Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII Tahun 2026, sesi materi kedua diwarnai diskusi kritis terkait peradilan lingkungan. Mengangkat topik “Kerugian Lingkungan dan Pemulihannya” pada Kamis (6/8/2026), Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan secara tajam pergeseran doktrin kerugian lingkungan, kedudukan hukum (legal standing), hingga ironi penegakan hukum yang kerap berhenti pada transaksi ganti rugi tanpa pemulihan nyata.
Pergeseran Paradigma: Dari Mewakili Masyarakat Menuju Public Trust Doctrine
Prof. Andri mengawali paparannya dengan mengulas pergeseran fundamental dalam doktrin kerugian lingkungan di Indonesia. Pada rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, negara/pemerintah bertindak sebagai wakil masyarakat yang terdampak pencemaran. Negara baru turun tangan ketika timbul kerugian publik berskala masif, seperti nelayan yang kehilangan mata pencaharian atau warga yang jatuh sakit.
Namun, titik balik terjadi pascakasus Newmont Minahasa Raya. Dalam perkara tersebut, pemerintah menggugat atas nama masyarakat. Ketika perdamaian tercapai di tengah proses peradilan, Newmont membayar sekitar US$ 10 juta. Anehnya, uang kompensasi tersebut tidak didistribusikan kepada warga terdampak, melainkan menyusup ke kas negara.
“Kondisi ini rentan memicu penyalahgunaan (abuse). Bayangkan jika masyarakat ingin menuntut haknya secara mandiri, mereka justru terhalang (barring) karena merasa sudah diwakili oleh pemerintah,” tegas Prof. Andri.
Kelemahan tersebut mendorong adopsi doktrin Public Trust Doctrine. Dalam paradigma baru ini, pemerintah tidak lagi bertindak sebagai wakil individu masyarakat, melainkan sebagai wali (trustee) atas kepentingan publik terhadap kelestarian lingkungan. Negara mengemban kewajiban inheren untuk mencegah kerusakan sekaligus memulihkan ekosistem yang cemar.
“Niat awal pemerintah menggugat seyogianya adalah demi memulihkan lingkungan hidup yang rusak, bukan menjadikannya ajang pundi-pundi penerimaan negara,” imbaunya.
Kerugian Lingkungan vs. Kerugian Personal: Pemisahan Legal Standing
Guna menghindari kerancuan di ranah peradilan, narasumber menekankan pemisahan tegas antara kerugian lingkungan (environmental loss) dan kerugian personal (personal loss):
- Kerugian Lingkungan: Menyasar sumber daya alam milik umum (public goods) seperti sungai, udara, atau laut. Hak gugatnya bersifat terbatas dan hanya dimiliki oleh Negara (Pasal 90 UU PPLH) atau Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM (Pasal 92 UU PPLH).
- Kerugian Personal: Berupa personal injury atau kerusakan properti (property damage). Gugatan ini hanya dapat diajukan oleh individu yang mengalami kerugian khusus (special injury).
“Masyarakat tidak bisa menuntut pemulihan kualitas udara atau pemulihan lahan gambut secara langsung dalam kapasitas pribadi, karena bukan itu domain hak subjek hukumnya. Namun, jika pencemaran udara membuat seorang individu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit, ia berhak menggugat atas kerugian pribadinya sendiri,” terang Prof. Andri.
Klasifikasi Kerugian Lingkungan
Dalam kerangka regulasi teknis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014membagi kerugian lingkungan menjadi empat jenis kategori:
| Kategori Kerugian | Deskripsi & Komponen Biaya |
| Tipe A | Kerugian akibat penurunan kualitas lingkungan (udara, air, tanah) yang dihitung berdasarkan estimasi biaya pemulihan. |
| Tipe B | Kerugian atas biaya pelaksanaan penegakan hukum (assessment cost / biaya pengkajian). |
| Tipe C | Penggantian biaya operasional penanggulangan pencemaran atau tindakan pemulihan langsung (primary restoration). |
| Tipe D | Kerugian atas hilangnya fungsi ekosistem selama proses pemulihan berjalan (compensatory restoration). |
Ironi Ekologis: Kas Negara Gemuk, Lingkungan Tetap Rusak
Bagian paling krusial dari pemaparan Prof. Andri menyoroti anomali penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Berdasarkan kajian terhadap 27 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla)—dimana 99% perkara dimenangkan oleh pemerintah—eksekusi hukumnya dinilai gagal mencapai keadilan ekologis.
Uang ganti rugi bernilai miliaran rupiah yang dibayarkan perusahaan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sayangnya, dana tersebut menguap dalam siklus anggaran umum tanpa pernah disalurkan kembali untuk memulihkan ekosistem yang hancur. Kasus PT BNH dan kasus Selat Nasik di Bangka Belitung (2009) menjadi contoh nyata dimana kewajiban finansial telah dilunasi, namun pemulihan fisik lokasi tidak pernah terjadi hingga hari ini.
“Terjadi ironi yang luar biasa: pemerintah menuntut ganti rugi atas nama ‘biaya pemulihan’ yang tidak pernah mereka lakukan. Sebaliknya, biaya nyata (real cost) yang benar-benar dikeluarkan negara—seperti operasional pemadam kebakaran dan biaya pengobatan warga—malah tidak pernah diklaim dalam gugatan,” kritik Prof. Andri.
