Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MARI) resmi memiliki nakhoda baru. Muhammad Djauhari Setiadi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah I (Irwil I) Bawas RI, resmi dilantik oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026. Pak Djauhari menggantikan Kepala Badan Pengawasan sebelumnya, Bapak Suradi, S.H., yang telah terpilih menjadi Hakim Agung pada oktober tahun lalu .
Mengingat latar belakang beliau sebagai mantan Inspektur Wilayah I, jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawasan (KaBawas) ini tentu memiliki keterkaitan erat dengan tugas-tugas yang dijalankannya terdahulu. Meski saling berhubungan, terdapat perbedaan mendasar dari segi ruang lingkup antara jabatan KaBawas dan Irwil I, yaitu:
Secara prinsip, perbedaan antara Badan Pengawasan (Bawas) dan Inspektorat Wilayah I (Irwil I) terletak pada cakupan wewenang dan tingkatan strukturnya. KaBawas berkedudukan sebagai otoritas pengawasan tertinggi di tingkat pusat, sementara Irwil I merupakan unit operasional di bawah naungan Bawas yang berfokus pada pengawasan internal wilayah tertentu.
Muhammad Djauhari Setiadi dilantik sebagai Inspektur wilayah I pada Bawas sejak tanggal 24 Januari 2025 yang mana sebelumnya adalah hakim tinggi pada badan pengawasan, dan sebelum berkarir di badan pengawasan , Beliau pak djauhari telah dipercaya menduduki jabatan struktural di lingkungan badan peradilan umum sebagai pimpjnan pengadilan yakni ketua pengadilan negeri Bojonegoro dan sebelum pindah bawas yakni ketua pengadilan negeri Yogyakarta.
Dilantiknya mantan Inspektur Wilayah menjadi KaBawas tentu membawa dampak positif yang besar bagi organisasi. Sebagai figur yang lama bergerak di lapangan, beliau sudah sangat memahami seluk-beluk tugas pengawasan sehingga roda kepemimpinan tidak perlu dimulai dari nol lagi. Sejatinya, Irwil I merupakan perpanjangan tangan Bawas yang turun langsung ke satuan kerja daerah demi memastikan seluruh kebijakan pengawasan dari pusat terealisasi dengan tepat.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Badan Pengawasan, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) memiliki peran yang bersifat strategis dan menyeluruh (makro). Kabawas berfungsi menyokong pimpinan lembaga tertinggi dalam merancang kebijakan terkait pengawasan internal, tata kelola organisasi, akuntabilitas kinerja, serta keuangan. Tugas utamanya berfokus pada perumusan regulasi pengawasan, memantau jalannya organisasi secara makro, dan menyelaraskan agenda pengawasan di seluruh unit kerja nasional. Dalam fungsinya, Kabawas bertanggung jawab menggelar inspeksi rutin, menilai efektivitas sistem kendali internal, serta memastikan seluruh operasional instansi patuh pada hukum yang berlaku.
Sementara itu, Inspektorat Wilayah I (Irwil I) bergerak sebagai unit eselon II di bawah Bawas yang memegang tanggung jawab penuh atas area, sektor, atau urusan spesifik yang telah didelegasikan sesuai pembagian wilayah kerja. Jika Kabawas merancang kebijakan secara global, maka tugas utama Irwil I adalah menyiapkan draf kebijakan pengawasan internal tersebut serta mengevaluasi aspek teknis, administrasi, keuangan, dan kinerja khusus di zona otoritasnya. Fungsi Irwil I jauh lebih taktis di lapangan, yang meliputi pelaksanaan investigasi langsung ke unit kerja, melakukan audit kinerja maupun tujuan tertentu, serta menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat.
Secara geografis, wilayah kerja Inspektorat Wilayah I pada Bawas MA memiliki cakupan spesifik yang sangat luas, yaitu meliputi seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Pulau Sumatera. Area pengawasan konkret ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Kepulauan Bangka Belitung. Melalui pembagian peran ini, kendali mutu peradilan di tingkat daerah dapat diawasi secara tajam oleh Irwil I, yang kemudian bermuara pada kebijakan dan evaluasi makro di tangan Kabawas.
Kehadiran Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Mahkamah Agung yang baru membawa angin segar bagi penguatan pilar integritas peradilan di Indonesia. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi birokrasi dan kedisiplinan di lingkungan peradilan. Dengan rekam jejak dan kapabilitas yang dimiliki dari sosok yang sederhana ini , maka diharapkan muncul sosok kepemimpinan yang baru ini yang diyakini mampu menyuntikkan energi positif serta inovasi dalam sistem pengawasan internal, sehingga setiap jajaran aparatur sipil negara maupun hakim dapat menjalankan tugasnya dengan standar etika tertinggi.
Oleh karena itu, Lembaga Peradilan Indonesia dapat berpikir optimistis bahwa di bawah kepemimpinan yang baru, Badan Pengawasan akan bergerak semakin progresif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas hukum. Penguatan fungsi pengawasan yang adaptif dan solutif ini diharapkan tidak hanya mampu mencegah segala bentuk pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam merawat marwah institusi. Pada akhirnya, transformasi ini akan bermuara pada perwujudan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan semakin dicintai serta dipercaya oleh masyarakat luas.
Selamat bertugas pak Kabawas yang baru M Jauhari Setiadi, Semoga Lembaga Peradilan akan semakin berintegritas dan profesioanal dibawah pengawasan kabawas yang baru.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


