Jakarta, 17/06/2026. Tim Penyusun Naskah Urgensi Revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan menggelar rapat pembahasan hasil audiensi dan inventarisasi masukan dari berbagai satuan kerja peradilan. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan diikuti secara daring tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan naskah urgensi sebagai dasar perubahan regulasi disiplin di lingkungan peradilan.
Dalam pengantarnya, Bapak Drs. Andi Kurniawan, M.M (Sekretaris Badan Pengawasan MA RI) Sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa tim penyusun telah melaksanakan sejumlah tahapan kegiatan, mulai dari rapat internal, konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga audiensi pada beberapa wilayah yang mewakili Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur, yakni Surabaya, Medan, dan Manado. Hasil kegiatan tersebut menjadi bahan penting dalam mengidentifikasi berbagai isu strategis yang memerlukan penyempurnaan pengaturan.
Berdasarkan masukan yang diperoleh dari BKN, penegakan disiplin tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan individu, melainkan harus didukung oleh sistem yang kuat dan terintegrasi sehingga mampu mendorong kepatuhan aparatur secara otomatis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, revisi regulasi diharapkan dapat memperkuat aspek sistemik dalam pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan.
Salah satu isu yang banyak mengemuka dalam audiensi adalah mengenai sistem presensi hakim dan aparatur peradilan. Beberapa satuan kerja menyampaikan perlunya pengaturan yang lebih adaptif terhadap karakteristik tugas hakim yang kerap melaksanakan persidangan dan penyelesaian perkara di luar jam kerja administratif. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa ketentuan presensi harus tetap diterapkan secara konsisten guna menjaga disiplin dan akuntabilitas seluruh aparatur peradilan.
Selain itu, peserta audiensi juga memberikan berbagai pandangan mengenai pengaturan izin dan cuti. Sebagian mengusulkan agar mekanisme izin tetap dipertahankan untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sementara sebagian lainnya mendorong penyederhanaan pengaturan melalui mekanisme cuti yang lebih tertib dan mudah diawasi.
Isu lain yang mendapat perhatian adalah pengaturan cuti sakit hakim. Dalam diskusi berkembang berbagai pandangan terkait keseimbangan antara tuntutan profesionalitas jabatan hakim dengan perlindungan terhadap kondisi kesehatan hakim yang telah mengabdi dalam jangka waktu panjang. Masukan tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut dalam penyusunan naskah urgensi.
Peserta audiensi juga menyoroti pentingnya harmonisasi ketentuan sanksi disiplin dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Penyelarasan regulasi dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dan menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.
Menutup rapat, Bapak Drs. Andi Kurniawan, M.M (Sekretaris Badan Pengawasan MA RI) menyampaikan bahwa seluruh masukan dari satuan kerja akan diinventarisasi dan dituangkan ke dalam Naskah Urgensi Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan konsultasi dan pembahasan dengan pimpinan Mahkamah Agung RI guna memperoleh arahan terhadap substansi perubahan regulasi yang diperlukan.
Melalui penyusunan naskah urgensi ini, diharapkan revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dapat menghasilkan pengaturan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu memperkuat sistem penegakan disiplin bagi hakim maupun aparatur peradilan di seluruh lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


