006 yang mengatur “Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”. Setidaknya, terdapat dua unsur yang membatasi peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa yang menjadi kewenangannya: a. sengketa hak milik; dan b. sengketa lain. Kedua unsur tersebut menjadi pembatas peradilan agama dalam mengadili kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49.
Sengketa hak milik dalam Pasal 49, dapat terjadi pada perkara harta bersama (sengketa perkawinan), waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah, karena pada perkara tersebut terdapat benda yang disengketakan. Jika maksud Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006, sengketa hak milik harus diselesaikan oleh peradilan umum, maka ketentuannya menjadi kontradiktif dengan penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, yang memberikan ruang luas pada peradilan agama, untuk mengadili sengketa tanpa membatasi pada personalitas Islam secara individual, sepanjang pihak lain juga tunduk pada hukum Islam. Konteks ini dapat dilihat pada perkara Jinayat, di mana Pasal 94 Ayat (1) Qanun 7/2013 Hukum Acara Jinayat perihal koneksitas, mengatur penundukan orang selain Islam pada sistem pidana Islam, bahkan pada Ayat (3), mengatur jika Jarimah yang dilakukan tidak termasuk tindak pidana dalam peradilan umum, maka tetap diadili oleh Mahkamah Syar’iyyah.
Berdasarkan perbandingan di atas, selama peradilan agama mengadili kewenangan absolutnya sesuai Pasal 49, maka hak penuh harusnya ada pada peradilan agama tanpa melimitasi pada agama semata, sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (2) UU 3/2006, melainkan penundukan pada sistem hukum Islam, karena perkaranya secara absolut menjadi kewenangan peradilan agama, seperti Pasal 94 Ayat (1) Qanun 7/2013, yang mengatur jika jarimah (tindak pidana Islam) tidak diatur dalam KUHP, maka secara otomatis tunduk pada Qanun. Contohnya adalah khalwat dan ikhtilat, yang tidak diatur dalam KUHP, maka secara otomatis tanpa memandang agama pelakunya, kewenangan otomatis berada pada Mahkamah Syar’iyyah.
Setidaknya terdapat 3 ketentuan yang saling bertolak belakang dalam pemberian kewenangan peradilan agama menjalankan fungsinya. Pertama, penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, yang memperluas makna orang-orang beragama Islam, termasuk juga orang yang tunduk atau memilih hukum Islam sebagai cara menyelesaikan sengketa. Kedua, Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006, yang melimitasi sengketa hak milik yang timbul dari Pasal 49, harus diselesaikan pada peradilan umum. Ketiga, Pasal 50 Ayat (2) UU 3/2006, yang mengatur apabila sengketa hak milik terjadi antara orang-orang beragama Islam, maka dapat diselesaikan pada peradilan agama. Perluasan makna “antara orang-orang Islam,” kemudian direduksi oleh Pasal 50 Ayat (1) UU 3/2006. Namun kemudian, diberi pengecualian lagi jika sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.

Pada bagan di atas, dapat dibaca jika perubahan makna terjadi pada satu undang-undang yang sama, di mana pada awalnya makna “antara orang-orang Islam” diperluas, kemudian di pasal lainnya dipersempit kembali. Padahal makna sebelumnya tidak terbatas pada agama, namun di pasal lain, kembali dibatasi unsur agama. Konstruksi di atas melahirkan ketidakpastian hukum, dalam implementasi kewenangan peradilan agama dalam menjalankan kewenangan absolutnya.
Pedoman di atas belum cukup untuk menjadi jalan keluar, karena secara letterlijk, dipahami terbatas pada perkara warisan. Sedangkan, perkara yang melibatkan harta benda dalam Pasal 49 UU 3/2006, tidak hanya dalam sengketa waris semata. Oleh sebab itu, penulis berpendapat, dalam melihat konstruksi kewenangan di atas, perlu dilihat dari sudut pandang lain.
Penyerahan kewenangan menyelesaikan sengketa hak milik dan keperdataan lain kepada Peradilan Agama, sejatinya dimaksudkan agar tercapai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Kewenangan mengadili sengketa hak milik dan keperdataan lain, yang semula adalah yurisdiksi absolut Peradilan Umum, ketika menjadi asesoir atas pokok sengketa yang menjadi absolut yurisdictie Peradilan Agama, maka diserahkan kepada Peradilan Agama untuk sekaligus menyelesaikannya. Penyerahan kewenangan tersebut adalah manivestasi dari prinsip kepastian hukum dan prinsip keadilan hukum, yang dianut oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.
Akan sangat kontradiktif dan kontraproduktif, manakala Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut, menutup mata terhadap dinamika penerapan hukum dalam kasus yang sama, yang terjadi di Peradilan Umum. Bisa dipastikan akan terjadi disparitas putusan luar biasa, terhadap kasus yang sama, disebabkan perbedaan agama subjek hukum dan lingkungan peradilan yang memutusnya. Ujungnya adalah terjadi ketidaksetaraan di depan hukum, dan lepasnya kepastian hukum, yang berarti terjadi pelumpuhan sendi utama penegakan hukum, yang diamanatkan oleh pasal 28 D ayat (1) UUDNRI 1945.
Menjawab dialektika di atas, Penulis berpendapat bahwa Pasal 50 Ayat (1) dengan Ayat (2) UU 3/2006, harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa milik, sepanjang para pihaknya beragama Islam, atau menundukkan diri memilih sistem hukum Islam sebagai dasar penyelesaian sengketa, maka peradilan agama berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, hal ini sesuai penjelasan Pasal 49 UU 3/2006. Menurut Penulis, pengertian “menundukkan diri,” pada penjelasan Pasal 49 UU 3/2006 tersebut, dilakukan jika:
- akad/perjanjian dilakukan menurut hukum Islam terlepas agama yang dianut oleh individu, atau badan hukum atau badan usaha non berbadan hukum lainnya, yang tunduk pada hukum Islam;
- akad/perjanjian dilakukan secara konvensional, namun memilih untuk menyelesaikan menurut sistem hukum Islam.
Berdasarkan pendapat di atas, Penulis memandang, bahwa penafsiran Pasal 50 Ayat (2) UU 3/2006, yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, perlu dilakukan kajian kembali, dan menyelaraskan dengan konstruksi makna serta tujuan lahirnya kewenangan peradilan agama, dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan kebendaan dan sengketa hak milik.
Kajian panjang mengenai kewenangan peradilan agama perlu terus dilakukan, mengingat aplikasi sistem hukum Islam dalam kehidupan juga terus berkembang, dan tugas kita adalah mempersiapkan sistem hukum yang baik, agar mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kewenangan peradilan agama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