“Pemerintah kerap memamerkan kemenangan gugatan di situs resmi mereka untuk menaikkan indikator kinerja dan anggaran kementerian. Namun, apakah lingkungan diuntungkan? Sama sekali tidak. Lingkungan tidak pernah diuntungkan selama tidak ada tindakan pemulihan nyata di lapangan.”
Rencana Pemulihan (Restoration Plan) Sebagai Syarat Mutlak
Prof. Andri menegaskan bahwa tuntutan penggantian biaya pemulihan (Tipe C) wajib dilandasi oleh Rencana Pemulihan (Restoration Plan) yang terukur. Tanpa dokumen perencanaan tersebut, gugatan pemulihan dinilai cacat substansi.
Sebagai catatan, sebelum tahun 2023 hampir tidak ada gugatan pemerintah yang melampirkan rencana pemulihan, meski Pengadilan tetap memenangkan gugatan tersebut. Baru pasca-2023, praktik ini mulai membaik dengan tercatatnya tiga kasus karhutla yang menyertakan rencana pemulihan terstruktur.
Peran Kunci Hakim: Menguliti Metode, Menguji Ahli, dan Menolak Presumtif
Guna membendung kegagalan penegakan hukum lingkungan, Prof. Andri mendorong para hakim untuk mengambil peran aktif (active judicial role):
- Menguji Metodologi Ahli: Hakim tidak boleh menelan mentah-mentah hitungan kerugian. Metodologi perhitungan dan kualifikasi ahli yang diajukan di persidangan harus dikoreksi dan diperdebatkan secara rasional.
- Menuntut Adanya Rencana Pemulihan: Jika gugatan tidak melampirkan restoration plan yang jelas, hakim berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO).
- Penerapan Prinsip Hukum yang Tepat: Hakim diminta tidak secara serampangan menggunakan asas In Dubio Pro Natura sebagai jalan pintas untuk memenangkan gugatan tanpa kepastian pemulihan. “Jangan sedikit-sedikit ‘Pro Natura’. Fokus kita harus pada ‘Pro Restorasi’—yakni memastikan lingkungan hidup benar-benar pulih kembali,” lugasnya.
Dinamika Diskusi Interaktif
Sesi dilanjutkan dengan dialog interaktif yang mengangkat isu-isu praktis di peradilan:
- Mekanisme Perencanaan Pemulihan: Merespons pertanyaan hakim terkait kewenangan memerintahkan tergugat membuat restoration plan, narasumber menjelaskan bahwa untuk kasus pencemaran spesifik (seperti tanah terkontaminasi limbah B3 atau lahan gambut), mekanisme regulasi telah mengatur penyusunan rencana pemulihan oleh tergugat yang wajib diverifikasi dan disetujui oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.
- Larangan Hakim Mengkalkulasi Sendiri Kerugian: Terkait pertanyaan apakah hakim boleh menghitung sendiri angka kerugian ekologi, Prof. Andri secara tegas melarangnya. Perhitungan kerugian lingkungan merupakan ranah keahlian multidisiplin (teknis dan ekonomi ekologi). “Jangan menghitung sendiri. Tugas hakim adalah menilai rasionalitas perhitungan berdasarkan rencana pemulihan yang diajukan ahli,” pesannya.
- Kritik Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA): Prof. Andri mengkritik praktik DPA dimana jaksa mengenakan sanksi denda administratif dan beban pemulihan berskala sangat kecil (misal: Rp50 juta). Sanksi administratif merupakan wewenang absolut kementerian (KLHK), bukan kejaksaan, dan nominal pemulihan sedemikian kecil dinilai tidak realistis untuk memulihkan kerusakan ekosistem.
- Eksekusi Gugatan LSM vs. Hak Masyarakat: Menanggapi pertanyaan Hakim PN Poso mengenai mandeknya eksekusi gugatan Walhi, Prof. Andri menegaskan bahwa hak memohon eksekusi ada pada LSM penggugat. Namun, jika eksekusi pemulihan ekologis stagnan, masyarakat yang terdampak secara personal tetap memiliki pintu terbuka untuk mengajukan gugatan ganti rugi perorangan.
- Kegiatan Berbahaya (Abnormally Dangerous Activities) & Pemulihan Kompensatori: Dijelaskan pula bahwa tindakan hukum seperti pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal—meskipun memiliki izin resmi—karena sifatnya yang sangat berbahaya (abnormally dangerous) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Terkait ganti rugi non-moneter, Prof. Andri mendorong penerapan pendekatan service-to-service: mengganti fungsi ekosistem yang hilang dengan pemulihan di lokasi lain yang setara (compensatory restoration), tanpa harus selalu dikonversi menjadi uang yang berisiko mengendap di kas negara.
Penutup: Mengawal Keadilan Ekologis yang Nyata
Pemaparan Prof. Andri G. Wibisana memberikan pandangan baru bagi para hakim peradilan umum, militer, dan TUN. Penegakan hukum lingkungan yang sejati tidak boleh berhenti pada lembar kertas putusan yang memenangkan negara atau akumulasi rupiah di rekening PNBP. Uang ganti rugi tanpa eksekusi pemulihan fisik lapangan adalah manifestasi dari kegagalan keadilan ekologis. Dengan pemahaman mendalam atas jenis-jenis kerugian, kedudukan hukum, serta pentingnya restoration plan, para hakim diharapkan mampu melahirkan putusan-putusan progresif yang tak sekadar memutus perkara, melainkan memberikan nafas baru bagi pemulihan ekosistem Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


